Distributor Alat Pertanian Anugrah Abadi Diduga Tidak Lunasi Tagihan, Korban Polisikan Pemilik “JS”

rmrbnews.com, SIAK HULU – Seorang distributor alat – alat pertanian inisial “JS” yang beralamat di JL. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak melunasi tagihan pembelian pupuk kepada korban Wahyu Candra.

Laporan tersebut diajukan oleh korban karena nilai transaksi yang seharusnya dilunasi seluruhnya, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak distributor.(16/3/2026)

Menurut keterangan korban, kerja sama antara dirinya dengan distributor JS tersebut sebelumnya telah berjalan dengan sistem pemesanan barang yang disertai kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Dalam transaksi tersebut, pihak distributor JS yang diketahui aktif sebagai Pendeta di salah satu Gereja di Pekanbaru ini memesan sejumlah pupuk untuk didistribusikan kembali kepada para pengecer maupun konsumen.

Namun setelah pupuk dikirim dan diterima oleh pihak distributor, sebagian pesanan telah dibayarkan JS, dan sebagian lagi sekitar 80jt tak kunjung dilunasi, dengan berbagai alasan, ironisnya seluruh barang telah habis terjual kepada konsumen.

Wahyu Candra sebagai korban mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, baik melalui komunikasi langsung, telepon maupun pesan tertulis, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

“Barang sudah diterima oleh pihak distributor dan sebagian bahkan sudah dijual kembali, tetapi kewajiban pembayaran kepada saya tidak juga dipenuhi,” ungkap Wahyu Candra.

Lebih lanjut Wahyu Candra menegaskan dirinya bersama tim Kuasa Hukumnya SUSI, SH, MH akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan.

“Tentunya kami telah menunjuk kuasa hukum yang kompeten untuk membantu kami mengawal perkara ini, karena ini adalah hak kami, maka sampai kapanpun tetap saya perjuangkan.

‘Dan saya berharap APH dapat menindaklanjuti laporan saya sesuai undang-undang yang berlaku, sebagaimana semboyan kepolisian, Polri yang presisi,” tutupnya.

Untuk diketahui korban Wahyu Candra dirugikan secara materiil berdasarkan nota – nota pemesanan hingga mencapai 80jt, atas kerugian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polsek Siak Hulu di bulan Januari 2026 silam, dan pihak Polsek Hulu memediasikan keduabelah pihak di Kantor Polsek Siak Hulu namun tidak mendapatkan kesepakatan, dan hingga kini belum ada proses lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan tersebut diduga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yaitu perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, apabila dalam proses transaksi ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak distributor pupuk yang dilaporkan JS melalui nomer selulernya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilunasinya tagihan kepada pihak suplier tersebut.***

Gaji Aparatur Desa Bengkalis Tertunda Jelang Lebaran, Tokoh Masyarakat Soroti BUMDes dan PAD Desa

BENGKALIS –– Polemik belum dibayarkannya gaji aparatur desa sejak Januari hingga Maret 2026 di Kabupaten Bengkalis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.

Selain mempertanyakan kondisi fiskal daerah yang menyebabkan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sejumlah pemerhati kebijakan desa juga mulai menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkalis, Afri, sebelumnya pernah mengingatkan bahwa desa perlu memiliki sumber pendapatan mandiri yang kuat agar mampu menghadapi situasi keuangan yang tidak menentu.

“Menurutnya, selama ini banyak desa di Kabupaten Bengkalis dikenal memiliki nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tergolong besar dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Riau.

“Selama ini laporan mengenai kinerja BUMDes, UED-SP, dan berbagai unit usaha desa sering disebut berjalan baik. Namun ketika terjadi tekanan anggaran seperti sekarang, sebagian desa terlihat ikut merasakan dampaknya. Hal ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan desa beberapa waktu lalu.

Afri menilai, apabila unit usaha desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) benar-benar berjalan optimal, setidaknya desa memiliki cadangan pendapatan sendiri untuk membantu menghadapi situasi sementara seperti keterlambatan pencairan ADD.

“Perbandingan dengan daerah lain juga kerap muncul dalam berbagai diskusi kebijakan desa. Di beberapa desa di Kabupaten Kampar, misalnya, nilai APBDes rata-rata berkisar sekitar Rp.2 miliar per tahun yang harus mencakup berbagai kebutuhan pembangunan hingga operasional pemerintahan desa. Sementara di Kabupaten Bengkalis, nilai tersebut disebut-sebut hanya cukup untuk membayar gaji aparatur desa, karena struktur anggaran yang lebih besar

“Ini menunjukkan desa di Bengkalis memiliki potensi anggaran yang besar. Namun ketika pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal, baru terlihat bahwa desa masih cukup bergantung pada dana transfer,” kata Afri.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi para pemimpin desa dalam merancang perencanaan ekonomi jangka panjang.

“Perencanaan kemandirian ekonomi desa seharusnya sudah dipikirkan sejak lama, bukan baru menjadi perhatian ketika terjadi situasi seperti sekarang,” tambahnya.

Meski demikian, Afri menegaskan bahwa persoalan keterlambatan gaji aparatur desa tetap memerlukan solusi konkret dan cepat dari pemerintah.

Ia menilai aparatur desa tidak seharusnya menjadi pihak yang paling terdampak dari persoalan pengelolaan anggaran yang lebih luas.

“Aparatur desa bekerja setiap hari melayani masyarakat. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi. Karena itu, kepastian mengenai hak mereka sangat penting untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, di antaranya:

  • percepatan pencairan ADD 2026
  • mencari skema kebijakan fiskal daerah untuk mengatasi keterlambatan pembayaran
  • melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMDes dan unit usaha desa
  • memperkuat sumber Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer

Afri menilai situasi ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola ekonomi desa di Kabupaten Bengkalis.

“Ini bukan hanya soal gaji aparatur desa. Ini tentang bagaimana desa bisa membangun kemandirian ekonomi yang kuat. Jika sistem ekonomi desa sehat, maka ketika terjadi tekanan anggaran, pelayanan kepada masyarakat tidak langsung terganggu,” jelasnya.

Kini pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan aparatur desa tidak lagi menghadapi situasi serupa di masa depan?

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pencairan ADD tersebut. Namun berbagai kalangan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.

Pertanyaan yang Mengemuka di Tengah Masyarakat

Situasi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, penguatan kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi BUMDes, unit usaha desa, dan Pendapatan Asli Desa dinilai menjadi salah satu langkah penting agar desa memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika fiskal.

Danyonif 132/BS salo Klarifikasi Sawmil yang Diduga banyak menjamur di blakang Batalyon 132,Ternyata tidak ada yang beroperasi.

Kampar -media rmrbnews. Com Danyonif 132/BS salo di wakili pasi Intel dengan Tim bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) Illegal Logging berupa banyaknya Sawmil yang diduga beroperasi jauh di belakang markas 132 salo di Desa salo Kecamatan salo (jarak 15 Km), Kabupaten Kampar pada sabtu (14/3/26) sekira pukul 11.00 Wib.

Kegiatan pengecekan ke TKP langsung dipimpin pasi Intel atas adanya Berita Viral di Media Sosial Tik Tok : -”Terbongkar! Sawwil yang banyak beroperasi di belakang markas 132 salo itu tidak benar.

Diungkapkan oleh Pasi Intel yg langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekaligus pengambilan Titik koordinat lokasi berita viral dan bertemu dengan Datuk Gindo Iwan mengklarifikasi berita yg beredar di media sosial TikTok.

“Saat kita cek, lokasi benar berada di Desa siabu dalam Kecamatan salo dan diketahui tidak ada yang beroperasi,” jelas Pasi Intel.

“Danyonif 132/BS Saat Ini: Letkol Inf Diyan Mantofani, S.H menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” Danyonif 132/BS salo.

Tim.

Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut

Kepala Badan pendapatan daerah Kampar Dorong Percepatan Pajak Daerah Melalui Distribusi SPPT PBB-p2 Buku 4 Dan5

Kampar, media rmrbnews.com Selasa (11/03/2026) — Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar turut hadir secara langsung dalam kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 kepada wajib strategi pajak, yakni PT Hutama Karya dan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah percepatan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.

Distribusi SPPT PBB-P2 Buku 4 dan Buku 5 ini merupakan bagian dari strategi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar untuk memastikan terpenuhinya SPPT kepada wajib pajak dengan nilai objek pajak besar dapat dilakukan lebih awal. Dengan demikian, diharapkan proses pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat sehingga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, ST, MM menegaskan bahwa sektor PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang baik antara strategi pemerintah daerah dan wajib pajak sangat diperlukan guna mendorong peningkatan pemenuhan dan kelancaran pembayaran pajak.

Selain penyampaian SPPT, kegiatan juga diisi dengan diskusi singkat bersama pihak perusahaan terkait administrasi perpajakan daerah serta komitmen bersama dalam mendukung percepatan penerimaan pajak daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, khususnya pada kategori Buku 4 dan Buku 5, dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kampar.

Kuasa Hukum Jupri Tegaskan Banyak Kejanggalan, Desak Pengadilan Nyatakan Proses Hukum Tidak Sah

KAMPAR — media rmrb. Com Kuasa hukum Jupri Putrawan menuding penyidikan Polres Kampar sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur KUHAP. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan serta pernyataan resmi yang dikeluarkan tim pengacara.
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan Jupri sebagai tersangka. Sejumlah keterangan saksi dinilai tidak objektif dan bahkan saling bertentangan.
“Penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa tanpa dasar kuat. Ini jelas cacat hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Pengakuan Diduga Diperoleh dalam Tekanan
Pengakuan Jupri dalam berkas perkara juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyatakan pengakuan itu tidak sah karena diduga muncul dalam kondisi tekanan psikologis.
“Pengakuan yang tidak bebas tidak dapat dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata pengacara.
Penangkapan dan Penahanan Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum, Jupri ditangkap tanpa pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya. Keluarga juga mengaku tidak menerima surat penahanan secara layak.
“Proses penangkapan dan penahanan tidak mengikuti Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP. Tindakan itu tidak sah,” tegas kuasa hukum.
Barang Bukti Dinilai Tidak Relevan
Barang bukti seperti pakaian dan telepon genggam dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan perbuatan. Tidak ada hasil forensik yang menguatkan.
“Bukti elektronik pun belum diverifikasi melalui digital forensics,” jelas tim pembela.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Indra Perdana
Salah satu kuasa hukum, Indra Perdana, S.H., CPLA, memberikan pernyataan resmi yang menyoroti banyaknya pelanggaran prosedural.
Dalam keterangannya ia mengatakan:
“Kasus ini penuh kejanggalan. Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak mengikuti standar KUHAP. Kami meminta pengadilan menguji seluruh tindakan penyidik dan menyatakan proses hukum terhadap klien kami tidak sah.”
Minta Pengadilan Batalkan Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, membatalkan penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Jupri.
Pihak keluarga berharap praperadilan menjadi langkah untuk mengungkap dugaan kriminalisasi yang dialami Jupri.

Diduga Oknum ASN Makan dan Minum Terbuka di Roro Bengkalis, Laskar Melayu Angkat Bicara

BENGKALIS – Peristiwa yang menarik perhatian penumpang terjadi di atas kapal penyeberangan roro Bengkalis pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Di tengah padatnya penumpang yang menyeberang dan suasana bulan suci Ramadan, beberapa orang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terlihat makan dan minum secara terbuka di area tempat duduk penumpang.

Berdasarkan keterangan sejumlah penumpang, rombongan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka terlihat duduk santai di meja makan yang berada di area penumpang kapal.

Kondisi tersebut sontak menarik perhatian penumpang lain, mengingat saat itu mayoritas masyarakat yang berada di kapal sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kejadian tersebut sempat menjadi pembicaraan di antara penumpang yang berada di sekitar lokasi.

“Saat itu kondisi kapal cukup ramai. Kami melihat ada beberapa orang duduk santai di meja makan dan minum di siang hari. Beberapa penumpang hanya saling pandang dan membicarakannya pelan-pelan,” ujarnya.

Penumpang lainnya juga mengaku sempat merasa kurang nyaman dengan situasi tersebut, apalagi salah satu dari rombongan tersebut terlihat mengenakan jilbab.

“Bukan soal mereka makan atau tidak, mungkin saja mereka tidak berpuasa. Tapi kalau dilakukan secara terbuka di tengah penumpang yang mayoritas sedang berpuasa, tentu terasa kurang enak dilihat,” kata penumpang tersebut.

Menurut keterangan penumpang lain, setelah selesai makan, beberapa pria dari rombongan tersebut juga terlihat merokok di area yang masih dipadati penumpang.

Hal ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang berada di kapal saat itu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis turut menyampaikan keprihatinannya. Ketua Laskar Melayu RMRB menilai kejadian tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mendapat informasi bahwa ada sekitar lima orang yang diduga ASN, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, duduk santai di meja lalu makan dan makan secara terbuka tanpa memperhatikan kondisi penumpang lain yang sedang berpuasa. Bahkan salah satu di antaranya terlihat mengenakan jilbab,” ujar Ketua Laskar Melayu RMRB.

Ia juga menyayangkan adanya laporan bahwa setelah selesai makan, beberapa pria dari rombongan tersebut merokok di hadapan penumpang lain.

“Lebih disayangkan lagi, setelah selesai makan, para pria tersebut dengan santainya merokok di depan penumpang yang sedang berpuasa. Hal seperti ini tentu dinilai kurang beretika, apalagi dilakukan di ruang publik,” tegasnya.

Ketua Laskar Melayu RMRB juga menegaskan bahwa Bengkalis merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Melayu dan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini adalah Kota Bengkalis, tanah Melayu. Masyarakat Melayu dikenal menjunjung tinggi adat dan nilai-nilai Islam. Karena itu kami berharap siapa pun yang datang ataupun menggunakan fasilitas publik di daerah ini dapat menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat tempatan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan roro Bengkalis agar dapat saling menghargai, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kami meminta kepada masyarakat yang menggunakan jasa roro Bengkalis untuk saling menghargai kami sebagai warga tempatan. Bukan berarti melarang, tetapi mari sama-sama menjaga etika dan saling menghormati,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap manajemen kapal penyeberangan roro Bengkalis dapat memberikan perhatian terhadap kenyamanan penumpang, termasuk menjaga etika di ruang publik selama bulan Ramadan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kejadian tersebut. Peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan di kalangan penumpang yang berada di kapal pada saat kejadian

Di Balik Duka Laka Maut, Kepedulian Polisi Hadir untuk Keluarga Korban

rmrbnews com, Pekanbaru – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Suhardiman, korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, tepatnya di Desa Kampung Pinang. Peristiwa tragis tersebut bahkan sempat mengundang perhatian luas masyarakat setelah video kejadian kecelakaan itu viral di media sosial.

Merespons cepat kejadian tersebut, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau langsung bergerak melakukan penanganan. Selain memproses kasus kecelakaan yang terjadi, kepolisian juga memastikan hak keluarga korban dapat segera diterima. Senin (09/03/26)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, langsung melakukan koordinasi dengan pihak PT Jasa Raharja Riau agar santunan asuransi bagi korban kecelakaan dapat segera disalurkan kepada ahli waris.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan secara langsung kepada ibu almarhum bersama anak-anaknya yang kini harus melanjutkan kehidupan tanpa sosok kepala keluarga.

“Alhamdulillah hari ini kami dari Ditlantas Polda Riau bersama PT Jasa Raharja Riau secara langsung menyalurkan dana santunan asuransi jiwa kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Santunan ini diterima langsung oleh ibu almarhum serta anak-anaknya,” ujar AKBP Galih Apria.

Ia juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga tersebut. Diketahui, almarhum Suhardiman merupakan tulang punggung keluarga yang setiap hari berjuang mencari nafkah dengan berjualan tisu keliling.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau maupun pihak Jasa Raharja turut berdukacita sedalam-dalamnya atas musibah ini. Almarhum adalah tulang punggung keluarga yang sehari-hari bekerja keras untuk menghidupi anak-anaknya. Untuk proses hukum kecelakaan ini juga sedang kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Dari keterangan ibu almarhum, diketahui Suhardiman telah lama berpisah dengan istrinya dan meninggalkan dua orang anak yang kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan ayah mereka.

Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kemanusiaan, pihak kepolisian juga berupaya memberikan perhatian lebih kepada masa depan anak-anak almarhum.

“Kami akan berupaya memberikan pengawasan dan perhatian kepada anak-anak almarhum. Apabila ada peluang untuk direkomendasikan bekerja di perusahaan, tentu akan kami bantu. Kebetulan salah satu anak laki-laki almarhum sudah lulus SMA, dan kami akan mencoba mencarikan solusi agar bisa membantu menopang kehidupan keluarga,” tambah AKBP Galih.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, turut menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas musibah kecelakaan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak hanya hadir dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki tanggung jawab kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terdampak.

“Kami dari Ditlantas Polda Riau turut berdukacita sedalam-dalamnya atas musibah kecelakaan ini. Kehadiran kami bukan hanya dalam penanganan hukum semata, tetapi juga memastikan keluarga korban mendapatkan haknya melalui santunan dari Jasa Raharja. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum digunakan. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik tragedi kecelakaan lalu lintas, ada keluarga yang kehilangan, ada anak-anak yang kehilangan sosok ayah, serta ada kepedulian yang hadir untuk meringankan beban mereka.(***)

Zamhur ST, MT, Pimpin KAPEMARY Kampar Periode 2026–2030

Kampar – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Zamhur ST, MT, resmi memimpin Keluarga Alumni Pelajar dan Mahasiswa Riau–Yogyakarta (KAPEMARY) Kabupaten Kampar setelah terpilih dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar di salah satu kafe di Bangkinang Kota, Sabtu malam (7/3/2026).

Dalam forum tersebut, Zamhur ST, MM secara resmi ditetapkan sebagai Ketua Umum KAPEMARY Kampar untuk masa bakti 2026–2030.

Sejumlah tokoh yang tampak hadir di antaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Yurnalis Basri, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua DPRD Kampar Zulpan Azmi, ST, MM, MT, Anggota DPRD Kampar Agus Candra, S.IP, Naharuddin (Letkol TNI AU), Muliyas, S.Ag., MH Datuok Godang selaku Hakim Pengadilan Agama Batam, Helmi Cendra dari Pengadilan Agama, serta akademisi UIN Suska Pekanbaru Elfiandri.

Dalam sambutannya, Ketua Umum KAPEMARY Kampar demisioner Agus Candra menyampaikan rasa terima kasih atas kebersamaan seluruh pengurus dan anggota selama dua periode masa kepemimpinannya.

Ia berharap kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Zamhur mampu membawa organisasi alumni tersebut semakin berkembang dan memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

“Terima kasih atas kebersamaan seluruh pengurus KAPEMARY Kabupaten Kampar selama dua periode yang malam ini telah berakhir. Semoga kepengurusan yang baru mampu membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan semakin berperan dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurut Hendri, KAPEMARY diharapkan dapat menjadi wadah yang memberikan dampak positif tidak hanya bagi para alumni, tetapi juga bagi masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kampar.

“KAPEMARY harus menjadi organisasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Selain itu, organisasi ini juga diharapkan dapat menjadi penerang bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyampaikan aspirasi secara elegan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum KAPEMARY Kampar terpilih Zamhur mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi alumni tersebut selama empat tahun ke depan.

Ia menegaskan komitmennya untuk membangun sinergi bersama seluruh pengurus dan anggota agar KAPEMARY dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari seluruh keluarga besar KAPEMARY Kampar. Insya Allah bersama pengurus dan dukungan seluruh anggota, kita akan berupaya menjadikan KAPEMARY sebagai organisasi yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan bagi seluruh anggotanya,” ungkap Zamhur.

Melalui Musda ini, diharapkan KAPEMARY Kampar semakin solid dalam mempererat silaturahmi antar alumni serta memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Kampar.

Semarak Ramadhan, Pemuda dan Pengurus Masjid Al-Huda Sungai Pakning Berbagi Takjil kepada Pengguna Jalan

BENGKALIS- SUNGAI PAKNING – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan ditunjukkan oleh Ikatan Pemuda Gawar-Gawar dan Sekitarnya (IKAPEGAS) bersama Pemuda dan pengurus Masjid Al-Huda dengan menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan sosial tersebut dilakukan dengan membagikan ratusan paket takjil kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar kawasan Masjid Al-Huda menjelang waktu berbuka puasa. Para pemuda terlihat antusias turun langsung ke jalan untuk menyerahkan takjil kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang melintas.
Ketua IKAPEGAS, Zulfadli, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemuda terhadap masyarakat sekaligus upaya mempererat silaturahmi di bulan yang penuh berkah.
“Ramadhan adalah momentum untuk berbagi dan memperkuat kebersamaan. Melalui kegiatan ini kami berharap dapat membantu masyarakat yang sedang dalam perjalanan agar dapat berbuka puasa tepat waktu,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua Pemuda Masjid Al-Huda, Aditya Marrizky, menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini juga menjadi sarana menumbuhkan semangat kebersamaan di kalangan generasi muda serta meningkatkan peran pemuda dalam kegiatan sosial dan keagamaan.
“Alhamdulillah kegiatan ini mendapat dukungan dari para pemuda, pengurus masjid, serta masyarakat sekitar. Harapannya kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan setiap bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Arma Wandi selaku Wakil Ketua IKAPEGAS yang juga merupakan anggota Laskar RMRB Bengkalis turut menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan berbagi takjil ini menjadi contoh nyata kepedulian pemuda terhadap masyarakat.


“Kami sangat bangga melihat semangat para pemuda dan pengurus masjid yang bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial ini. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pemuda lainnya untuk melakukan hal-hal positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Setelah kegiatan pembagian takjil, para pemuda dan pengurus masjid juga melaksanakan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan tersebut dengan lancar.
Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak pengendara yang mengapresiasi aksi para pemuda yang dinilai membawa pesan kebaikan dan kepedulian di tengah masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan semangat berbagi dan kebersamaan di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, terus terjaga serta menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk melakukan kegiatan positif di bulan Ramadhan.