Sambut Idul Fitri, PHR Zona 1 Berbagi Energi Kebaikan di Wilayah Operasi

rmrbnews.com, Pelalawan, 19 Maret 2026 – Bersilaturahmi dan berbagi jelang Idul Fitri menjadi kegiatan yang selalu dilakukan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 di seluruh wilayah kerjanya, mulai dari Aceh hingga Sumatera Selatan. Sepanjang Ramadan 2026, PHR Zona 1 telah berkunjung ke sejumlah instansi pemerintahan, bersilaturahmi ke lebih dari 100 desa sembari berbagi paket Ramadan . Dengan semangat “Berbagi Energi untuk Melangkah Penuh Harapan”, PHR Zona 1 menghadirkan berbagai kegiatan sosial sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

General Manager PHR Zona 1 Mefredi mengatakan bahwa operasi produksi lancar juga berkat doa dan dukungan dari masyarakat dan stakeholder. “Lewat berbagai kegiatan sosial selama ramadan, kami ingin memastikan kehadiran PHR Zona 1 tidak hanya untuk mendukung ketahanan energi nasional, tapi juga memberi makna untuk, khususnya stakeholder dan masyarakat sekitar wilayah operasi dan saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ungkapnya. Mefredi berharap apa yang disalurkan PHR Zona 1 dapat memberi manfaat dan kebahagiaan menyambut Idul Fitri.

Ada enam entitas yang berada dalam manajemen Pertamina Hulu Rokan Zona 1 yang tersebar di 5 Provinsi, 14 Kabupaten/Kota di Sumatera. Di antaranya, PHE NSO dan Pertamina EP Rantau Field (Aceh), Pertamina EP Pangkalan Susu Field (Sumatera Utara), Pertamina EP Lirik Field (Riau), Pertamina EP Jambi Field (Jambi) dan PHE Jambi Merang (Sumatera Selatan).

Sekitar 1.265 anak yatim dan kaum dhuafa disantuni dalam safari ramadan PHR Zona 1 melalui entitas perusahaan di atas. Tak hanya itu, sejumlah 2.000 paket ramadan juga dibagikan untuk perangkat desa dan masyarakat sekitar wilayah operasi.

Momentum Ramadan dimanfaatkan sebagai ruang untuk mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dengan pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.

Di tengah rangkaian ramadan dan libur nasional idul fitri, PHR Zona 1 juga memastikan bahwa operasi hulu migas tetap berjalan dengan aman dan andal. Seluruh lapangan produksi dioperasikan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keandalan fasilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku guna menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.

Manajemen PHR Zona 1 menegaskan bahwa komitmen terhadap kinerja operasional tidak mengurangi perhatian perusahaan terhadap masyarakat. Keduanya berjalan beriringan sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam mendukung ketahanan energi sekaligus memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Menutup rangkaian kegiatan Ramadan tahun ini, PHR Zona 1 menyampaikan ucapan selamat Idulfitri 1447 H kepada seluruh masyarakat. “Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga semangat kebersamaan dan kepedulian yang terjalin selama Ramadan dapat terus membawa energi positif untuk melangkah penuh harapan ke depan,” tutup GM PHR Zona 1 Mefredi.**

 

===

*Narahubung:*

Renita Yulia Kuswindriati

Officer Media Relation

PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera Zona 1

+62 821-2039-1987

Aksi Nyata Insan Pers! AWAM Bengkalis Bagikan Puluhan Paket Sembako Door to Door

BENGKALIS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat kurang mampu dengan menyalurkan puluhan paket bahan pangan kepada kaum dhuafa di Kecamatan Bukit Batu.

Kegiatan bakti sosial ini dilaksanakan pada Rabu, 18 Maret 2025, dengan metode pembagian secara door to door guna memastikan bantuan tepat sasaran. Seluruh anggota AWAM turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan penuh semangat kebersamaan.

Sebelum penyaluran dilakukan, kegiatan diawali dengan ramah tamah antar anggota AWAM dari Pulau Bengkalis dan Kecamatan Bukit Batu, dilanjutkan dengan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur dan harapan agar kegiatan berjalan lancar.

Ketua AWAM Kabupaten Bengkalis, Basir, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan sosial ini. Ia mengapresiasi kekompakan dan kontribusi seluruh anggota yang telah berperan aktif hingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik.

“Alhamdulillah, hari ini kita kembali dapat menyalurkan puluhan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Ini semua berkat kerja sama dan kepedulian dari seluruh anggota AWAM,” ujar Basir.

Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan, di antaranya PT Pertamina Patra Niaga RU II Production Sungai Pakning, KSOP Kelas II Tanjung Buton, PT Pelindo Cabang Sungai Pakning, Bank Riau Kepri Syariah, PT Bengkalis Dockindo Perkasa, Koperasi Madani Berkah Bersama (MBB), Koperasi BBDM, serta sejumlah pihak lainnya.

“Dukungan dari berbagai pihak ini sangat berarti bagi kami. Semoga sinergi ini terus terjalin sehingga program-program sosial AWAM dapat terus berjalan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Basir menjelaskan, program penyaluran sembako ini telah berjalan sejak tahun 2021 dan kini memasuki tahun ke-6 pelaksanaannya. Program ini menjadi agenda rutin tahunan sebagai bentuk nyata kepedulian sosial AWAM terhadap masyarakat, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

“InsyaAllah, kegiatan ini akan terus kami laksanakan setiap tahun. Kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama kaum dhuafa, agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” ungkapnya.

Ia juga berharap ke depan jumlah bantuan dan jangkauan penerima manfaat dapat terus meningkat seiring dengan semakin solidnya organisasi dan dukungan dari berbagai pihak.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk aksi sosial, tetapi juga mencerminkan peran insan pers sebagai bagian dari solusi di tengah masyarakat. Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, AWAM Bengkalis berkomitmen untuk terus hadir, tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai penggerak kepedulian sosial.

Di akhir kegiatan, Basir turut menyampaikan ucapan selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

“Minal aidin walfaidzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Pastikan Keandalan Listrik Jelang Perayaan Idulfitri, PLN Siagakan 1.890 Personel dan 49 Posko Kelistrikan di Riau dan Kepulauan Riau

rmrbnews.com, Pekanbaru, 14 Maret 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika masyarakat bersiap menyambut malam takbiran, memperbanyak ibadah, hingga melakukan perjalanan mudik untuk berkumpul bersama keluarga, keandalan pasokan listrik menjadi salah satu kebutuhan penting. Menyadari hal tersebut, PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di wilayah Riau dan Kepulauan Riau dalam kondisi siap melalui penyiagaan 1.890 personel serta 49 posko siaga kelistrikan yang tersebar di berbagai daerah.

Kesiapan tersebut diperkuat melalui Apel Siaga Kelistrikan Ramadan dan Idulfitri 1447 H / 2026 M yang melibatkan PLN Grup Regional Riau, terdiri dari PLN Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah (UIP Sumbagteng), serta PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sumatera. Sinergi ini memastikan seluruh rantai sistem kelistrikan, mulai dari pembangkitan, penyaluran hingga distribusi listrik ke pelanggan, berada dalam kondisi andal selama periode Ramadan hingga Idulfitri.

General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, menyampaikan bahwa seluruh personel telah disiagakan untuk menjaga keandalan pasokan listrik di berbagai wilayah layanan PLN di Riau dan Kepulauan Riau.

“Sebanyak 1.890 personel kami kerahkan untuk menjaga keandalan pasokan listrik selama periode Ramadan hingga Idulfitri. Personel tersebut terdiri dari pegawai PLN dan petugas pelayanan teknik yang disiagakan di seluruh wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Selain itu, kami juga menyiapkan 49 posko siaga kelistrikan guna memastikan respon cepat apabila terjadi gangguan,” ujar Didik.

Menurut Didik, PLN juga memberikan perhatian khusus terhadap lokasi-lokasi prioritas yang diperkirakan mengalami peningkatan aktivitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, seperti masjid, pusat kegiatan masyarakat, bandara, pelabuhan, pusat transportasi, serta fasilitas layanan publik lainnya.

“Melalui kolaborasi seluruh unit PLN Grup di wilayah Riau, mulai dari pembangkitan, penyaluran hingga distribusi, kami memastikan sistem kelistrikan dalam kondisi siap. Dengan pasokan listrik yang andal, masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, melakukan perjalanan mudik dengan nyaman, serta merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga dengan penuh kebahagiaan,” tambah Didik.

Selain menyiapkan personel dan posko siaga, PLN juga telah melakukan berbagai langkah preventif seperti inspeksi jaringan, pemeliharaan peralatan kelistrikan, serta pemangkasan vegetasi di sekitar jaringan listrik guna meminimalisir potensi gangguan selama periode siaga Ramadan dan Idulfitri.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk hingga merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga dengan aman dan nyaman,” tutup Didik.

Aksi Humanis Danramil Bukit Batu: Kapten Inf Ucok Doni Samosir Bersama Insan Pers Bagi Takjil ke Pengendara

Sungai Pakning – Suasana sore menjelang waktu berbuka puasa di kawasan Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, tampak penuh kehangatan. Komandan Koramil (Danramil) 05 Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir bersama sejumlah insan pers dan masyarakat turun langsung ke jalan untuk berbagi takjil kepada para pengendara yang melintas.

Kegiatan sosial tersebut berlangsung di jalan utama Sei Pakning. Para pengendara sepeda motor yang melintas tampak antusias menerima paket takjil yang dibagikan secara langsung oleh Danramil bersama rekan-rekan media.

Dengan penuh keakraban, Kapten Ucok Doni Samosir menyapa para pengendara dan masyarakat yang melintas. Suasana santai dan penuh kebersamaan terlihat ketika warga menerima takjil sambil berbincang sejenak dengan para pembagi takjil.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial di bulan suci Ramadan, tetapi juga menjadi momen mempererat hubungan antara TNI, insan pers, dan masyarakat di wilayah Bukit Batu.

Kehadiran Danramil di tengah masyarakat menunjukkan sosok pemimpin yang dekat dengan warga. Beberapa pengendara bahkan terlihat tersenyum dan mengucapkan terima kasih setelah menerima takjil yang dibagikan menjelang waktu berbuka puasa.

Usai kegiatan berbagi takjil, Danramil 05 Bukit Batu bersama para insan pers kemudian melanjutkan kegiatan dengan berbuka puasa bersama di Cafe Teras Mini pada Senin, 16 Maret 2026.

Kegiatan buka puasa bersama tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Momen ini juga dimanfaatkan untuk mempererat silaturahmi antara TNI dan insan pers yang selama ini turut berperan dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sederhana namun penuh makna ini, diharapkan hubungan harmonis antara aparat TNI, media, dan masyarakat dapat terus terjalin dengan baik, serta semakin memperkuat semangat kebersamaan di wilayah Kecamatan Bukit Batu, khususnya di Sei Pakning.

Kedekatan yang ditunjukkan Kapten Inf Ucok Doni Samosir kepada masyarakat pun menjadi contoh bahwa kehadiran aparat TNI di tengah masyarakat tidak hanya sebatas menjalankan tugas negara, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat sehari-hari.

Distributor Alat Pertanian Anugrah Abadi Diduga Tidak Lunasi Tagihan, Korban Polisikan Pemilik “JS”

rmrbnews.com, SIAK HULU – Seorang distributor alat – alat pertanian inisial “JS” yang beralamat di JL. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak melunasi tagihan pembelian pupuk kepada korban Wahyu Candra.

Laporan tersebut diajukan oleh korban karena nilai transaksi yang seharusnya dilunasi seluruhnya, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak distributor.(16/3/2026)

Menurut keterangan korban, kerja sama antara dirinya dengan distributor JS tersebut sebelumnya telah berjalan dengan sistem pemesanan barang yang disertai kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Dalam transaksi tersebut, pihak distributor JS yang diketahui aktif sebagai Pendeta di salah satu Gereja di Pekanbaru ini memesan sejumlah pupuk untuk didistribusikan kembali kepada para pengecer maupun konsumen.

Namun setelah pupuk dikirim dan diterima oleh pihak distributor, sebagian pesanan telah dibayarkan JS, dan sebagian lagi sekitar 80jt tak kunjung dilunasi, dengan berbagai alasan, ironisnya seluruh barang telah habis terjual kepada konsumen.

Wahyu Candra sebagai korban mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, baik melalui komunikasi langsung, telepon maupun pesan tertulis, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

“Barang sudah diterima oleh pihak distributor dan sebagian bahkan sudah dijual kembali, tetapi kewajiban pembayaran kepada saya tidak juga dipenuhi,” ungkap Wahyu Candra.

Lebih lanjut Wahyu Candra menegaskan dirinya bersama tim Kuasa Hukumnya SUSI, SH, MH akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan.

“Tentunya kami telah menunjuk kuasa hukum yang kompeten untuk membantu kami mengawal perkara ini, karena ini adalah hak kami, maka sampai kapanpun tetap saya perjuangkan.

‘Dan saya berharap APH dapat menindaklanjuti laporan saya sesuai undang-undang yang berlaku, sebagaimana semboyan kepolisian, Polri yang presisi,” tutupnya.

Untuk diketahui korban Wahyu Candra dirugikan secara materiil berdasarkan nota – nota pemesanan hingga mencapai 80jt, atas kerugian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polsek Siak Hulu di bulan Januari 2026 silam, dan pihak Polsek Hulu memediasikan keduabelah pihak di Kantor Polsek Siak Hulu namun tidak mendapatkan kesepakatan, dan hingga kini belum ada proses lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan tersebut diduga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yaitu perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, apabila dalam proses transaksi ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak distributor pupuk yang dilaporkan JS melalui nomer selulernya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilunasinya tagihan kepada pihak suplier tersebut.***

Gaji Aparatur Desa Bengkalis Tertunda Jelang Lebaran, Tokoh Masyarakat Soroti BUMDes dan PAD Desa

BENGKALIS –– Polemik belum dibayarkannya gaji aparatur desa sejak Januari hingga Maret 2026 di Kabupaten Bengkalis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.

Selain mempertanyakan kondisi fiskal daerah yang menyebabkan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sejumlah pemerhati kebijakan desa juga mulai menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkalis, Afri, sebelumnya pernah mengingatkan bahwa desa perlu memiliki sumber pendapatan mandiri yang kuat agar mampu menghadapi situasi keuangan yang tidak menentu.

“Menurutnya, selama ini banyak desa di Kabupaten Bengkalis dikenal memiliki nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tergolong besar dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Riau.

“Selama ini laporan mengenai kinerja BUMDes, UED-SP, dan berbagai unit usaha desa sering disebut berjalan baik. Namun ketika terjadi tekanan anggaran seperti sekarang, sebagian desa terlihat ikut merasakan dampaknya. Hal ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan desa beberapa waktu lalu.

Afri menilai, apabila unit usaha desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) benar-benar berjalan optimal, setidaknya desa memiliki cadangan pendapatan sendiri untuk membantu menghadapi situasi sementara seperti keterlambatan pencairan ADD.

“Perbandingan dengan daerah lain juga kerap muncul dalam berbagai diskusi kebijakan desa. Di beberapa desa di Kabupaten Kampar, misalnya, nilai APBDes rata-rata berkisar sekitar Rp.2 miliar per tahun yang harus mencakup berbagai kebutuhan pembangunan hingga operasional pemerintahan desa. Sementara di Kabupaten Bengkalis, nilai tersebut disebut-sebut hanya cukup untuk membayar gaji aparatur desa, karena struktur anggaran yang lebih besar

“Ini menunjukkan desa di Bengkalis memiliki potensi anggaran yang besar. Namun ketika pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal, baru terlihat bahwa desa masih cukup bergantung pada dana transfer,” kata Afri.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi para pemimpin desa dalam merancang perencanaan ekonomi jangka panjang.

“Perencanaan kemandirian ekonomi desa seharusnya sudah dipikirkan sejak lama, bukan baru menjadi perhatian ketika terjadi situasi seperti sekarang,” tambahnya.

Meski demikian, Afri menegaskan bahwa persoalan keterlambatan gaji aparatur desa tetap memerlukan solusi konkret dan cepat dari pemerintah.

Ia menilai aparatur desa tidak seharusnya menjadi pihak yang paling terdampak dari persoalan pengelolaan anggaran yang lebih luas.

“Aparatur desa bekerja setiap hari melayani masyarakat. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi. Karena itu, kepastian mengenai hak mereka sangat penting untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, di antaranya:

  • percepatan pencairan ADD 2026
  • mencari skema kebijakan fiskal daerah untuk mengatasi keterlambatan pembayaran
  • melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMDes dan unit usaha desa
  • memperkuat sumber Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer

Afri menilai situasi ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola ekonomi desa di Kabupaten Bengkalis.

“Ini bukan hanya soal gaji aparatur desa. Ini tentang bagaimana desa bisa membangun kemandirian ekonomi yang kuat. Jika sistem ekonomi desa sehat, maka ketika terjadi tekanan anggaran, pelayanan kepada masyarakat tidak langsung terganggu,” jelasnya.

Kini pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan aparatur desa tidak lagi menghadapi situasi serupa di masa depan?

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pencairan ADD tersebut. Namun berbagai kalangan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.

Pertanyaan yang Mengemuka di Tengah Masyarakat

Situasi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, penguatan kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi BUMDes, unit usaha desa, dan Pendapatan Asli Desa dinilai menjadi salah satu langkah penting agar desa memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika fiskal.

Danyonif 132/BS salo Klarifikasi Sawmil yang Diduga banyak menjamur di blakang Batalyon 132,Ternyata tidak ada yang beroperasi.

Kampar -media rmrbnews. Com Danyonif 132/BS salo di wakili pasi Intel dengan Tim bergerak cepat menindaklanjuti berita viral di media sosial terkait dugaan adanya Tindak Pidana (TP) Illegal Logging berupa banyaknya Sawmil yang diduga beroperasi jauh di belakang markas 132 salo di Desa salo Kecamatan salo (jarak 15 Km), Kabupaten Kampar pada sabtu (14/3/26) sekira pukul 11.00 Wib.

Kegiatan pengecekan ke TKP langsung dipimpin pasi Intel atas adanya Berita Viral di Media Sosial Tik Tok : -”Terbongkar! Sawwil yang banyak beroperasi di belakang markas 132 salo itu tidak benar.

Diungkapkan oleh Pasi Intel yg langsung turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekaligus pengambilan Titik koordinat lokasi berita viral dan bertemu dengan Datuk Gindo Iwan mengklarifikasi berita yg beredar di media sosial TikTok.

“Saat kita cek, lokasi benar berada di Desa siabu dalam Kecamatan salo dan diketahui tidak ada yang beroperasi,” jelas Pasi Intel.

“Danyonif 132/BS Saat Ini: Letkol Inf Diyan Mantofani, S.H menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah percaya dengan berita yang belum terverifikasi kebenarannya,” Danyonif 132/BS salo.

Tim.

Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut

Kepala Badan pendapatan daerah Kampar Dorong Percepatan Pajak Daerah Melalui Distribusi SPPT PBB-p2 Buku 4 Dan5

Kampar, media rmrbnews.com Selasa (11/03/2026) — Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar turut hadir secara langsung dalam kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku 4 dan Buku 5 kepada wajib strategi pajak, yakni PT Hutama Karya dan PLN (Perusahaan Listrik Negara). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah percepatan penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2.

Distribusi SPPT PBB-P2 Buku 4 dan Buku 5 ini merupakan bagian dari strategi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar untuk memastikan terpenuhinya SPPT kepada wajib pajak dengan nilai objek pajak besar dapat dilakukan lebih awal. Dengan demikian, diharapkan proses pembayaran pajak dapat dilakukan lebih cepat sehingga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, ST, MM menegaskan bahwa sektor PBB-P2 merupakan salah satu sumber penting dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi yang baik antara strategi pemerintah daerah dan wajib pajak sangat diperlukan guna mendorong peningkatan pemenuhan dan kelancaran pembayaran pajak.

Selain penyampaian SPPT, kegiatan juga diisi dengan diskusi singkat bersama pihak perusahaan terkait administrasi perpajakan daerah serta komitmen bersama dalam mendukung percepatan penerimaan pajak daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, khususnya pada kategori Buku 4 dan Buku 5, dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dalam mendukung pembangunan daerah di Kabupaten Kampar.

Kuasa Hukum Jupri Tegaskan Banyak Kejanggalan, Desak Pengadilan Nyatakan Proses Hukum Tidak Sah

KAMPAR — media rmrb. Com Kuasa hukum Jupri Putrawan menuding penyidikan Polres Kampar sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur KUHAP. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan serta pernyataan resmi yang dikeluarkan tim pengacara.
Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
Kuasa hukum menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan Jupri sebagai tersangka. Sejumlah keterangan saksi dinilai tidak objektif dan bahkan saling bertentangan.
“Penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa tanpa dasar kuat. Ini jelas cacat hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Pengakuan Diduga Diperoleh dalam Tekanan
Pengakuan Jupri dalam berkas perkara juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyatakan pengakuan itu tidak sah karena diduga muncul dalam kondisi tekanan psikologis.
“Pengakuan yang tidak bebas tidak dapat dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata pengacara.
Penangkapan dan Penahanan Dipersoalkan
Menurut kuasa hukum, Jupri ditangkap tanpa pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya. Keluarga juga mengaku tidak menerima surat penahanan secara layak.
“Proses penangkapan dan penahanan tidak mengikuti Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP. Tindakan itu tidak sah,” tegas kuasa hukum.
Barang Bukti Dinilai Tidak Relevan
Barang bukti seperti pakaian dan telepon genggam dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan perbuatan. Tidak ada hasil forensik yang menguatkan.
“Bukti elektronik pun belum diverifikasi melalui digital forensics,” jelas tim pembela.
Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Indra Perdana
Salah satu kuasa hukum, Indra Perdana, S.H., CPLA, memberikan pernyataan resmi yang menyoroti banyaknya pelanggaran prosedural.
Dalam keterangannya ia mengatakan:
“Kasus ini penuh kejanggalan. Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak mengikuti standar KUHAP. Kami meminta pengadilan menguji seluruh tindakan penyidik dan menyatakan proses hukum terhadap klien kami tidak sah.”
Minta Pengadilan Batalkan Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, membatalkan penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Jupri.
Pihak keluarga berharap praperadilan menjadi langkah untuk mengungkap dugaan kriminalisasi yang dialami Jupri.