Lewat RJ Kasus Penadahan Dihentikan Kejari Pekanbaru Dua Tersangka Bebas

rmrbnews.com. Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menghentikan penuntutan perkara penadahan sepeda motor yang menjerat dua tersangka, Zul dan Endri Latif. Keduanya langsung menghirup udara bebas setelah kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), Senin (20/4/2026).

Perkara ini berawal dari transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan, pada Kamis (25/12/2025) pagi. Saat itu, Adi alias Gudik menawarkan satu unit Honda Beat kepada Zul dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya.

Zul kemudian menghubungi Endri Latif, yang diketahui memiliki bengkel. Pada hari yang sama, Endri membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,8 juta. Seluruh uang hasil penjualan diserahkan kepada Adi.
Belakangan terungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pencurian. Aparat kepolisian kemudian mengamankan Zul dan Endri pada 5 Februari 2026.

Sementara itu, Adi alias Gudik hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam proses hukum, jaksa sempat menjerat keduanya dengan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penadahan.

Namun, Kejari Pekanbaru memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan. Penghentian penuntutan dilakukan setelah korban, Sam Mey Sumiati Hutahuruk, menyatakan sepakat berdamai dan memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). “Permohonan restorative justice telah disetujui dan penetapan hakim juga sudah terbit. Dengan demikian, penuntutan kami hentikan,” ujar Silpia.

Ia menambahkan, salah satu syarat utama dalam mekanisme RJ, yakni pengembalian barang bukti kepada korban, telah dipenuhi. “Sepeda motor sudah dikembalikan kepada korban dan kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai,” jelasnya.

Penghentian penuntutan tersebut dituangkan dalam surat ketetapan bernomor 2663 dan 2664 tertanggal 20 April 2026. Usai pembacaan keputusan, kedua tersangka langsung dibebaskan dari Rutan Kelas I Pekanbaru. Dengan demikian, perkara ini resmi ditutup melalui pendekatan keadilan restoratif.*

Kembali Terungkap Sabu Rp 72 Miliar Jaringan Malaysia – Riau Dikendalikan dari Lapas Rumbai

rmrbnews.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mencetak prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi senilai Rp72 miliar yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa terbongkarnya penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman barang haram dalam jumlah fantastis.

Merespons informasi tersebut, Brigjen Eko bersama tim bergerak cepat melakukan pemantauan ketat di lokasi yang diduga menjadi jalur utama pengiriman pada Jumat malam, 10 April 2026.

“Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran,” kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.

Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

“Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu,” ujar Eko.

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai atau Lapas Rumbai.

Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

“Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut,” tutur Eko.

Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.

“Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar,” papar Eko.

Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.**

 

 

 

Kapolres Pelalawan Diminta Tindak Tegas Gudang Kayu Diduga Hasil ilegal Logging Milik “Taiseng” di Merbau

rmrbnews.com, PELALAWAN – Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) di Dusun Merbau Sebrang, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menuai sorotan warga. Gudang yang disebut-sebut milik seorang pria bernama “Taiseng”, yang diketahui berasal dari Pangkalan Panduk dan istrinya bernama “Desi”, diduga telah lama beroperasi di Jalan Lintas Bono, RT; 03 RW; 06, tidak jauh dari lapangan bola desa Merbau. Rabu (15/04/2026)

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut diduga menggunakan bahan baku kayu yang berasal dari kawasan hutan di kecamatan teluk meranti tanpa dokumen resmi.Salah seorang warga dari desa merbau yang enggan/tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas di gudang tersebut sering terlihat pada malam hingga dini hari.

“Sudah cukup lama aktivitas itu berjalan. Truk-truk bermuatan kayu sering keluar masuk. Kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa berharap aparat benar-benar turun mengecek,” ujar seorang warga yang kepada awak media, dengan syarat identitasnya dirahasiakan.

Warga Resah, Dampak Lingkungan Mulai Terasa

Selain menimbulkan tanda tanya terkait legalitas kayu yang diolah, keberadaan gudang tersebut juga disebut-sebut dan diduga tidak memiliki izin usaha yang lengkap dan bisa membawa dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar merbau. Menurut keterangan warga merbau, aktivitas pembalakan liar dapat memicu berbagai kerusakan lingkungan seperti:

Kerusakan hutan dan hilangnya habitat satwa, Meningkatnya risiko banjir dan longsor, Rusaknya ekosistem alami, Menurunnya kualitas udara akibat aktivitas pengolahan kayu. Seorang tokoh masyarakat setempat menyampaikan kekhawatirannya apabila aktivitas tersebut benar-benar berasal dari kayu hasil pembalakan liar.

“Kalau benar kayunya dari hutan yang ditebang sembarangan, dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga untuk anak cucu nanti. Hutan rusak, lingkungan jadi korban,” ujarnya.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Warga berharap kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Pelalawan khusunya kepada bapak AKBP JOHN LOUIS LETEDARA S.I.K. sebagai kapolres pelalawan dan kepada bapak AKP Arinal Fajri, SH, sebagai kapolsek bunut agar dapat segera melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi atau tidak. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait penegakan hukum terhadap praktik pembalakan liar.

Ancaman Hukum ilegal Logging

Jika terbukti melakukan kegiatan pembalakan liar atau mengolah kayu tanpa izin yang sah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diperkuat dalam regulasi kehutanan terbaru, pelaku illegal logging dapat dikenakan sanksi pidana:

“Pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun

Denda minimal Rp;500 juta rupiah hingga maksimal Rp;10 miliar rupiah”

Aturan tersebut bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan yang merugikan negara serta merusak keseimbangan lingkungan.

Dan Saat terakhir di konfirmasi melalui media lain pak Taiseng pemilik gudang itu justru mengelak dengan alasan kayu itu bukan dari hasil pembalakan liar tapi hasil dari stacking lahan masyarakat dan saat di tanya masalah izinnya dia bilang lengkap semuanya lengkap tapi tidak ada mengirimkan izin dokumen nya tersebut, padahal sudah jelas tim awak media sudah menelusuri lebih dalam dari masyarakat merbau yang tak ingin di sebutkan namanya di dalam berita ini bahwasannya kayu-kayu tersebut di dapatkan dari daerah kawasan teluk meranti.

Media Buka Ruang Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam informasi warga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan agar informasi dapat disajikan secara berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan adil. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak,” ujar seorang warga lainnya.***

 

Tim Redaksi

Satreskrim Polsek Bukit Raya Sigap Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Motor

rmrbnews.com, PEKANBARU – Kinerja cepat kembali ditunjukkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Bukit Raya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Hanya dalam waktu 1 x 24 jam setelah laporan polisi dibuat, pelaku berhasil diamankan.(08/04/2026).

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang merupakan janda inisial DY yang menjadi korban dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya awalnya diperbaiki di bengkel milik terlapor inisial Y alias A berlokasi di Jalan Karya II Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Namun dikarenakan biaya perbaikan sepeda motor tersebut melebihi estimasi maka motor dititipkan sementara di bengkel milik Y dan selang beberapa bulan diketahui bahwa motor tersebut telah dijual oleh pelaku bersama dua orang rekannya ke seseorang diduga penadah.

Merasa dipermainkan karena status sosialnya yang seorang janda yang kurang mampu, serta merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Tidak butuh waktu lama, usai penyidik pembantu Tim III berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu Muhammad Zamhur yang langsung memerintahkan Tim Opsnal turun langsung ke lokasi.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar penyidik pembantu Tim III Bripka Soni Atmaja kepada media.

Penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan, di kediamannya setelah polisi berhasil melacak keberadaannya berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi.

Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa tindakan cepat ini merupakan bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP 1/2023 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang lain, meskipun dikenal dekat, guna menghindari risiko tindak kejahatan serupa.***(dani)

Distributor Alat Pertanian Anugrah Abadi Diduga Tidak Lunasi Tagihan, Korban Polisikan Pemilik “JS”

rmrbnews.com, SIAK HULU – Seorang distributor alat – alat pertanian inisial “JS” yang beralamat di JL. Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga tidak melunasi tagihan pembelian pupuk kepada korban Wahyu Candra.

Laporan tersebut diajukan oleh korban karena nilai transaksi yang seharusnya dilunasi seluruhnya, namun hingga kini belum juga dibayarkan oleh pihak distributor.(16/3/2026)

Menurut keterangan korban, kerja sama antara dirinya dengan distributor JS tersebut sebelumnya telah berjalan dengan sistem pemesanan barang yang disertai kesepakatan pembayaran dalam jangka waktu tertentu.

Dalam transaksi tersebut, pihak distributor JS yang diketahui aktif sebagai Pendeta di salah satu Gereja di Pekanbaru ini memesan sejumlah pupuk untuk didistribusikan kembali kepada para pengecer maupun konsumen.

Namun setelah pupuk dikirim dan diterima oleh pihak distributor, sebagian pesanan telah dibayarkan JS, dan sebagian lagi sekitar 80jt tak kunjung dilunasi, dengan berbagai alasan, ironisnya seluruh barang telah habis terjual kepada konsumen.

Wahyu Candra sebagai korban mengaku telah berulang kali melakukan penagihan secara persuasif, baik melalui komunikasi langsung, telepon maupun pesan tertulis, tetapi hingga kini belum mendapatkan penyelesaian.

“Barang sudah diterima oleh pihak distributor dan sebagian bahkan sudah dijual kembali, tetapi kewajiban pembayaran kepada saya tidak juga dipenuhi,” ungkap Wahyu Candra.

Lebih lanjut Wahyu Candra menegaskan dirinya bersama tim Kuasa Hukumnya SUSI, SH, MH akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan keadilan.

“Tentunya kami telah menunjuk kuasa hukum yang kompeten untuk membantu kami mengawal perkara ini, karena ini adalah hak kami, maka sampai kapanpun tetap saya perjuangkan.

‘Dan saya berharap APH dapat menindaklanjuti laporan saya sesuai undang-undang yang berlaku, sebagaimana semboyan kepolisian, Polri yang presisi,” tutupnya.

Untuk diketahui korban Wahyu Candra dirugikan secara materiil berdasarkan nota – nota pemesanan hingga mencapai 80jt, atas kerugian tersebut dirinya telah membuat laporan ke Polsek Siak Hulu di bulan Januari 2026 silam, dan pihak Polsek Hulu memediasikan keduabelah pihak di Kantor Polsek Siak Hulu namun tidak mendapatkan kesepakatan, dan hingga kini belum ada proses lebih lanjut.

Secara hukum, tindakan tersebut diduga dapat dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yaitu perbuatan memiliki barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya secara melawan hukum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.

Selain itu, apabila dalam proses transaksi ditemukan adanya unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh barang, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak distributor pupuk yang dilaporkan JS melalui nomer selulernya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak dilunasinya tagihan kepada pihak suplier tersebut.***

Polsek Bukit Batu Amankan Pria Diduga Pemilik Sabu di Sei Pakning, Urine Positif Methamphetamine

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H.I (32) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi.

Petugas kemudian bergerak menuju Jalan Jenderal Sudirman Gang Nelayan, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik diduga berisi sabu, satu unit handphone merek Oppo, satu bundel plastik bening pembungkus sabu, serta satu kotak rokok merek On Bold.

Selanjutnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine (+),” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh penyidik Polsek Bukit Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pria Diduga Terlibat Narkotika di Sei Pakning

BENGKALIS – Jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial S (27) dan Z.A (41) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan dilakukan di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut,” ujar Juliandi.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Saat berada di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap keduanya.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone Samsung, satu unit handphone Oppo, serta satu lembar kertas yang dilakban warna hitam,” jelasnya.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine (+).

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Polsek Bukit Batu dan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

rmrbnews.com, Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.***

Digerebek Saat Asyik Nyabu di Dapur, Dua Pelaku Sabu Dibekuk Polsek Siak Kecil

BENGKALIS – Jajaran Polres Bengkalis Polres Bengkalis kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kali ini, Polsek Siak Kecil berhasil mengungkap kasus sabu dengan berat kotor 0,09 gram.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar,S.I.K,M.Si melalui Kasi Humas, AIPDA Juliandi Bazrah,S.Pd, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bengkalis untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah seorang warga di Dusun Tanjung Asli, Desa Tanjung Belit, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Petugas mengamankan tersangka berinisial E.A. (42), yang sedang menggunakan sabu di dapur rumahnya bersama rekannya, U.S. (29), yang sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

* 2 paket sabu dengan berat kotor 0,09 gram;

* Beberapa peralatan hisap sabu seperti kaca pirek, bong, pipet, sendok kertas, dan kompor pipet;

* 2 unit handphone (merk Infinix dan Oppo);

* Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000.

Hasil interogasi menunjukkan tersangka E.A. membeli sabu dari U.S. untuk dipakai sendiri maupun dijual kembali secara terbatas di wilayah Siak Kecil. Tes urine kedua tersangka positif mengandung Metamphetamine.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Bengkalis menegaskan, “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam Program P4GN untuk menindak tegas peredaran narkotika.

Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Polres atau Polsek setempat.”

Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan dan laboratorium forensik untuk menindaklanjuti seluruh barang bukti dan tersangka

Dukung Program P4GN, Polsek Bukit Batu Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Narkotika

BENGKALIS – Kamis, 26 Februari 2026 Dalam rangka mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Bukit Batu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam mendukung pelaksanaan program P4GN serta menindak tegas pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekira pukul 22.45 WIB di Jalan Perjuangan, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Penindakan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Bukit Batu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Adapun identitas tersangka yang telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial:

D.T.S (30), R.A.P (21), W.A (41)

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa:

* 1 (satu) paket plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat

* 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X

* 2 (dua) unit handphone Redmi warna hitam

* 1 (satu) unit handphone Redmi warna putih

* 1 (satu) unit handphone Oppo warna merah

* Uang tunai sebesar Rp50.000

Berdasarkan hasil tes urine, satu tersangka dinyatakan negatif Metamphetamine, sementara dua tersangka lainnya dinyatakan positif Metamphetamine.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

“Ini merupakan komitmen kami dalam mendukung program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.