Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

BENGKALIS — Anggaran penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp.6.142.192.135 pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui subkegiatan “Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE.” Lokasi kegiatan bahkan dicantumkan mencakup Kabupaten Bengkalis, seluruh kecamatan serta seluruh kelurahan/desa.

Nilainya bukan angka kecil.Dalam DPA yang sama, total Program Pengelolaan Aplikasi Informatika tercatat Rp.7.477.977.135. Dengan demikian, anggaran akses internet tersebut mencapai sekitar 82,1 persen dari keseluruhan program.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dianggarkan.

Apa yang dibeli dengan uang sebesar itu?

Dari DPA yang diperiksa, belum terlihat rincian mengenai jumlah titik layanan internet, kapasitas bandwidth setiap titik, harga per titik, maupun nama penyedia layanan.

Padahal, LAKIP Diskominfotik Bengkalis menyebut salah satu upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan SPBE adalah meningkatkan konektivitas jaringan internet terintegrasi ke seluruh perangkat daerah, kecamatan dan unit pelayanan teknis bersifat khusus.

Artinya, ada klaim mengenai cakupan layanan yang luas.

Namun, publik membutuhkan angka yang lebih konkret.

Berapa sebenarnya titik internet yang dilayani?

Jika misalnya layanan diberikan kepada puluhan atau ratusan titik, berapa biaya per titik setiap bulan? Berapa bandwidth yang diterima masing-masing kantor? Apakah seluruh titik aktif sepanjang tahun?

Pertanyaan lain menyentuh kualitas.

Apakah kontrak menetapkan Service Level Agreement (SLA)? Berapa uptime yang wajib diberikan penyedia? Bagaimana pemerintah mencatat gangguan? Apakah ada pemotongan pembayaran atau denda jika layanan tidak memenuhi standar?

Sebab, pembayaran layanan internet seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya kontrak. Harus dapat diuji apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.

Menariknya, dalam LAKIP 2025, Diskominfotik mencatat Indeks SPBE Bengkalis mencapai 3,01, melampaui target 2,88 atau 104,51 persen.

Tetapi angka indeks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja internet Rp.6,14 miliar telah efektif.

Indeks SPBE merupakan indikator yang lebih luas. Karena itu, hubungan antara peningkatan indeks dengan belanja internet harus dibuktikan melalui output yang terukur: jumlah titik, kapasitas, uptime, kualitas layanan dan tingkat pemanfaatannya.

LAKIP juga mencatat anggaran yang dikaitkan dengan sasaran SPBE sebesar Rp.10,143 miliar, dengan realisasi Rp.9,462 miliar atau 93,28 persen.

Di sinilah pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.

Siapa penyedia internet Rp.6,14 miliar tersebut?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa titik yang dilayani?

Berapa bandwidth setiap titik?

Dan apakah pemerintah pernah memberikan sanksi atau denda karena layanan tidak memenuhi SLA?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari DPA dan LAKIP.

Karena itu, dokumen berikutnya yang perlu dibuka adalah RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, daftar titik layanan, laporan monitoring, BAST, invoice hingga bukti pembayaran.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya dari besarnya anggaran.

Namun, semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri hingga menjadi layanan yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Diskominfotik Bengkalis:

Rp,.6,14 miliar itu sebenarnya membeli berapa banyak internet?

LAKIP Dinas Koperasi Bengkalis 2025: Target Terlampaui, Anggaran Rendah Terserap, Laporan Malah Bertolak Belakang

BENGKALIS – Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2025 milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Bengkalis memunculkan sejumlah pertanyaan terkait konsistensi data, efektivitas penggunaan anggaran, hingga tindak lanjut temuan audit.

Hasil penelaahan terhadap dokumen resmi tersebut menunjukkan adanya kontradiksi mencolok antara Ringkasan Eksekutif dan bagian Penutup laporan.

Pada Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa secara keseluruhan sasaran kinerja tahun 2025 telah tercapai. Bahkan indikator koperasi aktif disebut melampaui target yang ditetapkan. Namun pada bagian Penutup, laporan justru menyatakan sasaran Perjanjian Kinerja tahun 2025 tidak tercapai karena keterbatasan anggaran.

Perbedaan kesimpulan dalam satu dokumen resmi pemerintah ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas evaluasi kinerja yang disampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Dinas Koperasi mencatat capaian yang cukup tinggi pada indikator koperasi aktif. Dari target 34 persen, realisasi mencapai 47,91 persen atau setara 140 persen capaian kinerja. Sementara program pembinaan UMKM juga melampaui target dengan realisasi 294 pelaku usaha dari target 286 pelaku usaha.

Namun capaian tersebut berbanding terbalik dengan realisasi anggaran. Program pengembangan UMKM hanya mampu menyerap Rp136,96 juta dari pagu Rp354,68 juta atau sekitar 38,62 persen. Ironisnya, dalam analisis efisiensi, program tersebut justru dinyatakan “tidak efisien”.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai metode pengukuran kinerja yang digunakan. Sebab secara umum, pencapaian target yang tinggi dengan penggunaan anggaran lebih rendah biasanya dianggap sebagai indikator efisiensi.

Tidak hanya itu, laporan juga mengakui masih tingginya jumlah koperasi tidak aktif di Kabupaten Bengkalis. Sayangnya, dokumen tersebut tidak merinci berapa jumlah koperasi aktif, tidak aktif, maupun koperasi yang dibubarkan sepanjang tahun 2025.

Persoalan lain muncul pada aspek pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dinas mengakui sebagian besar temuan masih belum ditindaklanjuti. Bahkan dalam laporan disebutkan adanya kendala berupa dokumen yang sulit ditemukan atau sudah hilang.

Pengakuan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.

Dari sisi anggaran, Dinas Koperasi dan UKM Bengkalis memperoleh pagu sebesar Rp11,28 miliar pada tahun 2025. Namun hingga akhir tahun, realisasi anggaran tercatat hanya Rp9,47 miliar atau 83,94 persen. Dengan demikian masih terdapat sekitar Rp1,81 miliar anggaran yang tidak terserap.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan resmi dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bengkalis, terutama terkait inkonsistensi isi laporan, rendahnya serapan anggaran program UMKM, serta tindak lanjut temuan audit yang disebut masih bermasalah.

Untuk menjaga asas keberimbangan, media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis terkait seluruh temuan dan analisis yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

PLN dan Pemprov Riau Perkuat Sinergi Percepatan Program Listrik Desa

RMRBnews.com Pekanbaru, 12 Agustus 2026 — PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan Program Listrik Desa (Lisdes) di Provinsi Riau.

Pertemuan antara Manajer PLN UP2K Riau Denny Yendra dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Ismon Diondo Simatupang, S.T., M.T. tersebut membahas rencana pembangunan jaringan listrik desa sekaligus koordinasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan di berbagai wilayah.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa terdapat 72 lokasi dusun yang masuk dalam rencana pembangunan Listrik Desa oleh PLN UP2K Riau. Lokasi tersebut tersebar di delapan kabupaten, yaitu Pelalawan, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Bengkalis.

Pembangunan jaringan listrik di sejumlah lokasi memiliki tantangan geografis dan aksesibilitas yang beragam. Tantangan tersebut antara lain kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai untuk mobilisasi material, kondisi pasang surut air di wilayah pesisir, lokasi yang berada di kawasan hutan, serta kebutuhan koordinasi terkait vegetasi dan tanaman produktif masyarakat yang berada pada jalur pembangunan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV.

Menanggapi berbagai tantangan tersebut, Dinas ESDM Provinsi Riau menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Listrik Desa. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM akan turut memfasilitasi koordinasi dan penyelesaian berbagai kendala yang ditemukan di lapangan sesuai dengan kewenangan dan melibatkan pihak-pihak terkait, guna mendukung kelancaran pembangunan jaringan listrik desa bersama PLN.

Manajer PLN UP2K Riau Denny Yendra menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperlancar pembangunan infrastruktur kelistrikan, khususnya di wilayah dengan tantangan geografis dan aksesibilitas.

“PLN terus berkomitmen melaksanakan pembangunan Listrik Desa sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku. Dukungan dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau menjadi hal penting agar berbagai tantangan di lapangan dapat dikoordinasikan dan dicarikan solusi bersama, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Denny.

Melalui sinergi PLN dan Pemerintah Provinsi Riau, berbagai kebutuhan dalam pembangunan Listrik Desa akan terus dikoordinasikan dan difasilitasi bersama. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemerataan akses listrik bagi masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Relasi Media Rp.3,1 Miliar di Diskominfotik Bengkalis: Siapa Menerima, Apa Outputnya?

BENGKALIS – Anggaran kegiatan Relasi Media pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp3.108.159.200. Nilai tersebut menjadikan relasi media sebagai salah satu pos belanja terbesar dalam program pengelolaan informasi dan komunikasi publik.

Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai siapa saja media yang menerima kerja sama, berapa nilai kontrak masing-masing perusahaan media, bagaimana proses pemilihannya dilakukan, serta indikator keberhasilan yang digunakan untuk mengukur manfaat penggunaan anggaran tersebut.

Dalam dokumen perencanaan anggaran, kegiatan Relasi Media ditempatkan sebagai instrumen untuk mendukung penyebarluasan informasi pemerintahan kepada masyarakat. Akan tetapi, besarnya anggaran yang mencapai lebih dari Rp3,1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaannya.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, masyarakat berhak mengetahui daftar perusahaan media yang menjadi mitra pemerintah daerah.

Informasi tersebut penting karena dana yang digunakan berasal dari APBD sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah:

Berapa jumlah media yang menerima kerja sama?

Apakah penerima kerja sama terdiri dari media lokal, regional, atau nasional?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apakah terdapat media yang menerima alokasi jauh lebih besar dibanding media lainnya?

Tanpa keterbukaan data tersebut, sulit bagi publik untuk menilai apakah distribusi anggaran dilakukan secara proporsional dan sesuai kebutuhan publikasi pemerintah.

Mekanisme Pengadaan Perlu Dijelaskan

Selain soal penerima manfaat, aspek yang tak kalah penting adalah mekanisme pengadaan.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, setiap belanja pemerintah wajib mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Karena itu, publik berhak mengetahui:

Apakah kerja sama media dilakukan melalui e-katalog?

Apakah dilakukan seleksi terbuka?

Apa kriteria media yang dapat menjadi mitra pemerintah?

Apakah terdapat evaluasi terhadap kinerja media sebelum kontrak diperpanjang?

Keterbukaan atas mekanisme tersebut penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu.

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai hasil nyata yang diperoleh dari penggunaan anggaran.

Dalam prinsip penganggaran berbasis kinerja, belanja pemerintah tidak hanya diukur dari terserap atau tidaknya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan.

Karena itu perlu diketahui:

Berapa jumlah berita, advertorial, publikasi, atau kampanye informasi yang dihasilkan?

Berapa jangkauan audiens yang berhasil dicapai?

Berapa tingkat keterbacaan atau engagement publik terhadap informasi yang dipublikasikan?

Apakah terdapat survei yang menunjukkan peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap program pemerintah?

Jika indikator tersebut tidak tersedia, maka keberhasilan kegiatan hanya akan diukur dari jumlah uang yang dibelanjakan, bukan dari dampak yang dirasakan masyarakat.

Besarnya anggaran relasi media juga perlu dibandingkan dengan capaian indikator komunikasi publik pemerintah daerah.

Misalnya:

Apakah tingkat keterbukaan informasi publik meningkat?

Apakah pengaduan masyarakat berkurang karena informasi pemerintah lebih mudah diakses?

Apakah masyarakat lebih memahami program pembangunan daerah?

Tanpa hubungan yang jelas antara belanja dan hasil, sulit membuktikan bahwa anggaran Rp.3,1 miliar benar-benar memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Sebagai lembaga pengawas, DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki fungsi untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif.

Demikian pula Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah perlu memastikan bahwa:

Penerima kerja sama media sesuai ketentuan.

Mekanisme pengadaan dilakukan secara benar.

Pembayaran sesuai pekerjaan yang dilaksanakan.

Output publikasi dapat dibuktikan.

Manfaat kegiatan dapat diukur.

Agar polemik ini menjadi terang, sejumlah pertanyaan berikut perlu dijawab oleh Diskominfotik Bengkalis:

Media apa saja yang menerima kerja sama relasi media Tahun 2025?

Berapa nilai kontrak masing-masing media?

Apa dasar penetapan nilai kontrak tersebut?

Apakah proses pemilihan media dilakukan secara terbuka dan kompetitif?

Berapa total publikasi yang dihasilkan dari anggaran Rp3,1 miliar?

Bagaimana cara mengukur keberhasilan program relasi media?

Apakah ada evaluasi terhadap efektivitas publikasi yang telah dilakukan?

Apa dampak konkret yang dirasakan masyarakat dari penggunaan anggaran tersebut?

Relasi media merupakan instrumen penting dalam menyampaikan informasi pemerintah kepada masyarakat. Namun ketika anggaran yang digunakan mencapai Rp3,108 miliar, standar akuntabilitas yang dituntut publik juga harus semakin tinggi.

Persoalan utamanya bukan apakah anggaran tersebut boleh digunakan, melainkan apakah masyarakat memperoleh manfaat yang sebanding dengan uang publik yang dibelanjakan.

Sampai data penerima kerja sama, nilai kontrak, output kegiatan, dan indikator keberhasilan dipublikasikan secara terbuka, pertanyaan mengenai efektivitas belanja relasi media Rp3,1 miliar akan tetap menjadi perhatian publik dan layak untuk terus dikawal.

Serapan Anggaran BPKAD Bengkalis Baru 55,88 Persen, Rp.336 Miliar Lebih Belum Terealisasi

BENGKALIS – Realisasi anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 menjadi sorotan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp763,11 miliar, realisasi yang tercatat dalam laporan kinerja baru mencapai Rp426,40 miliar atau 55,88 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp336,71 miliar anggaran yang belum terealisasi.

Temuan ini muncul dalam Laporan Kinerja BPKAD Tahun 2025 dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program serta kecepatan penyerapan anggaran di salah satu perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Bengkalis.

Secara matematis, angka serapan 55,88 persen menunjukkan bahwa hampir 44,12 persen anggaran yang telah dialokasikan masih belum digunakan. Nilai tersebut tergolong besar mengingat BPKAD merupakan organisasi yang menjadi pusat pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini penting dicermati karena rendahnya realisasi anggaran dapat berdampak langsung terhadap pencapaian target program, pelaksanaan kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik yang bergantung pada dukungan anggaran.

Selain itu, rendahnya penyerapan juga berpotensi menimbulkan penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Pola percepatan belanja menjelang tutup buku sering kali menjadi perhatian auditor karena dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, laporan tidak menjelaskan secara rinci program atau kegiatan mana yang menjadi penyebab utama belum terserapnya lebih dari Rp336 miliar anggaran tersebut. Publik juga belum memperoleh gambaran apakah rendahnya realisasi dipengaruhi keterlambatan administrasi, pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan, proses pengadaan, atau faktor lainnya.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, capaian realisasi anggaran BPKAD tentu menjadi indikator penting untuk mengukur kinerja birokrasi dalam mengelola sumber daya keuangan daerah secara efektif dan tepat waktu.

Karena itu, DPRD, Inspektorat maupun masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui lebih jauh penyebab belum terserapnya ratusan miliar rupiah anggaran tersebut serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan target program dan kegiatan tetap dapat dicapai sesuai perencanaan.

Beberapa pertanyaan yang layak dijawab oleh BPKAD antara lain: berapa nilai anggaran yang berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), program apa yang memiliki realisasi terendah, serta apakah terdapat kendala teknis maupun administratif yang menghambat pelaksanaan anggaran.

Hingga kini, data dalam laporan menunjukkan satu fakta yang tidak dapat diabaikan: dari setiap Rp100 anggaran yang dialokasikan kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2025, baru sekitar 55% yang terealisasi, sementara sekitar 44% lainnya masih belum digunakan.

Datok Auzar Husin dan Jejak Sejarah Negeri Bukit Batu: Menyusuri Peradaban Tua di Pesisir Bengkalis

BENGKALIS – Nama Datok Auzar Husin dikenal luas di kalangan masyarakat Bukit Batu sebagai salah seorang tokoh budaya dan pemerhati sejarah yang selama bertahun-tahun berupaya menelusuri asal-usul Negeri Bukit Batu, sebuah kawasan bersejarah yang diyakini memiliki peran penting dalam perjalanan peradaban Melayu di pesisir timur Sumatera.

Melalui berbagai penelitian lapangan, penelusuran naskah lama, cerita lisan para orang tua, hingga temuan benda-benda purbakala, Datok Auzar Husin berusaha merangkai kembali kepingan sejarah yang selama ini tercecer dan nyaris terlupakan. Hasil penelusuran tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah kerangka penelitian berjudul “Menyusuri Jejak Negeri Bukit Batu”, yang memuat sejumlah temuan dan hipotesis sejarah mengenai keberadaan negeri tua tersebut.

Menurut Datok Auzar Husin, Negeri Bukit Batu bukan sekadar sebuah kawasan yang dikenal saat ini sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Ia meyakini wilayah tersebut pernah menjadi pusat peradaban yang lebih tua, bahkan memiliki hubungan erat dengan jalur perdagangan dan penyebaran agama di kawasan Selat Malaka.

Dalam penelusurannya, Datok Auzar mengacu pada berbagai sumber, termasuk cerita rakyat Bukit Batu, naskah *Hikayat Malim Dewa* yang diterbitkan di Malaysia, serta temuan benda-benda kuno di kawasan Pantai Sepahat, Laut Merambung, dan Desa Bukit Batu.

Salah satu temuan yang menarik adalah dugaan bahwa Negeri Bukit Batu awal berada di sekitar muara Sungai Merambung. Namun akibat abrasi yang berlangsung selama berabad-abad, garis pantai terus berubah hingga menghilangkan sebagian besar jejak fisik peradaban lama tersebut.

“Bukit Batu yang kita kenal hari ini kemungkinan hanya sisa dari kawasan yang jauh lebih luas pada masa lampau. Abrasi laut selama ratusan tahun telah mengubah bentuk wilayah dan menghapus banyak bukti sejarah yang ada,” ungkap Datok Auzar dalam catatan penelitiannya.

Jejak Budha dan Hindu di Bukit Batu

Penelitian Datok Auzar juga mengungkap dugaan bahwa sebelum datangnya Islam, masyarakat Bukit Batu telah mengenal ajaran Budha dan Hindu.

Berdasarkan temuan benda-benda kuno yang ditemukan di sekitar wilayah pesisir, ia memperkirakan pengaruh Budha masuk melalui hubungan dengan Negeri Muara Takus yang pada masa lampau dikenal sebagai pusat agama Budha di Riau. Pengaruh tersebut diperkirakan berlangsung antara abad ke-6 hingga abad ke-10.

Setelah itu, masuk pula pengaruh Hindu dari Kerajaan Malaka yang berkembang melalui jalur perdagangan laut. Menurut Datok Auzar, beberapa adat dan budaya masyarakat Melayu Bukit Batu hingga kini masih menyimpan jejak-jejak pengaruh Hindu yang telah berakulturasi dengan budaya lokal dan Islam 

Memasuki masa berikutnya, Islam berkembang melalui jalur perdagangan Selat Malaka dan perlahan menjadi agama utama masyarakat Bukit Batu, sebagaimana yang terjadi di berbagai wilayah pesisir Melayu lainnya.

Datuk Temenggung dan Awal Perkembangan Bengkalis

Dalam catatan sejarah yang dihimpun Datok Auzar, terdapat tokoh penting bernama *Datuk Temenggung Raja Dilawang Antan Dilaut* yang diyakini pernah memimpin Negeri Bukit Batu.

Ia disebut memerintahkan sebagian masyarakat untuk berpindah ke Pulau Bengkalis ketika wilayah tersebut mulai berkembang sebagai pusat pemukiman baru. Saat itu, Pulau Bengkalis masih dihuni oleh penduduk yang relatif sedikit.

Seiring waktu, berkembanglah empat kampung utama yakni Bengkalis, Sungai Alam, Senderak, dan Penebal. Untuk mengatur wilayah tersebut, Datuk Temenggung menunjuk sejumlah pemimpin kampung yang dikenal dengan sebutan Batin.

Perkembangan ini kemudian menjadi salah satu cikal bakal terbentuknya struktur pemerintahan tradisional Melayu di wilayah Bengkalis.

Peran Bukit Batu dalam Sejarah Melayu

Kajian Datok Auzar turut menyoroti posisi strategis Bukit Batu dalam jaringan perdagangan dan pertahanan kawasan Selat Malaka. Dalam sejarah resmi Kabupaten Bengkalis, Bukit Batu memang dikenal memiliki hubungan erat dengan Datuk Laksamana Raja Di Laut sebagai penerus penguasa wilayah pertahanan Kerajaan Siak Sri Indra Pura dikawasan Pesisir – Bengkalis

Sejumlah situs sejarah seperti makam Datuk Laksamana, rumah peninggalan Datuk Laksamana, masjid tua, serta berbagai artefak lainnya hingga kini masih dapat ditemukan di wilayah Bukit Batu sebagai bukti penting perjalanan sejarah kawasan tersebut.

Menjaga Warisan Sejarah untuk Generasi Mendatang

Bagi Datok Auzar Husin, penelitian sejarah bukan hanya tentang mengungkap masa lalu, tetapi juga menjaga identitas masyarakat Melayu agar tidak hilang ditelan zaman.

Ia menilai masih banyak bagian sejarah Bukit Batu yang belum diteliti secara mendalam. Karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah, akademisi, budayawan, serta masyarakat untuk melakukan penelitian lanjutan, termasuk kajian arkeologi dan dokumentasi terhadap situs-situs bersejarah yang tersisa.

“Jika sejarah tidak dicatat dan dilestarikan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi cerita tanpa bukti. Padahal Bukit Batu memiliki jejak peradaban yang sangat berharga bagi sejarah Melayu di Bengkalis maupun Riau,” tulis Datok Auzar dalam kesimpulan penelitiannya.

Penelitian yang dilakukan Datok Auzar Husin menjadi salah satu upaya penting dalam membuka kembali lembaran sejarah Negeri Bukit Batu. Meski sebagian temuannya masih memerlukan kajian akademik yang lebih mendalam, gagasan dan penelusuran yang ia lakukan telah memberikan kontribusi besar dalam membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga warisan sejarah dan budaya Melayu yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Rp.4,44 Miliar untuk Pendidikan Politik, Ormas dan Ketahanan Sosial Hanya Kebagian Sisa?

BENGKALIS – Struktur anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 memunculkan pertanyaan serius mengenai arah prioritas kebijakan daerah.

Di tengah berbagai persoalan sosial yang dihadapi masyarakat, mulai dari ancaman narkotika, kerentanan konflik sosial, hingga tantangan penguatan organisasi kemasyarakatan, justru program pendidikan politik memperoleh porsi anggaran terbesar.

Dokumen anggaran menunjukkan Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Pendidikan Politik mendapat alokasi sekitar Rp4,44 miliar. Angka ini jauh melampaui anggaran Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan yang hanya sekitar Rp246 juta serta Program Pembinaan dan Pengembangan Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya yang hanya Rp175 juta.

Jika digabung, dua program yang berhubungan langsung dengan penguatan masyarakat sipil itu bahkan tidak mencapai setengah miliar rupiah.

Perbandingan tersebut memunculkan tanda tanya besar.

Anggaran pendidikan politik hampir:

18 kali lebih besar dibanding program ketahanan sosial budaya.

18 kali lebih besar dibanding pemberdayaan ormas.

Mengapa pendidikan politik menjadi program yang paling dominan? Apa ukuran keberhasilannya? Dan siapa sebenarnya yang paling banyak menerima manfaat dari alokasi miliaran rupiah tersebut?

Pertanyaan mendasar muncul:

Apakah tantangan terbesar Bengkalis saat ini adalah kurangnya pendidikan politik, atau justru persoalan sosial seperti narkoba, konflik sosial, ketahanan masyarakat, radikalisme, kemiskinan sosial, dan pembinaan organisasi kemasyarakatan?

Menariknya, dalam laporan kinerja Kesbangpol, indikator keberhasilan yang ditonjolkan justru berkaitan dengan harmoni sosial, harmoni religius, serta penanganan konflik sosial. Sementara indikator yang secara spesifik mengukur keberhasilan pendidikan politik masyarakat tidak tampak menjadi ukuran utama capaian kinerja.

Situasi ini memunculkan kesan bahwa anggaran besar telah dialokasikan pada sektor politik, tetapi dampaknya terhadap kualitas demokrasi masyarakat belum tergambar secara jelas dalam indikator hasil yang dipublikasikan.

Transparansi menjadi penting. Publik berhak mengetahui berapa banyak warga yang menerima pendidikan politik, berapa biaya yang dikeluarkan per peserta, serta sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan kesadaran politik masyarakat.

Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kohesi sosial justru memperoleh dukungan anggaran yang jauh lebih kecil.

Pertanyaan akhirnya sederhana namun penting: apakah kebijakan anggaran Kesbangpol lebih berorientasi pada penguatan kehidupan politik, atau justru mengabaikan penguatan fondasi sosial masyarakat yang menjadi penyangga stabilitas daerah?

Jawaban atas pertanyaan itu hanya bisa diberikan melalui keterbukaan data, rincian penggunaan anggaran, dan keberanian pemerintah menjelaskan manfaat nyata dari setiap rupiah uang publik yang dibelanjakan

Waktu Pelaksanaan Menipis, Pembangunan Dermaga Bea Cukai Bengkalis Disorot

BENGKALIS- BUKIT BATU — Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning mulai menjadi perhatian menyusul semakin dekatnya batas akhir masa pelaksanaan pekerjaan. Di tengah waktu kontrak yang terus berjalan, kondisi fisik di lapangan sebagaimana terlihat dalam dokumentasi akhir Juli 2026 masih menunjukkan pekerjaan konstruksi yang cukup signifikan.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Dermaga Bea dan Cukai Bengkalis di Kantor Bantu Sungai Pakning Tahun Anggaran 2026.

Proyek ini dilaksanakan oleh CV. Singgan dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp7.211.124.707, sementara konsultan perencana adalah PT Tri Karsa dan konsultan pengawas PT Adhitama Karya Consultant.

Dalam papan proyek disebutkan, pekerjaan memiliki masa pelaksanaan 22 Januari sampai 18 September 2026 atau selama 240 hari kalender.

Artinya, memasuki 12 Agustus 2026, waktu pelaksanaan yang tersisa hanya sekitar 37 hari kalender sebelum batas akhir kontrak pada 18 September 2026.

Kondisi Lapangan

Dokumentasi lapangan yang diambil pada akhir Juli 2026 memperlihatkan sejumlah aktivitas konstruksi masih berlangsung di lokasi.

Terlihat alat berat berupa crane masih berada di area pekerjaan. Sejumlah tiang pancang juga tampak berdiri di area dermaga, sementara material konstruksi seperti besi beton, pipa dan material lainnya masih berada di sekitar lokasi.

Pada bagian tertentu, struktur beton dan pekerjaan konstruksi bawah dermaga terlihat masih dalam proses pengerjaan. Kondisi lokasi juga menunjukkan adanya material dan peralatan kerja yang belum seluruhnya tersusun pada area yang telah selesai.

Namun demikian, dokumentasi visual tersebut belum dapat digunakan untuk memastikan berapa persen capaian fisik proyek secara keseluruhan. Persentase progres seharusnya mengacu pada laporan kemajuan pekerjaan, opname lapangan, serta dokumen resmi proyek.

Yang menjadi perhatian justru adalah jarak antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan batas akhir kontrak yang semakin dekat.

Dengan sisa waktu sekitar 37 hari, kontraktor masih harus menyelesaikan seluruh item pekerjaan sesuai kontrak, termasuk pekerjaan struktur, konstruksi dermaga, penyelesaian bagian atas, akses, serta pekerjaan lainnya yang tercantum dalam spesifikasi teknis.

Rp7,2 Miliar dan Target 18 September

Nilai kontrak yang mencapai lebih dari Rp7,2 miliar membuat penyelesaian pekerjaan tepat waktu menjadi penting untuk dipantau.

Apabila pekerjaan belum mencapai target sesuai jadwal, pertanyaan mengenai strategi percepatan pekerjaan menjadi relevan. Apalagi pekerjaan konstruksi dermaga memiliki tantangan tersendiri karena sebagian pekerjaan dilakukan di kawasan perairan dan membutuhkan alat berat serta kondisi cuaca dan pasang surut yang mendukung.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah progres aktual telah sesuai dengan kurva rencana pekerjaan.

Jika terjadi keterlambatan, perlu dilihat apakah terdapat deviasi antara rencana dan realisasi, apa penyebabnya, serta langkah apa yang telah disiapkan oleh kontraktor bersama konsultan pengawas dan pihak pemilik pekerjaan.

Bukan Sekadar Soal Selesai atau Tidak

Persoalan utama bukan semata-mata apakah proyek mampu selesai sebelum 18 September 2026.

Kualitas hasil pekerjaan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh dikorbankan demi mengejar batas waktu kontrak.

Pekerjaan yang dikebut menjelang akhir masa kontrak tetap harus memenuhi spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, keselamatan kerja, serta ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Karena itu, menjelang 18 September, pengawasan terhadap proyek ini perlu diperketat.

Pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis selaku satuan kerja/pemberi tugas perlu memastikan bahwa setiap progres yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kemajuan pekerjaan di lapangan.

Begitu pula konsultan pengawas memiliki posisi penting untuk memastikan mutu, volume, metode pelaksanaan dan kemajuan pekerjaan sesuai kontrak.

Pertanyaan yang Perlu Dijawab

Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar 37 hari, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait.

Berapa persentase progres fisik aktual per awal Agustus 2026? Apakah progres tersebut sesuai dengan kurva-S atau jadwal pelaksanaan?

Apakah proyek mengalami deviasi keterlambatan dibandingkan rencana?

Jika terdapat deviasi, berapa besar persentasenya dan apa penyebabnya?

Kemudian, apakah telah disiapkan langkah percepatan pekerjaan untuk memastikan target 18 September 2026 dapat dicapai?

Pertanyaan lainnya, apakah seluruh material utama telah tersedia di lokasi dan apakah tenaga kerja serta peralatan yang digunakan saat ini mencukupi untuk mengejar sisa pekerjaan?

Dan yang tak kalah penting, apabila pekerjaan tidak selesai tepat waktu, bagaimana mekanisme penyelesaian dan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan kontrak?

Menunggu Penjelasan Resmi

Kondisi lapangan dalam dokumentasi tersebut menjadi bahan perhatian publik, tetapi belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan proyek mengalami keterlambatan atau gagal mencapai target.

Penilaian tersebut harus didasarkan pada data resmi progres pekerjaan dan dokumen kontrak.

Karena itu, penjelasan dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, konsultan pengawas, dan kontraktor menjadi penting agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan pembangunan dermaga tersebut.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp7,2 miliar dan batas akhir pekerjaan 18 September 2026, waktu kini menjadi faktor yang sangat menentukan.

Pertanyaannya sederhana: apakah sisa waktu sekitar 37 hari cukup untuk menuntaskan seluruh pekerjaan sesuai kontrak tanpa mengorbankan mutu dan kualitas pembangunan?

Publik tentu menunggu jawabannya.

Anggaran Olahraga Rp.7,38 Miliar, Pembinaan Atlet Hanya Rp.499 Juta: Ke Mana Arah Kebijakan Disparbudpora Bengkalis?

BENGKALIS – Struktur anggaran olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai arah kebijakan pembinaan olahraga daerah.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, total anggaran Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan mencapai sekitar Rp7,38 miliar. Namun dari jumlah tersebut, anggaran yang secara langsung menyentuh pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi hanya sekitar Rp499,3 juta.

Anggaran Rp499,3 juta itu terdiri dari kegiatan penghargaan olahraga sebesar Rp200 juta dan pemusatan latihan daerah (Pelatda) yang terintegrasi dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebesar Rp299,3 juta.

Sebaliknya, porsi terbesar justru berada pada kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga yang mencapai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan dengan lembaga terkait.

Komposisi anggaran ini menimbulkan pertanyaan publik. Apakah fokus kebijakan olahraga daerah lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan organisasi olahraga atau pada pembinaan atlet yang menjadi ujung tombak prestasi Kabupaten Bengkalis?

Pertanyaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan target kinerja yang ditetapkan Disparbudpora dalam dokumen perencanaan tahun 2025. Pemerintah menargetkan tercapainya 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi. Namun dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, realisasi indikator tersebut tidak dijelaskan secara rinci sebagaimana indikator lainnya.

Ketiadaan data realisasi tersebut membuat publik kesulitan mengukur sejauh mana keberhasilan penggunaan anggaran olahraga yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, belum ditemukan penjelasan terbuka mengenai bentuk kerja sama organisasi olahraga senilai Rp4,7 miliar tersebut. Pertanyaan mengenai siapa penerima manfaat, program yang dilaksanakan, indikator keberhasilan, hingga dampaknya terhadap peningkatan prestasi atlet daerah masih belum terjawab dalam dokumen yang tersedia.

Dari sisi akuntabilitas, kondisi ini layak menjadi perhatian. Sebab, prinsip pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang terukur.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang yang membidangi urusan olahraga di lingkungan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis guna memperoleh penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, capaian prestasi olahraga tahun 2025, serta bentuk kerja sama organisasi olahraga yang menyerap anggaran terbesar. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Karena itu, berbagai pihak menilai perlunya pengawasan yang lebih mendalam terhadap efektivitas penggunaan anggaran olahraga daerah. Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan telaah secara lebih cermat terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran, serta hasil yang dicapai.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan olahraga daerah secara berkelanjutan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana arah kebijakan olahraga Kabupaten Bengkalis, siapa yang menerima manfaat dari anggaran yang dialokasikan, serta sejauh mana dana miliaran rupiah tersebut mampu menghasilkan prestasi nyata bagi daerah.

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban dari pihak terkait, terutama mengenai capaian target 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi yang menjadi indikator kinerja Disparbudpora Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

CSR Ring 1 Siak Kecil Dipertanyakan, Alasan “Bengkalis Bukan Pemegang Saham” Jadi Sorotan

BENGKALIS — Persoalan pemerataan manfaat aktivitas industri hulu migas kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Ring 1 operasi PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sorotan tidak hanya menyangkut program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi juga keterbukaan mengenai dasar penentuan wilayah penerima program, keterlibatan tenaga kerja lokal hingga kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat.

Aspirasi tersebut sebelumnya dituangkan dalam laporan dan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat Ring 1 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Laporan itu menghimpun aspirasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Organisasi Laskar Melayu RMRB.

Dalam laporan tertanggal 12 Juli 2026 tersebut, masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap industri migas. Masyarakat justru menginginkan agar keberadaan aktivitas migas memberikan manfaat yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Ketua Laskar Melayu RMRB Temui Humas PT BSP

Perkembangan terbaru terjadi setelah Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menemui pihak Humas PT BSP untuk membahas persoalan yang disampaikan masyarakat Ring 1 tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB, muncul alasan bahwa program CSR tidak dapat diberikan kepada wilayah di Kabupaten Bengkalis karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena wilayah operasi, termasuk sumur atau well yang menjadi bagian dari aktivitas PT BSP, berada di wilayah administratif Kabupaten Bengkalis.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah status kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi dasar yang menentukan apakah masyarakat di wilayah operasi dapat menerima program CSR?

Untuk menjaga keberimbangan, alasan tersebut dalam berita ini ditempatkan sebagai penjelasan yang diterima dalam pertemuan, dan masih terbuka untuk dikonfirmasi secara resmi kepada manajemen PT BSP.

Ketika Status BUMD Dipertanyakan

PT BSP merupakan badan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha migas dan secara resmi menyatakan menjalankan komitmen sosial perusahaan. Situs resmi PT BSP menyebut perusahaan memiliki program CSR dan mencatat total penyaluran CSR sejak 2002 hingga 2022 mencapai Rp91,24 miliar.

Di sisi lain, secara hukum, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki daerah. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek tata kelola dan pengawasan BUMD.

Namun, status sebagai BUMD dan persoalan siapa pemegang sahamnya perlu dibedakan dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Karena itu, persoalan yang menarik untuk dijelaskan bukan sekadar apakah Kabupaten Bengkalis memiliki saham atau tidak, tetapi apa dasar kebijakan PT BSP dalam menentukan lokasi, penerima, prioritas dan mekanisme penyaluran program CSR/TJSL di wilayah operasi.

Ada Catatan Penting: BSP Pernah Salurkan CSR di Siak Kecil

Penelusuran terhadap sejumlah publikasi justru menemukan bahwa PT BSP pernah menyalurkan program sosial di Kecamatan Siak Kecil.

Dalam publikasi resmi PT BSP, pada April 2023 perusahaan menyebut telah menyalurkan 350 paket Ramadan dan santunan anak yatim sebanyak 50 orang di Kecamatan Siak Kecil.

Program tersebut menyasar tujuh desa, yakni Sei Nibung, Langkat, Lubuk Garam, Koto Raja, Sumber Jaya, Sepotong dan Lubuk Gaung. Dalam publikasi yang sama, kegiatan tersebut disaksikan Bupati Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah memberitakan bantuan PT BSP kepada warga terdampak banjir di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, pada Januari 2024.

Fakta tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh desa Ring 1 harus memperoleh CSR dengan jumlah tertentu.

Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Siak Kecil memang pernah menjadi sasaran program sosial PT BSP.

Di sinilah muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Jika masyarakat Siak Kecil pernah menjadi penerima program sosial PT BSP, apakah status Kabupaten Bengkalis yang bukan pemegang saham dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk tidak memberikan program CSR kepada desa-desa tertentu di wilayah operasi?

Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari PT BSP agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Sekitar 200 Sumur Minyak Jadi Perhatian

Dalam laporan masyarakat, disebutkan terdapat sekitar 200 sumur minyak di Kecamatan Siak Kecil, baik yang masih berproduksi maupun yang sudah tidak produktif.

Wilayah yang disebut sebagai Ring 1 antara lain Desa Sungai Nibung, Lubuk Gaung, Sumber Jaya dan Koto Raja.

Masyarakat menilai manfaat langsung yang dirasakan belum sebanding dengan keberadaan aktivitas industri migas di wilayah tersebut.

Penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari perusahaan maupun pihak terkait.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada CSR

Persoalan yang berkembang sebenarnya bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya CSR.

Masyarakat ingin mengetahui bagaimana formula penentuan penerima CSR, siapa yang menentukan prioritas, bagaimana pemetaan wilayah terdampak dilakukan dan apakah desa yang berada di sekitar fasilitas operasi memperoleh perhatian berdasarkan tingkat dampak serta kebutuhan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada SKK Migas, masyarakat mempertanyakan program CSR karena merasa desa-desa Ring 1 belum memperoleh manfaat secara signifikan. Mereka juga mempertanyakan dasar penyaluran bantuan apabila terdapat wilayah di luar Ring 1 yang dinilai mendapatkan bantuan lebih banyak.

Dengan demikian, yang diminta masyarakat sebenarnya adalah transparansi kebijakan, bukan semata-mata bantuan.

Tenaga Kerja Lokal Ikut Dipertanyakan

Persoalan berikutnya adalah tenaga kerja lokal.

Masyarakat menyatakan belum mengetahui secara jelas jumlah pekerja yang berasal dari desa Ring 1, mekanisme perekrutan, prioritas bagi putra-putri daerah serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar operasi.

Karena itu, masyarakat berharap PT BSP dapat membuka informasi mengenai kebijakan dan data tenaga kerja lokal secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa warga sekitar operasi tidak memperoleh kesempatan yang memadai.

Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya Juga Dikeluhkan

Selain CSR dan tenaga kerja, kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya turut menjadi perhatian.

Dalam laporan masyarakat disebutkan, jalan tersebut menjadi akses penting menuju sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan aktivitas ekonomi.

Saat kemarau, masyarakat mengeluhkan debu. Sedangkan ketika hujan, jalan disebut berlubang, berlumpur dan tergenang.

Masyarakat meminta adanya perhatian bersama antara perusahaan dan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

SKK Migas Diminta Fasilitasi Pertemuan

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Kepala SKK Migas memfasilitasi pertemuan resmi antara PT BSP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa dan perwakilan Laskar Melayu RMRB.

Mereka juga meminta evaluasi pelaksanaan CSR, keterbukaan kebijakan rekrutmen tenaga kerja lokal serta perhatian terhadap kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan perusahaan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PT BSP

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh PT BSP:

Apakah benar CSR tidak dapat diberikan kepada desa di Kabupaten Bengkalis karena Pemkab Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP?

Jika benar, apa dasar hukum atau dasar kebijakan perusahaan yang digunakan?

Jika alasan tersebut bukan kebijakan tertulis perusahaan, apa sebenarnya kriteria penentuan desa penerima CSR?

Bagaimana PT BSP menentukan wilayah Ring 1 dan wilayah terdampak?

Berapa jumlah program CSR PT BSP yang telah direalisasikan di Kecamatan Siak Kecil dalam beberapa tahun terakhir?

Bagaimana komposisi dan jumlah tenaga kerja lokal dari desa-desa Ring 1?

Apa rencana perusahaan terhadap keluhan masyarakat mengenai Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai klaim masyarakat maupun penjelasan lisan dalam sebuah pertemuan.

Bukan Menolak Migas, Minta Manfaat yang Transparan

Masyarakat Ring 1 melalui laporan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas industri migas.

Yang diminta adalah adanya manfaat yang dianggap lebih adil, keterbukaan informasi, kesempatan kerja serta komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan perusahaan.

Dengan adanya pertemuan antara Ketua Laskar Melayu RMRB dan Humas PT BSP, persoalan ini kini memasuki tahap yang lebih konkret.

Bukan soal siapa yang menjadi pemegang saham semata, tetapi bagaimana perusahaan menjelaskan dasar kebijakan sosialnya kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas operasi.

Dan pada akhirnya, masyarakat Ring 1 tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga membutuhkan data, dasar kebijakan dan mekanisme yang transparan.

Catatan Redaksi: Berita ini membedakan antara aspirasi masyarakat, keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, serta informasi yang dapat diverifikasi dari dokumen dan sumber publik. Pernyataan mengenai alasan CSR tidak dapat diberikan karena Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham merupakan keterangan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB dalam pertemuan dengan pihak Humas PT BSP dan belum disertai dokumen tertulis dalam bahan yang tersedia kepada redaksi. PT BSP dan SKK Migas tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.