Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

Kampar –media rmrb Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Syukri, menindaklanjuti laporan masyarakat yang beredar melalui media online dan media sosial TikTok terkait dugaan pungutan parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar serta UPT Samsat Dispenda Riau di Bangkinang Kota.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/7/2026), Sukri menyampaikan hasil pemantauan di lapangan yang dilakukan UPT Perparkiran Dishub Kampar.

Berdasarkan hasil pengecekan, pelaksanaan parkir di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar disebut dipungut oleh seseorang yang dikenal dengan nama Toke dengan koordinator Doni Unto. Sementara di lingkungan UPT Samsat Dispenda Riau, pungutan parkir dilakukan oleh Bambang dengan koordinator yang sama.

Menurut Syukri, berdasarkan data dan hasil pemantauan petugas di lapangan, bahwa pengelolaan parkir di areal dimaksud bukan bagian dari kerjasama dengan Dinas Perhubungan (illegal)

Meski demikian, Dishub Kampar menemukan bahwa petugas parkir tersebut tidak menggunakan atribut resmi Dinas Perhubungan, seperti rompi, kartu identitas (ID Card), maupun karcis parkir.

Selain itu, Dishub Kampar juga menyatakan bahwa pengelolaan parkir yang dilakukan oleh Toke maupun Bambang tidak terdaftar sebagai pengelola resmi atau tidak memiliki kontrak kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, UPT Perparkiran Dishub Kampar menyampaikan bahwa lokasi pelayanan publik seperti Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar maupun UPT Samsat Dispenda Riau merupakan fasilitas umum yang termasuk kawasan bebas retribusi parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Kampar Nomor 41 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 3 Ayat (4), dijelaskan bahwa parkir pada fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut merupakan parkir pada fasilitas umum yang tidak dikenakan retribusi.

Atas dasar itu, Dishub Kampar menegaskan bahwa aktivitas pungutan parkir yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki dasar hukum maupun kerja sama resmi dengan pemerintah merupakan kegiatan yang tidak sah.

UPT Perparkiran juga telah meminta agar pihak yang melakukan pungutan tidak lagi menarik uang parkir dari masyarakat di kawasan pelayanan publik, khususnya di Kantor Disdukcapil Kabupaten Kampar dan UPT Samsat Dispenda Riau.

Selain memberikan pembinaan, Dishub Kampar menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap persoalan pengelolaan parkir di fasilitas pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Dishub Kampar mengimbau masyarakat agar melaporkan apabila masih ditemukan adanya pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum di fasilitas umum, sehingga dapat segera dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diduga Sarat Kejanggalan, SK CPCL Plasma BBDM Tuai Sorotan: Masyarakat Desak Audit Total dan Transparan

BENGKALIS- BUKIT BATU – Keputusan Bupati Bengkalis Nomor 358/KPTS/IX/2020 tentang Penetapan Calon Petani Plasma Peserta Program Kemitraan PT Surya Dumai Agrindo bersama Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) kembali menjadi perhatian publik.

Sejumlah elemen masyarakat menilai terdapat dugaan berbagai kejanggalan dalam daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang tercantum dalam keputusan tersebut. Oleh karena itu, masyarakat mendesak dilakukan audit secara menyeluruh, independen, dan transparan guna memastikan seluruh penerima telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data yang beredar, SK tersebut menetapkan sekitar 855 peserta dengan total luas lahan plasma mencapai sekitar 1.689,5 hektare. Namun, setelah dilakukan penelusuran terhadap sebagian data penerima, muncul sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Beberapa dugaan yang menjadi sorotan di antaranya adanya nama yang tercantum lebih dari satu kali, dugaan satu keluarga atau satu Kartu Keluarga menerima lebih dari satu bidang lahan, hingga penerima yang diduga berasal dari luar wilayah terdampak bahkan dari luar Provinsi Riau.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan nama kepala desa maupun perangkat desa yang masuk dalam daftar penerima manfaat, serta proses penetapan CPCL yang dinilai belum dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.

Dalam daftar yang beredar, juga ditemukan sejumlah nama yang disebut berasal dari berbagai daerah seperti Pekanbaru, Batam, Jakarta Selatan, dan daerah lainnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan peserta, mekanisme verifikasi, serta validasi data sebelum SK diterbitkan.

Masyarakat Berharap Audit Dilakukan Secara Menyeluruh

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis, Afrizal, A.Md.CPLA, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam. Jika ditemukan penyimpangan dalam SK CPCL ini, kami akan membongkarnya kepada publik dan mendorong audit independen. Tidak boleh ada hak masyarakat dirampas oleh pihak yang tidak berhak,” tegas Afrizal.

Menurutnya, program plasma merupakan hak masyarakat yang harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh proses penetapan CPCL perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Afrizal juga mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan tersebut. Ia berharap masyarakat lebih jeli dan kritis karena program plasma pada hakikatnya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak dan memiliki kondisi ekonomi yang lemah.

“Program plasma ini merupakan hak masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya. Saya berharap masyarakat ikut mengawasi. Jangan sampai hak masyarakat yang ekonominya lemah dan terdampak justru beralih kepada pihak yang tidak semestinya,” ujarnya.

Soroti Sikap Sejumlah Pihak

Afrizal turut menyayangkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya belum menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Ia menilai pemerintah di tingkat kecamatan seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak masyarakat apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

“Sebagai pemimpin di wilayahnya, kami berharap pemerintah kecamatan hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jika memang terdapat dugaan persoalan dalam penetapan CPCL, seharusnya hal itu menjadi perhatian bersama untuk ditelusuri, bukan justru dibiarkan,” katanya.

Selain itu, ia juga berharap organisasi masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan pers, serta tokoh masyarakat turut menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif.

Menurutnya, persoalan yang menyangkut hak masyarakat semestinya menjadi perhatian bersama dan tidak dibiarkan berlalu tanpa pengawasan.

“Kami berharap seluruh elemen, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat, ikut mengawal persoalan ini secara objektif. Persoalan yang menyangkut hak masyarakat perlu dikawal bersama agar tercipta transparansi dan kepastian hukum,” tambahnya.

Audit Dinilai Menjadi Solusi

Afrizal menegaskan bahwa dorongan untuk melakukan audit menyeluruh bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh proses penetapan CPCL dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurutnya, apabila hasil audit nantinya menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur, maka hal tersebut juga akan memberikan kepastian hukum sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sementara itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK tersebut, termasuk melakukan pencocokan data administrasi, domisili penerima, status kepemilikan lahan, serta memastikan bahwa seluruh penerima benar-benar memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Apabila dalam proses audit nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah korektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), maupun PT Surya Dumai Agrindo belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Anggaran Pembentukan Paskibraka Kesbangpol Bengkalis Capai Rp2,9 Miliar, Publik Dorong Penjelasan Rinci

BENGKALIS – Alokasi anggaran untuk sub kegiatan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu pos yang menarik perhatian dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025.

Berdasarkan dokumen LKjIP, sub kegiatan Pembentukan Paskibraka memperoleh alokasi anggaran setelah perubahan sebesar sekitar Rp2,92 miliar. Nilai tersebut merupakan salah satu alokasi terbesar di antara sub kegiatan dalam Program Penguatan Ideologi Pancasila dan Karakter Kebangsaan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan perhatian dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang mendorong adanya penjelasan lebih rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Permintaan penjelasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Selain besarnya anggaran Paskibraka, hasil telaah terhadap LKjIP Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 juga menemukan sejumlah hal yang dinilai layak mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.

Salah satunya adalah adanya program yang tercantum dua kali pada Ringkasan Eksekutif, yakni Program Pemberdayaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan, dengan pagu anggaran, realisasi, dan persentase serapan yang sama persis. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan verifikasi dokumen sebelum ditetapkan sebagai laporan resmi pemerintah.

Selain itu, dokumen LKjIP juga menunjukkan bahwa Program Ketahanan Ekonomi hanya mampu merealisasikan anggaran sebesar 67,95 persen, atau sekitar Rp175 juta dari pagu Rp258 juta. Rendahnya tingkat serapan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan mengenai kegiatan yang tidak terlaksana serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran program.

Khusus terhadap anggaran Pembentukan Paskibraka, publik berharap Kesbangpol Kabupaten Bengkalis dapat menjelaskan secara terbuka beberapa hal penting, antara lain:

Berapa jumlah peserta Paskibraka yang mengikuti kegiatan Tahun 2025.

Bagaimana rincian penggunaan anggaran sekitar Rp2,92 miliar, termasuk belanja pendidikan dan pelatihan, akomodasi, konsumsi, perlengkapan, seragam, transportasi, honorarium pelatih maupun narasumber, serta kebutuhan operasional lainnya.

Berapa rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk setiap peserta.

Apakah penyusunan anggaran telah mengacu pada standar biaya yang berlaku.

Bagaimana perbandingan anggaran tersebut dengan pelaksanaan kegiatan Paskibraka di kabupaten atau kota lain yang memiliki jumlah peserta relatif sama.

Permintaan penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran. Sebaliknya, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dasar penyusunan anggaran, mekanisme pelaksanaan kegiatan, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana publik tersebut.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa dokumen LKjIP seharusnya tidak hanya memuat besaran anggaran dan tingkat realisasi, tetapi juga mampu menjelaskan hubungan antara anggaran yang digunakan dengan hasil atau manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, media ini telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis terkait besarnya anggaran Pembentukan Paskibraka maupun sejumlah temuan dalam dokumen LKjIP Tahun 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Laskar RMRB Kota Dumai Mensinyalir Sekolah SMA dan SMK di Kota Dumai Masih Banyak Memberatkan Wali Murid.

DUMAI – Penerimaan Murid Baru di Tahun ajaran 2026/2027 di kota Dumai SMA dan SMK masih menyisakan pilu bagi orang tua yang ingin anaknya melanjutkan pendidikan di tingkat Menengah Atas,pasalnya beberapa laporan dari wali murid pengadaan perlengkapan pakaian masih terlalu tinggi.Jumat,10/07/2026.

Laporan dari warga Masyarakat yang turut anaknya mendaftar di sekolah lanjutan tingkat atas yang namanya tidak ingin di sebut menceritakan ke tim redaksi media ini,ia menyampaikan rata rata keluhan orang tua murid hampir sama di setiap mendengar perbincangan perlengkapan sekolah,ujarnya.

Namun dari investigasi yang di lakukan tim media dilapangan beberapa hari yang lalu pihak sekolah terkadang tidak mau mendengar masukan dari para pihak termasuk dari peserta wali murid,karena tingginya biaya pakaian yang sudah di tentukan pihak sekolah namun tidak melibatkan orang tua murid mengambil keputusan tersebut,dan tidak mendengar usulan dari orang tua murid saat di undang rapat.

Dugaan ini muncul ketika pihak sekolah dan mitra penjahit seolah olah ada permainan bisnis mengambil keuntungan dari pengadaan pakaian baju sekolah tersebut.dari informasi yang di peroleh media rata rata SMA dan SMK di kota Dumai persatu murid di kenakan biaya antara 2 jt – 2,1 jt dan ini kalau di hitung dari harga per satu stel baju sungguh di luar nalar khusus bagi keluarga yang kurang mampu dan di tambah wajib panjar separuh di tukang jahit kalau tidak ada uang separuh dari harga tersebut,kita tidak akan di layani penjahit bajunya.

Turut juga di minta tanggapan dari ketua pengurus Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu kota Dumai (DPC Laskar RMRB) yakni Ahmad Rajali.ia menanggapi apa yang telah terjadi di tengah masyarakat saat ini sangat masuk akal dan wajar saja wali murid keberatan dengan biaya tersebut,tuturnya.

Ia menyampaikan ke media ini agar kiranya pihak sekolah dan komite sekolah SMA/SMK janganlah terlalu memberatkan orang tua murid dalam hal pengadaan pakaian baju sekolah anak di tahun ajaran baru ini lanjutnya.

Kami berharap dari LSM Laskar RMRB kota Dumai agar tetap mempertimbangkan kembali keluhan warga Masyarakat saat ini.Pengurus DPC Laskar RMRB Kota Dumai dan DPW RMRB Provinsi Riau berencana akan menyurati kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau di Pekanbaru perihal pengaduan masyarakat ini,tutupnya.

Terkait masalah perlengkapan baju sekolah, Plt Gubernur Riau Bapak Sf Harianto sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak sekolah ataupun para kepala sekolah SMA/SMK di propinsi Riau supaya jangan terlalu mengambil keuntungan dari wali murid, dalam pidatonya beberapa kali di media dan televisi kemarin,kalau Kepala sekolah tidak ingin mendapat masalah jangan coba coba mencari ke untungan dari pengadaan baju seragam sekolah,ujarnya kemarin.

Sekiranya ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini silahkan berikan hak jawab,sesui UU Jurnalis No 40 Tahun 1999.

TIM.

Surati Wali Kota Pekanbaru, Laskar RMRB Minta Satpol PP dan DPMPTSP Periksa Operasional Sago KTV Hotel Furaya

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan surat pengaduan masyarakat kepada Wali Kota Pekanbaru, dengan tembusan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Surat bernomor 099/LP-DPW/RMRB/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu berisi permohonan agar Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap operasional Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru berdasarkan informasi masyarakat serta dokumen pendukung yang dilampirkan oleh pelapor.

Dalam surat tersebut, RMRB menyebut telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyediaan lady companion (LC) di lokasi usaha tersebut. Berdasarkan penelusuran awal, RMRB juga mengaku memperoleh rekaman keterangan warga sekitar yang menurut pelapor menjelaskan adanya puluhan perempuan yang direkrut dari Jawa yang dipekerjakan di Sago Ktv Hotel Furaya Pekanbaru.

Selain itu, RMRB menyatakan telah melampirkan dokumentasi foto, video, serta rekaman percakapan yang menurut pemahaman pelapor memuat pernyataan seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola usaha mengenai penyediaan perempuan bagi tamu. Menurut RMRB, seluruh dokumen tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam laporannya, Laskar RMRB juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan verifikasi terhadap administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan apabila terdapat pekerja yang berasal dari luar daerah, serta memeriksa aspek perizinan dan kepatuhan operasional usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DPW Laskar RMRB Provinsi Riau, Rahmadani Putra kepada media, (10/7/2026) mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mendorong pengawasan pemerintah terhadap dunia usaha.

“Kami berharap Bapak Wali Kota Pekanbaru menginstruksikan Satpol PP dan DPMPTSP menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Kami tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun meminta agar seluruh informasi dan dokumen yang kami serahkan diperiksa sesuai kewenangan masing-masing instansi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Laskar RMRB dalam suratnya juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen perizinan usaha, melakukan pendataan identitas pekerja sesuai ketentuan administrasi, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru saat dikomfirmasi media mengatakan akan menyelediki sesuai kewenangan yang berlaku.

“Nanti kita pulbaket dulu ya,,kita selidiki dulu sesuai kewenangan kami..”tulisnya melalui pesan whatsaap.

Penelusuran jejak digital pemberitaan media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

media, pada Januari 2014 Satpol PP Pekanbaru menangkap 20 wanita yang mengaku bekerja di Hotel Furaya Pekanbaru karena tidak memiliki KTP Pekanbaru, yang kemudian lepas usai pengurus bolak balek ke Kantor Satpol PP Pekanbaru (riaupos.co /12/01/2014).

Dan pada tahun Agustus 2020, DPRD Pekanbaru meminta Hotel Furaya Pekanbaru disegel karena diduga belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan UKL-UPL.(goriau.co /19/08/2020

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Pekanbaru maupun pihak pengelola Pub & KTV Sago Hotel Furaya Pekanbaru terkait isi pengaduan tersebut. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pengaduan resmi yang disampaikan pelapor kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Seluruh informasi yang dimuat merupakan isi pengaduan dan masih memerlukan pemeriksaan serta verifikasi oleh instansi yang berwenang.*

Ratusan Massa LMB Gelar Aksi di Disdik Riau, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau Turut Mengawal Tuntutan Transparansi SPMB 2026

PEKANBARU – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Laskar Melayu, Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Pendidikan (LMB) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau yang turut hadir mengawal penyampaian aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Sejak pagi hari, massa yang mengenakan atribut organisasi dan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan berkumpul di kawasan belakang Kantor Gubernur Riau. Dari titik kumpul tersebut, mereka melakukan long march menuju Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, sambil menyampaikan yel-yel dan orasi yang menyoroti dugaan berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Setibanya di Kantor Disdik Riau, massa menyampaikan aspirasi di depan pintu gerbang kantor. Namun, karena pejabat yang ingin ditemui tidak berada di tempat, peserta aksi meminta izin untuk memasuki lingkungan kantor guna memastikan secara langsung keberadaan Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Dinas maupun para Kepala Bidang.

Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Penelaah Teknis Kebijakan pada Subbag Umum dan Kepegawaian, Ahmad Syifa Ul Huda, S.Pd., menjelaskan bahwa para pejabat Dinas Pendidikan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor sehingga belum dapat menemui peserta aksi.

Penjelasan tersebut belum memuaskan massa. Koordinator aksi, Indra Gunawan, bersama peserta aksi kemudian meminta izin untuk memeriksa langsung ruangan Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang SMA. Permintaan itu tidak diizinkan oleh pihak Disdik maupun aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.

Situasi sempat memanas ketika terjadi adu argumentasi antara Koordinator Aksi Indra Gunawan dengan aparat kepolisian dari Polsek Sukajadi saat massa berupaya membuka akses menuju lantai dua tempat ruangan Kepala Dinas dan Sekretaris Disdik berada. Meski demikian, aparat keamanan bersama koordinator aksi berhasil menjaga situasi tetap kondusif sehingga aksi berlangsung tanpa insiden berarti.

Karena belum memperoleh kepastian untuk bertemu pimpinan Disdik Riau, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk melanjutkan penyampaian aspirasi.

Tidak lama berselang, Kasubbag Umum dan Kepegawaian Disdik Riau, Muhammad Rizky Saputra, datang menemui peserta aksi. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Teza Darsa, guna menyampaikan tuntutan secara resmi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Indra Gunawan menegaskan bahwa masyarakat menginginkan proses penerimaan murid baru berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kami ingin dunia pendidikan tidak dimainkan dan tidak bisa ditawar-tawar. Jangan ada yang mengatur di luar aturan. Biarkan proses berjalan secara profesional sebagaimana mestinya,” tegas Indra.

Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan keterbatasan daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru maupun menambah kapasitas sekolah yang sudah ada agar seluruh anak mendapatkan hak yang sama untuk mengenyam pendidikan.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi persoalan seperti ini. Anak-anak yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA harus mendapatkan kepastian dan kesempatan yang adil sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Lina Ocha dalam orasinya menegaskan bahwa LMB Provinsi Riau akan terus mengawal persoalan tersebut hingga pemerintah membuka ruang yang transparan kepada masyarakat. Menurutnya, hak-hak calon peserta didik harus dipenuhi dan seluruh proses SPMB wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, Laskar Melayu RMRB Provinsi Riau juga menyatakan dukungannya terhadap upaya mendorong terciptanya tata kelola penerimaan peserta didik yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Kehadiran RMRB menjadi bentuk solidaritas masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik, khususnya di sektor pendidikan, agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan masyarakat luas.

Massa juga membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat delapan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Di antaranya mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh jalur SPMB SMA/SMK Tahun 2026, meminta Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan penyimpangan, mendorong pembangunan sekolah baru guna menambah daya tampung, mengembalikan SMA Handayani menjadi sekolah negeri, hingga meminta proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan manipulasi data atau penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, massa menyatakan akan melanjutkan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila tuntutan mereka tidak mendapat tindak lanjut. Mereka juga menyampaikan rencana menggelar aksi lanjutan di Jakarta pada 13 Juli 2026 sebagai bentuk konsistensi dalam mengawal isu transparansi pelaksanaan SPMB di Provinsi Riau.

Aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.

Laskar RMRB Laporkan Dugaan TPPO ke Polda Riau, Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas di Sago KTV Hotel Furaya Pekanbaru

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menurut pelapor perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Laporan tersebut ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Ditreskrimum sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran pidana.

Dalam surat pengaduannya, organisasi masyarakat asli daerah Riau ini meminta penyidik melakukan penyelidikan terhadap informasi yang mereka peroleh dari masyarakat, termasuk dugaan perekrutan perempuan dari luar Provinsi Riau, dugaan adanya lokasi penampungan di kawasan Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, serta dugaan aktivitas yang menurut pelapor berkaitan dengan operasional Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru.

Ketua RMRB DPW Riau Putra Rezeky didampingi Badan Advocasi & Penyuluhan Hukum (BAPH) RMRB menyampaikan kepada media pada, (9/06/2026) bahwa seluruh informasi tersebut belum merupakan kesimpulan adanya tindak pidana dan karenanya perlu diverifikasi melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Serahkan Bukti Pendukung 

Laskar RMRB menyatakan turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya dokumentasi foto, rekaman video, serta rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan tersebut.

Selain itu, pelapor juga menyebut telah menyerahkan rekaman keterangan seorang tokoh masyarakat di sekitar Jalan Kapur, Pekanbaru. Menurut pelapor, rekaman tersebut memuat informasi mengenai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya sejumlah perempuan dipekerjakan di Hotel.

Pelapor menegaskan bahwa informasi tersebut diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dan dinilai sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

 Minta Penyelidikan Profesional

Ketua RMRB Provinsi Riau mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Tugas kami sebagai bagian dari masyarakat adalah menyampaikan informasi yang kami terima beserta bukti awal yang kami miliki. Seluruh dokumen, foto, video, dan rekaman telah kami serahkan kepada penyidik agar dilakukan penyelidikan sesuai prosedur hukum. 

Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada Polda Riau,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh anggota pada subbagian penerimaan surat (Renmin) Ditreskrimum Polda Riau dan akan menindaklanjutinya.

 Ruang Hak Jawab 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sago KTV & Pub Hotel Furaya Pekanbaru belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 Box Informasi 

Yang Disampaikan Pelapor kepada Polda Riau:

1. Laporan pengaduan dugaan TPPO.

2. Dokumen dan kronologi yang menurut pelapor relevan.

3. Dokumentasi foto dan video.

4. Rekaman keterangan yang menurut pelapor berkaitan dengan laporan, termasuk rekaman seorang tokoh masyarakat.

5. Permohonan agar penyidik melakukan penyelidikan dan verifikasi sesuai ketentuan hukum.

 Catatan Redaksi 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang dimuat masih berada pada tahap pelaporan dan memerlukan penyelidikan, verifikasi, serta pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.*

Bupati Kampar: Perkuat Sendi Ekonomi Kerakyatan Melalui Kebersamaan sinergi Dinas Pendapatan daerah.. Nobar piala dunia

Kampar- media rmrbnews. Com Semangat kebersamaan dalam menyaksikan perhelatan akbar Piala Dunia FIFA 2026 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai momentum untuk memperkuat perekonomian kerakyatan melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan nonton bareng (nobar) yang digelar di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar, Selasa (7/7/2026) tidak hanya menjadi ajang hiburan, tetapi juga wadah mempererat sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku UMKM.

Bupati Kampar H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T. hadir langsung bersama jajaran Bapenda dan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar. Kegiatan tersebut juga diikuti dan didukung penuh oleh pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang serta para pelaku UMKM yang turut meramaikan acara dengan berbagai produk usaha mereka.

Dalam sambutannya, Bupati Kampar menegaskan bahwa kegiatan nobar memiliki dampak ekonomi yang positif karena mampu menggerakkan aktivitas usaha masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menyediakan aneka makanan, minuman, dan produk lainnya.
“Momentum Piala Dunia seperti ini dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Dengan menggelar nonton bareng, kita tidak hanya menikmati pertandingan sepak bola, tetapi juga memberdayakan pelaku usaha kecil di lingkungan sekitar.

Secara tidak langsung, kegiatan seperti ini akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para pelaku UMKM,” ujar Ahmad Yuzar sembari meninjau dan bercengkerama dengan palku usaha dan penyerahan santunan kepada anak yatim dan fakir miskin

Pada kesempatan tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Bapenda Kabupaten Kampar Zamhur bersama pimpinan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Bangkinang. Ia menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga perbankan, dan pelaku UMKM merupakan fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah yang berkelanjutan.
Menurutnya, kehadiran Bank Riau Kepri Syariah menjadi mitra strategis dalam memperluas akses layanan keuangan dan pembiayaan bagi pelaku usaha. Dengan dukungan perbankan yang semakin optimal, UMKM di Kabupaten Kampar diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, memperluas pasar, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kampar, Bank Riau Kepri Syariah, dan pelaku UMKM merupakan langkah nyata untuk memperkuat ekonomi daerah. Dengan sinergi yang baik, kita optimistis dapat mendorong pertumbuhan usaha masyarakat, memperluas akses pembiayaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar,” tambahnya.

Bupati juga mengajak seluruh perangkat daerah agar terus memberikan perhatian dan dukungan terhadap pengembangan UMKM sebagai salah satu pilar utama penggerak ekonomi daerah. Ia menilai keberhasilan pembangunan ekonomi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif dunia perbankan dan masyarakat.

Suasana nobar berlangsung penuh keakraban, semangat kebersamaan, dan kekeluargaan. Selain mempererat silaturahmi antarpegawai, kegiatan tersebut juga menjadi ruang komunikasi yang efektif antara pemerintah, sektor perbankan, dan pelaku usaha dalam membangun komitmen bersama memajukan perekonomian Kabupaten Kampar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat sehingga mampu melahirkan berbagai program kolaboratif yang berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, guna mewujudkan Kabupaten Kampar yang semakin maju, mandiri, berdaya saing, serta memiliki ekonomi kerakyatan yang tangguh

Laskar Melayu RMRB Bengkalis Desak Aparat Usut Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Tambak Udang

BENGKALIS- BUKIT BATU – Maraknya aktivitas pembangunan dan pengembangan tambak udang di wilayah pesisir Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menjadi perhatian berbagai kalangan. Kawasan tersebut merupakan daerah pesisir Pulau Sumatra yang memiliki ekosistem mangrove penting sebagai pelindung garis pantai, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan lingkungan.

Laskar Melayu Riau Menggugat RMRB Kabupaten Bengkalis berharap aparat penegak hukum (APH) bersama instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap aktivitas tambak udang yang diduga berpotensi berdampak terhadap kelestarian kawasan mangrove apabila dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut RMRB Bengkalis, keberadaan hutan mangrove di Kecamatan Bukit Batu memiliki fungsi ekologis yang sangat vital.

Selain berperan mencegah abrasi pantai, mangrove juga menjadi tempat berkembang biaknya berbagai jenis ikan, udang, kepiting, dan biota pesisir lainnya yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.Dugaan Pelanggaran Hukum Apabila Terbukti Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembukaan lahan atau perusakan kawasan mangrove secara melawan hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

* Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. * Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya, apabila aktivitas tersebut dilakukan pada kawasan hutan atau kawasan yang memperoleh perlindungan hukum.

* Berbagai ketentuan pemerintah mengenai perlindungan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir yang mengatur pemanfaatan ruang, perizinan, serta pelestarian fungsi ekologis. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan aparat berwenang, status kawasan, perizinan yang dimiliki, serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penegakan hukum.

RMRB Bengkalis Minta Atensi APH Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis meminta agar persoalan ini mendapat perhatian dari Polres Bengkalis, Polda Riau, Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kawasan pesisir dan mangrove. Menurut RMRB, pengawasan yang konsisten diperlukan agar pemanfaatan kawasan pesisir tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan tidak mengancam keberadaan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pesisir Kabupaten Bengkalis.

Kerusakan mangrove dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari meningkatnya abrasi pantai, hilangnya habitat satwa dan biota pesisir, menurunnya produktivitas perikanan, hingga terganggunya keseimbangan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan masyarakat pesisir. RMRB Bengkalis berharap aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas tambak udang yang berkembang di Kecamatan Bukit Batu apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Transparansi dalam pengawasan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan kelestarian kawasan pesisir tetap terjaga bagi generasi mendatang.

**Catatan Redaksi:** Berita ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat dan masih memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum serta instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun pengelola tambak udang, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. buat kan gambar ilustarsi nya yang posisi tambak udangnya berada di pesisir garis pantai pulau sumatera

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis Kecewa, Soroti Rekrutmen Vendor Pertamina Patra Niaga Sei Pakning yang Dinilai Tidak Transparan

BENGKALIS- SUNGAI PAKNING – Polemik penerimaan tenaga kerja oleh sejumlah vendor yang beroperasi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning kembali menjadi sorotan. Selain mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), persoalan tersebut juga menuai kritik keras dari kalangan masyarakat, termasuk Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, pihak UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait proses penerimaan tenaga kerja yang dilakukan oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning.

“Sampai hari ini kami tidak pernah dilibatkan. Kalaupun koordinasi dilakukan langsung dengan Disnaker Kabupaten Bengkalis, minimal ada surat tembusan atau pemberitahuan kepada UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu.

Namun kenyataannya, kami sama sekali tidak pernah menerima surat maupun informasi terkait penerimaan tenaga kerja tersebut,” ungkap pihak UPT Disnaker Bukit Batu.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagai bagian dari sistem pelayanan penempatan tenaga kerja nasional. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan transparansi, pemerataan akses informasi kerja, serta mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Humas PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai tidak profesional dan kurang terbuka dalam menyikapi persoalan rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.

“Kami sebagai putra daerah sangat kecewa terhadap sikap pihak Humas Pertamina yang terkesan tidak profesional dan tidak terbuka dalam persoalan ini.

Bukan sekali atau dua kali kejadian seperti ini terjadi. Sudah berkali-kali masyarakat mempertanyakan mekanisme penerimaan tenaga kerja, namun sampai hari ini seolah tidak pernah diindahkan,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penerimaan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat. Apalagi, keberadaan perusahaan besar di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam hal kesempatan kerja.

“Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta agar aturan yang sudah dibuat pemerintah dipatuhi dan dijalankan dengan baik.

Jika memang ada penerimaan tenaga kerja, sampaikan secara terbuka dan libatkan instansi terkait agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis mengingatkan bahwa apabila persoalan serupa terus berulang tanpa adanya perbaikan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun vendor, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ke depan, apabila persoalan seperti ini kembali terjadi, kami dari Laskar Melayu tidak akan segan-segan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak masyarakat daerah.

Aturan dan undang-undang sudah jelas, maka semua pihak wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus-menerus merasa diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya koordinasi dengan Disnaker berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terbatasnya akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat lokal, munculnya kecemburuan sosial, hingga terganggunya pendataan penyerapan tenaga kerja daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, transparansi rekrutmen menjadi sulit diawasi sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor maupun manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu dan Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis