Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta

BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.

Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is

LHP BPK Ungkap Sejumlah Catatan Pengelolaan APBD Bengkalis 2025, Mulai Dana Pendidikan hingga Pekerjaan Jalan

BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan pada berbagai sektor belanja daerah. Temuan tersebut meliputi pengelolaan dana pendidikan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, administrasi pengadaan, belanja kesehatan, hingga pertanggungjawaban belanja pada beberapa perangkat daerah.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai material, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dua Temuan yang Dinilai Material

BPK mencatat pengelolaan Dana BOSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp238.260.813,00.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sektor infrastruktur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp691.924.379,43 pada 98 paket pekerjaan jalan akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Jumlah paket pekerjaan yang menjadi temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan. Banyaknya proyek yang terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, pengawasan teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Namun demikian, temuan administratif maupun keuangan dalam LHP tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku beserta rekomendasi perbaikannya.

Pengadaan dan Administrasi Belanja

Selain pekerjaan jalan, BPK juga menemukan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum dilakukan secara memadai. Padahal, publikasi RUP merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di bidang administrasi keuangan, pemeriksaan juga menemukan:

Pertanggungjawaban belanja barang habis pakai pada dua koordinator wilayah pendidikan yang belum sesuai ketentuan.

Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang masih memiliki catatan administrasi.

Pertanggungjawaban pembayaran rekening listrik pada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sektor Kesehatan Turut Menjadi Sorotan

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) masih menggunakan data kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Dalam lampiran pemeriksaan disebutkan masih terdapat pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, BPK juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), belanja sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien, serta beberapa pekerjaan pembangunan gedung yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Gambaran Tata Kelola

Apabila seluruh temuan tersebut dilihat secara menyeluruh, persoalan yang diidentifikasi BPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, administrasi, verifikasi pembayaran, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, temuan tersebut memiliki arti penting karena seluruh anggaran yang diperiksa berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik. Oleh karena itu, rekomendasi BPK diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, antara lain mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP, penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan jalan, proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, serta upaya pembaruan data peserta JKN PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penjelasan dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan yang sedang maupun akan dilakukan.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta perangkat daerah terkait.

Secara khusus, media ini juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan mekanisme pengawasannya di tingkat satuan pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan, perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan

BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.

Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Afrizal.

Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.

“Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya,” ujarnya.

Soroti Sikap Sejumlah Pihak

Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.

“Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Audit Dinilai Menjadi Solusi

Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci

BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.

Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.

Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:

Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.

Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.

Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.

Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.

Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Laskar RMRB Sambut Kepemimpinan Baru BGN: Saatnya Memperkuat Integritas, Transparansi, dan Pelayanan Publik

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. Momentum ini diharapkan menjadi awal lahirnya semangat baru dalam memperkuat tata kelola, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat Indonesia.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa pergantian kepemimpinan merupakan kesempatan untuk menghadirkan inovasi dan pembenahan di tubuh BGN, sehingga seluruh program yang dijalankan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Atas nama keluarga besar Laskar RMRB, kami mengucapkan selamat menjalankan amanah kepada Kepala Badan Gizi Nasional yang baru. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban tanggung jawab besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia,” ujarnya pada rabu (22/07/2026).

Menurutnya, Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus didukung dengan sistem yang profesional, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Laskar RMRB berharap kepemimpinan baru BGN mampu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, serta seluruh elemen bangsa agar manfaat program dapat dirasakan secara merata hingga ke pelosok Indonesia.

Selain itu, RMRB juga mendorong agar BGN terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap BGN ke depan menjadi lembaga yang semakin profesional, responsif terhadap aspirasi masyarakat, serta terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih baik,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Laskar RMRB turut memanjatkan doa agar seluruh jajaran Badan Gizi Nasional senantiasa diberikan perlindungan, kemudahan, serta keberkahan dalam menjalankan tugas.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dalam setiap langkah, melimpahkan keberkahan atas setiap ikhtiar yang dilakukan, serta menjadikan BGN sebagai institusi yang mampu melahirkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, kuat, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.”

Laskar RMRB menegaskan komitmennya untuk terus mendukung berbagai program pemerintah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus berperan aktif memberikan masukan, pengawasan yang konstruktif, dan kolaborasi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang semakin baik.**

Laskar RMRB Bentuk Gerakan “JAGA DAPUR MBG”, Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

rmrbnews.com, PEKANBARU – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui gerakan JAGA DAPUR MBG. Gerakan ini bertujuan memastikan setiap proses penyelenggaraan program berjalan transparan, higienis, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau, Putra Rezeky, S.Pd.I, mengatakan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bagi masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan utamanya,” ujar Putra Rezeky, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan masyarakat bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan penyelenggara, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar kualitas pelayanan tetap terjaga. Masyarakat diharapkan memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kualitas bahan pangan, kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, hingga distribusi kepada para penerima manfaat.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, LPKSM RMRB, yang merupakan sayap organisasi Laskar RMRB, secara resmi membentuk Program JAGA DAPUR MBG. Program ini menjadi wadah bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab.

Putra Rezeky menegaskan, apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Program MBG, laporan hendaknya disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.

“Kami ingin membangun budaya pengawasan yang sehat. Kritik harus disertai solusi, laporan harus berdasarkan fakta, sehingga tujuan utama program ini tetap terjaga, yakni memberikan makanan bergizi bagi anak-anak Indonesia,” katanya.

Laskar RMRB berharap Gerakan JAGA DAPUR MBG dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan penyelenggara program dalam menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan adanya partisipasi publik, potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini, sementara kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Melalui gerakan ini, Laskar RMRB mengajak seluruh masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap program-program yang menggunakan anggaran negara.

“Mari bersama menjadi bagian dari pengawasan yang konstruktif. Kita kawal Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar menjadi investasi bagi lahirnya generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Putra Rezeky.**

 

Laskar RMRB Kota Dumai Mensinyalir Sekolah SMA dan SMK di Kota Dumai Masih Banyak Memberatkan Wali Murid.

DUMAI – Penerimaan Murid Baru di Tahun ajaran 2026/2027 di kota Dumai SMA dan SMK masih menyisakan pilu bagi orang tua yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di tingkat Menengah Atas,pasalnya beberapa laporan dari wali murid pengadaan perlengkapan pakaian masih terlalu tinggi.Jumat,10/07/2026.

Laporan dari warga Masyarakat yang turut anaknya mendaftar di sekolah lanjutan tingkat atas yang namanya tidak ingin di sebut menceritakan ke tim redaksi media ini,ia menyampaikan rata rata keluhan orang tua murid hampir sama di setiap mendengar perbincangan perlengkapan sekolah,ujarnya.

Namun dari investigasi yang di lakukan tim media dilapangan beberapa hari yang lalu pihak sekolah terkadang tidak mau mendengar masukan dari para pihak termasuk dari peserta wali murid,karena tingginya biaya pakaian yang sudah di tentukan pihak sekolah namun tidak melibatkan orang tua murid mengambil keputusan tersebut,dan tidak mendengar usulan dari orang tua murid saat di undang rapat.

Dugaan ini muncul ketika pihak sekolah dan mitra penjahit seolah olah ada permainan bisnis mengambil keuntungan dari pengadaan pakaian baju sekolah tersebut.dari informasi yang di peroleh media rata rata SMA dan SMK di kota Dumai persatu murid di kenakan biaya antara 2 jt – 2,1 jt dan ini kalau di hitung dari harga per satu stel baju sungguh di luar nalar khusus bagi keluarga yang kurang mampu dan di tambah wajib panjar separuh di tukang jahit kalau tidak ada uang separuh dari harga tersebut,kita tidak akan di layani penjahit bajunya.

Turut juga di minta tanggapan dari ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (DPC Laskar RMRB) yakni Ahmad Rajali.ia menanggapi apa yang telah terjadi di tengah masyarakat saat ini sangat masuk akal dan wajar saja wali murid keberatan dengan biaya tersebut,tuturnya.

Ia menyampaikan ke media ini agar kiranya pihak sekolah dan komite sekolah SMA/SMK janganlah terlalu memberatkan orang tua murid dalam hal pengadaan pakaian baju sekolah anak di tahun ajaran baru ini lanjutnya.

Kami berharap dari LSM Laskar RMRB kota Dumai agar tetap mempertimbangkan kembali keluhan warga Masyarakat saat ini.Pengurus DPC Laskar RMRB Kota Dumai dan DPW RMRB Provinsi Riau berencana akan menyurati kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal pengaduan masyarakat ini,tutupnya.

Terkait masalah perlengkapan baju sekolah, Plt Gubernur Riau Bapak Sf Harianto sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah ataupun para kepala sekolah SMA/SMK di propinsi Riau supaya jangan terlalu mengambil keuntungan dari wali murid, dalam pidatonya beberapa kali di media dan televisi kemarin,kalau Kepala sekolah tidak ingin mendapat masalah jangan coba coba mencari ke untungan dari pengadaan baju seragam sekolah,ujarnya kemarin.

Sekiranya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini silahkan berikan hak jawab,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.

Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

Ratusan Massa LMB Gelar Aksi di Disdik Riau, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau Turut Mengawal Tuntutan Transparansi SPMB 2026

PEKANBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Melayu, Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (LMB) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau yang turut hadir mengawal penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan berkumpul di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau. Dari titik kumpul tersebut, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sambil menyampaikan yel-yel dan orasi yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Setibanya di Kantor Disdik Riau, massa menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang kantor. Namun, karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat, peserta aksi meminta izin untuk memasuki lingkungan kantor guna memastikan secara langsung keberadaan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas maupun para Kepala Bidang.

Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syifa Ul Huda, S.Pd., menjelaskan bahwa para pejabat Dinas Pendidikan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat menemui peserta aksi.

Penjelasan tersebut belum memuaskan massa. Koordinator aksi, Indra Gunawan, bersama peserta aksi kemudian meminta izin untuk memeriksa langsung ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang SMA. Permintaan itu tidak diizinkan oleh pihak Disdik maupun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Koordinator Aksi Indra Gunawan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sukajadi saat massa berupaya membuka akses menuju lantai dua tempat ruangan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdik berada. Meski demikian, aparat keamanan bersama koordinator aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi berlangsung tanpa insiden berarti.

Karena belum memperoleh kepastian untuk bertemu pimpinan Disdik Riau, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.

Tidak lama berselang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Muhammad Rizky Saputra, datang menemui peserta aksi. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, guna menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Gunawan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin dunia pendidikan tidak dimainkan dan tidak bisa ditawar-tawar. Jangan ada yang mengatur di luar aturan. Biarkan proses berjalan secara profesional sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru maupun menambah kapasitas sekolah yang sudah ada agar seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA harus mendapatkan kepastian dan kesempatan yang adil sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Lina Ocha dalam orasinya menegaskan bahwa LMB Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka ruang yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, hak-hak calon peserta didik harus dipenuhi dan seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong terciptanya tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran RMRB menjadi bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

Massa juga membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat delapan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di antaranya mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh jalur SPMB SMA/SMK Tahun 2026, meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan, mendorong pembangunan sekolah baru guna menambah daya tampung, mengembalikan SMA Handayani menjadi sekolah negeri, hingga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, massa menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut. Mereka juga menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu transparansi pelaksanaan SPMB di Provinsi Riau.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.