RDP Kelompok Tani Sawit Medang Kampai Dengan DPRD Kota Dumai Gagal Lagi

rmrbnews.com, DUMAI – Gagal lagi dan Gagal lagi..Bukti nyata bahwa Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] tidak serius menerima atau menampung Aspirasi warga Masyarakat terbukti tidak terlaksananya hearing kemarin, yang semula di jadwalkan hearing pada hari kamis tgl 05/03/2026 kembali lagi mengalami penundaan dengan alasan bermacam macam dari pihak perwakilan rakyat kota Dumai /DPRD.Jumat,[06/03/2026.]

FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah mengajukan RDP dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Sangat oronis sekali, lembaga yang seharusnya bisa menerima Aspirasi atau tempat pengaduan warga Masyarakat,yang saat ini banyaknya masalah perkebunan kelapa sawit dan Agraria khususnya di medang kampai dan umumnya di kota Dumai.

Seperti pengajuan awal hearing dari kelompok tani tersebut hanya ingin membahas KSO,Plasma dan CSR sangat miris rasanya, sebagai warga Masyarakat medang kampai tadinya berharap banyak Terhadap perwakilan legislatif dari dapil masing masing tetapi yang di dapat hanya kekecewaan.dan pada kenyataannya perwakilan rakyat ini tidak bisa di harapkan sebagai penyambung Aspirasi di kantor gedung milik rakyat tersebut.

Seperti keterangan yang di himpun media ini beberapa hari kemarin.ketua ketua kelompok tani di medang kampai kemarin, yakni Saudara Welly chandra dan Rahmat mengatakan ke media ini, kita tidak bisa berharap kepada perwakilan rakyat atau DPRD karena persoalan seperti ini saja mereka tidak mampu menampung Aspirasi warga Masyarakat medang kampai,katanya.

Masih keterangan dari pengurus pengurus kelompok tani dan tokoh masyarakat di medang kampai kemarin,kalau seperti ini perwakilan rakyat yang kita pilih, sama sekali tidak mewakili rakyat dan tidak bermanfaat bagi warga.kita sebagai warga harus betul betul melihat kedepannya siapa saja yang harus kita pilih nanti 4 tahun kedepan duduk di DPRD, supaya jangan mengalami kejadian seperti kita saat ini,ujar mereka.

Kegagalan mereka sebagai anggota legislatif yakni salah satunya contoh nyata. harapan warga kelompok tani bisa mempertemukan pihak pemerintah kota dumai dan pengusaha kebun kelapa sawit dengan warga kelompok tani di gedung DPRD Namun nihil hasilnya.

Tim media ini juga memperoleh informasi dari pengurus perwakilan MASPERA LKLH kota Dumai yakni Ahmad Rajali Hs kemarin, tentang gagalnya RDP tersebut ia mengatakan begini, sebagai perwakilan rakyat seyogianya DPRD itu sebagai penyambung lidah warga masyarakat dengan pengusaha perkebunan sawit,bukan malah melindungi pengusaha.justru seharusnya Berpihaklah pada rakyatnya.ini salah satu bentuk Kegagalan yang di buat oleh DPRD kota Dumai saat ini,ujarnya.

Masih dari perwakilan MASPERA LKLH,seharusnya perwakilan rakyat ini harus betul betul menerima Aspirasi masyarakatnya karena kita tahu di kota dumai ini masih sangat banyak di temukan persoalan Agraria/pertanahan ķetidak pastian hukum begitu juga perkebunan kelapa sawit yang belum di tertibkan dan di tata sesui undang undang,lanjutnya.

Beberapa bulan yang lalu di bulan Desembar 2025 kelompok tani masyarakat medang kampai ini telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan kantor DPRD. menuntut pemerintah kota Dumai banyaknya ketidak jelasan PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, plasma dan TJSL,karena kelompok tani ini Tahu betul apa yang terjadi di medang kampai dan tempat lain di kota dumai,warga kelompok tani tersebut menuntut ke pemerintah kota Dumai,supaya hak hak warga masyarakat seperti plasma sesui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 58 Ayat 1 mewajibkan perusahaan Perkebunan yang memiliki usaha izin perkebunan untuk memberikan atau memfasilitasi hak warga 20 persen.Begitu Juga TJSL[ Tanggung Jawab sosial lingkungan] Sesui UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,pasal 74 Setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib mengeluarkan 2 persen dari hasil laba pertahun untuk di berikan ke warga Masyarakat di daerah operasionalnya.khususnya perkebunan kelapa sawit yang berda di medang kampai serta sungai sembilan dan umumnya kota Dumai.

Ironisnya hingga saat ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha nakal dan oknum oknum tertentu.

Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari pihak DPRD Komisi ll.

Hingga saat ini warga kelompok tani dan warga masyarakat medang kampai masih menunggu informasi kelanjutan tuntutan mereka.

Pengurus kelompok tani dan media ini sudah berusaha menghubungi ketua komisi ll melalui WhatsApp 08..75xx..xxxx hingga berita ini di terbitkan namun tidak ada jawaban dan bungkam.***[Tim ]

Samsul Huda Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Diduga Agunkan BPKB Seorang Warga ke Moladin

rmrbnews.com. Pekanbaru – Salah satu nasabah yang telah ditipu oleh Samsul Huda tidak terima dan merasa telah di rugikan karena BPKB mobil nya sudah digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuan nya, dengan jumlah yang tidak sedikit.(Senin,02/03/26)

Maka dalam perkara ini nasabah yang bernama BUNGA RINDU SIHOMBING, telah menyerah kan perkara nya ini ke salah satu Lawyer dipekanbaru Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, langsung dengan membuat surat kuasa untuk Pengacara Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H. dengan upaya mendapat perlindungan hukum dan juga sebagai pendamping dalam membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Didalam wawancara awak media dimana bapak Sugianto, S.H., M.H. menerangkan dan membenarkan terkait surat kuasa yang dikuasakan atas nama saya dan rekan-rekan Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, karena melihat perkara yang di alami klien kami ini. kami merasa kalau beliau telah ditipu dan digelapkan surat BPKB kendaraan nya dan sudah digunakan tanpa izin.

Penjelasan kronologi kejadian :

Awal mula nya klien kami BUNGA RINDU SIHOMBING melakukan Pinjaman dibulan Oktober atau November 2024 dengan menggadaikan surat BPKB mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ, ke salah satu Leasing bernama ZONA MOTOR yang dimana pemiliknya bernama Samsul Huda, dengan jumlah pinjaman 150.000.000, yang di jangka pinjaman nya hanya 3 bulan, akan tetapi didalam berjalan nya sebelum 3 bulan sudah dilunasi langsung semua nya oleh klien kami disore hari sekitar pukul 17:12 wib.

Akan tetapi dihari itu klien kami Bunga belum mendapatkan surat BPKB mobil nya dengan berbagai alasan dari Samsul Huda atau terlapor ini.

Sudah berjalan beberapa bulan dari hari pelunasan Bunga sempat mengontak Samsul Huda dengan bertanya “BG APA SUDAH KELUAR SURAT BPKB SAYA”, terus dijawab oleh Terlapor kalau bahwa nya “SHOWROOM KAMI LAGI LIBUR (TUTUP)”, nantik kalau sudah keluar saya akan langsung kasih ke Bunga nya.!!!

Dengan hal itu Bunga sudah tidak bertanya lagi sampai beberapa bulan atau satu tahun lamanya, sebelum Bunga mengetahui kalau mobil nya lagi dicari sama tim Depkolektor Leasing.

Klien saya mendapat telphon dari ketua Club mobil RAC yang dimana Bunga emang tergabung dengan Club tersebut, Ketua Club mobil itu bernama dewa mengatakan kalau “DEK MOBIL MU KOK BISA MASUK LESING”, soal nya saya dihubungi oleh pihak Depkolektor Lesing kalau mereka “ingin mengambil mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ yang mana sudah melakukan pinjaman tapi tidak pernah membayar angsuran nya, dan klien Saya menjawab kalau saya emang pernah melakukan pinjaman ketua tapi sudah saya lunasin kok!!!

Maka dari itu klien saya juga langsung menghubungi Terlapor Samsul Huda ini tapi tidak ada jawaban, dan saya juga mendapat info bahwa kantor Zona Motor nya sudah tutup dan Terlapor sudah tidak di pekanbaru lagi.

Terusnya klien saya menghubungi kawan nya yang bernama Muji untuk cari tau ke Leasing mana dan berapa jumlah uang pinjaman nya, setelah dapat jawaban nya teman saya saudara Muji mengatakan kalau BPKB mobil saya di gadaikan di Leasing Moladin dengan uang pinjaman total tidak sedikit dengan nominal 236.000.000.

Pengembangan perkara :

Saya selaku penerima surat kuasa langsung mengajak klien saya untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan melaporkan Samsul Huda telah mengadaikan BPKB mobil ke Leasing Moladin tanpa sepengetahuan atau izin dari klien saya. Ungkap!! Sugianto, S.H., M.H., selaku pengacara dari Bunga Rindu Sihombing

Kami mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan tersebut di hari kamis 26-/02/2026 pukul 16:36 wib, dengan besar harapan kami atas perkara ini segera di proses dan langsung diambil tindakkan oleh pihak berwajib.tutupnya!!!

Terkait dengan Leasing tempat Terlapor menggadaikan surat BPKB mobil, kami akan mengunjungi Leasing Moladin untuk mengkonfirmasi terkait dana yang bisa di cairkan begitu saja tanpa meminta tanda tangan atau semacam nya kepada pemilik BPKB, karena disItu jelas beda data yang mengajukan dengan data BPKB yang digadaikan!!!.. ungkap nya Pengacara SUGIANTO S.H.,M.H.***

 

Redaksi / team

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

rmrbnews.com, Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.***

Polres Rohul Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di 139 Desa 

rmrbnews.com ROHUL -Polres Rohul tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Komputer All in One (AIO) merk Evercross senilai Rp3,47 miliar lebih, di BPMPD Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2024-2025. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan komputer di 139 Desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Beberapa Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dinas (Kadis) DPMPD Prasetyo turut diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer AIO. Informasi yabg diperoleh masing-masing komputer senilai Rp25 juta.

Salah satu Kades yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan korupsi Komputer AIO senilai Rp25 juta untuk Digitalisasi Desa, namun menurutnya kegiatan tersebut atas arahan Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul.

“Informasi di Polres itu,iya dipanggil sebagai pengguna dana, ya gapapa, tapi kami diarahkan untuk Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul, kata mereka setor kita setor.

Salah satu komputer di Kantor Desa di Rohul, program digitalisasi bersumber dari Dana Desa THN 2024 – 2025

Ditambahkannya, waktu yang diberikan untuk melengkapi aplikasi didalam Komputer AIO singkat diakhir tahun 2025, sementara sampai saat ini aplikasi di komputer tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Iya, waktunya singkat di akhir tahun 2025, sampai sekarang komputernya cuma begitu saja, lihatlah komputer gitu aja aplikasi belum ada,” ujar Kades.

Sementara Kadis DPMPD Rohul Prasetyo ketika dikonfirmasi Kamis (26/2/26) mengenai kebenaran Kadis DPMPD diperiksa Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer senilai Rp25 juta di 139 Desa senilai Rp3,4 Miliar. Belum memberikan jawaban.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi ketika dikonfirmasi Jumat (27/2/26) ketika ditanya perkembangan kasus tersebut, dan siapa siapa saja yang sudah diperiksa, belum memberikan jawaban.***

Jubir UIN Suska Riau Klarifikasi Faktual Insiden Pembacokan Mahasiswi di Lingkungan Kampus

rmrbnews.com, PEKANBARU – Aparat kepolisian telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti, seorang mahasiswi UIN Suska Riau, setelah insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Pelaku sempat menyandera korban usai melakukan pembacokan.

Rony Riansyah, perwakilan dari UIN Suska Riau, menyatakan bahwa pelaku mengaku berasal dari Bangkinang dan bernama Raihan Mufazzar saat diinterogasi oleh petugas keamanan.

“Saat diinterogasi petugas keamanan kita pelaku hanya mengaku dari Bangkinang. Nama Raihan Mufazzar,” kata Rony.

Raihan Mufazzar kini telah diamankan di Polsek Bina Widya. Menurut Rony, pelaku sempat menahan korban setelah melakukan aksinya. Ia juga menambahkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Berikut keterangan resmi UIN SUSKA RIAU terkait peristiwa yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pagi tadi.

Berikut poin-poin faktualnya:

📍 Kondisi Korban: Korban berinisial FA (23) saat ini dalam kondisi sadar dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru. Pihak kampus memastikan akan memberikan pendampingan medis serta pemulihan psikologis penuh.

📍 Kronologi Singkat: Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat korban tengah bersiap mengikuti ujian munaqosah. Pelaku berinisial RM , tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

📍 Penanganan Pelaku: Petugas keamanan kampus (Security) sigap mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

📍 Motif Kejadian: Diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban. Pihak kampus menyerahkan pendalaman motif sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan bahwa baik korban maupun pelaku terdaftar sebagai mahasiswa UIN Suska Riau. Pelaku datang dengan membawa dua senjata tajam.

Anggi Rian menambahkan, “Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UIN Suska Riau ini. Sejauh ini yang dapat kami sampaikan pelaku datang membawa kampak dan parang.”tutupnya.***

Laskar RMRB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Leasing di Riau* 

rmrbnews.com, PEKANBARU – Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB)menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap operasional perusahaan pembiayaan (leasing) di Provinsi Riau. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa serta tindakan yang mewajibkan debitur membayar seluruh sisa hutang berikut bunga dan denda secara langsung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel PERNANDO, SH, MH menyampaikan (8/2/2026) bahwa praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan secara sepihak atau dengan cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. Apalagi jika disertai tekanan atau kewajiban membayar seluruh hutang, bunga, dan denda di tempat. Praktik seperti ini patut diduga melanggar hukum,” tegas Akel yang juga aktif sebagai praktisi hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan secara sah, tertib, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Akel menambahkan bahwa apabila dalam praktik penarikan kendaraan terdapat unsur paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis dengan tujuan memperoleh pembayaran, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, sesuai unsur perbuatannya.

“Organisasi kami tidak membenarkan debitur yang lalai terhadap kewajibannya. Namun dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berkeadilan, dan menghormati hak asasi masyarakat,” ujarnya.

Rumpun Masyarakat Riau Bersatu Provinsi Riau mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing di wilayah Riau.

“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha pembiayaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Akel Pernando.***