Dukung Program ASTA CITA, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Milik Warga di Desa Air Emas

rmrbnews.com, KUANSING – Dalam rangka mendukung Program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, Polsek Singingi melaksanakan pengecekan Pekarangan Bergizi di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin, 01 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut menyasar lahan pertanian milik Bapak Fauzan seluas kurang lebih 1.000 M2. Beragam komoditas ditanam di lahan itu, antara lain sawi, kacang panjang, cabe, jagung manis, timun, dan pepaya.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Air Emas, Aipda Rio Hendri. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

Hasil yang diharapkan dari program ini:
1. Tersedianya lahan pertanian untuk ketahanan pangan guna meningkatkan ekonomi masyarakat. 2. Terjalinnya hubungan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat dalam bidang ketahanan pangan. 3. Hasil pengelolaan pekarangan bergizi di desa/kelurahan dapat membantu peningkatan ekonomi warga, khususnya masyarakat Desa Air Emas.

Kapolsek Singingi menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bahan laporan kepada Kapolres Kuansing dengan tembusan Wakapolres Kuansing, Kabag Ops Polres, dan para Kasat Fung Polres Kuansing.

Program Pekarangan Bergizi ini merupakan wujud nyata sinergi Polri bersama masyarakat dalam menyukseskan ASTA CITA Presiden RI, terutama pada aspek kemandirian pangan dan peningkatan kesejahteraan warga.**

Wabub Pelalawan Pimpin Apel Hari Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Pedoman Pemerintahan

PELALAWAN – Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H. memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan, Senin (1/6/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh para pejabat daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam amanatnya, Husni Tamrin menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan. Seluruh jajaran pemerintah daerah, OPD, camat hingga pemerintah desa harus memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik berorientasi pada keadilan sosial serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Husni Tamrin.

Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk terus memperkuat semangat gotong royong, menjaga persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk nyata pengamalan sila-sila Pancasila.

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan membutuhkan aparatur yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pengabdian yang tinggi kepada masyarakat.

“Pancasila harus menjadi jiwa dalam setiap pengabdian kita. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan, kita dapat mewujudkan Pelalawan yang maju, harmonis, dan semakin Menawan,” ujarnya.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Pelalawan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus menjaga persatuan bangsa serta menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam membangun daerah dan melayani rakyat.

Nasib Guru PNS Disabilitas Diduga Diabaikan, Laskar RMRB Minta Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Disdik dan BKPSDM

rmrbnews.com, TEMBILAHAN – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu meminta perhatian serius Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Herman terkait dugaan pengabaian hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) penyandang disabilitas yang hingga kini belum menerima hak-haknya berupa gaji, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR), dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, BKPSDM Inhil.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky,S.Pd.I kepada sejumlah media, jumat (29/05/2026) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap hak-hak pegawai berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi dari pemerintah daerah.

Menurut informasi yang diterima Laskar RMRB, PNS berinisial AF bertugas sebagai Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Pelangiran Indragiri Hilir tersebut tidak dapat menjalankan aktivitas kerja secara normal dikarenakan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.

Yang bersangkutan juga telah mengajukan permohonan mutasi atau penempatan kerja yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatannya, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesehatan dari RSUD dan Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Kepala SMP 1 Pelangiran.

Namun hingga saat ini, proses pengajuan mutasi tersebut diduga tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga terjadinya ketidakpastian yang berkepanjangan.

Akibat belum adanya kepastian penempatan kerja yang sesuai, PNS tersebut disebut mengalami ketidakhadiran kerja yang kemudian berdampak pada penghentian pembayaran hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan.

Laskar RMRB menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kedisiplinan ASN, melainkan harus dilihat dari aspek kemanusiaan, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta kewajiban negara dalam memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi setiap pegawai negeri.

“Kami meminta Bupati Inhil segera turun tangan dan memerintahkan OPD terkait agar persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan manusiawi. Jangan sampai seorang PNS disabilitas kehilangan hak hidupnya hanya karena proses birokrasi yang lamban.

Kami selaku organisasi asli daerah Riau secara tegas menyatakan akan terus mengawal perkara ini, hingga kebenaran bisa ditegakkan dan AF mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Putra yang diketahui sebagai aktivis dunia pendidikan.

Selain meminta perhatian kepala daerah, Laskar RMRB juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan ASN dengan kondisi kesehatan khusus di lingkungan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh Laskar RMRB dalam upaya memperjuangkan hak PNS tersebut, di antaranya :
Mengirimkan surat resmi kepada Bupati Indragiri Hilir guna meminta perlindungan dan penyelesaian persoalan secara adil.
Menyampaikan laporan kepada Komisi I DPRD Inhil.

Melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait penghentian hak-hak PNS tersebut.

Mengawal proses pengajuan mutasi atau penempatan kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik yang bersangkutan.

Meminta pemeriksaan serta evaluasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan ASN penyandang disabilitas.
Melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga pengawas pelayanan publik apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah daerah.

Memberikan pendampingan hukum dan advokasi kemanusiaan terhadap PNS yang bersangkutan.

Mengajak organisasi masyarakat, termasuk Laskar – laskar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan pegiat disabilitas untuk turut mengawal perlindungan hak ASN penyandang disabilitas.

Senada dengan itu Gina yang merupakan orang tua dari PNS AF mengungkapkan kekecewaannya atas proses sidang yang digelar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil yang diduga tidak profesional karena adanya intimidasi verbal, menolak orang tua mendampingi mengurus administrasi sementara kondisi AF dalam keadaan depresi.

“Kami menyayangkan pada saat sidang saya dilarang mendampingi anak saya yang notabene tanganya tidak sempurna, dan kondisinya juga depresi, semua lengkap surat – surat dan bukti – buktinya.
Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan ketidak kepastian keputusan,” ungkapnya.

Laskar RMRB mewakili PNS AF serta orang tuanya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar hak-hak PNS tersebut dapat dipulihkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh aparatur tanpa diskriminasi.***

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

BENGKALIS-MANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

BENGKALIS-MANDAU-SuaraXPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Mandau Kelola Lahan Jagung Program 1 Juta Hektar

BENGKALIS – MANDAU –  Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau terus aktif mendorong pengelolaan lahan produktif untuk program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar bersama Polri.

Kegiatan pengelolaan lahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Karya RT 04 RW 02 Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah turun langsung melakukan pengecekan serta pendampingan terhadap pengelolaan lahan jagung yang dikelola oleh BUMDes Bathin Betuah bersama masyarakat setempat.

Adapun luas lahan yang dipersiapkan mencapai 29 hektar, dengan rincian 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil merek Pioneer P32 Singa dan 21,5 hektar lainnya dalam tahap pengelolaan untuk penanaman berikutnya.

Program ini melibatkan sinergi antara Polri, Pemerintah Desa, BUMDes, dan masyarakat sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Selain itu, Polsek Mandau juga membantu pengondisian penggunaan alat pertanian guna mempercepat proses pengolahan lahan dan penanaman jagung.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas lahan masyarakat melalui pola tanam tumpang sari.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang telah ditanam sebelumnya terlihat tumbuh dengan baik dan diharapkan mampu memberikan hasil panen maksimal bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Diduga Mantan Pedagang Ikan asin Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar

Kampar –  media rmrb Sejumlah pimpinan media di Kabupaten Kampar menyayangkan munculnya sosok yang belakangan ini dinilai terlalu jauh mengkritik Pemerintah Daerah dan DPRD Kampar terkait anggaran publikasi media. Sosok tersebut bahkan disebut-sebut merupakan mantan pedagang ikan sarden di pasar pagi yang kini dinilai “sok hebat” mengatur urusan daerah.

“Kami heran, sebenarnya kapasitas mereka itu apa? Tiba-tiba ikut campur dan menyerang kebijakan di Kabupaten Kampar,” ujar sejumlah pimpinan redaksi media di Kampar, Jumat (21/5/2026).

Menurut mereka, selama ini insan pers lokal Kampar tetap menjaga etika dan tidak pernah mencampuri urusan anggaran publikasi di daerah lain. Karena itu, mereka meminta pihak luar tidak ikut mengatur kebijakan daerah yang bukan wilayah kerja mereka.

“Kampar ini wilayah kami. Selama ini kami tidak pernah lompat pagar mencari atau mengatur anggaran publikasi media di kabupaten lain. Jadi jangan merasa paling benar,” tegas salah seorang pimpinan media.

Mereka juga menilai anggaran publikasi merupakan kebijakan daerah yang bertujuan mendukung kerja sama penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat melalui media lokal.

“Ingat, anggaran publikasi itu bukan untuk orang kuat atau kelompok tertentu, tetapi untuk mendukung wartawan dan media lokal Kampar agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi kepada masyarakat,” sambungnya.

Sejumlah pimpinan media juga menegaskan bahwa besaran anggaran publikasi merupakan kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD Kampar sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku.

“Jadi mau Rp100 miliar sekalipun dianggarkan, atau bahkan Rp1 triliun, apa urusannya dengan mereka yang tidak beraktivitas jurnalistik di Kampar dan hanya datang mengkritik dari luar?” tegasnya lagi.

Para pimpinan media berharap suasana kondusif tetap terjaga dan seluruh pihak menghormati kebijakan daerah tanpa membuat kegaduhan yang dinilai dapat memperkeruh hubungan antar insan pers di Kabupaten Kampar.

PJ Desa Koto Raja Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Perangkat dan BPD Mengemuka

SIAK KECIL – RMRB News – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik terkesan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut legalitas pemerintahan desa.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya dua orang perangkat desa yang telah berstatus inkrah sebagai terpidana, namun masih tercatat aktif dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, warga juga mempertanyakan status Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut saat proses pemilihan tidak berdomisili di Desa Koto Raja.

Tak hanya itu, komposisi keanggotaan BPD juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan lembaga permusyawaratan desa.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya struktur pemerintahan desa yang saat ini berjalan. Jika benar terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan pembentukan perangkat desa maupun BPD, maka seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berpotensi dipertanyakan legalitas hukumnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau struktur pemerintah desa dan BPD tidak sah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi cacat hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, PJ Kepala Desa seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, bukan justru bersikap pasif dengan alasan baru menjabat.

Alasan “masih baru menjabat” yang disebut-sebut menjadi jawaban PJ Desa Koto Raja atas tuntutan sebagian masyarakat dinilai tidak cukup kuat untuk menunda penyelesaian persoalan. Sebab, sikap tersebut justru dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Warga menilai, apabila benar terdapat pelanggaran yang dibiarkan berlarut, maka hal itu bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa.

“Kalau benar ada pelanggaran tapi dibiarkan, ini berbahaya. Pemerintahan tetap berjalan, anggaran tetap digunakan, sementara legalitasnya dipertanyakan. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap kapasitas dan pemahaman regulasi PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa, PJ dinilai seharusnya memahami aturan dasar terkait legalitas perangkat desa, struktur BPD, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Koto Raja, Ibu Sri, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ibu Sri menyampaikan:

“Izin Mohon maaf saya sdg ada giat bertemu kader ni Pak. Siap giat ini saya hub bapak ya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab tuntutan dan keresahan masyarakat.

Sikap tersebut justru menambah sorotan publik. Warga menilai, sebagai PJ Kepala Desa yang baru dilantik, tanggung jawab pejabat tidak cukup hanya sebatas serah terima jabatan, tetapi juga harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk menelaah laporan pertanggungjawaban PJ sebelumnya sebagai dasar evaluasi administrasi dan legalitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa PJ Kepala Desa yang baru dilantik seharusnya mampu membenahi persoalan yang ada, bukan justru membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Seharusnya PJ yang baru dilantik ini mampu membenahi persoalan yang ada, bukan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Camat Siak Kecil.

Camat juga berharap agar PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami berharap PJ yang baru dilantik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga persoalan yang ada bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, hal itu penting agar PJ yang baru tidak sekadar melanjutkan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh struktur, perangkat, dan lembaga desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan sesuai regulasi, masyarakat khawatir PJ justru berpotensi mengulangi atau melanjutkan praktik administrasi yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kecamatan hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perangkat desa dan struktur BPD di Desa Koto Raja, agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Lurah Okura Diduga Tabrak Perwako No.46 Tahun 2025, Sejumlah Warga Ancam Boikot Pemilihan 03

rmrbnews.com, – Polemik pemilihan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Okura semakin memanas. Lurah setempat diduga mengambil kebijakan yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 46 Tahun 2025, sehingga memicu penolakan dari warga, khususnya di RW 03.

Warga menilai proses pemilihan tidak berjalan sesuai ketentuan yang mengatur prinsip transparansi, partisipasi, serta persyaratan administratif calon. Bahkan, ancaman boikot mencuat apabila tahapan tetap dilanjutkan tanpa mengacu pada aturan yang berlaku.

Sebelumnya, salah seorang warga telah secara resmi menyampaikan surat sanggahan/bantahan kepada panitia pemilihan RW, Lurah Okura, serta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Surat tersebut mempersoalkan salah satu kandidat RW 03 berinisial SR yang diduga melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Perwako Nomor 46 Tahun 2025.

“Kalau syarat dasar saja sudah tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa dianggap sah? Ini berpotensi cacat hukum sejak awal,” ungkap warga kepada sejumlah media, pada Kamis (30/04/2026).

Secara hukum, penyelenggaraan pemilihan RW wajib tunduk pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018
Perwako Nomor 46 Tahun 2025 sebagai aturan teknis yang mengikat seluruh pihak.

Menanggapi polemik ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru turut angkat bicara dengan sikap tegas. Mereka menekankan bahwa tidak boleh ada pihak yang menyimpang dari aturan.

“Lurah, panitia pemilihan RW, camat, maupun Kabag Hukum Pemko Pekanbaru wajib patuh pada Perwako. Jangan membuat aturan sendiri. Perwako adalah produk hukum yang telah ditetapkan melalui prosedur resmi dan harus dijalankan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar.

Pernyataan tersebut memperkuat posisi warga bahwa setiap pelanggaran terhadap Perwako berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif, bahkan dapat menggugurkan hasil pemilihan.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kelurahan Okura terkait dugaan pelanggaran tersebut. Warga RW 03 menegaskan, mereka tidak menolak pemilihan, namun menuntut agar seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Jika tidak diindahkan, warga memastikan akan menghentikan proses pemilihan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.***