Kejari Pekanbaru Hanya Tuntut Dua Bulan Penjara, Terdakwa Pemalsuan 4 Surat Tanah

rmrbnews.com, PEKANBARU – Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut dua bulan penjara kepada terdakwa penggelapan tiga sertifikat tanah dan satu Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah.

Tuntutan dua bulan penjara ini diajukan Jaksa Penuntut Umum Pince Puspita Sari SH terhadap terdakwa Tomay Maya A Sitohang, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu 11 Februari 2026, setelah dua kali penundaan dengan alasan belum siap.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada persidangan yang akan digelar Rabu 25 Februari 2026.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.**

PSR Desa Sumber Jaya Disorot, Laskar RMRB Dorong Transparansi

RMRB – BENGKALIS — Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian publik menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait kesesuaian data dan mekanisme pengusulan penerima bantuan.

Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mendorong keterbukaan informasi guna memastikan program strategis nasional tersebut berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Ketua Laskar RMRB, Afri, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan dorongan agar seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan.

“Program PSR menyangkut dana negara dan kepentingan petani. Wajar jika publik menginginkan penjelasan yang utuh dan terbuka. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” tegas Afri, Selasa (13/2/2026).

Pertanyaan Soal Data dan Usia Tanaman

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pertanyaan mengenai usia tanaman pada sejumlah lahan yang diusulkan dalam program PSR. Isu ini masih sebatas diskusi warga dan belum mengarah pada tuduhan pelanggaran.

Seorang warga menyampaikan bahwa masyarakat hanya ingin memastikan data yang diajukan benar-benar sesuai dengan pedoman PSR.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Kami hanya ingin kejelasan agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.

Pj Kepala Desa: Tidak Ada Laporan dari Kadus

Media ini telah melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Sumber Jaya, Cahyo. Dalam keterangannya, ia menegaskan hingga saat ini belum pernah menerima laporan resmi dari Kepala Dusun terkait pengusulan PSR tersebut.

“Tidak ada laporan yang masuk ke saya. Sepanjang yang saya ketahui, tidak pernah ada penyampaian dari kepala dusun terkait hal tersebut,” jelas Cahyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di tingkat desa, terdapat sekitar ±60 hektare lahan yang diduga telah didaftarkan dalam usulan PSR melalui kelompok tani. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi lanjutan dari pihak terkait, khususnya Ketua Kelompok Tani Tegal Sari yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun.

Sorotan pada Koordinasi Internal Desa

Secara administratif, kepala dusun berada di bawah koordinasi kepala desa dan memiliki kewajiban menyampaikan informasi strategis, terutama yang berkaitan dengan program nasional dan pendataan lahan berskala besar.

Kondisi ini memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pelaporan internal pemerintahan desa agar berjalan tertib dan sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Dinas Perkebunan: Proses Sesuai Prosedur

Sementara itu, Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa proses verifikasi PSR telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Kelompok Tani Tegal Sari hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

Sebagai informasi, Program PSR didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan nilai bantuan sekitar Rp60 juta per hektare. Dengan besarnya anggaran tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan manfaat program benar-benar dirasakan petani.

Masyarakat pun kini menantikan penjelasan komprehensif dari seluruh pihak terkait guna memastikan pelaksanaan PSR di Desa Sumber Jaya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari

Laskar RMRB Desak Bupati Bengkalis Kasmarni Evaluasi Kinerja Pj Kades di Siak Kecil

rmrbnews.com, BENGKALIS – Organisasi masyarakat daerah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) kecewa dengan kinerja yang diduga ugal – ugalan oleh beberapa Kepala Desa maupun Pejabat Sementara yang ada di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, dan mendesak Bupati Bengkalis Kasmarni evaluasi menyeluruh.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky, kepada sejumlah media dalam sebuah kesempatan (13/2/2026) desakan agar Bupati Bengkalis harus segera turun tangan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, yang mengeluh atas kinerja buruk yang dilakukan beberapa Kades maupun Pj yang ada di Kec. Siak Kecil.

“Masyarakat sudah muak dengan tingkah laku para Kades di Siak Kecil ini, karena sangat berpengaruh terhadap kinerja mereka sebagai pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.

Dan jika ini terus dibiarkan, mau jadi apa Kabupaten Bengkalis ini..,” ujar Putra yang kerap mengkritisi dan mengawal kinerja Pemerintah.

Lebih lanjut Putra berharap agar problem yang dialami masyarakat ini segera menjadi perhatian Bupati Bengkalis Kasmarni, agar sistem Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik.

“Kepada Buk Bupati, tolong diperhatikan buk, jangan tutup mata atau justru malah purak- purak tidak tahu, Kadis PMD ayokk…jangan mandul, tegakkan fungsi Dinas PMD dalam mengawasi Pemerintahan dan pemberdayaan Desa, tegasnya.

Beredar dimedia keluhan masyarakat atas kinerja buruk beberapa Kades dan Pj Kades di Siak Kecil, mulai dari Pj Kades Lubuk Muda yang diduga mengemban sampai tiga rangkap jabatan,Pj Kades Desa Koto Raja yang diduga kerap menggunakan kendaraan operational untuk urusan pribadi dikarenakan memiliki dua orang istri.

Kemudian Pj Kades Desa Sepotong yang sedang dalam kondisi sakit strouk dan tidak bisa menjalankan tugas, Pj Kades Desa Sei Linau yang diduga jarang masuk kantor dengan alasan sakit diabet.

Dan Pj Kades Sumber jaya, yang dsebut sedang terlilit hutang piutang, ditambah ada laporan dari istri tentang perselingkuhan.***

Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.

Mereka berdua adalah terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Ditahap Banding Perkara Nomor : 811/Pid.B/2025/PTPBR.

Kakek tersebut terkena kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi dan sudah divonis oleh PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Para Terdakwa membeli Tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari Ir.Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru.

Artinya, lokasi tanah milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987 sudah pindah wilayah masuk wilayah kodya Pekanbaru Alas hak Penjual yaitu Ir. Hari setiawan dan Titis Wahyuni adalah AJB no 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 diterbitkan oleh Kecamatan Kampar -Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1982.

Dalam ke-tiga AJB diatas lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar -kabupaten Kampar Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpang Baru kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian Berdasarkan PP no 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987 Desa Simpang Baru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun mereka berdua disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT. Panca Surya Garden (PSG)

Mereka kemudian mencari keadilan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas indisden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan Mahkamah Agung dan berstatus “dalam proses penelaahan dan registrasi”.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Mahkamah Agung dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi.

Sekitar pukul 09.35 WIB, tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Perwakilan aksi, Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

“Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi,” ucap Zuhandra, Jumat (13/2/2026).

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap.

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

“Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025,” jelasnya.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025. Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan data tersebut, perwakilan aksi mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister. Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Audiensi berlangsung lancar dengan komunikasi dua arah yang dinilai konstruktif. Di luar gedung, aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.***

 

 

Pengusaha Sawit Tak Kunjung Ikut RDP, Rajali : Ini Bentuk Kegagalan Nyata DPRD Dumai

rmrbnews.com, DUMAI – Salah satu Bukti nyata kegagalan Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] adalah menunda nunda jadwal hearing FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah di jadwalkan dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Jumat,13/02/2026.

Beberapa bulan yang lalu tgl 3/12/2025 kelompok tani masyarakat medang kampai telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan di kantor DPRD kota Dumai, menuntut pemerintah banyaknya ketidak pastian PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, karena kelompok tani ini sudah mengajukan permohonan KSO Tahun 2025 kemarin di kantor pusat PT.Agrinas di jakarta, serta menuntut pemerintah dalam hal hak masyarakat perkebunan plasma di medang kampai dan sungai sembilan.

Tuntutan pendemo saat itu bukan hanya itu saja Namun masih banyak yang lain,seperti Plasma 20 persen,Tanggung Jawab sosial lingkungan[TJSL/CSR] ,Penertiban perusahaan kebun sawit di kawasan hutan serta penataan program Tora untuk masyarakat,serta yang berhubungan dengan Agraria.Ironisnya hingga detik ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha dan oknum oknum tertentu.

Kalau di lihat banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan lainya di wilayah kecamatan medang kampai dan sungai sembilan, mustahil rasanya warga Masyarakat masih tetap kehidupannya sangat susah,disebabkan oleh pemerintah tidak pernah memfasilitasi hal tersebut dan tidak pernah malakukan pendampingan Masyarakat untuk mendapat hak haknya sebagaimana yang telah di atur oleh UU NO 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan plasma,PP No.18 Tahun 2021 plasma 20 persen bahkan UU terbaru sudah 30 persen hak masyarakat serta UU No.40 Tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas untuk TJSL atau CSR.

Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari ketua DPRD dan ketua komisi II.

Menurut informasi dari penanggung jawab aksi demo sekaligus ketua LKLH kota Dumai , saat di hubungi yakni bapak Ahmad Rajali dan kordinator aksi saudara Welly chandra serta Rahmat,mereka sudah di panggil ke kantor Dewan di bagan besar oleh ketua DPRD yang tujuannya akan membahas apa saja yang akan di RDPkan nantinya, dan pihak dewan meminta supaya jangan terlalu banyak tuntutan saat hearing paparnya.

Namun kedua belah pihak telah sepakat hanya membahas KSO dan plasma 20 persen hak warga masyarakat.

Sampai saat ini anggota kelompok tani dan warga masyarakat dumai khususnya medang kampai merasa bertanya tanya,bagaimana fungsi DPRD kota Dumai di anggap gagal ?,

Aehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap anggota DPRD, karena gagal mendatangkan para pihak khususnya pemilik kebun dan PT Agrinas palma, dalam hal ini DPRD sebagai perwakilan rakyat,apakah pemerintah membiarkan bentrok fisik dulu atau ada korban jiwa dengan pengusaha kebun, baru di lakukan heariang ?,sempat ada informasi dari warga Masyarakat di duga kepentingan para oknum anggota DPRD dengan pengusaha perkebunan sawit sangat menentukan dilaksanakannya RDP dengan kelompok tani medang kampai.

Kesimpulannya jangan jangan memang ada oknum DPRD kota Dumai yang berkepentingan dengan pengusaha perkebunan sawit tersebut,menyangkut di tunda tundanya hearing dengan masyarakat petani medang kampai,mari kita lihat sama sama apa yang akan terjadi.[Tim]

Publik Pertanyakan Pengawasan Pemda Bengkalis terhadap PJ di Siak Kecil

BENGKALIS – Sorotan masyarakat terhadap kinerja sejumlah Penjabat (PJ) Kepala Desa di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus menguat dalam beberapa waktu terakhir. Publik mempertanyakan *apa* langkah konkret yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam merespons berbagai keluhan yang berkembang.

Sejumlah elemen masyarakat di Kecamatan Siak Kecil menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam tata kelola pemerintahan desa. Isu yang mengemuka antara lain dugaan kurang optimalnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta sensitivitas terhadap kearifan lokal. Keluhan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti secara profesional agar tidak berkembang menjadi polemik yang lebih luas.

*Kapan dan di mana?* Sorotan ini mencuat dalam beberapa pekan terakhir di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Camat Siak Kecil menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami sedang mempelajari dan mendalami persoalan tersebut,” ujarnya singkat.Namun, sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut belum memberikan gambaran jelas mengenai langkah evaluasi maupun pembinaan yang akan dilakukan terhadap PJ yang menjadi sorotan.

 Dasar Hukum Pembinaan dan Pengawasan

Secara regulatif, kewenangan pembinaan dan pengawasan desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 *Pasal 112 ayat (1)* menyebutkan:

“Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.”

 *Pasal 115* menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan antara lain:

* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;

* Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;

* Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap peraturan desa;

* Memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa kepala daerah melalui perangkat daerah teknis, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), memiliki fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap aparatur desa, termasuk Penjabat Kepala Desa.

Pandangan Pakar

Pakar hukum tata pemerintahan desa, Ni’matul Huda, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki mandat yang jelas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan. “Pasal 112 dan 115 UU Desa memberikan mandat jelas kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketidaksesuaian tata kelola, maka evaluasi harus segera dilakukan. Bahkan, sanksi administratif dapat diberikan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, sehingga tanggung jawab pembinaan dan evaluasinya berada pada kepala daerah. “Karena PJ adalah pejabat yang ditunjuk, maka kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi, pembinaan, bahkan pergantian jika dinilai perlu demi menjaga stabilitas dan pelayanan publik,” tambahnya.

 Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan bahwa para PJ Kepala Desa diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “PJ Kepala Desa diharapkan untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kinerja PJ Kepala Desa akan terus dipantau dan dievaluasi guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan optimal, baik dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, maupun pembinaan kemasyarakatan.Menurutnya, informasi dan aspirasi dari masyarakat akan menjadi perhatian sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

Publik Menanti Kejelasan

*Mengapa hal ini penting?* Stabilitas pemerintahan desa dan kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran pelayanan serta pembangunan di tingkat desa.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Bengkalis terkait hasil evaluasi atau langkah lanjutan atas persoalan tersebut.Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi terbuka dan langkah objektif agar tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil dapat berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kakanwil Riau Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan Handphone Ilegal di Lapas Rutan

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi serta memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan berkelanjutan di jajaran pemasyarakatan wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Kebijakan zero narkoba dan handphone merupakan arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.

“Zero narkoba dan handphone adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan, Kanwil Ditjenpas Riau juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat luas. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga demi menjaga rasa aman masyarakat.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas jajaran pemasyarakatan.

Komitmen pembenahan internal juga terus dilakukan, terutama dalam hal peningkatan disiplin dan integritas pegawai. Penegakan sanksi akan dijalankan secara tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, sebagai wujud keseriusan Ditjenpas dalam menjaga marwah institusi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau optimistis dapat terus membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.***

Gawat..Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Simpang Bangko Bebas Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak

rmrbnews.com. BENGKALIS – Warga mengeluhkan dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” di kawasan pergudangan Simpang Bangko, Jalan Lintas Nasional Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera turun tangan.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa aktivitas di gudang yang dikelilingi pagar seng tersebut diduga telah meresahkan warga sekitar. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Rajani Situmorang dan diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal.

Menurutnya, gudang dengan luas hampir dua hektare itu telah beroperasi selama bertahun-tahun. Di dalam area terdapat sejumlah tangki besar serta kendaraan truk Fuso Tronton roda 10 bermuatan CPO sekitar 20–30 ton yang secara bergantian memindahkan sebagian muatan ke dalam tangki penampungan.

“Setiap hari mobil-mobil besar keluar masuk. Aktivitasnya terlihat jelas di pinggir jalan, namun hingga kini belum pernah ada tindakan dari aparat,” ujar warga tersebut.

Ia juga menyebutkan, di bagian depan gudang terdapat pos tempat sejumlah pekerja diduga memberikan kode kepada sopir mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan menurunkan sebagian muatan.

Warga berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan dapat memberikan perhatian serius dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum sopir maupun pemilik gudang.

“Kami meminta Kapolda Riau dan pihak terkait turun langsung karena aktivitas ini sudah lama berlangsung dan belum ada penindakan, meski sudah beberapa kali diberitakan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.**

Bersambung….

Dirlantas Polda Riau dan Kanwil Jasa Raharja Riau Ngobras Bersama Komunitas Ojol Se-Kota Pekanbaru

rmrbnews com, Pekanbaru — Direktorat Lalu Lintas Polda Riau bersama Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Provinsi Riau menggelar kegiatan Ngobras (Ngobrol Bareng Asik) bersama komunitas ojek online (ojol) se-Kota Pekanbaru, Selasa, 10 Januari 2026.

Kegiatan yang dikemas santai namun sarat edukasi tersebut berlangsung di Wareh Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Hadir langsung dalam kegiatan ini Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Riau Muhamad Hidayat, S.E., Pejabat Utama Ditlantas Polda Riau, serta Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio.

Kegiatan Ngobras ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai. Acara tersebut dihadiri sekitar 100 pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Driver Gojek, Driver Grab, Driver Maxim, dan Driver ShopeeFood se-Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Riau bersama Kanwil Jasa Raharja Riau memberikan edukasi terkait pentingnya tertib berlalu lintas. Pengemudi ojek online dinilai sebagai garda terdepan keselamatan di jalan raya, mengingat tingginya mobilitas dan interaksi langsung dengan masyarakat, sehingga memiliki peran strategis dalam menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas.

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan Ngobras merupakan sarana membangun komunikasi yang humanis dan kolaboratif antara kepolisian dan komunitas ojek online.

“Pengemudi ojek online adalah mitra strategis kami di jalan raya. Melalui kegiatan Ngobras ini, kami ingin menyampaikan pesan keselamatan berlalu lintas secara dialogis dan membangun kesadaran bersama bahwa keselamatan adalah kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” ujar Kombes Pol Jeki.

Ia menegaskan bahwa Ditlantas Polda Riau berkomitmen menjadikan komunitas ojol sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Provinsi Riau.

“Kami berharap rekan-rekan ojol dapat menjadi contoh tertib berlalu lintas, baik dalam penggunaan helm SNI, kelengkapan kendaraan, maupun kepatuhan terhadap aturan. Jika ojol tertib, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Riau, M. Hidayat, S.E., menyampaikan bahwa keterlibatan Jasa Raharja dalam kegiatan Ngobras merupakan bentuk sinergi dan komitmen dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna jalan.

“Jasa Raharja memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan pemahaman para pengemudi ojek online mengenai hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya keselamatan sebagai upaya pencegahan kecelakaan,” ungkap M. Hidayat.

Ia menambahkan bahwa pengemudi ojek online merupakan kelompok dengan tingkat mobilitas tinggi, sehingga edukasi keselamatan dan pemahaman asuransi menjadi sangat penting.

“Kami berharap para pengemudi ojol dapat menjadi agen informasi di lapangan, tidak hanya terkait keselamatan berlalu lintas, tetapi juga mengenai mekanisme santunan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan,” tambahnya.

Selain edukasi keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcarlantas), kegiatan ini juga diisi dengan pembagian helm berstandar SNI, pembagian bibit pohon sebagai wujud penerapan Green Policing, serta penguatan peran komunitas ojol sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas dan agen kepedulian lingkungan.

Ketua Basecamp DPO (Driver Pekanbaru Online), Donni Wardana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau dan Kanwil Jasa Raharja Provinsi Riau atas terselenggaranya kegiatan Ngobras yang dinilai sangat bermanfaat bagi para pengemudi ojek online.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditlantas Polda Riau dan Jasa Raharja yang telah melibatkan komunitas ojol dalam kegiatan Ngobras ini. Edukasi yang diberikan sangat bermanfaat dan membuka wawasan kami tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas, perlindungan asuransi, serta kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Donni Wardana.

Ia menegaskan komitmen komunitas DPO untuk mendukung program keselamatan berlalu lintas yang diinisiasi oleh kepolisian.

“Kami siap menjadi mitra Polri dan Jasa Raharja serta berkomitmen menjadikan pengemudi ojek online sebagai pelopor tertib berlalu lintas di Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Ditlantas Polda Riau bersama Jasa Raharja menegaskan komitmen bersama komunitas ojek online se-Kota Pekanbaru sebagai percontohan tertib berlalu lintas serta pelopor keselamatan dan kepedulian lingkungan di Provinsi Riau.(***)

Serikat Pekerja Migas Blok Rokan Silaturahmi ke Kadisnaker Provinsi Riau

rmrb.com, Pekanbaru – Selasa 10 Februari 2026, Serikat Pekerja Migas Blok Rokan melaksanakan kegiatan silaturahmi dan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau di Kantor Disnaker Provinsi Riau, Pekanbaru.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan serta menyampaikan aspirasi dan kondisi ketenagakerjaan sektor migas, khususnya di wilayah Blok Rokan.

Rombongan Serikat Pekerja Migas Blok Rokan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Joni Karlos, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Ketua Umum Rozi Ervan, serta diikuti oleh jajaran struktur pengurus serikat.

Kedatangan rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Roni Rahmad, S.STP., M.Si., beserta Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan jajaran pejabat terkait di lingkungan Disnaker Provinsi Riau.

Dalam suasana yang penuh keakraban dan kekeluargaan, Ketua Umum Serikat Pekerja Migas Blok Rokan, Joni Karlos, menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut. Ia menjelaskan bahwa silaturahmi ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara serikat pekerja dengan pemerintah daerah, khususnya dalam rangka menjaga stabilitas hubungan industrial dan meningkatkan perlindungan hak-hak pekerja migas di Blok Rokan.

“Serikat pekerja hadir sebagai mitra strategis pemerintah. Kami ingin memastikan bahwa pekerja migas di Blok Rokan mendapatkan kepastian kerja, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Joni Karlos dalam pertemuan tersebut.

Wakil Ketua Umum Serikat Pekerja Migas Blok Rokan, Rozi Ervan, turut menambahkan bahwa saat ini terdapat sejumlah tantangan ketenagakerjaan di sektor migas, mulai dari dinamika hubungan kerja, perubahan sistem kerja, hingga isu keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, peran Disnaker sangat diharapkan sebagai fasilitator dan pengawas agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnaker Provinsi Riau, Roni Rahmad, S.STP., M.Si., menyambut baik kunjungan dan inisiatif silaturahmi dari Serikat Pekerja Migas Blok Rokan. Ia menegaskan bahwa Disnaker Provinsi Riau selalu terbuka terhadap dialog dan masukan dari serikat pekerja sebagai bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi langkah Serikat Pekerja Migas Blok Rokan yang mengedepankan dialog dan komunikasi. Pemerintah daerah berkomitmen untuk hadir dan berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan secara adil dan sesuai aturan,” ungkap Roni Rahmad.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan sesi diskusi dan tukar pandangan antara kedua belah pihak, serta harapan agar sinergi antara Serikat Pekerja Migas Blok Rokan dan Disnaker Provinsi Riau dapat terus terjalin dengan baik ke depannya. Silaturahmi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di sektor migas Provinsi Riau.***