Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut pelapor perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Serahkan Bukti Pendukung 

Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.

Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 Minta Penyelidikan Profesional

Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. 

Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.

 Ruang Hak Jawab 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Box Informasi 

Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:

1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.

2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.

3. Dokumentasi foto dan video.

4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.

5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

 Catatan Redaksi 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

PT Arara Abadi Tandatangani Kesepakatan Magang K3 Dunia Industri Bersama Unilak

rmrbnews.com, PEKANBARU – Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Fakultas Pendidikan dan Vokasi Universitas Lancang Kuning (Unilak) resmi menjalin kerja sama dengan PT Arara Abadi dalam penyelenggaraan program magang mahasiswa pada Selasa 23 Juni 2026.

Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keterkaitan antara dunia pendidikan tinggi dan dunia industri guna menghasilkan lulusan yang kompeten serta siap menghadapi tantangan dunia kerja.

Acara yang di hadiri langsung oleh Direktur PT. Arara Abadi Edie Haris MZ, beserta Kepala Representative Office Wahyu, S.Hut, M. Ling kemudian Pihak Fakultas Pendidikan dan VOkasi Universitas Lancang Kuning ( Unilak )Dekan Dr. Herlinawati, M.Ed, bersrta Staff.

Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa Program Studi K3 akan memperoleh kesempatan untuk mengikuti program magang di lingkungan kerja PT Arara Abadi. Selama pelaksanaan magang, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman langsung terkait penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja, identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, higiene industri, pengelolaan lingkungan kerja, serta penerapan budaya keselamatan di sektor industri.

Ketua Program Studi K3 Universitas Lancang Kuning menyampaikan bahwa program magang merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengintegrasikan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan praktik nyata di lapangan.
Dekan Fakultas Pendidikan dan Vokasi Universitas Lancang Kuning, Dr. Herlinawati, M.Ed, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama tersebut.

“Kerja sama magang antara Program Studi K3 Universitas Lancang Kuning dan PT Arara Abadi merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pendidikan vokasi yang selaras dengan kebutuhan dunia industri. Melalui program ini, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar yang lebih komprehensif, memahami penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja secara langsung, serta mengembangkan kompetensi profesional yang dibutuhkan di dunia kerja.

Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan menjadi langkah awal untuk kerja sama yang lebih luas di masa mendatang.”

PT Arara Abadi menyambut baik kerja sama ini sebagai upaya bersama dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing. Perusahaan berkomitmen memberikan pengalaman belajar yang bermakna melalui pendampingan dan pembinaan oleh tenaga profesional yang berpengalaman di bidangnya.

Kerja sama magang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan industri dalam menciptakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, keterampilan teknis, serta pemahaman yang baik terhadap budaya kerja dan penerapan K3 di lingkungan industri. Selain program magang, kedua pihak juga membuka peluang kerja sama lain di bidang pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, Program Studi K3 Universitas Lancang Kuning semakin memperkuat komitmennya dalam menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan siap berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.***

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis Kecewa, Soroti Rekrutmen Vendor Pertamina Patra Niaga Sei Pakning yang Dinilai Tidak Transparan

BENGKALIS- SUNGAI PAKNING – Polemik penerimaan tenaga kerja oleh sejumlah vendor yang beroperasi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning kembali menjadi sorotan. Selain mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), persoalan tersebut juga menuai kritik keras dari kalangan masyarakat, termasuk Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, pihak UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait proses penerimaan tenaga kerja yang dilakukan oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning.

“Sampai hari ini kami tidak pernah dilibatkan. Kalaupun koordinasi dilakukan langsung dengan Disnaker Kabupaten Bengkalis, minimal ada surat tembusan atau pemberitahuan kepada UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu.

Namun kenyataannya, kami sama sekali tidak pernah menerima surat maupun informasi terkait penerimaan tenaga kerja tersebut,” ungkap pihak UPT Disnaker Bukit Batu.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagai bagian dari sistem pelayanan penempatan tenaga kerja nasional. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan transparansi, pemerataan akses informasi kerja, serta mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Humas PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai tidak profesional dan kurang terbuka dalam menyikapi persoalan rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.

“Kami sebagai putra daerah sangat kecewa terhadap sikap pihak Humas Pertamina yang terkesan tidak profesional dan tidak terbuka dalam persoalan ini.

Bukan sekali atau dua kali kejadian seperti ini terjadi. Sudah berkali-kali masyarakat mempertanyakan mekanisme penerimaan tenaga kerja, namun sampai hari ini seolah tidak pernah diindahkan,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penerimaan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat. Apalagi, keberadaan perusahaan besar di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam hal kesempatan kerja.

“Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta agar aturan yang sudah dibuat pemerintah dipatuhi dan dijalankan dengan baik.

Jika memang ada penerimaan tenaga kerja, sampaikan secara terbuka dan libatkan instansi terkait agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis mengingatkan bahwa apabila persoalan serupa terus berulang tanpa adanya perbaikan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun vendor, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ke depan, apabila persoalan seperti ini kembali terjadi, kami dari Laskar Melayu tidak akan segan-segan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak masyarakat daerah.

Aturan dan undang-undang sudah jelas, maka semua pihak wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus-menerus merasa diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya koordinasi dengan Disnaker berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terbatasnya akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat lokal, munculnya kecemburuan sosial, hingga terganggunya pendataan penyerapan tenaga kerja daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, transparansi rekrutmen menjadi sulit diawasi sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor maupun manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu dan Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis

Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar – media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.

PJ Desa Koto Raja Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Perangkat dan BPD Mengemuka

SIAK KECIL – RMRB News – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik terkesan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut legalitas pemerintahan desa.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya dua orang perangkat desa yang telah berstatus inkrah sebagai terpidana, namun masih tercatat aktif dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, warga juga mempertanyakan status Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut saat proses pemilihan tidak berdomisili di Desa Koto Raja.

Tak hanya itu, komposisi keanggotaan BPD juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan lembaga permusyawaratan desa.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya struktur pemerintahan desa yang saat ini berjalan. Jika benar terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan pembentukan perangkat desa maupun BPD, maka seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berpotensi dipertanyakan legalitas hukumnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau struktur pemerintah desa dan BPD tidak sah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi cacat hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, PJ Kepala Desa seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, bukan justru bersikap pasif dengan alasan baru menjabat.

Alasan “masih baru menjabat” yang disebut-sebut menjadi jawaban PJ Desa Koto Raja atas tuntutan sebagian masyarakat dinilai tidak cukup kuat untuk menunda penyelesaian persoalan. Sebab, sikap tersebut justru dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Warga menilai, apabila benar terdapat pelanggaran yang dibiarkan berlarut, maka hal itu bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa.

“Kalau benar ada pelanggaran tapi dibiarkan, ini berbahaya. Pemerintahan tetap berjalan, anggaran tetap digunakan, sementara legalitasnya dipertanyakan. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap kapasitas dan pemahaman regulasi PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa, PJ dinilai seharusnya memahami aturan dasar terkait legalitas perangkat desa, struktur BPD, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Koto Raja, Ibu Sri, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ibu Sri menyampaikan:

“Izin Mohon maaf saya sdg ada giat bertemu kader ni Pak. Siap giat ini saya hub bapak ya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab tuntutan dan keresahan masyarakat.

Sikap tersebut justru menambah sorotan publik. Warga menilai, sebagai PJ Kepala Desa yang baru dilantik, tanggung jawab pejabat tidak cukup hanya sebatas serah terima jabatan, tetapi juga harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk menelaah laporan pertanggungjawaban PJ sebelumnya sebagai dasar evaluasi administrasi dan legalitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa PJ Kepala Desa yang baru dilantik seharusnya mampu membenahi persoalan yang ada, bukan justru membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Seharusnya PJ yang baru dilantik ini mampu membenahi persoalan yang ada, bukan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Camat Siak Kecil.

Camat juga berharap agar PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami berharap PJ yang baru dilantik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga persoalan yang ada bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, hal itu penting agar PJ yang baru tidak sekadar melanjutkan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh struktur, perangkat, dan lembaga desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan sesuai regulasi, masyarakat khawatir PJ justru berpotensi mengulangi atau melanjutkan praktik administrasi yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kecamatan hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perangkat desa dan struktur BPD di Desa Koto Raja, agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Sungai Pakning Apresiasi Dukungan Bea Cukai Bengkalia Dalam Kepabeanan

Sungai Pakning, 24 April 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Sungai Pakning memberikan apresiasi kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis atas dukungan dan pelayanan prima di bidang kepabeanan yang telah mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan Bea Cukai Bengkalis ke Pertamina Sungai Pakning melalui kegiatan customs visit customer, yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses bisnis industri dalam negeri (industry assistance). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan sektor industri.

Dalam kunjungan tersebut, Kilang Sungai Pakning juga menerima apresiasi dari Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis atas pencapaian status AEO serta penghargaan atas komitmen perusahaan dalam menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi di bidang kepabeanan.

Selain itu, dilakukan diskusi terkait penegasan kesiapan layanan kepabeanan selama 24 jam penuh (24/7), guna memastikan pelayanan tetap optimal, termasuk saat kedatangan kapal pada dini hari. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi biaya tambahan seperti demurrage serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi yang telah terbangun, Kilang Sungai Pakning juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bengkalis atas dukungan dan pelayanan yang responsif selama ini dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Pjs Manager Production RU II Sungai Pakning menyampaikan,
“Kami mengapresiasi dukungan dan pelayanan prima yang diberikan oleh Bea Cukai Bengkalis. Sinergi yang terjalin selama ini sangat membantu kelancaran operasional kilang, khususnya dalam memastikan proses kepabeanan berjalan efektif. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat ke depannya untuk mendukung keberlanjutan industri dalam negeri.”

Sinergi yang terbangun menjadi fondasi penting dalam mendukung operasional kilang sekaligus memastikan standar kepabeanan yang unggul sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap industri nasional.**

Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau

rmrbnews.com, PEKANBARU– Event Melayu Expo 2026 yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang oleh dua organisasi kemelayuan, Barisan Muda Laskar Melayu Bijungsa Nusantara dan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pada pertemuan Audiensi di Balai Adat Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Senin (20/4/2026).

Rombongan yang hadir pada audiensi tersebut Panglima Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara, Indra Gunawan beserta sekjend Tega Maulana Fitra dan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Fernando beserta Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, yang disambut hangat Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, didampingi Datuk Syaifil Anuar dan Datuk Taufik Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan menyampaikan maksud audiensi untuk mempererat sinergi sekaligus meminta dukungan terhadap rencana kegiatan Melayu Nusantara Expo 2026 yang akan digelar pada Agustus mendatang.

“Kami mohon dukungan untuk mensukseskan sejumlah agenda, seperti Melayu Nusantara Expo, rekor MURI bertanjak, bazar UMKM, hingga seminar nasional,” ujarnya.

Selain itu, panitia juga merencanakan sejumlah kegiatan budaya, termasuk pertunjukan komedi menggunakan bahasa Melayu serta mengundang peserta dari Malaysia.

Senada dengan itu Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando turut meminta dukungan dan tunjuk ajar dari LAMR agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan nilai-nilai adat Melayu.

“Tentunya kami selaku generasi muda memohon kesediaan LAMR untuk memberikan rekomendasi atas kegiatan ini, sebagaimana kita ketahui kami seluruh Laskar – Laskar yang ada di Provinsi Riau ini satu garis lurus tegak bersama LAMR, ” ujarnaya.

Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungan terhadap kegiatan yang bertujuan memperkuat budaya Melayu.

Ia juga memberikan masukan agar penggunaan bahasa Melayu diperkuat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Kami akan mendukung kegiatan ini, administrasi atau rekomendasi akan kami keluarkan untuk mendukung suksesnya acara ini.

Salah satu unsur utama Melayu adalah bahasa. Melayu hidup dan besar karena bahasa. Gunakan istilah Melayu dalam kegiatan yang ditaja,” pesan Datuk Seri Taufik. ***

Aswin E Siregar Kembali Terpilih Sebagai Ketua IKA Fakultas Hukum USU Wilayah Riau

rmrnnews.com, PEKANBARU- Aswin E Siregar SH MH CTL, kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (IKA FH USU) Wilayah Riau periode 2026-2030. Aswin E Siregar terpilih secara aklamasi pada Musyawarah Wilayah III IKA FH USU Wilayah Riau, yang digelar di Hotel.Mutiara, Pekanbaru, Minggu 19 April 2026.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua IKA USU Wilayah Riau, drg Burhanuddin Agung MM, Ketua Dewan Pembina IKA FH USU Wilayah Riau, yang juga merupakan advokat senior di Provinsi Riau, S Marbun SH MS, serta alumni Fakultas Hukum USU dari berbagai profesi di Provinsi Riau, seperti advokat, notaris, aparat penegak hukum, birokrat dan lainnya.

Ketua Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara Wilayah Riau drg Burhanuddin Agung MM, saat menghadiri Musyawarah Wilayah III Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Wilayah Riau, mengatakan selamat dan sukses kepada Ketua IKA FH USU Wilayah Riau terpilih.

Dikatakannya, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Sumatera Utara (IKA FH USU) yang terpilih agar menyiapkan program-program kerjanya dan menjalankan rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dalam Musyawarah Wilayah III IKA FH USU Wilayah Riau. Ia juga mengingatkan kepada 13 IKA Fakultas USU yang ada di Riau juga segera melakukan Musyawarah Wilayah, sebelum nantinya dilakukan musyawarah besar IKA USU Wilayah Riau.

Lebih lanjut dikatakan drg Burhamuddin Agung MM, agar Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara harus siap dengan tiga pengorbanan. Yaitu korban waktu, korban finansial atau biaya, serta korban perasaan. Jika tidak siap dengan tiga pengorbanan ini, maka organisasi tidak akan jalan atau stagnan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Dewan Pembina IKA FH USU Wilayah Riau, S Marbun SH MS. Dikatakannya, selain harus siap dengan tiga pengorbanan tersebut, pengurus IKA FH USU Wilayah Riau nantinya bisa memberi bantuan pengetahuan kepada Pemerintah Daerah.

Ia berharap IKA FH USU Wilayah Riau nantinya dapat membawa nama baik IKA FH USU lebih bersinar lagi ke depannya dan dikenal luas oleh masyarakat di Provinsi Riau.

Sementara Ketua Ikatan Alumni FH USU Wilayah Riau, Aswin E Siregar, mengatakan, selama ini berbagai kegiatan telah dilakukan oleh IKA FH USU Wilayah Riau sebelumnya, seperti bakti sosial dan MoU dengan Kanwil Kehakiman dalam rangka pembentukan Lembaga Bantuan Hukum. Pengurus IKA FH USU sebelumnya juga sudah berhasil melakukan invrentarisir tethadap Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan mengumpulkannya dalam sebuah grup whatsapp untuk memudahkan komunikasi, serta adanya kantor sekretariat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Selanjutnya, IKA FH USU Wilayah Riau akan melanjutkan pembentukan LBH di Provinsi Riau, yang bertujuan memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan hukum prodeo bagi masyarakat di Provinsi Riau.***

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

rmrbnews.com, kanbaru – Direktorat Lalu Lintas Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam mengapresiasi dedikasi dan kinerja personel melalui pemberian reward kepada anggota yang berprestasi, Kamis (16/04/2026) pagi.

Kegiatan apel yang berlangsung mulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, MH, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Budi Setiyono, SIK, MH. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan bibit pohon sebagai bentuk implementasi program Green Policing di lingkungan Ditlantas Polda Riau.

Sebanyak enam personel Satuan PJR menerima penghargaan atas aksi cepat dan keberanian mereka dalam menjalankan tugas di lapangan. Dua di antaranya diapresiasi atas keberhasilan menyelamatkan seorang pria yang berupaya melakukan aksi bunuh diri sambil membawa anak di bawah umur di kawasan Jalan Pesisir Gang Rumbio, tepatnya di sekitar turap pintu air Sungai Siak.

Sementara itu, empat personel lainnya mendapat penghargaan atas keberhasilan mereka dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku penculikan anak di ruas Jalan Tol Pekanbaru–Dumai yang mengarah ke Sumatera Utara. Aksi sigap tersebut menjadi bukti nyata respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Adapun personel yang menerima penghargaan tersebut yakni IPDA Indra Gunawan, IPDA Ahmad Husin Siregar, AIPTU Jansen Sihombing, AIPDA Robi Hartanto, AIPDA Ridho Putranto, dan BRIPKA Bambang Hermanto.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK, MH menyampaikan bahwa pemberian reward ini merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, keberanian, dan respons cepat personel di lapangan dalam melindungi masyarakat.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel Sat PJR yang telah menunjukkan tindakan cepat, tepat, dan humanis, baik dalam upaya penyelamatan jiwa maupun pengungkapan kasus penculikan. Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Selain itu, penyerahan bibit pohon ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program Green Policing, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan alam,” tutupnya.

Apel pemberian reward dan penyerahan bibit pohon ini turut dihadiri oleh para Pejabat Utama Ditlantas, para Kasubbag dan Kasi, serta seluruh personel Polri dan ASN Ditlantas Polda Riau.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 08.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (***)