MS LAW FIRM Dampingi Pengusaha Riau, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Resmi Naik ke Tahap Penyidikan di Polda Riau

rmrbnews.com, Pekanbaru, 25 September 2026 Kantor hukum MS Law Firm secara resmi mendampingi Saudara Robi Wahyudi, seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pendampingan hukum ini dilakukan sejak awal proses penanganan perkara. Setelah upaya persuasif melalui penyampaian somasi kepada pihak terlapor tidak mendapatkan itikad penyelesaian yang baik, MS Law Firm mengambil langkah hukum secara cepat dan terukur dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Riau demi memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak klien.

Managing Partner MS Law Firm, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen kantor hukum MS Law Firm dalam memberikan pendampingan profesional kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Ketika upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, maka jalur hukum menjadi langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Mirwansyah, S.H., M.H.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, MS Law Firm menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim, beserta jajaran penyidik khususnya Subdit I Ditreskrimum Polda Riau yang telah menerima, memproses, serta menangani laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, perkara tersebut saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

MS Law Firm menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Riau untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan alat bukti, serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum Polda Riau. Setelah masuk tahap penyidikan, kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambah Mirwansyah.

Sebagai kantor hukum yang berkomitmen pada penegakan hukum, MS Law Firm terus berupaya memberikan pelayanan hukum terbaik melalui pendampingan yang profesional, strategi hukum yang terukur, serta keberanian dalam memperjuangkan hak-hak klien.

MS Law Firm hadir dengan prinsip bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan serta perlindungan hukum yang layak.

“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap tindakan yang merugikan hak masyarakat. Selama proses hukum dilakukan sesuai aturan, MS Law Firm akan terus berdiri mendampingi klien dan memperjuangkan kepastian hukum,” tegas Mirwansyah.

MS Law Firm — Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen Mengawal Keadilan.***

 

Kontak Media:

MS Law Firm

Advokat & Konsultan Hukum

Pekanbaru – Riau

Restorative Justice Perkara Yahya Akhirnya Terlaksana di Polresta Pekanbaru

rmrbnews.com, PEKANBARU – Jumat, 18 September 2026 — Perkara yang melibatkan klien kami, Saudara Yahya, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena telah adanya perdamaian antara para pihak namun proses restorative justice (RJ) belum dapat dilaksanakan, akhirnya menemukan titik penyelesaian.

Alhamdulillah, pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Ruang Gelar Polresta Pekanbaru, telah dilaksanakan proses restorative justice yang dihadiri oleh pihak pelapor, klien kami Saudara Yahya selaku tersangka, serta jajaran penyidik Polresta Pekanbaru, di antaranya Kanit Judisiala, Kasubnit, dan penyidik pembantu.

Setelah seluruh persyaratan yang diperlukan untuk proses restorative justice disampaikan dan dipenuhi, proses RJ akhirnya dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kuasa hukum Saudara Yahya, Mirwansyah, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru beserta jajaran yang telah memfasilitasi pertemuan dan penyelesaian perkara antara pelapor dengan klien kami.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Pekanbaru, Bapak Kasat Reskrim beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang dan memfasilitasi pelapor bersama klien kami untuk menyelesaikan perkara ini melalui restorative justice.”

Menurut Mirwansyah, restorative justice harus dipandang sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang substantif, khususnya terhadap perkara-perkara yang berdasarkan ketentuan hukum dan kebijakan penegakan hukum memang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

“Ketika suatu perkara memenuhi kualifikasi untuk dapat diselesaikan melalui restorative justice, maka ruang untuk perdamaian dan pemulihan harus diberikan seluas-luasnya kepada para pihak. Tentu dengan tetap memperhatikan persyaratan, kesediaan para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum,” ujar Mirwansyah.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai apakah suatu perkara merupakan delik biasa atau delik aduan tidak selalu menjadi satu-satunya ukuran dalam melihat kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice. Yang menjadi perhatian adalah apakah perkara tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk ditempuh melalui mekanisme RJ.

“Jadi, bagi kami, persoalannya bukan lagi semata-mata memperdebatkan delik biasa atau delik aduan. Yang harus dilihat adalah apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kualifikasi yang memungkinkan dilakukan restorative justice dan apakah seluruh persyaratannya terpenuhi,” katanya.

Mirwansyah juga menilai bahwa paradigma penegakan hukum tidak semestinya selalu berorientasi pada pemidanaan atau pemenjaraan. Dalam perkara tertentu, penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak dapat menjadi bagian dari keadilan.

“Penjara bukanlah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan setiap persoalan hukum. Ketika pelapor telah memberikan maaf, para pihak telah berdamai, dan perkara tersebut secara hukum memenuhi kualifikasi untuk dilakukan restorative justice, maka ruang penyelesaian tersebut patut diberikan dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, keberhasilan RJ dalam perkara Yahya juga menunjukkan pentingnya kemauan para pihak dan keterbukaan aparat penegak hukum dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan hukum.

“Keadilan pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai seseorang dihukum atau tidak dihukum. Keadilan juga berbicara mengenai apakah para pihak telah mendapatkan penyelesaian yang mereka kehendaki, apakah kerugian atau persoalan telah dipulihkan, dan apakah proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut Mirwansyah.

MS Law Firm berharap penyelesaian perkara Yahya melalui restorative justice dapat menjadi momentum untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi profesional antara advokat, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat dalam mencari penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum, baik polisi, advokat, jaksa maupun hakim, memiliki peran masing-masing dalam memastikan hukum berjalan dengan baik. Ketika hukum memberikan ruang untuk penyelesaian secara restoratif dan para pihak memiliki kesadaran serta kemauan untuk berdamai, maka ruang tersebut harus digunakan secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Mirwansyah.

“KEADILAN BUKAN SEMATA-MATA TENTANG PEMIDANAAN. KETIKA PERDAMAIAN TELAH TERCAPAI DAN HUKUM MEMBERIKAN RUANG UNTUK RESTORATIVE JUSTICE, MAKA KEADILAN HARUS DIBERIKAN RUANG UNTUK MENEMUKAN JALANNYA.”**

Mirwansyah, S.H., M.H.
MS LAW FIRM
Advokat dan Konsultan Hukum

Patroli Malam Gencar Tim Raga Polres Kampar Kawal Keamanan Bangkinang, Antisipasi Balap Liar & Kenakalan Remaja

Rmrbnews.com KAMPAR – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga optimal di tengah kota, Polres Kampar mengerahkan kekuatan andalan melalui kegiatan Patroli Tim Raga. Giat pengamanan dan pengecekan rutin dilaksanakan pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, menyisir titik-titik rawan dan keramaian di wilayah hukum Bangkinang Kota.

Pasukan dipimpin langsung oleh perwira berpengalaman, Iptu Irwan Fadilla, S.H., didampingi oleh 9 personel Polri yang sigap dan siap siaga. Sasaran patroli menyasar titik strategis dan keramaian warga, meliputi pusat keramaian masyarakat Bangkinang Kota, sepanjang Jalan M. Yamin, Jalan A. Yani, Jalan Lingkar Kantor Bupati Kampar, hingga wilayah SPBU utama di Bangkinang.

Patroli ini bukan sekadar berkeliling, melainkan berorientasi pada pencegahan dini dan respons cepat. Tim Raga bertugas memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara langsung, sekaligus menjadi garda terdepan dalam merespons setiap laporan atau pengaduan warga yang disampaikan di lokasi. Fokus utama kegiatan adalah mengantisipasi sekaligus menangani dugaan aksi balap liar, peredaran senjata tajam/api, praktik premanisme, serta potensi tindak pidana lain yang dapat mengganggu kenyamanan warga.

Selain berpatroli di jalan raya, tim juga turun langsung berinteraksi dengan warga. Personel mendatangi kelompok pemuda dan warga yang berada di sepanjang Jalan A. Yani, area Lapangan Pelajar, serta Lapangan Merdeka. Di sana, petugas memberikan himbauan persuasif agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan maupun mengganggu ketenangan orang lain. Pengecekan ketat juga dilakukan terhadap barang bawaan dan kendaraan warga yang berada di lokasi tersebut, guna memastikan bebas dari gangguan geng motor, balap liar, premanisme, hingga tindakan anarkis.

Hasil dari kegiatan patroli yang menyeluruh dan intensif ini sangat positif. Selama operasi berlangsung, tidak ditemukan hal-hal yang mencurigakan, tidak ada tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban umum yang tertangkap tangan. Situasi wilayah Bangkinang Kota terpantau dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif sepenuhnya. Arus lalu lintas pun berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kehadiran Tim Raga di jalanan malam ini adalah bukti nyata komitmen Polres Kampar untuk hadir dekat dengan masyarakat dan memberikan rasa aman yang nyata. Kami tidak hanya menunggu di kantor, tapi turun langsung menyisir titik rawan demi mencegah kejahatan sejak dini. Fokus kami tegas: bersihkan wilayah dari balap liar, premanisme, dan gangguan ketertiban yang meresahkan. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis, mengingatkan generasi muda agar berkarya dengan cara yang baik dan taat aturan. Alhamdulillah hasilnya aman, namun kami tidak akan lengah. Patroli semacam ini akan terus digencarkan agar warga Kampar bisa beraktivitas dan beristirahat dengan tenang tanpa rasa takut,” tegas Kapolres Kampar.

Kegiatan ini ditutup dalam suasana aman dan tertib, memperkuat sinyal bahwa keamanan wilayah menjadi prioritas utama institusi kepolisian.**

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

rmrbnews.com, Pelalawan – Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit mobil yang terjadi di area parkir RSUD Selasih. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan, Senin malam (29/6/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., didampingi Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, S.I.K., M.H., S.Sos., Kapolsek pangkalan kerinci AKP Shilton S.I.K., M.H ,serta Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU Thomas Bernandes Siahaan, Turut hadir dalam kesempatan tersebut korban sekaligus pemilik kendaraan, Endang Sulastri.

Kapolres Pelalawan menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026. Korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Endang Sulastri, memarkirkan mobil Toyota New Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1198 CI di area parkir RSUD Selasih. Saat hendak pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RR (24) menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk membawa kabur kendaraan korban. Selain mobil, pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kendaraan, di antaranya dua keping emas dinar seberat 17 gram, kalung emas beserta liontin, serta uang tunai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi.

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui pakaian yang dikenakannya, sehingga memudahkan proses pelacakan. Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Pekanbaru, tempat mobil korban berhasil ditemukan dan diamankan.

Tidak lama kemudian, tersangka RR berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di wilayah Pangkalan Kerinci Timur. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp1.230.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam konferensi pers tersebut, Endang Sulastri mengungkaokn rasa syukur atas keberhasilan jajaran Polres Pelalawan mengungkap kasus yang dialaminya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Pelalawan, Kapolsek Pangkalan Kerinci beserta seluruh jajaran kepolisian yang telah bekerja dengan sangat cepat dan profesional. Saya tidak menyangka dalam waktu yang relatif singkat mobil saya dapat ditemukan kembali dan pelakunya berhasil ditangkap. Semoga Polri semakin dicintai masyarakat,” ujar Endang.

Atas perbuatannya, tersangka RR kini ditahan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci, serta tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.***

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

BENGKALIS-MANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

BENGKALIS-MANDAU-SuaraXPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

2 Tersangka Peredaran Shabu Ditangkap – Polsek Tambang Amankan 21,5 Gram Barang Haram”

KAMPAR – media rmrbnews. Com Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Shabu-Shabu dengan berat bruto 21,5 gram pada hari Kamis (14/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumahan Mutiara Karmila IV Desa Kualu Kecamatan Tambang. Dua orang tersangka, yaitu RA(23 tahun) dan IF (26 tahun), berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Tambang atas informasi dari masyarakat.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kualu. “Kami segera merespons laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim opsional yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ashari Antoni, melakukan tindakan penangkapan pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Tim berhasil mengamankan kedua tersangka di dalam sebuah rumah di Perumahan Mutiara Karmila IV, dengan didampingi Ketua Perumahan Sdr AR sebagai saksi penggeledahan. Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet warna cokelat yang berisi beragam bentuk penyimpanan Shabu-Shabu, antara lain 6 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, serta beberapa plastik klip sedang yang berisi total 21 plastik klip kecil berisi shabu. Selain itu, juga diamankan barang bukti pendukung berupa pipet kaca, pipet sendok, korek api, alat hisap bong, uang tunai Rp 360.000,-, dan 2 unit handphone iPhone.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka IF membeli shabu dari orang yang dikenal sebagai “Bos” melalui aplikasi WhatsApp, dengan pembayaran melalui transfer bank ke rekening Jago atas nama NF (DPO). Sedangkan tersangka RA menjemput barang bukti yang diletakkan penjual di dalam kotak rokok On Bold di bawah pohon mati simpang Air Dingin dengan mendapatkan upah Rp 1.000.000,-, sebelum akhirnya menyerahkannya kepada IF

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan reaksi positif mengandung metamphetamin, membuktikan bahwa mereka tidak hanya terlibat dalam peredaran tetapi juga mengkonsumsi narkotika.

“Kedua tersangka telah terbukti berperan dalam peredaran narkotika yang akan diedarkan kembali ke masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan ‘Bos ‘ dan NF” jelas

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tambang berhasil dihancurkan. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam memerangi ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan penuntutan berdasarkan pasal yang mengancam hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.