Empat Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN Ditahan, Kejari Pekanbaru: Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

rmrbnews com, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (3/3/2026) dan langsung disertai penahanan.

Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko didampingi Kasi Pidsus Niky Junismero, menyampaikan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial IRH yang menjabat sebagai mantri bank, AR yang berperan sebagai calo pencari debitur, serta FSS dan AM yang diduga sebagai pihak penerima atau penikmat kredit.

“Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR pada salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023,” ujar Mey Ziko.

Dijelaskan, kasus bermula pada tahun 2023 ketika salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru melalui Unit Djuanda menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta.

Namun, dalam prosesnya diduga para debitur tersebut tidak memenuhi persyaratan utama sebagai penerima KUR Mikro, yakni memiliki dan menjalankan usaha aktif. Persetujuan dan pencairan kredit disebut hanya didasarkan pada dokumen identitas tanpa verifikasi dan validasi lapangan yang memadai.

“Tidak dilakukan pengecekan ulang terhadap kebenaran usaha para debitur. Persetujuan kredit diduga tanpa prosedur yang semestinya,” jelasnya.

Pada Juli 2023, Satuan Pengawas Internal (SPI) dari bank BUMN pusat melakukan audit dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses persetujuan dan pencairan kredit tersebut. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara atau keuangan bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Syam Group Salurkan Zakat Mal untuk masyarakat Warga Kampar di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

rmrbnews.com, Bangkinang Kota – Direktur Utama PT Rahmat Indomuliya Syam Group, Rahmat Al Putra SH MM, menggelar kegiatan berbagi berkah di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Al Putra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya wilayah Bangkinang dan sekitarnya, yang merasa berhak menerima zakat mal agar dapat datang langsung ke Gedung Syam Group untuk mendaftarkan diri.

Diketahui, zakat mal yang disalurkan tahun ini diperuntukkan untuk penerima manfaat. Pendaftaran dibuka mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2026. Sementara jadwal pembagian kepada warga yang telah terdata dijadwalkan pada Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang sudah diundang oleh pihak Syam Group merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Direktur Al Putra,” ungkap salah seorang warga saat dikonfirmasi di lokasi Syam Group, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, seluruh warga penerima zakat tampak senang dan ceria. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjalang di hari raya idul Fitri serta menjadi ladang amal dan keberkahan di bulan suci Ramadhan kepada direktur utama Syam Group

Syam Group Salurkan Zakat Mal untuk masyarakat Warga Kampar di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Bangkinang Kota –media rmbm. Com Direktur Utama PT Rahmat Indomuliya Syam Group, Rahmat Al Putra SH MM, menggelar kegiatan berbagi berkah di bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Al Putra mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kampar, khususnya wilayah Bangkinang dan sekitarnya, yang merasa berhak menerima zakat mal agar dapat datang langsung ke Gedung Syam Group untuk mendaftarkan diri.

Diketahui, zakat mal yang disalurkan tahun ini diperuntukkan untuk penerima manfaat. Pendaftaran dibuka mulai 4 Maret hingga 24 Maret 2026. Sementara jadwal pembagian kepada warga yang telah terdata dijadwalkan pada Senin, 16 Maret dan Selasa, 17 Maret 2026.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang sudah diundang oleh pihak Syam Group merasa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Direktur Al Putra,” ungkap salah seorang warga saat dikonfirmasi di lokasi Syam Group, Kamis (5/3/2026).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, seluruh warga penerima zakat tampak senang dan ceria. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjalang di hari raya idul Fitri serta menjadi ladang amal dan keberkahan di bulan suci Ramadhan kepada direktur utama Syam Group

Tumpah Ruah, Go Sprint Go Green Seri IV Makin Dicintai Masyarakat

rmrbnews.com, PEKANBARU – Event Go Sprint Go Green Seri IV yang digelar di Jalan Thamrin, Selasa (03/03/2026) malam, berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Kegiatan balap lari 100 meter yang diinisiasi oleh Ditlantas Polda Riau ini menjadi magnet bagi masyarakat Kota Pekanbaru dalam mengisi malam Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Irjen Pol Jhonny Edditzon Isir selaku Kadiv Humas Polri, didampingi Irjen Pol Herry Heryawan selaku Kapolda Riau, serta para Pejabat Utama Polda Riau dan Ditlantas Polda Riau.

Sebanyak 264 peserta ambil bagian dalam lomba lari 100 meter yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 158 peserta pria, 60 peserta wanita, serta 46 peserta anak-anak putra dan putri. Sorak dan tepuk tangan penonton terus bergemuruh menyemangati para peserta, terlebih saat Pejabat Utama Polda Riau ikut berlari bersama awak media WMPR Polda Riau dan personel Bid Humas Polda Riau, menambah semarak suasana kebersamaan.

Dari hasil perlombaan, untuk Kategori Putra, Juara 1 diraih Irfando, Juara 2 Felix, dan Juara 3 Anto.
Pada Kategori Wanita, Juara 1 diraih Zilda, Juara 2 Khansa, dan Juara 3 Indah.
Sementara untuk Kategori Humas dan Media, Juara 1 diraih Bintang dan Juara 2 Eko.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Jhonny Edditzon Isir menyampaikan apresiasi tinggi atas inovasi dan konsistensi pelaksanaan Go Sprint Go Green yang dinilai mampu membangun kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat positif dan kreatif. Selain menyehatkan, juga menjadi solusi mencegah balap liar serta ruang interaksi yang humanis antara Polri dan masyarakat. Antusiasme masyarakat malam ini luar biasa,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari para pelaku UMKM. Shandra, salah satu pedagang di lokasi kegiatan, mengucapkan terima kasih atas terobosan yang digagas Kapolda Riau. Menurutnya, sejak digelarnya Go Sprint Go Green, omzet pedagang meningkat signifikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau atas kegiatan ini. Dampaknya sangat terasa bagi kami para pelaku UMKM. Ekonomi kami terus meningkat setiap kegiatan berlangsung,” ungkap Shandra.

Event ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Memasuki seri keempat, Go Sprint Go Green semakin dicintai masyarakat dan menjadi agenda yang dinantikan sebagai wadah positif bagi generasi muda untuk sehat, tertib berlalu lintas, dan cinta lingkungan.(***)

MBG Sungai Pakning Disorot: Dugaan Ketidaksesuaian Standar Gizi, Laskar RMRB Minta Audit Terbuka

BENGKALIS – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima anak-anak mereka karena dinilai belum mencerminkan standar gizi seimbang sebagaimana pedoman nasional.

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu sejatinya dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan nutrisi siswa, termasuk unsur karbohidrat, protein, vitamin, serta tambahan susu dan telur sesuai arahan Badan Gizi Nasional.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, dalam satu paket makanan siswa dilaporkan hanya menerima kacang tojin, sambal bilis bercampur kacang, dan satu buah jambu kristal. Tidak terlihat adanya susu maupun sumber protein hewani yang konsisten setiap hari.

Kekecewaan semakin menguat ketika ditemukan buah jambu yang dalam kondisi busuk di bagian dalam. Meski dari luar tampak layak, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal proses sortir dan pengawasan kualitas bahan pangan.

Selisih Antara Pedoman dan Realisasi

Perbedaan antara pedoman resmi dan menu aktual inilah yang menjadi titik kritik. Orang tua murid mempertanyakan:

Apakah komposisi menu sudah sesuai standar kalori dan protein harian anak sekolah?

Bagaimana mekanisme kontrol kualitas bahan pangan sebelum dibagikan?

Apakah distribusi susu yang tidak rutin berdampak pada kecukupan gizi siswa?

Kepala SPPG Sungai Pakning Ira Purnama Sari menyatakan bahwa buah yang rusak dapat diganti jika dilaporkan, serta menjelaskan distribusi susu tidak dilakukan setiap hari karena kendala pasokan.

Namun bagi sebagian orang tua, persoalan ini tidak berhenti pada penggantian buah semata, melainkan menyangkut konsistensi dan mutu program.

Laskar RMRB: Perlu Audit dan Transparansi

Menanggapi kondisi tersebut, Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan sikap tegas.

“Kami miris melihat fakta di lapangan. Program nasional sebesar ini tidak boleh hanya berjalan secara administratif. Kualitas dan standar gizi harus terjamin secara nyata,” ujar perwakilan Laskar RMRB.

Organisasi tersebut mendesak dilakukan audit terbuka terhadap:

Standar menu dan nilai gizi harian

Proses pengadaan dan distribusi bahan pangan

Mekanisme pengawasan internal SPPG

Kesesuaian alokasi anggaran dengan kualitas yang diterima siswa

“Ini bukan soal menyerang individu atau pimpinan. Ini soal tanggung jawab publik. Jika ada kekurangan dalam perencanaan atau pengawasan, harus diakui dan diperbaiki. Program ini menyangkut kesehatan generasi muda,” tegasnya.

Ujian Implementasi di Daerah

Kasus di Sungai Pakning menjadi cerminan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh konsep pusat, tetapi oleh pelaksanaan di daerah. Ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian standar, evaluasi terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis membawa harapan besar. Namun harapan itu hanya akan terjaga jika kualitas, transparansi, dan akuntabilitas berjalan beriringan dengan semangat kebijakan.

Jelang Idul Fitri UPT I PUPR Rohul Gencar Perbaiki Ruas Jalan Kabupaten

rmrbnews com, ROHUL – UPTD Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terus menggencarkan kegiatan pemeliharaan jalan pada sejumlah ruas jalan kabupaten menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MH, dalam rangka  memastikan kelancaran arus transportasi masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas antar desa, kelurahan hingga ke ibu kota kecamatan saat momentum lebaran.

Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST melalui Ka UPT Wilayah 1 Ardi Candra mengatakan, pemeliharaan jalan ini difokuskan pada ruas-ruas strategis yang menjadi akses utama penghubung antar wilayah.

Adapun sejumlah ruas jalan yang telah dilakukan pemeliharaan oleh UPTD Wilayah I Dinas PUPR Rokan Hulu antara lain :Rambah Muda – Sejati (Rambah Hilir),Sei Sitolang – Setia Baru, Rambah Muda – Simpang Semangka,Galian Tanah Sejati – Serumunai, Pasir Agung – Kubu ManggisPasir Utama – Pasir Jaya, Sei Duo Indah – Serumunai, Sempurna Alam – Kepenuhan Jaya.

Selanjutnya ruas jalan yang diperbaiki Rambah Utama – Pasir Makmur, Karya Mulya – Kepenuhan Jaya, Rambah Utama – Pasir Maju,Jalan Poros Rambah Baru, Tanjung Berani – Pasir Agung, Sempurna Alam – Tanjung Botong, Pasir Makmur – Tanjung Botong, DK 1 Karya Mulya, Lubuk Kerapat – Tambusai Timur

Ardi Candra Ka UPTD Wilayah I menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pemeliharaan infrastruktur sekaligus bentuk pelayanan kepada masyarakat agar akses transportasi tetap terjaga dengan baik.

Ia berharap masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas, termasuk saat melakukan perjalanan mudik dan silaturahmi.

“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas jalan tersebut dengan tetap menjaga kondisi dan ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sementara, Hendri warga Karya Mulya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohul telah memberikan fasilitas jalan yang baik kepada masyarakat, serta memudahkan akses transportasi.

“Terima kasih pak Bupati Anton dan pak Wabup Syafaruddin Poti yang sudah memperbaiki jalan kami, serta memudahkan akses transportasi masyarakat, semoga Rokan Hulu semakin maju,” pungkasnya dengan penuh harapan. ***

Nepotisme dan Konflik Kepentingan di Koperasi BBDM, Masyarakat 7 Desa Hanya Jadi Penonton

Sungai Pakning, Riau – Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan plasma kelapa sawit seluas 1.600 hektar, kini menjadi sorotan publik. Dugaan nepotisme, konflik kepentingan, dan pengelolaan yang tidak transparan membuat masyarakat di tujuh desa hanya menjadi penonton dari program yang seharusnya memberdayakan mereka.

Plasma Sawit yang Tak Menyentuh Warga Lokal Lahan plasma BBDM tersebar di Desa Batang Duku, Desa Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Pakning Asal, Desa Sejangat, Desa Dompas, dan Pangkalan Jambi.

Program plasma yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal justru banyak dinikmati peserta dari luar daerah, bahkan luar Pulau Sumatera. Dari total 855 peserta, mayoritas bukan warga setempat, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal menjadi minimal.

“Kami hanya melihat dari jauh. Lahan yang seharusnya untuk kami dikelola malah dinikmati orang lain.” –

Warga Desa Batang Duku Nepotisme dan Konflik Kepentingan Menggurita Laskar RMRB mengecam keras dugaan nepotisme di tubuh Koperasi BBDM. Sebagian besar pengurus adalah kerabat dekat, sehingga muncul potensi konflik kepentingan dan merugikan masyarakat yang menjadi prioritas program plasma.

Lebih parah, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa oknum pengurus diduga menjual lahan plasma tanpa persetujuan pemilik asli.

Jika benar, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengkhianati amanah masyarakat. “Prinsip koperasi jelas: pengurus harus bekerja demi kepentingan anggota, bukan keluarga atau kepentingan pribadi.

Masyarakat di tujuh desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat plasma justru hanya menjadi penonton,” tegas perwakilan Laskar RMRB.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Laskar RMRB menegaskan agar Koperasi BBDM dan PT. Surya Dumai Agrindo segera: Menjamin transparansi pengelolaan lahan. Menegakkan akuntabilitas pengurus. Memprioritaskan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat plasma.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke jalur hukum agar keadilan bagi warga tujuh desa segera terwujud.”

Laskar RMRB Pengurus Bungkam, Publik Bertanya Wakil Ketua sekaligus juru bicara Koperasi BBDM, Sulaiman, memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini memicu spekulasi publik terkait kondisi internal koperasi dan kebenaran dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Berita ini akan terus diperbarui setelah pihak Koperasi BBDM maupun PT. Surya Dumai Agrindo memberikan klarifikasi terkait tudingan nepotisme dan konflik kepentingan.

Apel Pagi Berubah Haru, Aipda 20 Tahun Mengabdi Dipecat karena Desersi di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Suasana apel pagi di halaman Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026), mendadak berubah haru sekaligus tegas. Bingkai foto Aipda Asmadi disilangkan di hadapan seluruh personel—sebuah simbol bahwa statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota yang terakhir bertugas di Seksi Propam tersebut diberhentikan karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 70 hari berturut-turut.

Teguran Keras Kapolres

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa prosesi PTDH bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar setiap personel menjaga disiplin dan integritas.

“Bukan polisi yang butuh Anda, tapi Anda yang butuh polisi. Kalau sudah tidak tahan jadi polisi, silakan ajukan pengunduran diri. Itu lebih terhormat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan yang pertama sejak dirinya menjabat. Namun ia memastikan, sanksi serupa akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengabaikan sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ironi dari Propam

Kasus ini menjadi sorotan karena Aipda Asmadi berasal dari Seksi Propam—unit yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Ironi tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pengawasan dan aturan tidak akan berarti tanpa komitmen pribadi setiap anggota.

“Jaga marwah institusi ini. Sayangi baju yang kalian pakai hari ini, karena belum tentu kalian bisa memakainya esok hari,” pesan Kapolres menutup amanatnya.

Alarm bagi Seluruh Personel

Bagi jajaran Polri, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masa kerja panjang dan jabatan tidak menjamin kekebalan dari sanksi. Desersi tetaplah pelanggaran berat yang konsekuensinya jelas.

Prosesi PTDH tersebut bukan hanya menjadi catatan disiplin internal, tetapi juga alarm bagi seluruh personel agar tidak “main-main” dengan tanggung jawab. Di tubuh Polres Bengkalis, komitmen dan kedisiplinan kini kembali ditegaskan—tanpa toleransi bagi siapa pun yang meninggalkan tugas dan amanah.

Arogansi PT KKU Picu Amarah Warga Sungai Jalau: ‘Cabut Izin Operasional Mereka!’

SUNGAI JALAU – Alih-alih mendapatkan solusi, masyarakat Sungai Jalau justru harus menelan pil pahit saat menggelar aksi protes di wilayah kerja PT KKU pada Jumat (27/2/2026). Niat warga untuk berdialog secara sehat justru dibalas dengan sikap arogan pihak manajemen perusahaan yang memicu ketegangan di lapangan.

Kekecewaan warga memuncak setelah perusahaan bersikeras merasa telah bekerja sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Isu paling krusial yang mencuat adalah dugaan penyerobotan lahan secara sepihak yang melanggar kesepakatan awal dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.

Ekosistem Hancur, Warga Menjerit
Operasional PT KKU yang berlangsung 24 jam nonstop dinilai telah membawa petaka bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi aksi, terdapat empat poin kritis yang menjadi sorotan tajam warga:

1.Krisis Air Massal: Sawah warga mengalami kekeringan total dan gagal panen akibat pemutusan aliran sungai demi kepentingan pembuangan limbah. Tak hanya itu, sumur-sumur warga pun mulai mengering.

2. Sungai Beracun: Limbah tambang mengakibatkan air sungai keruh pekat. Hilangnya ekosistem ikan dan tidak bisa digunakannya air sungai untuk MCK.

3. Teror Jalan Rusak: Armada Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan menghancurkan infrastruktur desa, meninggalkan jalan berlubang dan polusi debu yang mengancam kesehatan pernapasan.

4. Lubang Maut: Bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi kini menjelma menjadi danau-danau dalam yang mengancam nyawa, ditambah adanya titik-titik longsor di perbatasan galian.

Desakan Cabut Izin: “Perusahaan Lebih Banyak Mudarat”

Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, warga secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT KKU. Kehadiran perusahaan ini dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga, melainkan justru menghancurkan ruang hidup mereka.

“Kami tidak butuh janji manis, kami butuh lingkungan kami kembali. Jika pemerintah diam melihat arogansi ini, maka pemerintah turut mengamini penderitaan kami,” ujar salah satu koordinator aksi di tengah massa.

Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah drastis untuk menjamin keselamatan rakyat serta memulihkan ekosistem Sungai Jalau yang kian sekarat.

(FIRDAUS)