Komisi III DPRD Ambon Soroti Sampah, Jalan Rusak, dan Minim Lampu Jalan di Arbes

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, angkat bicara menanggapi keluhan warga di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, terkait masih maraknya pembuangan sampah sembarangan, kerusakan akses jalan, serta minimnya penerangan lampu jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Hary saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Hary, persoalan sampah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan warga. Masalah tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) serta sistem pengangkutan sampah yang teratur dan berkelanjutan.

“Pertama, pemerintah kota harus memastikan ketersediaan TPS. Kedua, bukan hanya TPS, tetapi juga pengangkutan sampah oleh armada, mulai dari TPS sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Hary.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Penelusuran tersebut akan mencakup ketersediaan TPS, frekuensi pengangkutan sampah per hari, hingga data valid terkait penumpukan sampah di kawasan Arbes.

“Kita ingin mengetahui kapan terakhir sampah diangkut di lokasi tersebut, serta melakukan identifikasi warga dari wilayah mana saja yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi penanganan sampah tahun 2026, Hary menegaskan Komisi III juga akan melakukan uji petik lapangan dengan melibatkan para ketua RT setempat, agar kebersihan lingkungan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita pastikan Pemerintah Kota Ambon menjalankan kewajibannya, yakni menyediakan TPS dan armada pengangkutan yang reguler sesuai jam operasional. Ini adalah kewajiban dasar pemerintah,” tegasnya.

Terkait keluhan warga mengenai akses jalan yang rusak, Hary menjelaskan bahwa perbaikan dan revitalisasi jalan membutuhkan anggaran yang besar. Ia mengakui hingga kini belum memastikan status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat alokasi anggaran sekitar Rp28 miliar yang terdampak kebijakan efisiensi, padahal dana tersebut sejatinya dapat digunakan untuk pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

“Dengan kondisi postur APBD saat ini dan keterbatasan dana transfer, masyarakat diharapkan bersabar karena pemerintah kota belum bisa sekaligus menangani seluruh ruas jalan,” jelasnya.

Meski begitu, Hary menegaskan bahwa data kerusakan jalan telah dimiliki oleh Dinas PUPR Kota Ambon, dan penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Kami akan terus mendorong agar perbaikan jalan menjadi perhatian serius, karena ini menyangkut sarana prasarana serta aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait minimnya penerangan lampu jalan umum, Hary mengakui Pemerintah Kota Ambon masih mengalami keterbatasan, bahkan untuk pemeliharaan lampu jalan yang sudah terpasang.

“Jangankan menambah lampu baru, untuk pemeliharaan lampu yang ada saja sampai hari ini belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Karena persoalan lampu jalan dinilai mendesak dan telah menimbulkan keresahan warga, Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan kembali memanggil Dinas PUPR Kota Ambon guna meminta penjelasan sekaligus solusi konkret.

“Penanganan sampah, jalan rusak, dan lampu jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan secara bertahap namun pasti,” tutupnya.(LM01)

 

Komisi III DPRD Ambon Tekankan Tanggung Jawab Pemkot dan Peran Warga Jaga Kebersihan Kota

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Far-Far saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026). Ia menegaskan, Komisi III DPRD Kota Ambon secara konsisten mendorong Pemerintah Kota Ambon agar menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, terutama yang berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup warga.

“Kami terus mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Kebersihan dan kenyamanan kota merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary.

Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya menjaga kebersihan kota tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat memiliki peran yang sangat menentukan dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Ambon turut menjaga kebersihan dan kenyamanan kota ini. Jika kota sudah bersih, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus kalesang lingkungan tempat kita hidup,” tegasnya.

Hary juga menyoroti nilai budaya lokal sebagai fondasi penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menilai, budaya masyarakat Ambon yang menjunjung tinggi kebersihan telah mengakar sejak lama dan harus terus dipertahankan sebagai bagian dari jati diri daerah.

“Budaya orang Ambon itu bersih, orang bilang neces. Ini bukan hal baru, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas kita,” tambahnya.

Melalui pernyataan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, Ambon diharapkan terus berkembang sebagai kota yang bersih, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.(LM01)

 

Pedagang Membandel Kembali Kuasai Badan Jalan, Komisi III DPRD Ambon Desak Sanksi Tegas

Ambon,LensoMerah.com – Meski Pemerintah Kota Ambon terus menggencarkan penertiban dan penataan kawasan Pasar Mardika, sejumlah pedagang masih kedapatan membangkang dengan tetap berjualan di badan jalan dan area terlarang. Akibatnya, kawasan pasar kembali tampak semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bereaksi keras dan mendesak Wali Kota Ambon agar segera menerapkan sanksi tegas kepada pedagang yang tidak menaati aturan.

“Kami mendorong agar ke depan ada sanksi yang benar-benar tegas sehingga menimbulkan efek jera. Supaya penertiban ini tidak bersifat sementara dan tidak terulang lagi ketika petugas tidak berada di lokasi,” tegas Far-Far saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Far-Far menilai, kembalinya kondisi Pasar Mardika yang tidak tertata bukan sepenuhnya kesalahan petugas, baik dari Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menyebutkan, pos pengamanan yang dibangun di kawasan tersebut bersifat sementara dengan jumlah personel yang terbatas.

“Penataan ini membutuhkan tenaga dan konsistensi. Komisi III DPRD mendukung penuh seluruh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota. Tidak tepat jika selalu petugas yang disalahkan. Pedagang juga harus memiliki kesadaran untuk menaati kebijakan yang ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban Pasar Mardika merupakan kebijakan prioritas Wali Kota Ambon yang telah dijalankan sejak awal. Bahkan, menurutnya, dampak positif dari penataan tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, baik pengguna pasar maupun aktivitas di kawasan terminal.

“Penataan ini bukan untuk mematikan ekonomi pedagang, tetapi untuk menciptakan keteraturan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi semua warga,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon berharap, dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, proses penataan Pasar Mardika dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga kawasan pasar benar-benar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.(LM01)

 

Respons Cepat Dinas PUPR, Lampu Jalan di Arbes Batumerah Kembali Menyala

Ambon,LensoMerah.com– Keluhan masyarakat terkait lampu jalan yang padam di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya terjawab. Lampu penerangan jalan di wilayah tersebut kini telah menyala kembali, sehingga kondisi jalan tidak lagi gelap dan lebih aman bagi pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan baru-baru ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon bergerak cepat melakukan perbaikan. Upaya tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat pada malam hari dapat kembali berjalan dengan nyaman dan aman.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melly Latuihamallo, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin malam (12/1/2026), menegaskan bahwa permasalahan lampu jalan di kawasan Arbes telah ditangani.

“Lampu jalan sudah menyala kembali. Masalahnya hanya pada kabel yang putus, dan sudah diperbaiki,” jelasnya.

Kehadiran penerangan jalan dinilai sangat penting sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau laporan terkait fasilitas umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan bersama.(LM01)

Berlaku UU HKPD, Dishub Ambon Hapus Sejumlah Retribusi, Uji KIR Kini Gratis

Ambon,LensoMerah.com– Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon.

Kebijakan nasional tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, yang secara resmi menghapus sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi.

Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023, jumlah tersebut berkurang secara signifikan.

“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini hanya tersisa tiga objek retribusi yang masih diberlakukan.

Sementara objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yan Suitela saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR).

Menurut Yan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan.

“Sejak kebijakan ini diberlakukan, pelaksanaan uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” jelasnya.

Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penghapusan retribusi uji KIR tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.

“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajibannya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk periode tahun 2024 dan seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan uji KIR 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Dishub Kota Ambon juga terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan retribusi yang baru. Yan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.

“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa aturan saat ini sudah jelas. Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Ia berharap, penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kepatuhan uji kelayakan kendaraan.

“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” pungkasnya.(LM01)

Komisi III DPRD Ambon Desak Evaluasi Triwulan OPD Pengumpul PAD

Ambon,LensoMerah.com – Guna mengoptimalkan penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul PAD.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, saat diwawancarai, media ini, Senin 12 Januari 2026

Ia menekankan bahwa evaluasi sebaiknya dilakukan secara berkala setiap triwulan, guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran serta memastikan penyerapan PAD berjalan optimal.

“Kita ketahui bersama, Kota Ambon juga terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp162 miliar. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan total PAD Kota Ambon yang saat ini hanya berada di kisaran Rp230 miliar. Ini menjadi catatan serius agar seluruh OPD dapat bekerja lebih maksimal,” ujar Far-Far.

Menurutnya, evaluasi triwulan sangat penting untuk mendeteksi sejak dini berbagai persoalan dalam pengelolaan PAD. Dengan demikian, solusi dapat segera dirumuskan apabila ditemukan indikasi kebocoran anggaran atau realisasi pendapatan yang tidak sesuai target.

“Kita dorong agar evaluasi dilakukan per triwulan. Dari situ bisa dilihat dan dikaji bersama setoran PAD yang masuk. Kalau hari ini kita bicara pembangunan, maka jalan keluarnya adalah peningkatan PAD, karena kita juga tidak bisa memprediksi kebijakan pemerintah pusat ke depan terkait dana transfer,” tegasnya.

Selain evaluasi OPD pengumpul PAD, Far-Far juga mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh potensi pendapatan daerah, baik dari sektor pajak maupun retribusi.

“Harapannya seluruh OPD bisa bekerja maksimal dan memaksimalkan semua potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang dikelola. Di tengah pemotongan TKD, PAD harus bisa menjadi salah satu tulang punggung pembangunan Kota Ambon,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon menilai, pengelolaan PAD yang transparan, terukur, dan akuntabel menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini.(LM01)

DLHP Ambon Bergerak Cepat Atasi Penumpukan Sampah di Ahuru, 134 Ton Sampah Diangkut

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat merespons tuntutan warga kawasan Ahuru terkait penumpukan sampah yang sempat menimbulkan keresahan. Penanganan dilakukan melalui kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah secara intensif pada Selasa (13/1/2026).

Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Ambon sebagai kota yang bersih dan sehat.

Pengangkutan sampah dimulai sejak pukul 13.00 WIT hingga 23.30 WIT dengan mengerahkan armada dan personel dalam jumlah besar. DLHP Kota Ambon menurunkan 15 unit dump truck, 1 unit alat berat, 10 pengemudi motor tossa, 1 operator alat berat, serta 3 orang pengawas untuk memastikan proses pembersihan berjalan efektif dan terkoordinasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, total muatan sampah yang berhasil diangkut mencapai 18 dump truck dengan estimasi volume sekitar 134 ton sampah. Penanganan ini dinilai mampu mengurangi penumpukan sampah yang selama ini dikeluhkan warga Ahuru, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta arahan Wali Kota Ambon sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Ia berharap dukungan berkelanjutan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon agar upaya penanganan sampah dan peningkatan kebersihan kota dapat terus dimaksimalkan di berbagai wilayah.

“Penanganan ini tidak hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan bagi seluruh warga Kota Ambon,” ungkap Apries.

Sebagai bagian dari evaluasi dan perencanaan ke depan, DLHP Kota Ambon turut melampirkan dokumentasi kegiatan tersebut sebagai bahan pertimbangan penanganan kebersihan di wilayah lain yang membutuhkan perhatian serupa. (LM01)

 

Warga Arbes Protes Sampah, Pemkot Ambon Kerahkan Armada Angkut 12 Ton Sampah

Ambon,LensoMerah.com — Warga kawasan Arbes, Kota Ambon, melakukan aksi protes dengan memalang jalan menggunakan baliho, Senin (12/1/2026). Aksi ini dipicu oleh menumpuknya sampah di kawasan tersebut, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah.

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak serta lampu penerangan jalan yang sudah terpasang namun tak kunjung berfungsi.

“Pak Wali Kota, kami butuh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” tulis warga dalam tuntutan yang tertera pada baliho aksi.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bergerak cepat dengan mengerahkan tiga armada pengangkut sampah ke lokasi. Hasilnya, sekitar 12 ton sampah berhasil dikeruk dan diangkut keluar dari kawasan Arbes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, dalam keterangannya di Ambon, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kawasan Arbes bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Arbes bukan lokasi pembuangan sampah, baik TPA maupun TPS. Kawasan ini juga tidak masuk dalam jalur pelayanan armada sampah. Pemerintah sudah memasang tanda larangan, namun masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di sana,” ungkapnya.

Apries menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mencegah kawasan tersebut kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

Di antaranya dengan menempatkan pos pengawasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta membuka ruang kerja sama dengan warga sekitar untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah.

“Jika tertangkap, pelaku dapat dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, dengan nominal denda yang bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Meski Pemkot Ambon telah merespons cepat keluhan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III tetap akan melakukan pemanggilan terhadap DLHP Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Kami akan memanggil DLHP untuk mengecek ketersediaan TPS maupun TPA. Pemerintah kota wajib menyediakan fasilitas tersebut, termasuk armada pengangkut sampah yang beroperasi secara reguler sesuai jam operasional,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, politisi Partai Perindo tersebut juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes.

“Ini akan menjadi uji petik Komisi III dalam penanganan sampah tahun 2026. Kami dorong pemerintah melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan di sisi lain kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Ambon,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon terkait dengan akan di panggilnya Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon

untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes

Apries Gaspersz kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon kepada media melalui pesan singkat Selasa 13 Januari 2026 merespon baik, apa yang telah di sampaikan Komisi III Dprd Kota ambon

Kan itu, itu merupakan Tugas DPRD dalam fungsi pengawasan.

Jadi sah2 saja. Dprd bisa dalam kapasaitas pengawasan memsengarkan progres2 kerja eksekutif di lapangan.(LM01)

 

 

DLHP Ambon Sambut Baik Langkah Pengawasan Komisi III DPRD Terkait Pengelolaan Sampah

Ambon,LensoMerah.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, merespons positif rencana Komisi III DPRD Kota Ambon yang akan memanggil pihaknya untuk meminta penjelasan terkait sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas persampahan berjalan optimal.

Selain itu, Komisi III juga mendesak DLHP agar mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini diduga membuang sampah secara ilegal di kawasan Arbes, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Apries Gaspersz kepada media melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem pemerintahan.

“Kan itu merupakan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan. Jadi sah-sah saja. DPRD bisa, dalam kapasitas pengawasan, mendengarkan progres-progres kerja eksekutif di lapangan,” ujar Apries.

Ia menambahkan, DLHP Kota Ambon siap memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait kondisi eksisting TPA dan TPS, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan yang terus berkembang.

Menurut Apries, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan yang kompleks, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, perilaku masyarakat, hingga penegakan aturan terhadap pembuangan sampah sembarangan.

“Pengawasan DPRD justru menjadi momentum untuk evaluasi bersama, agar sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon bisa semakin baik, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Arbes belakangan ini kerap dikeluhkan warga akibat tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.

Dorongan Komisi III DPRD agar DLHP mengidentifikasi sumber dan pelaku pembuangan sampah di kawasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret serta penegakan aturan yang lebih tegas.

Dengan adanya komunikasi dan pengawasan yang intensif, publik berharap persoalan sampah di Kota Ambon tidak hanya ditangani secara reaktif, tetapi juga melalui perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.(LM01)

Sekretaris Negeri Halong Ungkap Kronologis Sengketa Lahan dalam RDP DPRD Kota Ambon

Ambon,LensoMerah.com – Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan secara terbuka kronologis persoalan sengketa lahan Pantai Halong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX (Komando Armada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Helena menjelaskan, persoalan mulai mengemuka pada Mei–Juni 2020, ketika Raja Negeri Halong saat itu diminta oleh pihak Angkatan Laut untuk membuat pipanisasi air yang diarahkan masuk ke dalam kompleks TNI AL. Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan aliran air dari Dusun Air Jatuh-Jatuh menyebabkan kerusakan jalan raya.

Air tersebut kemudian diminta untuk dikelola di dalam kawasan Angkatan Laut agar mobil-mobil tangki dapat masuk dan selanjutnya dikelola oleh Primkopal.

Namun, pada Agustus 2020, masa jabatan Raja Negeri Halong periode kedua berakhir dan digantikan oleh Pejabat Negeri Halong, Alfian Lewenussa, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.

Menurut Helena, pengukuran lahan baru dilakukan pada Oktober 2020 atas permintaan pihak Angkatan Laut kepada BPN. Dalam proses tersebut, pihak Angkatan Laut mengklaim bahwa seluruh area yang diukur merupakan milik mereka.

Dari hasil pengukuran itu, muncul luasan sertifikat sebesar 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data dan berita acara tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, luas lahan yang disepakati hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Selisih sekitar 33 hektare ini muncul dari mana?” ujar Helena di hadapan peserta RDP.

Ia juga menyoroti pemasangan patok batas yang dinilai tidak wajar karena melintasi badan jalan raya, bahkan berada di tengah jalan.

Pasca pengukuran, Pemerintah Negeri Halong mengajukan keberatan dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Angkatan Laut. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan titik temu.

Solusi yang ditawarkan saat itu adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Negeri Halong dan Angkatan Laut, termasuk terkait pengelolaan lahan parkir dan Pantai Halong.

Helena menegaskan, pihaknya menolak menandatangani MoU tersebut karena seluruh konsep disusun sepihak oleh Angkatan Laut.

“Pemahaman kami, jika MoU itu ditandatangani, berarti kami mengakui secara hak bahwa tanah tersebut milik Angkatan Laut. Secara petuanan, kami tidak mengakui itu,” tegasnya.

Helena juga menekankan bahwa Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Negeri Halong.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan tersebut kini menjadi lokasi aktivitas ekonomi yang dikelola pihak Angkatan Laut, di mana pedagang harus menyewa tempat dan sebagian besar bukan berasal dari masyarakat Negeri Halong.

Ia mengungkapkan, pernah ada pengelola yang meminta surat izin usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah mendapat izin dari Angkatan Laut.

“Kami tidak memberikan izin itu. Kekecewaan kami sangat mendalam karena tujuan awal pembangunan tidak tercapai,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, Helena mengungkapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari pengusiran nelayan, pencabutan tiang pohon Natal, hingga pembubaran kegiatan bersama Dinas Perikanan Kota Ambon, meskipun hanya dihadiri kurang dari 15 orang warga.

Ia menyebutkan salah satu warga, Sors Abraham, yang sebelumnya melaut dan menjaga kawasan tersebut, dipaksa keluar dari lokasi oleh pihak Angkatan Laut.

Di akhir penyampaiannya, Helena menyatakan harapan besar kepada pimpinan baru Koarmada IX agar ada itikad baik dan penyelesaian yang adil bagi Negeri Halong.

Ia menilai pengumuman sertifikat hilang sebagai peluang untuk memperjuangkan kembali hak Negeri Halong melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar membawa kebaikan bagi semua pihak,” pungkasnya.(LM01)