JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.

Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau

rmrbnews.com, Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau, Aksi pembacokan dilaporkan terjadi di kawasan kampus UIN Suska Riau, Kamis (26/2/2026) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Peristiwa tersebut sontak menggegerkan civitas akademika dan mahasiswa yang berada di lokasi.

Informasi mengenai insiden itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah.

Kasatreskrim menyampaikan bahwa penanganan kasus saat ini berada di bawah kewenangan Polsek Binawidya.

“Kasusnya saat ini ditangani Polsek Binawidya,” kata AKP Anggi saat dikonfirmasi Suara.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Binawidya Iptu Santo Morlando yang dihubungi menjelaskan bahwa laporan diterima sekitar pukul 08.00 Wib.

“Benar, kejadiannya di kampus sekitar pukul 07.30 WIB. Saat ini anggota masih melakukan olah tempat kejadian perkara,” ujarnya.

Iptu Santo menjelaskan bahwa pihaknya telah memasang garis pembatas untuk mengamankan area kejadian.

Berdasarkan informasi sementara, tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

Namun, korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.

Motif pelaku hingga kini masih dalam proses penyelidikan. Suasana kampus sempat tegang usai kejadian.

“Sekarang kita akan langsung melakukan olah TKP. Informasi lebih lanjut akan kita sampaikan lagi,” jelas Iptu Santo.

Sebelumnya, beredar video bernarasikan pembacokan mahasiswa terhadap mahasiswi UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026).

Dalam rekaman, terlihat seseorang tergeletak bersimbah darah di depan ruangan. Sementara nampak pria seperti berbicara dengan korban.

Pada unggahan berbeda, disebutkan mahasiswa melakukan penganiayaan dengan menggunakan kapak di area kampus negeri ternama tersebut.

Peristiwa itu menjadi tontonan mahasiswa yang lain. Tidak ada yang berani melerai kejadian lantaran terduga pelaku menggunakan senjata tajam.***

 

 

Sumber: SuaraRiau

Diduga Ambil Paksa Truk Crane, Direktur PT ACP dan Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda Riau

rmrbnews.com, PEKANBARU- Budi Santoso, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, melaporkan Yesi Ramadhani, Direktur PT Adici Crane Pratama dan Addinul, oknum anggota Polda Riau yang bertugas di Dittahti, ke Polda Riau. Keduanya diduga menyuruh dan mengambil secara paksa truk crane milik Budi Santoso.

Laporan ini diterima oleh Ipda Hendrik Pandapotan Manurung, an Kepala SPKT Polda Riau dengan Lappran Nomor: STTLP/B/102/11/2026/SPKT/POLDA RIAU tanggal 20 Februari 2026.

Budi Santoso, didampingi Penasehat Hukumnya, Aswin Siregar SH MH dan Hendra Saputra SPi SH, kepada Penyidik Unit III Jatantras Polda Riau menyebutkan, dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 477 KUHP dan atau dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
KUHP, terjadi di Proyek Tol Muara Fajar, Rumbai Pekanbaru, tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.

Ketika itu, Budi Santoso (Pelapor) di telfon oleh Novriadi, supir truck crane milik Pelapor, mengatakan bahwa ia di telfon oleh Addinul yang menyuruh untuk mengikuti dua orang utusan Terlapor untuk membawa mobil truck crane milik Pelapor ke workshop/bengkel Terlapor.

Budi Santoso kemudian melarang Nofriadi untuk tidak mengikuti arahan Terlapor Yesi Ramadhani, Addinul Dkk, karena Truck Crane itu milik Budi Santoso. Namun Nofriadi mengatakan tidak bisa melakukan apa apa, karena sudah dikawal oleh
Terlapor, dkk dan seketika telfon antara Pelapor dan Nofriadi terputus.

Selanjutnya Budi Santoso dan istri menyusul ke lokasi bengkel Terlapor (Yesi) di Jl. Riau Baru, Gg. Guru, Kecamatan Payung sekaki, Pekanbaru, Riau. Sesampainya di lokasi bengkel, Budi Santoso menemukan memang benar truck crane miliknya ada di bengkel dan sudah dalam kondisi ban dan
beberapa komponen crane sudah di copot.

Budi Santoso menanyakan kenapa truck crane miliknya di ambil atau dibawa ke bengkel, sementara truck crane tersebut adalah miliknya. Namun Terlapor menjawab bahwa truck Clcrane tersebut bukan milik pelapor (Budi Santoso), melainkan adalah milik terlapor. Dikarenakan Pelapor tidak berdaya untuk mengambil Truck Crane miliknya
pelapor langsung pulang. Sampai dengan saat ini truck Crane tersebut masih berada dalam penguasaan Terlapor, Dkk.

Akibat perbuatan para terlapor, saat ini Budi Santoso mengalami kerugian sebesar sekira Rp450 juta.***

Gawat..Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Simpang Bangko Bebas Beroperasi, Warga Minta Aparat Bertindak

rmrbnews.com. BENGKALIS – Warga mengeluhkan dugaan aktivitas penampungan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang dikenal dengan istilah “kencing CPO” di kawasan pergudangan Simpang Bangko, Jalan Lintas Nasional Km 19, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, segera turun tangan.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Selasa (10/2/2026), menyampaikan bahwa aktivitas di gudang yang dikelilingi pagar seng tersebut diduga telah meresahkan warga sekitar. Gudang itu disebut-sebut milik seseorang bernama Rajani Situmorang dan diduga menjadi lokasi penampungan CPO ilegal.

Menurutnya, gudang dengan luas hampir dua hektare itu telah beroperasi selama bertahun-tahun. Di dalam area terdapat sejumlah tangki besar serta kendaraan truk Fuso Tronton roda 10 bermuatan CPO sekitar 20–30 ton yang secara bergantian memindahkan sebagian muatan ke dalam tangki penampungan.

“Setiap hari mobil-mobil besar keluar masuk. Aktivitasnya terlihat jelas di pinggir jalan, namun hingga kini belum pernah ada tindakan dari aparat,” ujar warga tersebut.

Ia juga menyebutkan, di bagian depan gudang terdapat pos tempat sejumlah pekerja diduga memberikan kode kepada sopir mobil tangki pengangkut CPO agar singgah dan menurunkan sebagian muatan.

Warga berharap Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heriawan dapat memberikan perhatian serius dan menindak tegas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum sopir maupun pemilik gudang.

“Kami meminta Kapolda Riau dan pihak terkait turun langsung karena aktivitas ini sudah lama berlangsung dan belum ada penindakan, meski sudah beberapa kali diberitakan,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.**

Bersambung….

Mantan Manager D’poin Pekanbaru Divonis Lebih Rendah dari Anak Buahnya, Terdakwa 1.005 Ekstasi Divonis 7 Tahun

PEKANBARU – Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D’Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

>>Selengkapnya baca di https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2257157892/hendra-ong-divonis-lebih-rendah-dari-anak-buah-perkara-kepemilikan-1005-butir-ekstasi

Diduga PT SMS Finance Pekanbaru Tarik Mobil Secara Sepihak, Warga Pinta Keadilan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang warga Kampar inisial S bersama istrinya menangis histeris saat dirinya mendatangi kantor PT SMS Finance Pekanbaru bermaksud melunasi tunggakan angsuran kendaraan Mobil Pikup miliknya yang menunggak dua bulan angsuran, namun ditolak oleh pihak PT SMS Finance dan dipaksa melunasi seluruh hutang, bunga berjalan dan denda.

Debitur S saat diwawancarai sejumlah media menjelaskan pada, (2/2/2026) Dimana beberapa hari sebelumnya mobil pikup miliknya ditarik paksa secara sepihak oleh beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan PT. SMS Finance, tanpa menunjukkan Surat Putusan Pengadilan, Surat Peringatan/Somasi dengan iming – iming dapat mengambil kembali mobil tersebut di kantor PT SMS Pekanbaru dengan membayar tunggakan angsuran yang belum dibayarkan.

“Mobil langsung dibawa. Saya diminta melunasi semua sisa cicilan kalau mau kendaraan dikembalikan.

‘Lalu saya mendatangi kantor SMS bermaksud membayar tunggakan cicilan namun ditolak, saya diwajibkan membayar seluruh total hutang, tambah bunga dan denda, lalu saya mencoba negosiasi kepada pihak SMS untuk memohon keringanan sedikit saja, tetap ditolak.

‘Padahal setau saya sewaktu awal kredit dulu, surveyor yang datang ke rumah saya menyuruh saya tanda tangan kontrak perjanjian yang kurang jelas dan tidak transparan,” ujar debitur.

Terpisah Kepala Cabang PT SMS Finance Pekanbaru Pernandes Sirait saat dikonfirmasi media membenarkan kendaraan milik debitur inisial S dititipkan dikantor, dan mengatakan kepada debitur sesuai keputusan pusat agar melunasi seluruh total hutang, bunga dan denda.

“Iya benar, mobil sekarang ada di kantor kita,,aman, untuk permohonan keringanan pelunasan itu bukan wewenang kami,” jawabnya.

Untuk diketahui hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Diduga melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Berpotensi mengandung unsur pemaksaan/perampasan, Bertentangan dengan POJK Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut debitur S berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan pada dirinya yang merupakan masyarakat biasa yang mencari nafkah dari mobil pikup tersebut.

“Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis, serta kehilangan alat transportasi utama untuk menunjang aktivitas ekonomi.

‘Saya memohon kepada pihak berwenang untuk: Melakukan pemeriksaan terhadap PT SMS Finance, Memberikan perlindungan hukum kepada saya selaku konsumen, Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.***