73 Hari Ditanam, Polsek Tandun Cek Perkembangan Jagung Dukung Ketahanan Pangan

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU — Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Ketahanan Pangan Nasional melalui pendampingan dan pemantauan tanaman jagung pipil milik masyarakat di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Pemantauan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) dengan menyambangi lahan jagung seluas 0,5 hektare yang berada di RT 001/RW 001, Dusun I Padang Gajah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H., bersama Kepala Desa Tandun Barat Andestanta, Kanit Binmas Aipda S. Rambe, serta Bhabinkamtibmas Desa Tandun Barat Bripka Ardo Tua Sitompul.

Tanaman jagung yang ditanam pada 15 Juni 2026 tersebut kini telah berusia sekitar 73 hari. Hasil pemantauan menunjukkan pertumbuhan tanaman cukup baik dengan tinggi rata-rata berkisar 120 hingga 170 sentimeter.

Namun, petani masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan, terutama rendahnya curah hujan yang berdampak terhadap ketersediaan air. Selain itu, ditemukan pula serangan hama ulat daun yang perlu segera diantisipasi agar tidak mengganggu pertumbuhan tanaman menjelang masa panen.

Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H. mengatakan, pemantauan secara berkala merupakan bagian dari upaya Polri memastikan program ketahanan pangan dapat berjalan secara berkelanjutan hingga menghasilkan panen.

“Pendampingan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung ketahanan pangan. Kami akan terus memantau perkembangan tanaman dan mendorong pengelola mengantisipasi berbagai kendala, sehingga jagung dapat tumbuh optimal hingga masa panen dan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi antara kepolisian, pemerintah desa dan pengelola lahan menjadi penting untuk menangani berbagai persoalan yang muncul selama proses budidaya.

Polsek Tandun juga memastikan kegiatan pemantauan dan pendampingan akan terus dilakukan secara berkesinambungan, sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong produktivitas pertanian masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Tandun bersama Pemerintah Desa Tandun Barat berkomitmen menjaga keberlanjutan program tersebut hingga memasuki masa panen.

HUT RI ke-81, Bea Cukai Bengkalis Gelar Bakti Sosial dan Doa Bersama di Sungai Pakning

BENGKALIS –, Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 Republik, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis menggelar aksi kepedulian sosial

Kegiatan bakti sosial dan doa bersama ini dilaksanakan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning pada Kamis 27 Agustus 2026.

Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, aksi kemanusiaan itu menyasar kepada masyarakat yang membutuhkan di lingkungan sekitar kantor.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Bea Cukai Bengkalis menyalurkan paket bantuan pokok kepada 35 warga penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian nyata.

Selain penyaluran bantuan, acara juga diisi dengan kegiatan doa bersama. Momentum ini digunakan untuk memohon keselamatan, keberkahan, serta kelancaran tugas negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi bangsa, sekaligus mendoakan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah Sungai Pakning.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk konkret dari komitmen Bea Cukai untuk terus hadir dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Menurutnya, semangat kemerdekaan ke-81 RI harus dimaknai dengan memperkuat sinergi, kepedulian terhadap sesama, serta menjaga hubungan silaturahmi yang harmonis antara instansi pemerintah dan warga sekitar.

Melalui bakti sosial dan doa bersama ini, Bea Cukai Bengkalis berharap dapat sedikit meringankan beban ekonomi warga sekaligus memperkokoh kedekatan dengan masyarakat di wilayah kerja mereka.

Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh rasa kekeluargaan.

Alumni Tebuireng Tegas Tolak Kriminalisasi Ulama, Siap Kawal Laporan Terhadap KH Musta’in Syafi’i

rmrbnews.com, PEKANBARU – Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) menyampaikan sikap resmi terkait laporan terhadap KH Musta’in Syafi’i di Bareskrim Polri.

Berdasarkan informasi yang kami terima, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah menyampaikan laporan pengaduan pada Senin, 24 Agustus 2026, terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, dan penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

TAAT menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan. Namun, kami menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat untuk membungkam nasihat, kritik, atau pandangan seorang kiai. Proses hukum juga tidak boleh berubah menjadi panggung sensasi, pencitraan, provokasi, maupun upaya memperkeruh suasana menjelang momentum Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35   yang akan dilaksanakan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur,.

1. TAAT SIAP MENGAWAL SECARA TEGAS

Sebagai alumni Tebuireng, kami tidak akan tinggal diam ketika KH Musta’in Syafi’i menghadapi proses hukum.

TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap ini bukan bentuk arogansi dan bukan upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak hukum seorang kiai tetap terlindungi.

Kami menghormati hukum, tetapi kami juga menolak segala bentuk penyalahgunaan hukum untuk membungkam ulama atau memperuncing perbedaan.

2. MENOLAK SENSASI DAN PERPECAHAN

TAAT menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui tabayun, musyawarah, dan proses hukum yang adil—bukan melalui potongan video, kutipan di luar konteks, provokasi, atau narasi media sosial yang menyesatkan.

Kami menolak upaya menjadikan laporan ini sebagai alat untuk memecah belah alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, maupun masyarakat luas.

Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab, dan keadilan.

3. MEMINTA PROSES HUKUM BERJALAN PROFESIONAL

TAAT meminta aparat penegak hukum menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kami juga meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai.

Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. MENJAGA MARWAH TEBUIRENG DAN ULAMA

Sebagai alumni Tebuireng, kami berkewajiban menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh, serta merawat tradisi keilmuan dan akhlak yang diwariskan Kyai Haji Hasyim Asy’ari.

Ketika kiai Tebuireng dilaporkan, alumni Tebuireng akan hadir, mengawal, dan memberikan pendampingan hukum secara bermartabat.

Kami tidak mencari permusuhan. Namun, kami juga tidak akan membiarkan ulama diperlakukan secara tidak adil atau dijadikan objek kegaduhan.

5. MENDUKUNG MUKTAMAR YANG GUYUB

TAAT mendukung pelaksanaan Muktamar yang damai, guyub, bermartabat, dan mengedepankan persatuan.

Muktamar harus menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat Nahdlatul Ulama, bukan arena saling menjatuhkan. Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi, tetapi persaudaraan, kepentingan umat, dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

6. IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

TAAT mengimbau seluruh alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama, dan masyarakat agar: menjaga ketenangan dan persaudaraan;tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi;tidak memotong atau menyebarluaskan pernyataan di luar konteks;tidak melakukan provokasi dan penghakiman di media sosial;tidak menjadikan persoalan ini sebagai bahan sensasi;

menghormati proses hukum; dan

mengedepankan tabayun, adab, ukhuwah, serta kemaslahatan umat.

TAAT berdiri untuk keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap ulama, marwah Tebuireng, dan persatuan Nahdlatul Ulama.

Kami tegaskan:

Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal, dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.***

TIM ADVOKASI DAN PENGAWALAN HUKUM ALUMNI TEBUIRENG (TAAT)

Koordinator,

MIRWANSYAH, S.H., M.H.

Advokat | Alumni Tebuireng

 

Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, Tim Blue Light Patrol Polda Riau Sisir Jalan Protokol dan Bagikan Masker kepada Warga & Pengendara

rmrbnews.com, PEKANBARU, Senin, 22 Agustus 2026 — Kabut asap yang terus menyelimuti Kota Pekanbaru pada malam hari menjadi perhatian jajaran Polda Riau. Kondisi tersebut mendorong tim Blue Light Patrol untuk meningkatkan patroli sekaligus memberikan edukasi dan membagikan masker kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan warga.

Sekitar pukul 22.00 WIB, tim Blue Light Patrol Polda Riau yang dipimpin AKP Fajri Sentosa, S.H., M.H., melaksanakan patroli di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Salah satu lokasi yang disambangi yakni kawasan depan Purna MTQ, di mana personel membagikan masker kepada pengendara sepeda motor yang melintas.

Tak hanya membagikan masker, personel juga menyampaikan imbauan secara humanis kepada masyarakat agar tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan, terutama saat harus beraktivitas di tengah kondisi udara yang kurang baik.

Tim Blue Light Patrol kemudian terus menyisir sejumlah jalan protokol Kota Pekanbaru dan menyambangi pusat-pusat keramaian. Kehadiran personel tidak hanya bertujuan memastikan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menjadi sarana untuk berinteraksi langsung dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila tidak ada keperluan yang penting dan mendesak, sebaiknya tetap berada di rumah. Kita sama-sama mengetahui kondisi Kota Pekanbaru saat ini, sehingga menjaga kesehatan dan keselamatan menjadi hal yang sangat penting,” ujar AKP Fajri Sentosa.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang memang harus beraktivitas di luar rumah, agar tetap menggunakan masker dan memperhatikan kondisi kesehatan.

“Bagi masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah, kami mengimbau agar tetap menggunakan masker dan menjaga kondisi kesehatan. Kami dari kepolisian akan terus hadir memberikan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Putra, warga Jalan Tengku Bey, Kecamatan Marpoyan Damai, menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Polantas Polda Riau yang hadir langsung di tengah masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Polantas yang sudah hadir dan peduli kepada masyarakat. Pembagian masker ini sangat membantu, apalagi dengan kondisi udara seperti sekarang. Semoga kegiatan seperti ini terus dilakukan,” ujar Putra.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap situasi di lapangan sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Blue Light Patrol tidak hanya kita arahkan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjadi sarana untuk melihat langsung kondisi masyarakat. Ketika kita melihat kondisi udara yang kurang baik, personel harus hadir memberikan edukasi dan kepedulian, salah satunya dengan membagikan masker kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Dirlantas juga mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri melakukan aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak ada keperluan yang penting. Bagi yang memang harus bepergian, gunakan masker dan tetap utamakan keselamatan. Kami akan terus melakukan patroli dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Melalui kegiatan Blue Light Patrol, Polda Riau terus memperkuat pendekatan preventif, humanis dan edukatif dengan menghadirkan personel secara langsung di tengah masyarakat. Polisi tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memberikan edukasi serta perlindungan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar. Polda Riau berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, terutama dalam situasi yang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama, guna mewujudkan Kota Pekanbaru yang aman, tertib, sehat dan kondusif.(***)

 

Batin Sengeri Gelar Aksi Damai Menutup Jalan Akses Perusahaan Karna Selalu Ingkar Janji

rmrbnews.com, Pelalawan-Sejumlah warga dari Batin Sengeri lakukan aksi damai dengan menutup jalan koridor PT Arara Abadi, aksi ini dipicu karena pihak perusahaan yang selalu mengulur waktu kesepakatan antara Batin Sengeri dengan perusahaan yang memiliki areal HTI di areal Batin Sengeri Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Aksi damai warga yang terdiri dari kemenakan dan anak kemenakan batin sengeri pada Senin, (24/8/2026).

Puluhan warga turut hadir meminta solusi baik buat batin sengeri.Mereka melakukan pemblokiran jalan dengan cara membangun portal besi untuk menghadang kendaraan perusahaan yang melintas.

Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldy S menyampaikan agar menjalankan perundingan dengan baik, lakukan musyawarah dengan kepala yang dingin untuk mencari solusi. Ia juga menyampaikan bahwa negara menjamin warga untuk menyampaikan pendapat tetapi haruslah dengan baik dan kondusif, sebagai pertimbangan mari kita jaga investasi di desa kita, karna semua untuk kebaikan bersama, terang Kapolsek.

Batin Sengeri H. Samsari AS menuturkan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dari pihak Kemenakan, anak kemenekan Batin Sengeri kepada pihak PT Arara Abadi karna selalu ingkar janji dan terkesan ingin mempermainkan pihak batin. Banyak kekecewaan yaitu dalam musyawarah selama ini, bila ada mulai kata kesepakatan, perusahaan sengaja mengganti pengurusnya dan selalu sengaja mengulur waktu hasil kesepakatan.

Menurut Samsari, mereka bukan tak bisa berbuat bila sudah kecewa, dengan akumulasi kekecewaan selama ini makanya jalan akses kami tutup. Dengan adanya janji perusahaan PT. Arara Abadi yang diwakili Hendri Panjaitan yang berjanji bahwa manajemen akan memberikan solusi pada 3 September 2026.

Ia juga menuntut tidak agar tanah batin sengeri berjumlah 2.090 hektar dikembalikan dan semua fee kayu panen haruslah berjumlah 2.090 hektar bukan seperti yang disampaikan hanya 700 hektar. Untuk sementara ini portal kita buka akantetapi bukan kita bongkar, menunggu kesepakatan di bulan September, ujar Batin Sengeri Samsari.

Sosial Cummunity PT. Arara Abadi Hendri Panjaitan menuturkan bahwa semua aspirasi telah diterima perusahaan dari pihak Batin Sengeri.

Ia berjanji akan melaksanakan musyawarah terbaik di pada waktu kesepakatan yang telah ditentukan yakni 3 September 2026, pungkas Hendri.

Diakhir aksi damai antara pihak Batin Sengeri dengan pihak perusahaan PT. Arara Abadi sepakat akan melakukan musyawarah kembali pada Kamis, 3 September 2026. Lalu dari pihak batin yang dihadiri sekitar ratusan orang bersepakat membubarkan diri dengan sukarela membuka sementara portal.**

Tim

LAKIP Dinas Koperasi Bengkalis 2025: Target Terlampaui, Anggaran Rendah Terserap, Laporan Malah Bertolak Belakang

BENGKALIS – Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis memunculkan sejumlah pertanyaan terkait konsistensi data, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut temuan audit.

Hasil penelaahan terhadap dokumen resmi tersebut menunjukkan adanya kontradiksi mencolok antara Ringkasan Eksekutif dan bagian Penutup laporan.

Pada Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa secara keseluruhan sasaran kinerja tahun 2025 telah tercapai. Bahkan indikator koperasi aktif disebut melampaui target yang ditetapkan. Namun pada bagian Penutup, laporan justru menyatakan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai karena keterbatasan anggaran.

Perbedaan kesimpulan dalam satu dokumen resmi pemerintah ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas evaluasi kinerja yang disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Dinas Koperasi mencatat capaian yang cukup tinggi pada indikator koperasi aktif. Dari target 34 persen, realisasi mencapai 47,91 persen atau setara 140 persen capaian kinerja. Sementara program pembinaan UMKM juga melampaui target dengan realisasi 294 pelaku usaha dari target 286 pelaku usaha.

Namun capaian tersebut berbanding terbalik dengan realisasi anggaran. Program pengembangan UMKM hanya mampu menyerap Rp136,96 juta dari pagu Rp354,68 juta atau sekitar 38,62 persen. Ironisnya, dalam analisis efisiensi, program tersebut justru dinyatakan “tidak efisien”.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai metode pengukuran kinerja yang digunakan. Sebab secara umum, pencapaian target yang tinggi dengan penggunaan anggaran lebih rendah biasanya dianggap sebagai indikator efisiensi.

Tidak hanya itu, laporan juga mengakui masih tingginya jumlah koperasi tidak aktif di Kabupaten Bengkalis. Sayangnya, dokumen tersebut tidak merinci berapa jumlah koperasi aktif, tidak aktif, maupun koperasi yang dibubarkan sepanjang tahun 2025.

Persoalan lain muncul pada aspek pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dinas mengakui sebagian besar temuan masih belum ditindaklanjuti. Bahkan dalam laporan disebutkan adanya kendala berupa dokumen yang sulit ditemukan atau sudah hilang.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Dari sisi anggaran, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis memperoleh pagu sebesar Rp11,28 miliar pada tahun 2025. Namun hingga akhir tahun, realisasi anggaran tercatat hanya Rp9,47 miliar atau 83,94 persen. Dengan demikian masih terdapat sekitar Rp1,81 miliar anggaran yang tidak terserap.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, terutama terkait inkonsistensi isi laporan, rendahnya serapan anggaran program UMKM, serta tindak lanjut temuan audit yang disebut masih bermasalah.

Untuk menjaga asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis terkait seluruh temuan dan analisis yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Patroli Malam Gencar Tim Raga Polres Kampar Kawal Keamanan Bangkinang, Antisipasi Balap Liar & Kenakalan Remaja

Rmrbnews.com KAMPAR – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga optimal di tengah kota, Polres Kampar mengerahkan kekuatan andalan melalui kegiatan Patroli Tim Raga. Giat pengamanan dan pengecekan rutin dilaksanakan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, menyisir titik-titik rawan dan keramaian di wilayah hukum Bangkinang Kota.

Pasukan dipimpin langsung oleh perwira berpengalaman, Iptu Irwan Fadilla, S.H., didampingi oleh 9 personel Polri yang sigap dan siap siaga. Sasaran patroli menyasar titik strategis dan keramaian warga, meliputi pusat keramaian masyarakat Bangkinang Kota, sepanjang Jalan M. Yamin, Jalan A. Yani, Jalan Lingkar Kantor Bupati Kampar, hingga wilayah SPBU utama di Bangkinang.

Patroli ini bukan sekadar berkeliling, melainkan berorientasi pada pencegahan dini dan respons cepat. Tim Raga bertugas memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara langsung, sekaligus menjadi garda terdepan dalam merespons setiap laporan atau pengaduan warga yang disampaikan di lokasi. Fokus utama kegiatan adalah mengantisipasi sekaligus menangani dugaan aksi balap liar, peredaran senjata tajam/api, praktik premanisme, serta potensi tindak pidana lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

Selain berpatroli di jalan raya, tim juga turun langsung berinteraksi dengan warga. Personel mendatangi kelompok pemuda dan warga yang berada di sepanjang Jalan A. Yani, area Lapangan Pelajar, serta Lapangan Merdeka. Di sana, petugas memberikan himbauan persuasif agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan maupun mengganggu ketenangan orang lain. Pengecekan ketat juga dilakukan terhadap barang bawaan dan kendaraan warga yang berada di lokasi tersebut, guna memastikan bebas dari gangguan geng motor, balap liar, premanisme, hingga tindakan anarkis.

Hasil dari kegiatan patroli yang menyeluruh dan intensif ini sangat positif. Selama operasi berlangsung, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan, tidak ada tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum yang tertangkap tangan. Situasi wilayah Bangkinang Kota terpantau dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif sepenuhnya. Arus lalu lintas pun berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kehadiran Tim Raga di jalanan malam ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kampar untuk hadir dekat dengan masyarakat dan memberikan rasa aman yang nyata. Kami tidak hanya menunggu di kantor, tapi turun langsung menyisir titik rawan demi mencegah kejahatan sejak dini. Fokus kami tegas: bersihkan wilayah dari balap liar, premanisme, dan gangguan ketertiban yang meresahkan. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, mengingatkan generasi muda agar berkarya dengan cara yang baik dan taat aturan. Alhamdulillah hasilnya aman, namun kami tidak akan lengah. Patroli semacam ini akan terus digencarkan agar warga Kampar bisa beraktivitas dan beristirahat dengan tenang tanpa rasa takut,” tegas Kapolres Kampar.

Kegiatan ini ditutup dalam suasana aman dan tertib, memperkuat sinyal bahwa keamanan wilayah menjadi prioritas utama institusi kepolisian.**

PLN dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik Desa

RMRBnews.com Pekanbaru, 12 Agustus 2026 — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan Program Listrik Desa (Lisdes) di Provinsi Riau.

Pertemuan antara Manajer PLN UP2K Riau Denny Yendra dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang, S.T., M.T. tersebut membahas rencana pembangunan jaringan listrik desa sekaligus koordinasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdapat 72 lokasi dusun yang masuk dalam rencana pembangunan Listrik Desa oleh PLN UP2K Riau. Lokasi tersebut tersebar di delapan kabupaten, yaitu Pelalawan, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

Pembangunan jaringan listrik di sejumlah lokasi memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas yang beragam. Tantangan tersebut antara lain kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai untuk mobilisasi material, kondisi pasang surut air di wilayah pesisir, lokasi yang berada di kawasan hutan, serta kebutuhan koordinasi terkait vegetasi dan tanaman produktif masyarakat yang berada pada jalur pembangunan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV.

Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Riau menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Listrik Desa. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM akan turut memfasilitasi koordinasi dan penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan sesuai dengan kewenangan dan melibatkan pihak-pihak terkait, guna mendukung kelancaran pembangunan jaringan listrik desa bersama PLN.

Manajer PLN UP2K Riau Denny Yendra menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperlancar pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan aksesibilitas.

“PLN terus berkomitmen melaksanakan pembangunan Listrik Desa sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Dukungan dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau menjadi hal penting agar berbagai tantangan di lapangan dapat dikoordinasikan dan dicarikan solusi bersama, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Denny.

Melalui sinergi PLN dan Pemerintah Provinsi Riau, berbagai kebutuhan dalam pembangunan Listrik Desa akan terus dikoordinasikan dan difasilitasi bersama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemerataan akses listrik bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Relasi Media Rp.3,1 Miliar di Diskominfotik Bengkalis: Siapa Menerima, Apa Outputnya?

BENGKALIS – Anggaran kegiatan Relasi Media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.108.159.200. Nilai tersebut menjadikan relasi media sebagai salah satu pos belanja terbesar dalam program pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai siapa saja media yang menerima kerja sama, berapa nilai kontrak masing-masing perusahaan media, bagaimana proses pemilihannya dilakukan, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur manfaat penggunaan anggaran tersebut.

Dalam dokumen perencanaan anggaran, kegiatan Relasi Media ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Akan tetapi, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaannya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui daftar perusahaan media yang menjadi mitra pemerintah daerah.

Informasi tersebut penting karena dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah:

Berapa jumlah media yang menerima kerja sama?

Apakah penerima kerja sama terdiri dari media lokal, regional, atau nasional?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apakah terdapat media yang menerima alokasi jauh lebih besar dibanding media lainnya?

Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah distribusi anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kebutuhan publikasi pemerintah.

Mekanisme Pengadaan Perlu Dijelaskan

Selain soal penerima manfaat, aspek yang tak kalah penting adalah mekanisme pengadaan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja pemerintah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

Apakah kerja sama media dilakukan melalui e-katalog?

Apakah dilakukan seleksi terbuka?

Apa kriteria media yang dapat menjadi mitra pemerintah?

Apakah terdapat evaluasi terhadap kinerja media sebelum kontrak diperpanjang?

Keterbukaan atas mekanisme tersebut penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai hasil nyata yang diperoleh dari penggunaan anggaran.

Dalam prinsip penganggaran berbasis kinerja, belanja pemerintah tidak hanya diukur dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan.

Karena itu perlu diketahui:

Berapa jumlah berita, advertorial, publikasi, atau kampanye informasi yang dihasilkan?

Berapa jangkauan audiens yang berhasil dicapai?

Berapa tingkat keterbacaan atau engagement publik terhadap informasi yang dipublikasikan?

Apakah terdapat survei yang menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap program pemerintah?

Jika indikator tersebut tidak tersedia, maka keberhasilan kegiatan hanya akan diukur dari jumlah uang yang dibelanjakan, bukan dari dampak yang dirasakan masyarakat.

Besarnya anggaran relasi media juga perlu dibandingkan dengan capaian indikator komunikasi publik pemerintah daerah.

Misalnya:

Apakah tingkat keterbukaan informasi publik meningkat?

Apakah pengaduan masyarakat berkurang karena informasi pemerintah lebih mudah diakses?

Apakah masyarakat lebih memahami program pembangunan daerah?

Tanpa hubungan yang jelas antara belanja dan hasil, sulit membuktikan bahwa anggaran Rp.3,1 miliar benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif.

Demikian pula Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan bahwa:

Penerima kerja sama media sesuai ketentuan.

Mekanisme pengadaan dilakukan secara benar.

Pembayaran sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Output publikasi dapat dibuktikan.

Manfaat kegiatan dapat diukur.

Agar polemik ini menjadi terang, sejumlah pertanyaan berikut perlu dijawab oleh Diskominfotik Bengkalis:

Media apa saja yang menerima kerja sama relasi media Tahun 2025?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apa dasar penetapan nilai kontrak tersebut?

Apakah proses pemilihan media dilakukan secara terbuka dan kompetitif?

Berapa total publikasi yang dihasilkan dari anggaran Rp3,1 miliar?

Bagaimana cara mengukur keberhasilan program relasi media?

Apakah ada evaluasi terhadap efektivitas publikasi yang telah dilakukan?

Apa dampak konkret yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut?

Relasi media merupakan instrumen penting dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. Namun ketika anggaran yang digunakan mencapai Rp3,108 miliar, standar akuntabilitas yang dituntut publik juga harus semakin tinggi.

Persoalan utamanya bukan apakah anggaran tersebut boleh digunakan, melainkan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding dengan uang publik yang dibelanjakan.

Sampai data penerima kerja sama, nilai kontrak, output kegiatan, dan indikator keberhasilan dipublikasikan secara terbuka, pertanyaan mengenai efektivitas belanja relasi media Rp3,1 miliar akan tetap menjadi perhatian publik dan layak untuk terus dikawal.

Serapan Anggaran BPKAD Bengkalis Baru 55,88 Persen, Rp.336 Miliar Lebih Belum Terealisasi

BENGKALIS – Realisasi anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 menjadi sorotan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp763,11 miliar, realisasi yang tercatat dalam laporan kinerja baru mencapai Rp426,40 miliar atau 55,88 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp336,71 miliar anggaran yang belum terealisasi.

Temuan ini muncul dalam Laporan Kinerja BPKAD Tahun 2025 dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program serta kecepatan penyerapan anggaran di salah satu perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Bengkalis.

Secara matematis, angka serapan 55,88 persen menunjukkan bahwa hampir 44,12 persen anggaran yang telah dialokasikan masih belum digunakan. Nilai tersebut tergolong besar mengingat BPKAD merupakan organisasi yang menjadi pusat pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini penting dicermati karena rendahnya realisasi anggaran dapat berdampak langsung terhadap pencapaian target program, pelaksanaan kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik yang bergantung pada dukungan anggaran.

Selain itu, rendahnya penyerapan juga berpotensi menimbulkan penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Pola percepatan belanja menjelang tutup buku sering kali menjadi perhatian auditor karena dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, laporan tidak menjelaskan secara rinci program atau kegiatan mana yang menjadi penyebab utama belum terserapnya lebih dari Rp336 miliar anggaran tersebut. Publik juga belum memperoleh gambaran apakah rendahnya realisasi dipengaruhi keterlambatan administrasi, pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan, proses pengadaan, atau faktor lainnya.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, capaian realisasi anggaran BPKAD tentu menjadi indikator penting untuk mengukur kinerja birokrasi dalam mengelola sumber daya keuangan daerah secara efektif dan tepat waktu.

Karena itu, DPRD, Inspektorat maupun masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui lebih jauh penyebab belum terserapnya ratusan miliar rupiah anggaran tersebut serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan target program dan kegiatan tetap dapat dicapai sesuai perencanaan.

Beberapa pertanyaan yang layak dijawab oleh BPKAD antara lain: berapa nilai anggaran yang berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), program apa yang memiliki realisasi terendah, serta apakah terdapat kendala teknis maupun administratif yang menghambat pelaksanaan anggaran.

Hingga kini, data dalam laporan menunjukkan satu fakta yang tidak dapat diabaikan: dari setiap Rp100 anggaran yang dialokasikan kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2025, baru sekitar 55% yang terealisasi, sementara sekitar 44% lainnya masih belum digunakan.