Zamhur ST, MT, Pimpin KAPEMARY Kampar Periode 2026–2030

Kampar – media rmrb. Com Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur ST, MT, resmi memimpin Keluarga Alumni Pelajar dan Mahasiswa Riau–Yogyakarta (KAPEMARY) Kabupaten Kampar setelah terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di salah satu kafe di Bangkinang Kota, Sabtu malam (7/3/2026).

Dalam forum tersebut, Zamhur ST, MM secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum KAPEMARY Kampar untuk masa bakti 2026–2030.

Sejumlah tokoh yang tampak hadir di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi, ST, MM, MT, Anggota DPRD Kampar Agus Candra, S.IP, Naharuddin (Letkol TNI AU), Muliyas, S.Ag., MH Datuok Godang selaku Hakim Pengadilan Agama Batam, Helmi Cendra dari Pengadilan Agama, serta akademisi UIN Suska Pekanbaru Elfiandri.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KAPEMARY Kampar demisioner Agus Candra menyampaikan rasa terima kasih atas kebersamaan seluruh pengurus dan anggota selama dua periode masa kepemimpinannya.

Ia berharap kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Zamhur mampu membawa organisasi alumni tersebut semakin berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

“Terima kasih atas kebersamaan seluruh pengurus KAPEMARY Kabupaten Kampar selama dua periode yang malam ini telah berakhir. Semoga kepengurusan yang baru mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan semakin berperan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Hendri, KAPEMARY diharapkan dapat menjadi wadah yang memberikan dampak positif tidak hanya bagi para alumni, tetapi juga bagi masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kampar.

“KAPEMARY harus menjadi organisasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Selain itu, organisasi ini juga diharapkan dapat menjadi penerang bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi secara elegan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum KAPEMARY Kampar terpilih Zamhur mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi alumni tersebut selama empat tahun ke depan.

Ia menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi bersama seluruh pengurus dan anggota agar KAPEMARY dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari seluruh keluarga besar KAPEMARY Kampar. Insya Allah bersama pengurus dan dukungan seluruh anggota, kita akan berupaya menjadikan KAPEMARY sebagai organisasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan bagi seluruh anggotanya,” ungkap Zamhur.

Melalui Musda ini, diharapkan KAPEMARY Kampar semakin solid dalam mempererat silaturahmi antar alumni serta memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kampar.

HT Group Berbagi: Ajak Fakir Miskin Belanja Pakaian dan Sembako di Bulan Ramadan

rmrbnews com, Pelalawan – Tak ada ibu yang tidak ingin melihat anak-anaknya bahagia saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Namun bagi sebagian keluarga yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, membeli pakaian baru untuk anak-anak menjadi hal yang sulit diwujudkan.

Seperti kisah seorang janda yang akrab disapa Teteh, yang harus membesarkan lima orang anak seorang diri. Sehari-hari ia bekerja sebagai pemulung dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan. Bahkan, rumah yang ditempatinya pun masih berstatus kontrakan yang harus dibayar setiap bulan. Kesedihan dan air mata itu sempat membuatnya tak mampu membelikan pakaian baru untuk anak-anaknya menjelang Lebaran. Namun di bulan suci Ramadan ini, harapan itu akhirnya datang.

HT Group hadir membawa kebahagiaan dengan mengajak keluarga kurang mampu untuk berbelanja pakaian baru sekaligus memberikan bantuan sembako, Jumat (6/3/2026).

Terlihat jelas senyum bahagia dari wajah sang ibu saat melihat anak-anaknya bisa memilih dan mengenakan pakaian baru. Momen tersebut menjadi kebahagiaan sederhana namun sangat berarti bagi keluarga yang selama ini hidup dalam keterbatasan.

 

Kegiatan sosial ini dipimpin langsung oleh Owner HT Group, H. Husni Tamrin, SH, yang turut didampingi oleh istrinya Hj. Rohani Tamrin. Ia menyampaikan bahwa kegiatan berbagi ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga apa yang diberikan dapat sedikit meringankan beban mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ujar Husni Tamrin.

Dalam kegiatan tersebut, para penerima bantuan tidak hanya menerima sembako, tetapi juga diajak langsung memilih pakaian yang mereka butuhkan. Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tampak selama kegiatan berlangsung. Para penerima bantuan terlihat sangat bersyukur dan terharu atas perhatian yang diberikan.

HT Group berharap kegiatan berbagi seperti ini dapat terus dilakukan dan menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk ikut peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial diharapkan mampu menjadi jembatan yang mempererat hubungan antara masyarakat dan para pelaku usaha yang ingin berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya.***

RDP Kelompok Tani Sawit Medang Kampai Dengan DPRD Kota Dumai Gagal Lagi

rmrbnews.com, DUMAI – Gagal lagi dan Gagal lagi..Bukti nyata bahwa Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] tidak serius menerima atau menampung Aspirasi warga Masyarakat terbukti tidak terlaksananya hearing kemarin, yang semula di jadwalkan hearing pada hari kamis tgl 05/03/2026 kembali lagi mengalami penundaan dengan alasan bermacam macam dari pihak perwakilan rakyat kota Dumai /DPRD.Jumat,[06/03/2026.]

FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah mengajukan RDP dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Sangat oronis sekali, lembaga yang seharusnya bisa menerima Aspirasi atau tempat pengaduan warga Masyarakat,yang saat ini banyaknya masalah perkebunan kelapa sawit dan Agraria khususnya di medang kampai dan umumnya di kota Dumai.

Seperti pengajuan awal hearing dari kelompok tani tersebut hanya ingin membahas KSO,Plasma dan CSR sangat miris rasanya, sebagai warga Masyarakat medang kampai tadinya berharap banyak Terhadap perwakilan legislatif dari dapil masing masing tetapi yang di dapat hanya kekecewaan.dan pada kenyataannya perwakilan rakyat ini tidak bisa di harapkan sebagai penyambung Aspirasi di kantor gedung milik rakyat tersebut.

Seperti keterangan yang di himpun media ini beberapa hari kemarin.ketua ketua kelompok tani di medang kampai kemarin, yakni Saudara Welly chandra dan Rahmat mengatakan ke media ini, kita tidak bisa berharap kepada perwakilan rakyat atau DPRD karena persoalan seperti ini saja mereka tidak mampu menampung Aspirasi warga Masyarakat medang kampai,katanya.

Masih keterangan dari pengurus pengurus kelompok tani dan tokoh masyarakat di medang kampai kemarin,kalau seperti ini perwakilan rakyat yang kita pilih, sama sekali tidak mewakili rakyat dan tidak bermanfaat bagi warga.kita sebagai warga harus betul betul melihat kedepannya siapa saja yang harus kita pilih nanti 4 tahun kedepan duduk di DPRD, supaya jangan mengalami kejadian seperti kita saat ini,ujar mereka.

Kegagalan mereka sebagai anggota legislatif yakni salah satunya contoh nyata. harapan warga kelompok tani bisa mempertemukan pihak pemerintah kota dumai dan pengusaha kebun kelapa sawit dengan warga kelompok tani di gedung DPRD Namun nihil hasilnya.

Tim media ini juga memperoleh informasi dari pengurus perwakilan MASPERA LKLH kota Dumai yakni Ahmad Rajali Hs kemarin, tentang gagalnya RDP tersebut ia mengatakan begini, sebagai perwakilan rakyat seyogianya DPRD itu sebagai penyambung lidah warga masyarakat dengan pengusaha perkebunan sawit,bukan malah melindungi pengusaha.justru seharusnya Berpihaklah pada rakyatnya.ini salah satu bentuk Kegagalan yang di buat oleh DPRD kota Dumai saat ini,ujarnya.

Masih dari perwakilan MASPERA LKLH,seharusnya perwakilan rakyat ini harus betul betul menerima Aspirasi masyarakatnya karena kita tahu di kota dumai ini masih sangat banyak di temukan persoalan Agraria/pertanahan ķetidak pastian hukum begitu juga perkebunan kelapa sawit yang belum di tertibkan dan di tata sesui undang undang,lanjutnya.

Beberapa bulan yang lalu di bulan Desembar 2025 kelompok tani masyarakat medang kampai ini telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan kantor DPRD. menuntut pemerintah kota Dumai banyaknya ketidak jelasan PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, plasma dan TJSL,karena kelompok tani ini Tahu betul apa yang terjadi di medang kampai dan tempat lain di kota dumai,warga kelompok tani tersebut menuntut ke pemerintah kota Dumai,supaya hak hak warga masyarakat seperti plasma sesui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 58 Ayat 1 mewajibkan perusahaan Perkebunan yang memiliki usaha izin perkebunan untuk memberikan atau memfasilitasi hak warga 20 persen.Begitu Juga TJSL[ Tanggung Jawab sosial lingkungan] Sesui UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,pasal 74 Setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib mengeluarkan 2 persen dari hasil laba pertahun untuk di berikan ke warga Masyarakat di daerah operasionalnya.khususnya perkebunan kelapa sawit yang berda di medang kampai serta sungai sembilan dan umumnya kota Dumai.

Ironisnya hingga saat ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha nakal dan oknum oknum tertentu.

Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari pihak DPRD Komisi ll.

Hingga saat ini warga kelompok tani dan warga masyarakat medang kampai masih menunggu informasi kelanjutan tuntutan mereka.

Pengurus kelompok tani dan media ini sudah berusaha menghubungi ketua komisi ll melalui WhatsApp 08..75xx..xxxx hingga berita ini di terbitkan namun tidak ada jawaban dan bungkam.***[Tim ]

Polsek Bukit Batu Amankan Pria Diduga Pemilik Sabu di Sei Pakning, Urine Positif Methamphetamine

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.I (32) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik diduga berisi sabu, satu unit handphone merek Oppo, satu bundel plastik bening pembungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+),” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pria Diduga Terlibat Narkotika di Sei Pakning

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (27) dan Z.A (41) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan dilakukan di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Juliandi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, serta satu lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelasnya.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polsek Bukit Batu dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

rmrbnews.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (3/3).

Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.**

 

 

SiaranpersOJk

 

Samsul Huda Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Diduga Agunkan BPKB Seorang Warga ke Moladin

rmrbnews.com. Pekanbaru – Salah satu nasabah yang telah ditipu oleh Samsul Huda tidak terima dan merasa telah di rugikan karena BPKB mobil nya sudah digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuan nya, dengan jumlah yang tidak sedikit.(Senin,02/03/26)

Maka dalam perkara ini nasabah yang bernama BUNGA RINDU SIHOMBING, telah menyerah kan perkara nya ini ke salah satu Lawyer dipekanbaru Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, langsung dengan membuat surat kuasa untuk Pengacara Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H. dengan upaya mendapat perlindungan hukum dan juga sebagai pendamping dalam membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Didalam wawancara awak media dimana bapak Sugianto, S.H., M.H. menerangkan dan membenarkan terkait surat kuasa yang dikuasakan atas nama saya dan rekan-rekan Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, karena melihat perkara yang di alami klien kami ini. kami merasa kalau beliau telah ditipu dan digelapkan surat BPKB kendaraan nya dan sudah digunakan tanpa izin.

Penjelasan kronologi kejadian :

Awal mula nya klien kami BUNGA RINDU SIHOMBING melakukan Pinjaman dibulan Oktober atau November 2024 dengan menggadaikan surat BPKB mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ, ke salah satu Leasing bernama ZONA MOTOR yang dimana pemiliknya bernama Samsul Huda, dengan jumlah pinjaman 150.000.000, yang di jangka pinjaman nya hanya 3 bulan, akan tetapi didalam berjalan nya sebelum 3 bulan sudah dilunasi langsung semua nya oleh klien kami disore hari sekitar pukul 17:12 wib.

Akan tetapi dihari itu klien kami Bunga belum mendapatkan surat BPKB mobil nya dengan berbagai alasan dari Samsul Huda atau terlapor ini.

Sudah berjalan beberapa bulan dari hari pelunasan Bunga sempat mengontak Samsul Huda dengan bertanya “BG APA SUDAH KELUAR SURAT BPKB SAYA”, terus dijawab oleh Terlapor kalau bahwa nya “SHOWROOM KAMI LAGI LIBUR (TUTUP)”, nantik kalau sudah keluar saya akan langsung kasih ke Bunga nya.!!!

Dengan hal itu Bunga sudah tidak bertanya lagi sampai beberapa bulan atau satu tahun lamanya, sebelum Bunga mengetahui kalau mobil nya lagi dicari sama tim Depkolektor Leasing.

Klien saya mendapat telphon dari ketua Club mobil RAC yang dimana Bunga emang tergabung dengan Club tersebut, Ketua Club mobil itu bernama dewa mengatakan kalau “DEK MOBIL MU KOK BISA MASUK LESING”, soal nya saya dihubungi oleh pihak Depkolektor Lesing kalau mereka “ingin mengambil mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ yang mana sudah melakukan pinjaman tapi tidak pernah membayar angsuran nya, dan klien Saya menjawab kalau saya emang pernah melakukan pinjaman ketua tapi sudah saya lunasin kok!!!

Maka dari itu klien saya juga langsung menghubungi Terlapor Samsul Huda ini tapi tidak ada jawaban, dan saya juga mendapat info bahwa kantor Zona Motor nya sudah tutup dan Terlapor sudah tidak di pekanbaru lagi.

Terusnya klien saya menghubungi kawan nya yang bernama Muji untuk cari tau ke Leasing mana dan berapa jumlah uang pinjaman nya, setelah dapat jawaban nya teman saya saudara Muji mengatakan kalau BPKB mobil saya di gadaikan di Leasing Moladin dengan uang pinjaman total tidak sedikit dengan nominal 236.000.000.

Pengembangan perkara :

Saya selaku penerima surat kuasa langsung mengajak klien saya untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan melaporkan Samsul Huda telah mengadaikan BPKB mobil ke Leasing Moladin tanpa sepengetahuan atau izin dari klien saya. Ungkap!! Sugianto, S.H., M.H., selaku pengacara dari Bunga Rindu Sihombing

Kami mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan tersebut di hari kamis 26-/02/2026 pukul 16:36 wib, dengan besar harapan kami atas perkara ini segera di proses dan langsung diambil tindakkan oleh pihak berwajib.tutupnya!!!

Terkait dengan Leasing tempat Terlapor menggadaikan surat BPKB mobil, kami akan mengunjungi Leasing Moladin untuk mengkonfirmasi terkait dana yang bisa di cairkan begitu saja tanpa meminta tanda tangan atau semacam nya kepada pemilik BPKB, karena disItu jelas beda data yang mengajukan dengan data BPKB yang digadaikan!!!.. ungkap nya Pengacara SUGIANTO S.H.,M.H.***

 

Redaksi / team

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

rmrbnews.com, Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.***

PTPN IV Regional III Salurkan Bantuan CSR untuk Intervensi Stunting di Ujung Batu

rmrbnews.com, ROKANHULU – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting, PTPN IV Regional III menyalurkan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dan dihadiri langsung oleh Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso, Business Support Head Achmedi Akbar, Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro, SSTP, Ketua TP PKK Kecamatan Ujung Batu Ny. Rimba Shafitri, S.Pd., GR, Kepala Puskesmas Ujung Batu Hj. Desi Marlina, MKM, Kepala Puskesmas Pagaran Tapah Hj. Kholidah Hosni, SST., MKM, serta Kepala Puskesmas Kunto Darussalam Rika Fitri Yanti, S.Kep., MKM.

Penyaluran bantuan CSR ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen PTPN IV Regional III dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan stunting melalui pemenuhan gizi bagi balita dan ibu hamil.

Camat Ujung Batu, Sigit Pranjoro, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh PTPN IV Regional III kepada masyarakat di wilayahnya.

“Kami Pemerintah Kecamatan Ujung Batu bersama seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PTPN IV Regional III atas kepeduliannya melalui program CSR/TJSL untuk intervensi stunting di wilayah kami. Bantuan ini merupakan bentuk nyata dukungan perusahaan dalam membantu pemerintah mempercepat penurunan angka stunting, khususnya dalam pemenuhan nutrisi bagi balita dan ibu hamil,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan dari dunia usaha sangat penting dalam memperkuat program pemerintah, terutama dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan.

Pemerintah Kecamatan Ujung Batu juga berharap sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui program CSR ini, PTPN IV Regional III diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya.***

Pengabdian Camat Syahnan untuk Siak Kecil, Taman Dayang Senandung Resmi Diresmikan Bupati

SIAK KECIL – Taman Dayang Senandung resmi dibuka dan diresmikan pada Jumat (27/2/2026) sebagai ruang terbuka publik baru di Kecamatan Siak Kecil. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis dan turut didampingi Camat Siak Kecil, Syahnan.

Peresmian taman ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Siak Kecil, karena tidak hanya menghadirkan ruang rekreasi, tetapi juga diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan dukungan penuh atas hadirnya Taman Dayang Senandung. Ia menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyambut baik serta mendukung terbentuknya ruang terbuka ini. Semoga Taman Dayang Senandung dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan aktivitas para pelaku UMKM di Kecamatan Siak Kecil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa pembangunan taman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan fasilitas publik yang bermanfaat luas, terutama bagi pelaku usaha kecil dan generasi muda.

Sementara itu, Camat Siak Kecil Syahnan menyebutkan bahwa kehadiran taman tersebut merupakan bagian dari pengabdian pemerintah di wilayah Siak Kecil.

“Ini bukan sekadar taman. Ini bagian dari pengabdian untuk masyarakat Siak Kecil, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM dan menyediakan ruang yang sehat serta positif bagi anak-anak dan generasi muda,” ungkapnya.

Taman Dayang Senandung diharapkan menjadi pusat interaksi masyarakat, tempat berkumpul keluarga, serta wadah bagi kegiatan seni, budaya, dan komunitas. Para pelaku UMKM pun kini memiliki ruang strategis untuk memasarkan produk kuliner maupun hasil kreativitas lokal.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam acara peresmian tersebut. Warga berharap taman ini menjadi ikon baru Siak Kecil yang mampu memperkuat kebersamaan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Dengan hadirnya Taman Dayang Senandung, Kecamatan Siak Kecil diharapkan semakin maju, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan pengembangan potensi generasi muda.