Event Melayu Expo 2026 Terget Sepuluh Ribu Bertanjak Didukung LAMR Riau

rmrbnews.com, PEKANBARU– Event Melayu Expo 2026 yang akan digelar pada bulan Agustus mendatang oleh dua organisasi kemelayuan, Barisan Muda Laskar Melayu Bijungsa Nusantara dan Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) mendapat dukungan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) pada pertemuan Audiensi di Balai Adat Jalan Diponogoro, Pekanbaru. Senin (20/4/2026).

Rombongan yang hadir pada audiensi tersebut Panglima Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara, Indra Gunawan beserta sekjend Tega Maulana Fitra dan Ketua Umum Laskar RMRB Akel Fernando beserta Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky, yang disambut hangat Ketua Umum DPH LAMR Provinsi Riau, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, didampingi Datuk Syaifil Anuar dan Datuk Taufik Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Gunawan menyampaikan maksud audiensi untuk mempererat sinergi sekaligus meminta dukungan terhadap rencana kegiatan Melayu Nusantara Expo 2026 yang akan digelar pada Agustus mendatang.

“Kami mohon dukungan untuk mensukseskan sejumlah agenda, seperti Melayu Nusantara Expo, rekor MURI bertanjak, bazar UMKM, hingga seminar nasional,” ujarnya.

Selain itu, panitia juga merencanakan sejumlah kegiatan budaya, termasuk pertunjukan komedi menggunakan bahasa Melayu serta mengundang peserta dari Malaysia.

Senada dengan itu Ketua Umum Laskar RMRB Akel Pernando turut meminta dukungan dan tunjuk ajar dari LAMR agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai dengan nilai-nilai adat Melayu.

“Tentunya kami selaku generasi muda memohon kesediaan LAMR untuk memberikan rekomendasi atas kegiatan ini, sebagaimana kita ketahui kami seluruh Laskar – Laskar yang ada di Provinsi Riau ini satu garis lurus tegak bersama LAMR, ” ujarnaya.

Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan dukungan terhadap kegiatan yang bertujuan memperkuat budaya Melayu.

Ia juga memberikan masukan agar penggunaan bahasa Melayu diperkuat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.

“Kami akan mendukung kegiatan ini, administrasi atau rekomendasi akan kami keluarkan untuk mendukung suksesnya acara ini.

Salah satu unsur utama Melayu adalah bahasa. Melayu hidup dan besar karena bahasa. Gunakan istilah Melayu dalam kegiatan yang ditaja,” pesan Datuk Seri Taufik. ***

Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan: Kandidat RW Melebihi Batas Usia Otomatis Gugur, Perwako Harus Dipatuhi

rmrbnews.com, – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru angkat bicara terkait polemik pencalonan Ketua RW yang diduga melanggar batas usia sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Komisi I menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa apabila terdapat empat calon dan satu di antaranya melebihi batas usia yang telah ditentukan, maka secara otomatis calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur dari pencalonan.

“Kalau calon ada empat orang, dan cuma satu yang melebihi batas umur, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan dan harus batal. Kecuali jika hanya tinggal satu calon, itu pun bisa dimusyawarahkan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Robin.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I Robin meminta seluruh pihak untuk tidak membuat aturan baru di luar ketentuan yang sudah ditetapkan. Mereka mengingatkan bahwa Perwako Nomor 48 Tahun 2025 adalah dasar hukum yang harus dijadikan pedoman utama dalam setiap tahapan proses pemilihan.

“Kita minta agar semua pihak mematuhi Perwako 48/2025. Itu adalah produk hukum yang harus ditaati. Jangan ada lagi yang membuat aturan-aturan baru di luar ketentuan yang ada,” lanjutnya.

Ketua Komisi I juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan yang berlaku berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan regulasi.

“Kalau ada aturan yang dilanggar, itu bisa menimbulkan kisruh di masyarakat. Kita tidak ingin hal itu terjadi,” ujarnya.

Secara khusus, Komisi I juga meminta kepada panitia pemilihan, lurah, camat, hingga bagian hukum pemerintah kota untuk tidak mengambil kebijakan di luar aturan yang sudah ditetapkan.

“Kita minta panitia, lurah, camat, hingga biro hukum jangan membuat aturan baru. Jalankan saja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait polemik di RW 03, Robin Eduar Ketua Komisi I kembali menekankan agar seluruh proses dikembalikan pada aturan yang ada. Mereka mengingatkan bahwa pemaksaan terhadap calon yang tidak memenuhi syarat justru akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Terkait RW 03, saya sudah tekankan, laksanakan saja sesuai aturan. Kalau itu dipaksakan, maka akan menjadi masalah,” tutupnya.

Dengan pernyataan tegas ini, Komisi I DPRD Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan menjunjung tinggi aturan hukum demi terciptanya proses pemilihan RW yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan.***

Sinergi Lintas Instansi, Demi optimalisasi penerimaan obsen PKB dan BBNKB di Bapenda Kampar.

Kampar — media rmrbnews. Com Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dilakukan razia gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di Kabupaten Kampar.

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Jasa Raharja, Polres Kampar, Bapenda Kampar, Bapenda Provinsi, serta Dinas Perhubungan Kampar.
Sebelum pelaksanaan razia, Kepala Bapenda Kampar, Zamhur, bersama Kasat Lantas Polres Kampar, Wulan Afdhalia, memberikan arahan kepada seluruh petugas yang terlibat. Kegiatan pengarahan tersebut dilaksanakan di Lapangan Kantor Bapenda Kampar pada Kamis (16/04/2026).

Dalam arahannya, disampaikan pentingnya pelaksanaan razia yang humanis, profesional, dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak kendaraan bermotor agar memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Usai pelaksanaan apel dan pengarahan, razia gabungan dilaksanakan di Jalan Simpang Panca Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Kegiatan ini menyasar kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak, sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pentingnya kontribusi pajak daerah dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Waduhh..! Edi Susanto Setdako Pekanbaru Diduga Abaikan Perwako 48/2025, Usia Kandidat Melampaui Tetap Divoting

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 kembali mencuat. Kali ini sorotan tajam mengarah ke Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sehingga proses pemilihan tetap berlangsung meski terdapat kandidat yang diduga telah melampaui batas usia yang ditentukan.(15/04/2026).

Hal ini disampaikan salah seorang warga kepada sejumlah media pada, rabu (15/04/2026). Dimana pihak Panitia pemilihan RW 03 telah mengadakan rapat bersama yang dihadiri Lurah Tebing Tinggi Okura serta Kepala Biro Hukum Edi Susanto atas sanggahan warga terkait usia Kandidat Slamet Riyadi yang melampaui batas.

Kemudian dari musyawarah tersebut Edi Susanto mengarahkan agar dilakukan voting untuk menentukan bisa tau tidaknya pencalonan Slamet Riyadi menjadi kandidat RW 03.

“Kami menyayangkan keputusan Edi Susanto selaku Biro Hukum Setdako Pekanbaru yang tidak membatalkan pencalonan Slamet Riyadi karena usianya lebih 60 tahun, sesuai Perwako 48/2025).

Jadi untuk apa Perwako itu dibuat kalau diabaikan,” terang warga yang enggan menyebut namanya.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penerapan regulasi yang seharusnya menjadi acuan utama.

Sejumlah pihak menilai, pembiaran ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk nyata lemahnya komitmen terhadap penegakan aturan. Biro Hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap produk hukum daerah justru diduga tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau aturan sudah jelas membatasi usia, maka tidak boleh ada kompromi. Ini bukan soal teknis, tapi soal integritas sistem,” ujar salah satu warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, diketahui proses voting yang tetap akan dilaksanakan besok tanggal 16 April 2026 dinilai mencederai asas keadilan dan transparansi dalam pemilihan. Kandidat lain yang memenuhi syarat secara aturan berpotensi dirugikan akibat keputusan yang dianggap tidak berpihak pada regulasi.

Kondisi ini juga memicu kekhawatiran publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Jika aturan setingkat Perwako saja dapat diabaikan, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum daerah bisa semakin tergerus.

Desakan demi desakan warga bermunculan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilihan terus menguat, termasuk kemungkinan pembatalan hasil voting jika terbukti terjadi pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Regulasi dibuat untuk ditaati, bukan untuk dinegosiasikan. Jika benar terjadi pembiaran, maka bukan hanya proses yang cacat, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto terkait dugaan tersebut saat dikonfirmasi media melalui whatssap nomer 08526368xxxx.***

Dua Panglima Madya Tameng Adat LAMR Kutuk Isu Pembekapan Peternakan Babi di Rumbai Barat

rmrnnews.com, PEKANBARU – Dua Panglima Madya Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid dan Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati, menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras beredarnya isu adanya oknum Panglima Laskar yang diduga membekingi aktivitas peternakan babi di wilayah Kecamatan Rumbai Barat, Kelurahan Agro Wisata.

Hal tersebut disampaikan kepada media melalui sambungan telepon pada Rabu (15/4). Keduanya menegaskan, apabila isu tersebut terbukti benar, maka tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencederai marwah serta nilai-nilai luhur budaya Melayu yang selama ini dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat Riau.

Datuk Panglima Madya Muhammad Khalid menegaskan bahwa adat Melayu memiliki landasan yang kuat dan tidak bisa ditawar dalam menjaga norma kehidupan masyarakat.

“Demi Allah, jika benar ada oknum yang mengatasnamakan panglima lalu membekingi kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai adat dan syariat, itu adalah perbuatan yang sangat kami kutuk. Ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencoreng marwah Melayu yang berpegang teguh pada prinsip adat bersendikan syara’, syara’ bersendikan Kitabullah,” tegasnya.

Sementara itu, Datuk Panglima Madya Syaripuddin Anju Dt Suropati turut menyampaikan bahwa Tameng Adat tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan yang merusak citra kelembagaan maupun nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat Melayu.

“Kami menolak keras segala bentuk pembekapan terhadap aktivitas yang bertentangan dengan nilai adat dan syariat. Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik nama panglima atau lembaga adat untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terbukti, kami mendesak agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kedua Panglima Madya tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga marwah adat Melayu serta tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, sembari mendorong pihak berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif dan transparan.***

Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Edi Candra Soroti Minimnya Sarana Pendidikan Pada Reses Zulkardi DPRD Pekanbaru di Okura

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang Tokoh Pemuda Kelurahan Tebing Tinggi Okura M. Edi Candra mengeluhkan minimnya fasilitas pendidikan menengah dan kondisi infrastruktur jalan yang buruk, aspirasi ini disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, saat agenda reses masa sidang II tahun 2025/2026, Jumat (10/4/2026).

Dalam dialog yang berlangsung di Kecamatan Rumbai Timur tersebut, ketiadaan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) negeri menjadi sorotan utama. Sistem penerimaan zonasi yang mengutamakan jarak domisili membuat pelajar setempat kerap kesulitan melanjutkan pendidikan ke sekolah milik pemerintah.

“Okura tidak memiliki sekolah tingkat SMK. Kalau untuk SMK anak² harus ke Rumbai yang jarak tempuh sekitar 15 km, hal ini sangat dikhawatirkan mengingat kondisi jalan okura sekarang sangat ramai di lewati kendaran, ” Ucap Edi.

Di samping urusan pendidikan, Edi Candra yang diketahui saat ini tengah diusulkan masyarakat sebagai kandidat RW 03 pada pemilihan RT/RW tahun 2026 ini juga  menuntut perbaikan akses transportasi darat. Jalan menuju SMP Okura dilaporkan masih dalam kondisi rusak, sementara jalan poros penghubung menuju akses Jalan 70 belum pernah tersentuh pengaspalan.

“Ada dua jalan yang sa’at ini sangat memerlukan perhatian yaitu jl. Bangdes simpang SMP 28 yang saat ini sangat tidak layak di lewati, berlumpur. Saya khawatir kalau anak² ke sekolah melewati jalan ini bisa saja terjatuh karna jalan licin, ” Pungkas Edi Candra.

Merespons tuntutan warga, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, berkomitmen penuh mengawal aspirasi tersebut dengan berkoordinasi bersama pemerintah provinsi. Langkah ini diambil mengingat kewenangan pembangunan sekolah tingkat menengah berada di bawah kendali instansi tingkat provinsi.

“Aspirasi ini akan saya kawal dan dorong ke pemerintah provinsi, karena ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak,” janjinya.
Terkait perbaikan jalan, Zulkardi memastikan akan memperjuangkan pemulihan infrastruktur yang menjadi jalur pergerakan masyarakat dan akses utama menuju sekolah. Pembangunan fisik dinilai harus merata hingga menyentuh kawasan pinggiran kota agar masyarakat tidak terus tertinggal dalam mendapatkan layanan dasar publik. ***

Pemilihan RW 03 Okura Batal, Usai Bantahan Warga Terkait Batas Usia  Kandidat Slamet Riyadi Diduga Melampaui Batas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Panitia pemilihan Ketua RW 03 di Kelurahan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, merespon sanggahan/bantahan masyarakat terkait usia salah seorang kandidat RW Slamet Riyadi melebihi batas usia yang termaktub dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW, dan menyatakan waktu pelaksanaan pemilihan RW 03 Okura Batal dan di undur hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pemillihan RT/RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Pepdinan kepada media, pada jumat (10/04/2026) bahwa pelaksanaan pemilihan RW 03 yang seharusnya dilaksanakan tanggal 12 April 2026 terpaksa diundur karena menunggu pihak Biro Hukum Pemko Pekanbaru datang ke Kelurahan Tebing Tinggi Okura membahas sanggahan tersebut.

“Kami merespon Surat Sanggahan/Bantahan masyarakat, maka hasil musyawarah dengan Lurah dan Camat, maka pelaksanaan Pemilihan RW 03 Batal, dan kami sedang menunggu Biro  Hukum Pemko untuk pembahasan lebih lanjut, ” Ujarnya.

Sebelumnya beredar di medi pihak yang mengatasnamakan elemen masyarakat, melayangkan Surat Sanggahan/bantahan yang menyampaikan salah satu kandidat RW 03 Slamet Riyadi diduga telah melampaui batas usia maksimal yang diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW.

Berdasarkan data yang disampaikan, Slamet Riyadi diketahui lahir pada 5 Juni 1965, yang berarti saat ini telah berusia sekitar 60 tahun lebih. Sementara itu, dalam aturan yang berlaku, terdapat ketentuan batas usia maksimal bagi calon Ketua RW.****

Diduga Langgar Perwako Pemilihan RW di Okura Pekanbaru, Warga Desak Panitia Bertindak Tegas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kota Pekanbaru kian menguat setelah terungkap data salah satu kandidat yang diduga tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan yang berlaku.(09/04/2026).

Kandidat bernama Slamet Riyadi diketahui memiliki tanggal lahir 5 Juni 1965, dengan usia saat ini mencapai 60 tahun 8 bulan. Fakta tersebut memicu keberatan dari sejumlah warga karena dinilai melanggar batas usia maksimal yang telah ditetapkan.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, yang secara tegas menyebutkan bahwa calon Ketua RW harus berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pencalonan.

Dengan demikian, secara administratif, Slamet Riyadi dinilai telah melewati ambang batas usia yang diperbolehkan, sehingga berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai kandidat Ketua RW.

“Kalau melihat aturan, ini sudah jelas melanggar. Harusnya dari awal panitia tidak meloloskan calon tersebut,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti kinerja panitia pemilihan yang dinilai lalai dalam melakukan verifikasi berkas calon. Mereka menilai kelalaian ini dapat berdampak serius terhadap keabsahan proses pemilihan.

Pengamat pemerintahan menyebutkan, jika pelanggaran ini terbukti, maka panitia wajib segera mengambil tindakan tegas berupa:
1. Diskualifikasi kandidat yang tidak memenuhi syarat, 2. Evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi calon, 3. Hingga kemungkinan pemilihan ulang apabila tahapan sudah berjalan atau hasil telah ditetapkan.

Selain itu, panitia pemilihan juga berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembubaran panitia oleh pihak kelurahan atau kecamatan karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai regulasi.

Pihak kelurahan diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran ini, guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lingkungan.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan RW 03 Pepdinan saat dikonfirmasi melalui selulernya, terkait kebenaran usia kandidat RW Slamet Riadi, hingga berita ini diturunkan tidak memberikan keterangan.**

Marwah Melayu di Ujung Tanduk: Gedung LAM Bukit Batu Rusak, Pengurus dan DPRD Disentil

Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol marwah adat Melayu itu kini tampak terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsinya sebagai pusat kegiatan adat.

Dari hasil pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di berbagai bagian gedung. Cat dinding mengelupas, sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar tampak kumuh dan tidak terurus. Kondisi ini sangat kontras dengan gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri lebih megah dan representatif sebagai simbol budaya Melayu.

Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang berdiri di kawasan bersejarah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai tanpa perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam perhatian terhadap pelestarian adat Melayu. Gedung bersejarah di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat lebih diprioritaskan.

“Ini ironi. Yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.

Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bukit Batu yang dinilai belum menunjukkan kepedulian nyata terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus peka. Jangan hanya hadir saat seremonial, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerah,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada internal kepengurusan LAM Bukit Batu. Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menilai sekretaris LAM Bukit Batu lebih fokus mengurusi kegiatan seni budaya, sementara kondisi gedung dan marwah LAMR Bukit Batu justru terabaikan.

“Sekretaris LAM Bukit Batu dinilai lebih fokus pada kegiatan seni budaya, sementara gedung dan marwah LAMR Bukit Batu terbengkalai. Hal ini sangat disayangkan oleh Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis terhadap sikap Sekretaris LAM Bukit Batu. Ia menilai adanya kurangnya penghargaan terhadap peran organisasi Melayu yang selama ini turut menjaga marwah adat di daerah.

“Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan sikap Sekretaris LAM Bukit Batu yang dinilai tidak menghargai kami selaku organisasi Melayu di Kabupaten Bengkalis. Padahal, kami hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian adat dan marwah Melayu,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada sinergi dan komunikasi yang baik antara pengurus LAM dengan organisasi Melayu lainnya, bukan justru terkesan mengabaikan.

“Seharusnya kita saling merangkul, bukan berjalan sendiri-sendiri. Jika komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka upaya menjaga marwah adat Melayu akan semakin lemah,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang lebih tegas, Ketua Laskar Melayu RMRB juga menekankan bahwa makna Melayu tidak boleh dipersempit hanya pada kegiatan seremonial semata.

“Melayu itu bukan hanya menari dan bernyanyi. Bukit Batu ini dikenal dengan sejarah Datok Laksamana, pejuang dan laskar pendekar. Nilai perjuangan itu yang harus dihidupkan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran lembaga adat seharusnya hadir dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar aktivitas simbolik.

“Jangan hanya menari dan bernyanyi, tapi juga harus bernyali memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya di Bukit Batu,” tambahnya dengan nada tegas.

Desakan masyarakat kini semakin kuat agar dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola organisasi LAM di tingkat kecamatan.

Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan bertanggung jawab, perbaikan gedung hanya akan menjadi solusi sementara.

“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya kerja sama dengan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema yang transparan.

Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif terhadap kondisi tersebut.

“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.

Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu akan terus menjadi simbol keterabaian terhadap warisan sejarah dan identitas adat Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut.