Bendahara Dishub Ambon Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok dan Pegawai Internal ke Polda Maluku
Ambon, LensoMerah.com- Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Wendy Wattimena, menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya ke ruang publik.
Langkah hukum tersebut diambil setelah adanya klarifikasi langsung dari Wali Kota Ambon serta perintah resmi agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Hal ini disampaikan Wendy Wattimena saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Ruang Unit Layanan Administrasi Pemerintah Kota Ambon, Kamis (8/1/2026).
Menurut Wendy, persoalan ini bermula saat apel pagi bersama Wali Kota Ambon, di mana isu pemotongan gaji pegawai Dishub yang sempat viral di media sosial telah diklarifikasi secara terbuka oleh pimpinan daerah.
“Pada apel pagi bersama Pak Wali Kota, beliau sudah menyampaikan klarifikasi terkait masalah ini. Sebelumnya juga saya telah diperintahkan untuk melapor. Hari itu saya langsung menemui Pak Wali Kota dan diperintahkan pada hari Senin untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Wendy.
Ia menjelaskan, sebelum isu tersebut berkembang luas di media sosial, dirinya terlebih dahulu dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seorang pegawai Dishub Kota Ambon dengan substansi persoalan yang sama.
“Kalau dilihat dari bahasa dan substansi yang digunakan, sebelum saya melapor ke polisi, sudah ada laporan ke BPK. Pelapornya adalah pegawai Dishub Kota Ambon dan identitasnya jelas,” jelasnya.
Wendy menambahkan, setelah laporan ke BPK tersebut, barulah muncul unggahan di media sosial TikTok dengan tuduhan serupa.
“Setelah itu baru muncul unggahan di TikTok dengan masalah yang sama. Kami tidak bisa menuduh sembarang orang karena tidak tahu siapa pemilik akunnya, namun nama akun TikTok tersebut adalah Jhon Timisela,” katanya.
Atas dasar itu, Wendy menempuh langkah hukum dengan membuat dua laporan resmi ke Kepolisian Daerah Maluku. Laporan pertama disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sementara laporan kedua diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait laporan pegawai Dishub ke BPK.
“Saya membuat dua laporan. Yang ke Krimsus itu untuk akun TikTok, dan yang ke Krimum terkait pegawai Dishub yang melaporkan saya ke BPK,” tegasnya.
Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, Wendy mengaku telah menerima panggilan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.
“Untuk laporan di Krimum, saya sudah dipanggil untuk BAP awal. Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan saksi-saksi, karena pada saat surat pengaduan dibacakan di BPK, ada saksi-saksi yang mendengar langsung,” ujarnya.
Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum terlapor dipanggil, mengingat identitas terlapor telah diketahui secara jelas sebagai pegawai Dishub Kota Ambon.
Sementara itu, terkait laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku yang menyangkut akun TikTok Jhon Timisela, Wendy menyebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
“Saya berencana mengecek perkembangan laporan tersebut, hanya saja belum sempat karena keterbatasan waktu,” tutupnya.
Sebelumnya, Wendy Wattimena menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial menuding dirinya melakukan pemotongan gaji pegawai secara sepihak. Namun tudingan tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh Wali Kota Ambon dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi nama baik dan integritas Wendy Wattimena sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.(LM01)