Target SAKIP Berubah, Serapan Anggaran 85,94 Persen: Ada Apa dengan LKjIP Kecamatan Bukit Batu 2025 ?

BENGKALIS – BUKIT BATU– Laporan Kinerja (LKjIP) Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025 memunculkan sejumlah catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Telaah terhadap dokumen tersebut menemukan adanya ketidakkonsistenan angka target kinerja, klaim seluruh sasaran tercapai, hingga sejumlah program dengan realisasi anggaran yang tidak maksimal.

Temuan paling mencolok terdapat pada indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam Bab II, target SAKIP Tahun 2025 tercantum sebesar 80,00. Namun, ketika masuk ke Bab III bagian analisis capaian kinerja, angka yang digunakan justru 70,01, dengan realisasi 71,20

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: target resmi Kecamatan Bukit Batu sebenarnya 80,00 atau 70,01?

Jika target yang ditetapkan adalah 80,00, maka realisasi 71,20 tentu belum mencapai target. Sebaliknya, apabila target 70,01 yang digunakan sebagai dasar penilaian, perlu dijelaskan mengapa angka tersebut berbeda dengan target yang tercantum pada bagian sebelumnya.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada bagian Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa seluruh sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu diperjelas: dasar penetapan target, dasar penghitungan capaian, serta alasan laporan menyatakan target tercapai ketika terdapat angka yang menunjukkan perbedaan.

Serapan Anggaran 85,94 Persen

Catatan lainnya berkaitan dengan realisasi anggaran.

Dalam laporan tersebut, realisasi keuangan tercatat 85,94 persen, sementara realisasi fisik mencapai 91,27 persen

Selisih antara capaian fisik dan keuangan sebenarnya dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan atau pekerjaan yang telah dinilai selesai secara fisik tetapi belum sepenuhnya terealisasi secara keuangan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana metode pengukuran fisik 91,27 persen tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penilaiannya.

Program Pemberdayaan Kelurahan Hanya 78,77 Persen

Sorotan berikutnya terdapat pada Program Pemberdayaan Kelurahan.

Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,09 miliar, dengan realisasi Rp859,16 juta atau sekitar 78,77 persen

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp231,52 juta dari pagu yang tidak terealisasi.

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun indikasi korupsi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, mengapa anggaran tidak terserap, apakah terjadi perubahan kegiatan, dan bagaimana perlakuan terhadap sisa anggaran tersebut.

Program Ketertiban Umum Hanya Terserap 60,15 Persen

Persoalan serupa terlihat pada Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Realisasi program tersebut disebut hanya sekitar 60,15 persen dari anggaran yang tersedia.

Rendahnya realisasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan? Apakah terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan? Apakah terjadi efisiensi? Atau terdapat kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terealisasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena serapan anggaran tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga berkaitan dengan pencapaian output yang direncanakan pemerintah.

Ada Kegiatan dengan Realisasi Rp0

Telaah dokumen juga menemukan sejumlah kegiatan yang tercatat dengan realisasi anggaran Rp0*

Di antaranya Administrasi Kepegawaian, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, serta Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Apakah kegiatan memang tidak dianggarkan sejak awal? Apakah anggarannya dihapus melalui perubahan APBD? Apakah dipindahkan ke kegiatan lain? Atau kegiatan tetap dilaksanakan tetapi tidak tercermin dalam laporan?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan DPA, RKA, APBD, APBD Perubahan serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Validitas Survei Kepuasan Masyarakat Dipertanyakan

Indikator lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dalam laporan disebutkan penggunaan 105 responden sebagai dasar pengukuran kepuasan masyarakat.

Jumlah responden saja belum cukup untuk menilai validitas sebuah survei.

Perlu diketahui siapa respondennya, bagaimana metode pemilihannya, kapan survei dilakukan, siapa pelaksana survei, serta apakah tersedia kuesioner dan dokumen pengolahan hasil survei.

Jika seluruh dokumen pendukung tersedia, maka angka tersebut dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila bukti pendukung tidak memadai, kualitas indikator IKM tentu patut dipertanyakan.

Dokumen Masih Memuat Tahun 2024

Catatan lain yang cukup menarik adalah masih ditemukannya penyebutan Laporan Kinerja Tahun 2024 pada bagian dokumen yang seharusnya merupakan LKjIP Tahun 2025.

Kesalahan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Namun, secara administratif, kondisi itu menunjukkan adanya kemungkinan proses penyusunan dan verifikasi internal dokumen yang belum dilakukan secara optimal.

Pertanyaannya kemudian, jika kesalahan tahun masih lolos dalam dokumen resmi, seberapa ketat proses pemeriksaan terhadap angka-angka kinerja dan realisasi anggaran sebelum laporan tersebut diterbitkan?

Belum Ada Bukti Korupsi, Tetapi Banyak Hal Perlu Diverifikasi

Dari dokumen LKjIP semata, belum terdapat bukti langsung yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Namun, sejumlah red flag patut ditindaklanjuti.

Mulai dari perbedaan target SAKIP antara Bab II dan Bab III, klaim seluruh target tercapai, realisasi anggaran 85,94 persen dibanding fisik 91,27 persen, program pemberdayaan kelurahan yang hanya terealisasi 78,77 persen, program ketertiban umum yang hanya terserap 60,15 persen, hingga kegiatan yang tercatat nihil.

Untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat persoalan yang lebih serius, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada LKjIP.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain DPA Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025, RKA, APBD dan APBD Perubahan, SPJ kegiatan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, daftar perjalanan dinas, dokumen pengukuran fisik, serta hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK

Publik juga layak mendapatkan penjelasan dari Camat Bukit Batu mengenai perbedaan target SAKIP tersebut.

Apakah angka 80,00 merupakan target resmi, sementara 70,01 merupakan target yang kemudian digunakan dalam evaluasi? Jika benar, kapan dan melalui dokumen apa perubahan tersebut ditetapkan?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: bagaimana Kecamatan Bukit Batu dapat menyatakan seluruh sasaran tercapai apabila terdapat indikator dan realisasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan target

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan dalam LKjIP 2025 hanya merupakan kesalahan administrasi dan editing, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.

Karena pada akhirnya, akuntabilitas sebuah laporan pemerintah bukan hanya terletak pada seberapa baik kesimpulannya ditulis, tetapi pada seberapa kuat angka-angka di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan. buatkan gambar nya serta logo kabupaten bengkalis dan yang di anggap perlu di tampilkan

Diduga Halangi Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA dan MITRA Masuk Areal PKH, PT. SBAL Diminta Jelaskan Dasar Penguasaan Lahan

KAMPAR — Aktivitas pemanfaatan areal yang telah dipasangi plang kawasan Perkebunan Kelapa Sawit (PKH) di wilayah Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi perhatian. Tim PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION diduga mengalami penghalangan saat hendak memasuki areal untuk melaksanakan kegiatan pemanenan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak terkait, areal tersebut merupakan kawasan yang telah berada dalam penguasaan negara dan telah diserahkan untuk dikelola serta dimanfaatkan oleh negara melalui PT AGRINAS PALMA NUSANTARA bersama MITRA KERJA CV PRIMA NUANSA SOLUTION. Namun, saat tim turun ke lapangan, pihak PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) diduga melakukan tindakan yang menghambat kegiatan tersebut.

Dalam kejadian itu, Manager PT SBAL, Samuel Simajuntak, disebut diduga terlibat dalam situasi yang dinilai memicu ketegangan di lapangan. Pihak PT Agrinas Palma Nusantara dan Mitra menyebut telah berupaya melakukan pendekatan secara persuasif agar kegiatan dapat berjalan dengan tertib.

Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan, Zepri Padela, S.IP, Sarbaini ,dan Syafril Burhanudin , yang merupakan Humas CV Prima Nuansa Solution Mitra PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa tim telah berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena masih terjadi penolakan terhadap aktivitas tim di areal yang menurut pihaknya telah berada dalam penguasaan negara.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif. Namun apabila kegiatan di lapangan tetap dihalangi, tentu persoalan ini akan kami tindaklanjuti melalui jalur hukum,” ujar Zepri.

Zepri juga menyatakan bahwa pihak yang melakukan penghalangan di lapangan diminta dapat menunjukkan dasar hukum maupun bukti penguasaan yang menjadi alasan untuk melarang tim PT Agrinas Palma Nusantara memasuki areal tersebut.

Menurut pihak PT Agrinas Palma Nusantara, apabila benar areal tersebut telah ditetapkan dan diserahkan kepada negara untuk dimanfaatkan, maka seluruh pihak semestinya menghormati proses penguasaan dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Rencana Laporan Kepolisian

Atas kejadian tersebut, pihak Mitra PT AGRINAS PALMA NUSANTARA menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui laporan kepada pihak kepolisian, khususnya apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur penghalangan terhadap kegiatan yang sah.

Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah pendekatan secara persuasif dinilai tidak menghasilkan penyelesaian di lapangan.

“Kalau memang ada dasar hukum yang membuat pihak tertentu berhak menghalangi kegiatan kami, silakan ditunjukkan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan sampai terjadi tindakan di lapangan yang justru menimbulkan konflik,” tegas Zepri.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL), termasuk Manager Samuel Simajuntak, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tudingan penghalangan tersebut. Konfirmasi dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

Persoalan ini diharapkan dapat segera memperoleh kejelasan dari instansi berwenang, terutama terkait status hukum areal, dasar penguasaan, kewenangan pengelolaan, serta hak masing-masing pihak, sehingga tidak berkembang menjadi konflik horizontal maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban di lapangan..

22 Pekerjaan Gedung Bengkalis Disorot BPK, Kelebihan Pembayaran Capai Rp187,13 Juta

BENGKALIS – Pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di Kabupaten Bengkalis kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 22 pekerjaan yang dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Temuan tersebut dituangkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, khususnya pada halaman 48 sampai 62.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran total Rp187.131.712,48.

Nilai tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp15.280.712,89 dan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp171.850.999,59.

BPK Turun ke Lapangan

Temuan tersebut bukan semata-mata hasil pemeriksaan dokumen.

BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan terhadap proses pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik pekerjaan di lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya pekerjaan yang volume maupun spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Kondisi ini kemudian berdampak pada pembayaran yang lebih besar dibandingkan pekerjaan yang benar-benar terpasang atau sesuai spesifikasi.

Dinas Kesehatan: Rp15,28 Juta Sudah Disetor

Pada Dinas Kesehatan, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp15.280.712,89.

Temuan tersebut berasal dari satu paket pekerjaan renovasi/penambahan Ruang UPT Puskesmas Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV WR berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 443/DISKES-SDK/SP/KONST/VII/2025/02 tanggal 16 Juli 2025.

BPK mencatat kelebihan pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp15.280.712,89.

Artinya, untuk temuan pada Dinas Kesehatan, kewajiban pengembalian yang ditemukan BPK telah dipulihkan.

Namun, temuan tersebut tetap memperlihatkan adanya persoalan pada proses pengendalian dan pemeriksaan pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

Dinas Pendidikan Lebih Besar: Rp171,85 Juta

Persoalan yang lebih besar ditemukan pada Dinas Pendidikan.

BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp171.850.999,59.

Salah satu pekerjaan yang diperiksa adalah Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV SPB berdasarkan kontrak senilai Rp199.906.813 dengan jangka waktu 30 hari kalender, terhitung sejak 22 November 2024 hingga 21 Desember 2024.

Pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.

Pembayaran juga telah dilakukan 100 persen.

Namun pemeriksaan fisik BPK bersama PPK, PPTK dan penyedia, disertai analisis terhadap dokumen backup data dan as-built drawing, menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp11.356.136,89.

Di sinilah persoalan pengawasan menjadi penting.

Jika pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, bagaimana kekurangan volume tersebut dapat lolos pada saat pemeriksaan dan serah terima pekerjaan?

Dokumen Menyebut Selesai, Pemeriksaan Fisik Menemukan Kekurangan

Temuan pada pagar SDN 12 Mandau menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.

BPK mencatat beberapa item pekerjaan memiliki volume terpasang lebih rendah dibandingkan volume kontrak.

Misalnya, pekerjaan galian tanah pondasi dan sloof dalam kontrak tercatat 38,74 meter kubik, sedangkan volume terpasang berdasarkan pemeriksaan hanya 31,19 meter kubik.

Pada pekerjaan lapisan pasir urug pondasi setempat, kontrak mencatat volume 1,51 meter kubik, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan volume terpasang 0 meter kubik.

Demikian pula pekerjaan cor lantai kerja tebal 5 cm yang dalam kontrak tercantum 1,51 meter kubik, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat volume terpasang untuk item tersebut.

Perbedaan tersebut menjadi dasar perhitungan kelebihan pembayaran oleh BPK.

Bukan Hanya Satu Pekerjaan

BPK tidak hanya menemukan persoalan pada Pembangunan Pagar SDN 12 Mandau.

Dalam pemeriksaan terhadap 22 pekerjaan gedung dan bangunan, BPK mengidentifikasi berbagai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kelebihan pembayaran.

Pada Dinas Pendidikan, nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp171.850.999,59.

Temuan tersebut mencakup pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sejumlah fasilitas pendidikan.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan sekadar satu item pekerjaan, melainkan menyangkut pengendalian pelaksanaan sejumlah kontrak pekerjaan.

Mengapa Bisa Lolos?

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan proyek.

Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, terdapat sejumlah tahapan sebelum pembayaran penuh dilakukan, mulai dari pengawasan pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pengukuran volume, hingga serah terima.

Namun dalam kasus yang diperiksa BPK, pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayar penuh, sementara pemeriksaan berikutnya menemukan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama dalam memastikan fungsi PPK, PPTK, konsultan pengawas dan pihak terkait berjalan secara optimal.

BPK Minta Pemulihan

Temuan BPK tersebut pada dasarnya merupakan persoalan kepatuhan dan pengelolaan keuangan yang harus ditindaklanjuti.

Untuk Dinas Kesehatan, kelebihan pembayaran Rp15.280.712,89 telah disetor ke Kas Daerah.

Sementara untuk Dinas Pendidikan, BPK mencatat masih terdapat kelebihan pembayaran Rp171.850.999,59 yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Publik kini memiliki alasan untuk mempertanyakan bagaimana proses pengawasan dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan pembayaran dilakukan 100 persen.

Publik Berhak Mendapat Penjelasan

Temuan BPK tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi tindak pidana korupsi. LHP BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan yang menemukan adanya pekerjaan dengan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi serta konsekuensi kelebihan pembayaran.

Namun, nilai Rp187,13 juta tetap bukan angka kecil ketika dikaitkan dengan pekerjaan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang menggunakan uang publik.

Pertanyaan yang patut dijawab Pemerintah Kabupaten Bengkalis adalah:

Mengapa pekerjaan dapat dinyatakan selesai 100 persen jika kemudian pemeriksaan fisik menemukan kekurangan volume?

Siapa yang bertanggung jawab memastikan volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak sebelum pembayaran dilakukan?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah seluruh kelebihan pembayaran Rp171,85 juta pada Dinas Pendidikan telah dikembalikan ke kas daerah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar temuan pemeriksaan tidak berhenti sebagai angka dalam laporan, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola proyek pemerintah.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak.

Yang dipertaruhkan adalah kualitas fasilitas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang daerah.

BPK Bongkar Dugaan Carut-Marut Tata Kelola PT Bumi Siak Pusako, Temuan Capai Ratusan Miliar Rupiah

PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan operasional PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) selama Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK. Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa pengelolaan operasional PT BSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kontrak, pembayaran biaya operasional, kegiatan dalam kondisi darurat (emergency), pengendalian pekerjaan, hingga penerapan manajemen risiko.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah kontrak jasa transportasi minyak mentah dalam kondisi darurat. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat indikasi kemahalan dibandingkan kontrak sejenis dengan nilai yang mencapai sekitar Rp43,28 miliar.

BPK juga menyoroti kelemahan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pengendalian terhadap kegiatan emergency. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pengeluaran perusahaan menjadi tidak efisien dan meningkatkan risiko dalam pengelolaan kegiatan operasional.

KKP dan Akuisisi Seismik Disorot

Di sektor kegiatan eksplorasi, BPK menemukan bahwa pemenuhan Komitmen Kerja Pasti (KKP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Salah satu persoalan yang dicatat adalah adanya kekurangan volume pekerjaan akuisisi data seismik. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan risiko terhadap pencapaian target eksplorasi perusahaan.

Temuan ini menjadi penting mengingat kegiatan eksplorasi merupakan salah satu bagian strategis dalam menjaga keberlanjutan produksi dan pengembangan wilayah kerja perusahaan.

Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas

Persoalan lain yang mendapat perhatian BPK berkaitan dengan pengelolaan Shipping Line GS Zamrud–NBS Minas.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelemahan dalam aspek pengendalian dan manajemen krisis yang berdampak terhadap peningkatan biaya operasional dalam jumlah signifikan.

Selain persoalan biaya, pemeriksaan juga menemukan adanya kelebihan pembayaran serta risiko terkait aset yang keberadaannya belum dapat dipastikan.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko agar setiap keputusan operasional perusahaan dapat dipertanggungjawabkan secara efektif dan transparan.

Beragam Temuan Lain

Selain persoalan tersebut, BPK juga mengungkap sejumlah permasalahan lainnya dalam pengelolaan PT BSP, di antaranya berkaitan dengan:

pembayaran insentif yang tidak sesuai ketentuan;

pengadaan rig;

pembayaran jasa perawatan sumur;

pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO);

penggunaan fasilitas bersama tanpa dukungan perjanjian yang memadai;

serta sejumlah kelemahan lainnya dalam pengadaan dan pengelolaan kegiatan operasional perusahaan.

Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah aspek tata kelola yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan dari manajemen PT BSP.

Humas PT BSP Belum Memberikan Tanggapan

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada pihak PT BSP terkait berbagai temuan yang tercantum dalam LHP BPK tersebut.

Humas PT BSP telah ditemui untuk dimintai keterangan mengenai temuan pemeriksaan, termasuk langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, hingga berita ini disusun, Humas PT BSP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait substansi temuan tersebut.

Redaksi juga membuka ruang bagi Direksi PT BSP, Dewan Komisaris, Pemerintah Kabupaten Siak selaku pemegang saham mayoritas, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan BPK tersebut.

Menunggu Tindak Lanjut

Temuan yang diungkap BPK merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan dan menjadi dasar bagi perusahaan serta pihak terkait untuk melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi pemeriksaan.

Karena temuan pemeriksaan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai kesalahan pidana, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bukti tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Publik kini menunggu bagaimana PT BSP menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengadaan, pengendalian kontrak, efisiensi biaya operasional, pengelolaan aset, serta penerapan manajemen risiko perusahaan.

Media rmrbnews akan terus memantau perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.

LAKIP 2025 Dinas Koperasi Bengkalis: Serapan Anggaran 83,94 Persen, Temuan Belum Tuntas dan UMKM Hanya 38,62 Persen

BENGKALIS – Laporan Kinerja (LAKIP) Tahun 2025 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis membuka sejumlah pertanyaan serius mengenai efektivitas penggunaan anggaran dan penyelesaian temuan pemeriksaan.

Dinas mencatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp11.289.367.947pada 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat Rp9.475.911.259 atau 83,94 persen.

Artinya, berdasarkan angka yang disajikan dalam LAKIP, terdapat sekitar Rp1,813 miliar anggaran yang tidak terealisasi.

Persoalannya, LAKIP tidak menguraikan secara rinci dalam tabel tersebut program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan selisih anggaran tersebut.

Di sinilah pertanyaan publik bermula.

Rp1,8 Miliar Belum Terjelaskan Secara Rinci

Dalam tabel realisasi anggaran, Dinas hanya menampilkan dua sasaran, yakni peningkatan kualitas pengembangan koperasi dan peningkatan kualitas pengembangan UMKM Non Industri.

Untuk pengembangan koperasi, anggaran yang tercantum sebesar Rp806.990.000 dengan realisasi Rp806.086.270 atau 99,89 persen.

Sedangkan untuk pengembangan UMKM Non Industri, anggaran tercatat Rp354.686.208, tetapi realisasinya hanya Rp136.963.200 atau 38,62 persen.

Dengan demikian, terdapat perbedaan besar antara tingkat penyerapan kedua sasaran tersebut.

LAKIP sendiri mengklasifikasikan sasaran pengembangan koperasi sebagai efisien. Sebaliknya, pengembangan UMKM Non Industri secara eksplisit diberi status **“Tidak Efisien.”**

Pertanyaan yang patut diajukan bukan semata-mata mengapa anggaran tidak habis, melainkan **mengapa perencanaan anggaran dapat berbeda jauh dengan realisasi ketika output yang dilaporkan justru melampaui target?

294 UMKM Dibina, Anggaran Hanya Terserap 38,62 Persen

Pada indikator pembinaan usaha mikro, Dinas menetapkan target sebanyak 286 pelaku usaha.

Realisasinya disebut mencapai 294 pelaku usaha atau 102 persen dari target.

Sekilas, angka tersebut terlihat positif.

Namun ketika disandingkan dengan anggaran, muncul persoalan yang membutuhkan penjelasan.

Dari anggaran Rp354.686.208, hanya Rp136.963.200 yang terealisasi.

Dengan kata lain, capaian jumlah pelaku usaha mencapai 102 persen, tetapi penyerapan anggaran hanya 38,62 persen.

LAKIP sendiri mengakui sasaran tersebut **tidak efisien**

Maka pertanyaan pentingnya adalah: apakah perencanaan anggaran sejak awal terlalu besar, atau terdapat kegiatan yang direncanakan namun kemudian tidak dilaksanakan?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih mendasar: apa sebenarnya yang diterima oleh 294 pelaku usaha tersebut?

Apakah berupa pelatihan? Sertifikasi? Pendampingan? Fasilitasi perizinan? Promosi? Akses pembiayaan? Atau bentuk kegiatan lainnya?

LAKIP menyebut sejumlah aspek tersebut dalam uraian mengenai peningkatan usaha mikro, tetapi tidak memberikan daftar 294 penerima maupun rincian biaya per penerima dalam bagian yang tersedia.

Temuan Pemeriksaan Justru Menjadi Titik Paling Sensitif

Persoalan anggaran bukan satu-satunya isu.

LAKIP juga memuat pernyataan yang jauh lebih sensitif mengenai tindak lanjut temuan.

Dinas menyebut sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti

Lebih jauh, laporan menyebut adanya kesulitan penyetoran temuan kerugian. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak lanjut bahkan disebut sulit ditemukan atau sudah hilang.

Dinas juga menyebut kesadaran pihak yang melakukan kesalahan masih sangat rendah dan kurangnya keseriusan SKPD dalam menangani tindak lanjut sebagai hambatan.

Ini bukan informasi yang berasal dari dugaan pihak luar. Pernyataan tersebut tercantum dalam dokumen kinerja Dinas itu sendiri.

Karena itu, pertanyaan publik menjadi semakin spesifik:

Berapa sebenarnya jumlah temuan yang belum ditindaklanjuti?

Berapa nilai rupiahnya?

Berapa yang merupakan kerugian yang wajib dikembalikan?

Siapa saja pihak yang masih memiliki kewajiban penyelesaian?

Dan yang paling penting:

Mengapa dokumen tindak lanjut sampai disebut sulit ditemukan atau sudah hilang?

Usulan Penghapusan atau Pemutihan Temuan

LAKIP juga mencantumkan strategi berupa usulan penghapusan atau pemutihan terhadap temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.

Poin ini membutuhkan penjelasan terbuka.

Sebab, tanpa mengetahui jenis temuan, nilai, tahun temuan, pihak yang bertanggung jawab, alasan tidak dapat ditindaklanjuti, serta dasar hukum yang digunakan, publik tidak dapat menilai apakah langkah tersebut merupakan mekanisme penyelesaian yang sah atau justru memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Karena itu, pejabat terkait perlu membuka data secara proporsional.

Bukan sekadar menyatakan bahwa tindak lanjut sedang dilakukan, tetapi menunjukkan berapa temuan, berapa nilainya, berapa yang sudah selesai, berapa yang belum, dan apa dasar penyelesaiannya.

Capaian Koperasi 140 Persen, Tetapi Koperasi Tidak Aktif Masih Tinggi

Pada indikator persentase koperasi aktif, Dinas melaporkan target 34 persen dengan realisasi 47,91 persen atau capaian 140 persen.

Namun pada bagian yang sama, Dinas mengakui masih tingginya persentase koperasi tidak aktif dan keterbatasan dana pembinaan.

Di sisi lain, LAKIP menyatakan koperasi sehat dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta aspek jatidiri koperasi.

Maka angka 47,91 persen koperasi aktif tidak seharusnya berhenti sebagai angka statistik.

Publik perlu mengetahui berapa jumlah koperasi yang benar-benar aktif menjalankan usaha, berapa yang sehat, berapa yang tidak aktif, dan berapa yang hanya tercatat secara administratif.

Ada Dua Kesimpulan Berbeda dalam Satu LAKIP

Yang juga patut diperiksa adalah konsistensi dokumen.

Pada bagian analisis kinerja, LAKIP menyatakan secara keseluruhan target kinerja telah tercapai dan berhasil dilaksanakan.

Namun pada bagian Penutup, dokumen yang sama menyatakan:

Secara keseluruhan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai.

Dua pernyataan tersebut membutuhkan klarifikasi.

Apakah Dinas menilai kinerja 2025 berhasil karena sejumlah indikator melampaui target?

Atau sebenarnya tidak tercapai karena terdapat indikator tertentu yang belum terpenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena LAKIP merupakan dokumen pertanggungjawaban kinerja pemerintah.

Bukan Tuduhan, Tetapi Pertanyaan yang Harus Dijawab

Seluruh persoalan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana.

Namun, dokumen resmi Dinas Koperasi Bengkalis sendiri telah mencatat adanya masalah yang konkret: serapan anggaran keseluruhan 83,94 persen, pengembangan UMKM hanya 38,62 persen, sasaran UMKM dinilai tidak efisien, sebagian besar temuan belum ditindaklanjuti, terdapat kesulitan penyetoran temuan kerugian, dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, serta terdapat rencana penghapusan atau pemutihan temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti.

Karena itu, persoalan ini layak diuji lebih lanjut melalui dokumen pendukung.

Mulai dari DPA dan DPPA, RKA, rincian program dan kegiatan, SPJ, kontrak atau surat perintah kerja, daftar penerima manfaat, daftar koperasi dan UMKM yang dibina, laporan hasil kegiatan, hingga daftar temuan Inspektorat/BPK dan dokumen tindak lanjutnya.

Dari sanalah dapat diketahui apakah rendahnya penyerapan anggaran UMKM disebabkan efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, perubahan kebijakan, penghematan, atau persoalan lain.

Begitu pula status temuan dapat diketahui secara objektif: apakah benar sudah diselesaikan, masih berproses, belum dapat ditagih, atau memang memenuhi syarat untuk mekanisme penyelesaian tertentu.

Publik Menunggu Transparansi

Rp11,28 miliar bukan sekadar angka dalam laporan.

Di dalamnya terdapat uang publik yang semestinya dapat ditelusuri penggunaannya dari perencanaan hingga hasil.

Ketika sebuah indikator dapat mencapai 102 persen dengan penyerapan anggaran hanya 38,62 persen, ketika sebagian besar temuan disebut belum ditindaklanjuti, dan ketika dokumen tindak lanjut disebut sulit ditemukan atau hilang, maka pertanyaan publik menjadi sesuatu yang wajar.

Kini bola berada di tangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis.

Berapa sebenarnya uang yang dibelanjakan, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, apa hasilnya, dan bagaimana seluruh temuan pemeriksaan diselesaikan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah angka-angka dalam LAKIP 2025 benar-benar mencerminkan kinerja yang efektif dan akuntabel, atau masih menyisakan pekerjaan rumah dalam tata kelola anggaran dan pertanggungjawaban pemerintah daerah. buat kan gambar nya

Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Divisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BBM dan pengendalian kas pada Divisi SPBU belum tertib.

Temuan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mengungkap adanya selisih penerimaan penjualan BBM, penyusutan (losses) yang sangat besar, perbedaan pencatatan pada berbagai dokumen keuangan, hingga lemahnya sistem pengendalian kas.

Menurut BPK, sejak PT BLJ mengambil alih pengelolaan SPBU pada 19 Februari 2024, perusahaan telah melakukan pemesanan 3.360.000 liter BBM melalui 672 Delivery Order (DO) yang terdiri dari 2.875.000 liter Pertalite dan 485.000 liter Biosolar. Operasional penjualan dilakukan secara tunai kepada masyarakat melalui enam nozzle aktif.

Selisih Penerimaan Penjualan BBM

Melalui pemeriksaan terhadap meter totalisator dispenser, berita acara tera, laporan kas, dan dokumen operasional lainnya, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan atas penjualan BBM sebesar Rp10.979.722.

Selisih tersebut berasal dari:

Pertalite sebesar Rp9.489.200; dan

Biosolar sebesar Rp1.490.522.

BPK menjelaskan bahwa volume penjualan yang sebenarnya dihitung berdasarkan selisih meter dispenser setelah dikurangi volume pengujian tera. Hasil perhitungan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sama dengan nilai penjualan yang dicatat dalam laporan kas SPBU.

Penyusutan BBM Hampir Setengah Miliar Rupiah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya penyusutan (losses) BBM.

BPK menemukan adanya selisih signifikan antara stok BBM yang seharusnya berada di tangki pendam dengan hasil sounding yang dilaporkan Divisi SPBU. Perbedaan tersebut menunjukkan penyusutan Pertalite mencapai 46.101,84 liter dan Biosolar 5.472,85 liter hingga Semester I Tahun 2025.

Manager Divisi SPBU menjelaskan kepada auditor bahwa penyusutan diduga dipengaruhi oleh usia tangki pendam yang telah lebih dari 20 tahun dan belum pernah dikalibrasi ulang, mesin dispenser yang telah berusia lebih dari 10 tahun tanpa pemeliharaan memadai, serta adanya kemungkinan kebocoran tangki yang belum pernah diuji secara teknis.

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung perusahaan mengalami beban kerugian operasional sedikitnya Rp485.062.911,80, ditambah potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp13.170.868,20, sehingga total dampak finansial mencapai sekitar Rp498,23 juta.

Pencatatan Penjualan Tidak Konsisten

Audit juga menemukan bahwa angka penjualan BBM berbeda-beda pada setiap dokumen yang digunakan perusahaan.

Nilai penjualan dalam rekapan pembelian dan penjualan, laporan kas tunai, buku penjualan kasir, buku harian shelter, laporan totalisator, hingga laporan keuangan tidak menunjukkan angka yang sama.

BPK memperoleh penjelasan bahwa:

kasir mencatat nilai penjualan berdasarkan laporan petugas shelter, tetapi uang yang diterima tidak selalu sama dengan angka yang dicatat;

tidak tersedia dokumen yang menunjukkan jumlah uang yang benar-benar diserahkan dari petugas shelter kepada kasir;

staf accounting mencatat penerimaan berdasarkan laporan kasir, bukan berdasarkan uang yang benar-benar diterima;

penyetoran ke bank tidak selalu dilakukan setiap hari;

pemeriksaan kas (cash opname) tidak dilakukan secara rutin; dan

rekonsiliasi kas maupun rekening bank tidak dilaksanakan secara berkala.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola yang Baik

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024, maupun SOP Pengelolaan Keuangan PT BLJ, yang mengharuskan perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan kas secara berkala, dan rekonsiliasi rekening setiap bulan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan:

kekurangan penerimaan penjualan BBM sebesar Rp10.979.722;

hilangnya potensi keuntungan minimal Rp13.170.868,20;

beban kerugian akibat penyusutan BBM minimal Rp485.062.911,80; dan

meningkatnya risiko penyalahgunaan kas akibat lemahnya pengendalian internal.

BPK Sebut Pengawasan Direksi Kurang Cermat

Dalam analisis penyebab, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang cermatnya pengawasan Direksi terhadap operasional SPBU, lemahnya pengelolaan operasional oleh Manager Divisi SPBU, serta belum optimalnya pengendalian internal oleh Manager Divisi Keuangan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor.

Data BPK 2025: Dinas Kesehatan Bengkalis Diduga Tetap Bayarkan Iuran JKN PBI untuk 616 Peserta Meninggal dan 4.044 Peserta yang Telah Pindah Domisili, Kelebihan Bayar Capai Rp822,65 Juta

BENGKALIS – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Tahun Anggaran 2025 mengungkap temuan serius dalam pengelolaan Belanja Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.

BPK menemukan bahwa pembayaran iuran JKN PBI masih dilakukan terhadap ribuan peserta yang telah meninggal dunia maupun telah pindah domisili ke luar wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kondisi tersebut dinilai terjadi karena pembayaran belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Berdasarkan lampiran hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025, tercatat: 616 peserta JKN PBI yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp41.612.900. 4.044 peserta JKN PBI yang telah pindah domisili ke luar Kabupaten Bengkalis juga masih dibayarkan iurannya dengan total kelebihan pembayaran sebesar Rp781.041.800.

Secara keseluruhan, BPK menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp822.654.700 yang berasal dari pembayaran kepada peserta yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai APBD.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pemutakhiran data peserta JKN PBI di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Sebab, data kependudukan mengenai peserta yang telah meninggal dunia maupun berpindah domisili seharusnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan pembayaran iuran.

Dalam laporannya, BPK menyatakan bahwa Pembayaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis belum berdasarkan data kepesertaan yang mutakhir. Akibatnya, APBD Kabupaten Bengkalis masih digunakan untuk membayar iuran peserta yang secara administratif sudah tidak lagi menjadi tanggungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati Bengkalis agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk: mengoptimalkan verifikasi data peserta JKN PBI yang dibiayai APBD; melakukan rekonsiliasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar data kepesertaan sesuai dengan data kependudukan yang valid dan sah; serta mengajukan kompensasi kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran JKN PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700. Dalam tanggapannya kepada BPK, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.

Temuan BPK ini menjadi perhatian karena menyangkut akurasi pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD. Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan orang, proses validasi dan pemutakhiran data kepesertaan dinilai harus dilakukan secara berkala agar anggaran daerah tepat sasaran dan tidak menimbulkan kelebihan pembayaran.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is

LHP BPK Ungkap Sejumlah Catatan Pengelolaan APBD Bengkalis 2025, Mulai Dana Pendidikan hingga Pekerjaan Jalan

BENGKALIS — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mengungkap sejumlah catatan pada berbagai sektor belanja daerah. Temuan tersebut meliputi pengelolaan dana pendidikan, pelaksanaan pekerjaan infrastruktur, administrasi pengadaan, belanja kesehatan, hingga pertanggungjawaban belanja pada beberapa perangkat daerah.

Berdasarkan LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian. Kesimpulan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan yang dinilai material, terutama terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan pelaksanaan pekerjaan jalan.

Dua Temuan yang Dinilai Material

BPK mencatat pengelolaan Dana BOSP belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp238.260.813,00.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sektor infrastruktur menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp691.924.379,43 pada 98 paket pekerjaan jalan akibat kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

Jumlah paket pekerjaan yang menjadi temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pemeriksaan. Banyaknya proyek yang terdampak menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas pengendalian intern, pengawasan teknis, serta pelaksanaan kontrak pekerjaan. Namun demikian, temuan administratif maupun keuangan dalam LHP tidak serta-merta merupakan kesimpulan adanya tindak pidana, melainkan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku beserta rekomendasi perbaikannya.

Pengadaan dan Administrasi Belanja

Selain pekerjaan jalan, BPK juga menemukan bahwa pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) belum dilakukan secara memadai. Padahal, publikasi RUP merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi dan pengawasan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di bidang administrasi keuangan, pemeriksaan juga menemukan:

Pertanggungjawaban belanja barang habis pakai pada dua koordinator wilayah pendidikan yang belum sesuai ketentuan.

Pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang masih memiliki catatan administrasi.

Pertanggungjawaban pembayaran rekening listrik pada sejumlah perangkat daerah yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Sektor Kesehatan Turut Menjadi Sorotan

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) masih menggunakan data kepesertaan yang belum dimutakhirkan. Dalam lampiran pemeriksaan disebutkan masih terdapat pembayaran kepada peserta yang telah meninggal dunia maupun yang telah berpindah domisili.

Temuan tersebut menunjukkan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga agar bantuan pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

Selain itu, BPK juga memberikan catatan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), belanja sewa Rumah Tunggu Kelahiran dan Rumah Tunggu Pasien, serta beberapa pekerjaan pembangunan gedung yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.

Gambaran Tata Kelola

Apabila seluruh temuan tersebut dilihat secara menyeluruh, persoalan yang diidentifikasi BPK tidak hanya berada pada tahap pelaksanaan proyek, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, administrasi, verifikasi pembayaran, pengelolaan data penerima manfaat, hingga pengawasan hasil pekerjaan.

Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, serta memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan sesuai ketentuan.

Bagi masyarakat, temuan tersebut memiliki arti penting karena seluruh anggaran yang diperiksa berasal dari APBD yang bersumber dari keuangan publik. Oleh karena itu, rekomendasi BPK diharapkan menjadi dasar perbaikan agar pengelolaan anggaran semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menunggu Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Sejumlah pertanyaan kini mengemuka mengenai langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK, antara lain mengenai mekanisme pengawasan penggunaan Dana BOSP, penyebab terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada puluhan paket pekerjaan jalan, proses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi BPK, serta upaya pembaruan data peserta JKN PBI agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penjelasan dari perangkat daerah terkait diharapkan dapat memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai langkah-langkah perbaikan yang sedang maupun akan dilakukan.

Hak Jawab dan Prinsip Keberimbangan

Sebagai pelaksanaan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta perangkat daerah terkait.

Secara khusus, media ini juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan mekanisme pengawasannya di tingkat satuan pendidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan, perangkat daerah terkait, maupun pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau informasi mengenai perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Apabila klarifikasi atau penjelasan resmi diterima setelah berita ini dipublikasikan, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari komitmen terhadap akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Selasa (28/7/2026), penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial T.F. terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penggunaan dana pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 28 Juli 2026. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis guna kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang diterima Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan dokumen, klarifikasi terhadap sejumlah pihak, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, hingga audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.780.200 berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolres Bengkalis AKBP FAHRIAN SALEH SIREGAR, S.I.K,MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu sebagai wujud penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan keuangan negara dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun praktik korupsi.

Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi maupun pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis. Seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.