Koptan Kampar Jaya Bersama – KSO Agrinas Salurkan Bantuan Beras Ke Karyawan Kebun

rmrbnews. Kampar, [03 September 2026]* – Sebagai bentuk kepedulian dan komitmen mensejahterakan pekerja, *Koptan Kampar Jaya Bersama (KJB)* selaku Mitra Kerja Sama Operasi *PT. Agrinas Palapa Nusantara* menyalurkan *Bantuan Beras Bulanan* kepada seluruh Staf dan Karyawan Kebun

Bantuan berupa *beras lebih kurang 2.5 ton perbulan* ini diserahkan secara simbolis oleh [ Ahmad yanis selaku pimpinan ] di [kampung pinang Kantor Kebun kjb] dan diterima langsung oleh perwakilan karyawan dari 3 wilayah kerja.

*[Nama Pimpinan KJB]* menyampaikan bahwa program ini merupakan arahan dari *AGRINAS* untuk memastikan keluarga besar pekerja kebun tetap sejahtera.

“AGRINAS HADIR bukan hanya untuk menjaga aset negara dan meningkatkan produksi. Tapi juga hadir untuk mensejahterakan pekerjanya. Beras ini bentuk terima kasih kami atas loyalitas Bapak/Ibu yang setiap hari menjaga kebun,”* ujar [Ahamd yanis yg sering panggilan panglima pimpinan KJB].

“Ini bukan seberapa besar nilainya. Tapi ini bukti bahwa KSO tidak melupakan orang-orang yang bekerja di lapangan. Kalau kebun maju, kita semua yang nikmat. Kalau kebun aman, keluarga kita yang tenang,” tambahnya.

Salah satu karyawan, [berkat dan lase], mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.

“Alhamdulillah sangat membantu untuk kebutuhan dapur di rumah. Terima kasih KJB – KSO AGRINAS. Kami semakin semangat kerja dan menjaga kebun dengan baik,” ucapnya.

Program *Beras Bulanan* ini rencananya akan menjadi program rutin KJB – KSO AGRINAS setiap bulan. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, program ini juga bertujuan untuk memperkuat kekompakan, loyalitas, dan semangat kerja seluruh tim di lapangan.

Hingga saat ini KJB – KSO AGRINAStan Kampar Jaya mengelola lahan eks Cv makmur jaya sentosa seluas seribu hektar di Kabupaten Kampar riau dengan fokus pada peningkatan produksi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan sinergi dengan aparat serta pemerintah setempat.

AGRINAS HADIR – Menanam Harapan, Menuai Kesejahteraan.**

Kejari Pekanbaru Hentikan Perkara Pencurian Buah Sawit, Lewat Restorastive Justice

rmrbnews.com, PEKANBARU – Perkara pidana yang menjerat seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Herawati Harahap berakhir tanpa harus masuk ke ruang persidangan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menghentikan penuntutan terhadap Herawati melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah Herawati dan pihak PT Surya Inti Sari Raya (SIR) mencapai kesepakatan perdamaian.

Perkara tersebut bermula dari pengambilan berondolan buah kelapa sawit milik perusahaan dengan berat mencapai 190 kilogram.

Penghentian penuntutan dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81.

Kepala Kejari Pekanbaru Marlambson Carel Williams melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan, perkara Herawati telah memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026.

Surat ketetapan itu kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

PN Pekanbaru selanjutnya menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut sah.

Pengadilan juga memerintahkan panitera untuk menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.

Dengan adanya penghentian penuntutan tersebut, Herawati tidak perlu menjalani persidangan.

Selama proses penyidikan hingga penuntutan, perempuan tersebut juga tidak pernah dilakukan penahanan.

Namun, Kejari Pekanbaru memberikan peringatan agar perkara serupa tidak kembali terjadi.

“Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali,” tegas Marulitua, Rabu (2/9/2026).

Perkara tersebut bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu, Herawati bersama suaminya, Irjab Siregar, dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari acara melayat keluarga di Perawang menuju Pekanbaru.

Mereka mengendarai mobil Nissan Livina warna hitam dengan nomor polisi BM 1513 LT.

Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Herawati turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil.

Di lokasi tersebut, Herawati melihat sejumlah berondolan kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berada di tepi jalan.

Dari situlah muncul niat untuk mengambil berondolan tersebut.

Suaminya sempat melarang Herawati agar tidak mengambil buah sawit tersebut. Namun, larangan itu tidak diindahkan.

Herawati kemudian mengambil berondolan menggunakan tiga karung plastik bekas berukuran 50 kilogram yang berada di dalam mobil. Ia juga menggunakan sebuah ember putih yang berada di sekitar parit jalan.

Setelah tiga karung dan satu ember terisi, seluruh berondolan dimasukkan ke dalam mobil.

Aksi tersebut kemudian diketahui petugas keamanan PT SIR, Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi dan Muhammad Arif.

Herawati selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram.

Pengambilan tersebut dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan PT SIR mengalami kerugian sekitar Rp855.000.

Meski demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke meja hijau setelah Herawati dan pihak perusahaan sepakat berdamai.

Proses perdamaian menjadi dasar bagi Kejari Pekanbaru untuk menghentikan penuntutan melalui mekanisme restorative justice.

Keadilan restoratif sendiri mengedepankan penyelesaian perkara dengan mempertemukan pihak-pihak yang terlibat untuk mencapai perdamaian dan memulihkan keadaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, pihak PT SIR telah memaafkan perbuatan Herawati. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam proses penghentian penuntutan.

Herawati pun menyampaikan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru, Kajari, Kasi Pidum serta jaksa yang telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ.

Ia juga mengapresiasi pihak PT SIR yang telah memberikan maaf.

“Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya,” kata Herawati.

Herawati berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Insyaallah saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” pungkasnya.

Penghentian perkara Herawati melalui restorative justice menjadi contoh penyelesaian perkara yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan.

Dengan terpenuhinya seluruh tahapan RJ, perkara pengambilan 190 kilogram berondolan sawit tersebut resmi dihentikan dan Herawati tidak perlu menghadapi persidangan.***

DPW PSI Provinsi Riau Targetkan Rampungkan Kepengurusan di 12 Kabupaten dan Kota

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Riau menargetkan pembentukan dan perampungan struktur kepengurusan di 12 kabupaten dan kota se-Provinsi Riau, mulai dari tingkat DPD, DPC hingga ranting.

Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bappilu) DPW PSI Provinsi Riau, Jhon Romi Sinaga, mengatakan saat ini fokus utama DPW PSI adalah memperkuat organisasi hingga ke tingkat akar rumput melalui pembentukan ranting di seluruh wilayah Riau.

Menurut Romi, ranting merupakan ujung tombak perjuangan PSI karena menjadi garda terdepan dalam menyapa dan melayani masyarakat. Selain konsolidasi kepengurusan, DPW PSI Riau juga terus menggelar sosialisasi untuk menambah kader dan simpatisan di berbagai daerah.

“Target kami adalah seluruh 12 kabupaten dan kota di Riau memiliki struktur partai yang lengkap dan kuat hingga tingkat ranting. Dengan penguatan akar rumput, kami optimistis PSI Riau akan semakin besar dan siap meraih kemenangan pada pemilu mendatang,” ujar Jhon Romi Sinaga.**

Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur Km 5, Husni Tamrin Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

PELALAWAN – Gerakan Subuh Berjamaah kembali dilaksanakan di Masjid An Nur Km 5, Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H. bersama istri, Hj. Rohani Tamrin, serta rombongan. Kehadiran orang nomor dua di Kabupaten Pelalawan itu disambut hangat oleh pengurus masjid dan jamaah yang mengikuti salat Subuh berjamaah.

Dalam penyampaiannya, Husni Tamrin mengajak seluruh masyarakat untuk terus memakmurkan masjid, khususnya dengan membiasakan diri melaksanakan salat berjamaah dan menghidupkan kegiatan keagamaan.

Menurutnya, gerakan Subuh berjamaah bukan hanya sebagai sarana meningkatkan keimanan, tetapi juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah dan masyarakat.

“Mari kita terus makmurkan masjid. Jangan hanya ramai ketika ada kegiatan tertentu, tetapi jadikan masjid sebagai tempat kita mendekatkan diri kepada Allah, mempererat silaturahmi dan membangun kebersamaan,” ujar Husni Tamrin.

Ia juga memberikan perhatian khusus kepada generasi muda. Menurutnya, kehadiran anak-anak dalam salat Subuh berjamaah merupakan hal yang patut diapresiasi karena sejak dini mereka telah dibiasakan mencintai dan memakmurkan masjid.

“Anak-anak kita ini adalah generasi penerus. Kalau sejak kecil sudah kita biasakan datang ke masjid, insyaallah mereka akan tumbuh menjadi generasi yang dekat dengan agama dan memiliki akhlak yang baik,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Husni Tamrin juga memberikan bantuan sebesar Rp5 juta kepada Masjid An Nur untuk mendukung pembuatan kaligrafi sebagai bagian dari upaya memperindah dan mempercantik rumah ibadah tersebut.

Selain itu, Husni Tamrin bersama Hj. Rohani Tamrin turut menyerahkan sedekah Subuh berupa minyak goreng kepada seluruh jamaah yang hadir.

Suasana semakin hangat ketika anak-anak yang mengikuti salat Subuh berjamaah juga mendapatkan uang jajan langsung dari Wakil Bupati Pelalawan tersebut.

Pemberian tersebut menjadi bentuk apresiasi dan rasa syukur Husni Tamrin atas semangat anak-anak yang mau datang ke masjid dan mengikuti salat Subuh berjamaah.

Sementara itu, Pengurus Masjid An Nur Km 5 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin beserta Hj. Rohani Tamrin dan rombongan yang telah mengagendakan kegiatan Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid An Nur.

Pengurus masjid juga menyampaikan terima kasih atas bantuan Rp5 juta untuk pembuatan kaligrafi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin dan rombongan yang telah hadir dan mengagendakan kegiatan salat Subuh berjamaah di Masjid An Nur Km 5. Kami juga sangat berterima kasih atas bantuan Rp5 juta untuk pembuatan kaligrafi. Semoga bantuan dan kebaikan beliau menjadi amal jariyah. Amin, amin, amin,” ungkap pengurus masjid.

Kegiatan Subuh berjamaah tersebut berlangsung penuh keakraban. Selain menjadi momentum ibadah, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara pemerintah daerah, pengurus masjid, serta masyarakat sekaligus memberikan motivasi kepada generasi muda untuk terus mencintai masjid.

Gerakan Subuh Berjamaah diharapkan dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, sehingga masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat dan generasi penerus.**

Pasca Demo, Bupati Tegas Selesaikan Konflik Agraria Warga Vs PT. THIP

Pelalawan () – Pasca Ribuan warga menggelar aksi demo di Wilayah konsesi PT Tabung Haji Indonesia Plantation (THIP) dan di kantor Bupati Pelalawan baru-baru ini. Bupati Pelalawan H. Zukri, SM.,MM, memanggil kedua belah pihak dan memimpin rapat tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan membahas penyelesaian konflik agraria antara PT. THIP dengan masyarakat Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan, pada Rabu, 2 September 2026.

Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan agraria secara objektif, adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati menyampaikan bahwa terdapat tuntutan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 294 hektare yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Selain itu, terdapat perbedaan data mengenai luasan lahan yang dikelola dengan luasan HGU yang tercatat.

“Kalau data di lapangan sekitar 8.100 hektare, sementara yang tercatat dalam HGU sekitar 5.100 hektare, tentu harus kita cek kembali. Ada selisih yang cukup besar dan ini harus dipastikan berdasarkan data resmi serta pengecekan di lapangan,” kata Bupati, menegaskan.

Untuk memastikan persoalan tersebut, Bupati meminta dilakukan sinkronisasi data dengan dokumen HGU yang dimiliki Kanwil BPN Provinsi Riau, dilanjutkan dengan pengecekan langsung di lapangan berdasarkan data resmi Kementerian ATR/BPN.

Bupati juga meminta kejelasan terkait kewajiban kemitraan atau plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar. Menurutnya, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaksanaan kewajiban tersebut perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika setelah dilakukan penyesuaian data dan pengecekan di lapangan ditemukan adanya lahan di luar HGU, maka lahan tersebut harus diselesaikan untuk kepentingan masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Bupati Zukri juga menyatakan akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan terkait HGU maupun kewajiban kemitraan perusahaan.

Beliau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi, keterbukaan data dan penyelesaian secara musyawarah sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut tidak berlarut-larut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Pelalawan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya, berharap.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT. THIP Samsul didampingi Aidil Fitri, saat dikonfirmasi rapat audiensi tersebut mengaku belum pernah merealisasikan tuntutan 20 persen kewajiban perusahaan terhadap warga setempat.

“Belum ada pak,” culas Samsul, singkat ketika ditanya tim GTRA Pelalawan.

Acara audiensi berlansung alot dan konsif, turut hadir saat, itu Asisten I Setda Pelalawan, Wakapolres Pelalawan, Pabung Kodim 0313/KPR, perwakilan Kejaksaan Negeri Pelalawan, manajemen PT THIP, Camat Teluk Meranti, Kepala Desa Pulau Muda, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Kanwil BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Aliansi Masyarakat serta pihak terkait lainnya.***