Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

“Evaluasi Kepemimpinan PJ Desa Mendesak, Siak Kecil Jadi Gambaran Situasi Kabupaten Bengkalis”

BENGKALIS – Persoalan minimnya kehadiran Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak hanya terjadi di satu wilayah tertentu, melainkan disebut-sebut terjadi di berbagai kecamatan di Kabupaten Bengkalis. Kecamatan Siak Kecil menjadi salah satu contoh dari permasalahan yang lebih luas terkait efektivitas kepemimpinan PJ Kepala Desa di daerah tersebut.

Hingga saat ini, sekitar 96 desa di Kabupaten Bengkalis masih dipimpin oleh PJ Kepala Desa selama hampir tiga tahun berturut-turut, kondisi yang dinilai mulai menimbulkan berbagai persoalan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Di sejumlah desa, minimnya kehadiran PJ Kepala Desa membuat Sekretaris Desa (Sekdes) harus mengambil peran dominan dalam menjalankan roda pemerintahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, Sekdes terpaksa menandatangani surat-surat resmi desa yang seharusnya menjadi kewenangan PJ Kepala Desa.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penjabat Kepala Desa memiliki kewenangan, hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang sama dengan Kepala Desa definitif sebagaimana diatur dalam Pasal 26.

Situasi ini menempatkan Sekdes pada posisi dilematis: pelayanan publik harus tetap berjalan, namun di sisi lain terdapat kekhawatiran melampaui batas kewenangan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Beberapa SEKDES mengaku berada dalam posisi sulit karena harus menjalankan tugas administratif tanpa kepastian kewenangan yang jelas. Surat-surat keluar desa yang seharusnya ditandatangani oleh PJ Kepala Desa, dalam praktiknya sering ditandatangani oleh Sekdes karena PJ tidak berada di tempat.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan MALADMINISTRASI dan Pelanggaran Tata kelola Pemerintahan Desa, karena dokumen resmi seharusnya ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah.

DESA-DESA JAUH MINIM PENGAWASAN

Permasalahan ini disebut paling sering terjadi di desa-desa yang lokasinya jauh dari pusat Kecamatan Siak Kecil. Kecamatan tersebut diketahui terdiri dari 17 desa dengan jarak geografis yang cukup berjauhan, sehingga pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa dinilai kurang maksimal.

Akibatnya, desa-desa yang berada di wilayah terpencil menjadi paling terdampak. Pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan optimal, sementara roda pemerintahan tetap harus berjalan meski dengan keterbatasan kehadiran pimpinan desa.

ASN KELUHKAN PJ DESA JARANG HADIR

Kepada media, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kecamatan mengeluhkan adanya PJ Kepala Desa yang jarang masuk kantor instansi asalnya dengan alasan bertugas di desa, namun pada kenyataannya tidak terlihat menjalankan tugas baik di desa maupun di kantor.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi tersebut menimbulkan kecemburuan di kalangan pegawai lain, terlebih PJ Kepala Desa tetap menerima gaji sebagai PNS sekaligus mendapatkan tambahan penghasilan dari jabatan sebagai PJ.

“Kadang mereka izin ke kantor karena katanya ke desa, tapi di desa juga tidak terlihat. Sementara mereka tetap menerima dua penghasilan,” ujar salah satu ASN tersebut.

Hal ini berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap PNS menaati jam kerja serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi:

  • – Hukuman ringan berupa teguran,
  • – Hukuman Sedang Seperti Pemotongan Tunjangan,
  • – Hingga Hukuman Berat Berupa Penurunan Jabatan Atau Pemberhentian Sebagai PNS.

DUA PENGHASILAN JADI SOROTAN DAN PICU KECEMBURUAN

Selain persoalan kehadiran, muncul pula kecemburuan di kalangan ASN lain karena PJ Kepala Desa yang berasal dari PNS tetap menerima gaji sebagai pegawai sekaligus mendapatkan penghasilan tambahan sebagai PJ Kepala Desa.Seorang ASN di kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa beberapa PJ bahkan lebih sering terlihat berada di warung kopi pada jam kerja, dibandingkan menjalankan tugas di desa maupun di kantor.

CAMAT SIAK KECIL  : WILAYAH KAMI HANYA CONTOH

Saat dikonfirmasi, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya terjadi di wilayahnya, melainkan merupakan gambaran dari kondisi yang terjadi di sejumlah kecamatan lain di Bengkalis.

“Kecamatan Siak Kecil ini hanya contoh dari permasalahan yang ada. Kami sebenarnya sudah selalu mengingatkan hal ini pada setiap kesempatan, baik saat apel pagi hari Senin maupun apel kantor,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua PJ Kepala Desa hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga arahan yang disampaikan tidak selalu diterima secara langsung.

“Sering juga mereka tidak hadir apel dengan alasan tertentu, sehingga tidak mendengar langsung arahan yang kami sampaikan,” tambahnya.

POTENSI SANKSI ADMINISTRATIF HINGGA PEMBERHENTIAN

Dalam UU Desa disebutkan bahwa Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian apabila pelanggaran tidak diperbaiki. Karena PJ Kepala Desa memiliki kewenangan yang sama, maka secara prinsip mereka juga dapat dievaluasi dan diberhentikan oleh Bupati sebagai pejabat yang mengangkat.

MASYARAKAT DESAK BUPATI DAN DINAS PMD TURUN LANGSUNG

Melihat berbagai persoalan tersebut, masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Siak Kecil mendesak:

Tiga Tahun Dipimpin PJ, 96 Desa Dinilai Kehilangan Stabilitas Kepemimpinan

Fakta bahwa puluhan desa di Bengkalis masih dipimpin oleh PJ selama hampir tiga tahun berturut-turut dinilai turut mempengaruhi stabilitas pemerintahan desa. Sebagian masyarakat menilai kepemimpinan PJ yang bersifat sementara membuat program pembangunan desa kurang memiliki arah jangka panjang.

MASYARAKAT DESAK EVALUASI MENYELURUH DI TINGKAT KABUPATEN

Melihat persoalan yang dinilai sudah bersifat menyeluruh, masyarakat mendesak:

  • Bupati Bengkalis
  • serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh PJ Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis, bukan hanya di satu atau dua kecamatan.

Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, baik melalui penegakan disiplin terhadap PJ yang tidak aktif maupun percepatan proses menuju pemilihan kepala desa definitif.

DESA BUTUH PEMIMPIN YANG HADIR, BUKAN SEKADAR JABATAN

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak hanya melakukan pergantian sebagian PJ Kepala Desa, tetapi juga melakukan penyegaran menyeluruh terhadap PJ yang dinilai tidak aktif. Hal ini dinilai penting untuk:

  • – Meningkatkan Kinerja Pemerintahan Desa,
  • – Mencegah Maladministrasi,
  • – Serta Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemerintah Desa.

Dengan jumlah desa yang mencapai 17 di Kecamatan Siak Kecil, pemerataan perhatian dan pengawasan menjadi kunci agar tidak ada desa yang tertinggal hanya karena jarak dan lemahnya kehadiran pemimpin di lapangan.

Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut

Kinerja zamhur diakui warga kampar, pengelolaan dinilai lebih maju dan terbuka.


Kampar- Media rmrbnews. Com Di tangan Zamhur Badan pendapatan Daerah dinilai mengalami sistem yang lebih terbuka dan modern, dan sejumlah masyarakat menyebut semenjak kepemimpinannya, pembenahan dan pelayanan publik lebih terarah. (14/2/2026).

pelayanan pajak yang sebelumnya lebih nominan manual, kini kembali ke sistem elektronik. Wajib pajak dapat dilakukan secara digital dengan bukti transaksi yang langsung tercatat. Sistem ini dinilai mempermudah dan memperkecil kebocoran pendapatan daerah.

Sebagai OPD pendapatan daerah bapenda kampar menngani tujuh jenis pajak yakni PBB- p2, BPTHTB, pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral logam bukan bantuan, pajak sarang burung walet, pajak barang dan jasa tertentu.

Penerapatan elektronik pemerintah daerah, menjadi bagian penting Reformasi tersebut.

” Masyarakat setempat menilai sistem yang bagus akan menciptakan pemerintahan yang baik.

Kakanwil Riau Tegaskan Komitmen Zero Narkoba dan Handphone Ilegal di Lapas Rutan

PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal. Kamis 12 Februari 2026.

Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Kanwil Ditjenpas Riau menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi serta memohon doa dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat demi perbaikan berkelanjutan di jajaran pemasyarakatan wilayah Riau.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan penyalahgunaan alat komunikasi ilegal di dalam Lapas dan Rutan. Kebijakan zero narkoba dan handphone merupakan arahan langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan menjadi komitmen bersama yang tidak bisa ditawar.

“Zero narkoba dan handphone adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun warga binaan, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan, Kanwil Ditjenpas Riau juga akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, instansi terkait, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat luas. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan keamanan dan ketertiban, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga demi menjaga rasa aman masyarakat.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Riau membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, maupun laporan yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Transparansi dan partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya reformasi birokrasi dan penguatan integritas jajaran pemasyarakatan.

Komitmen pembenahan internal juga terus dilakukan, terutama dalam hal peningkatan disiplin dan integritas pegawai. Penegakan sanksi akan dijalankan secara tegas, terukur, dan profesional terhadap setiap pelanggaran yang terbukti, sebagai wujud keseriusan Ditjenpas dalam menjaga marwah institusi.

Dengan langkah-langkah tersebut, Kanwil Ditjenpas Riau optimistis dapat terus membangun sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, transparan, dan berintegritas, sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menghadirkan layanan pemasyarakatan yang humanis dan profesional.***

Pemkot Ambon Bangun Jalan Lingkar Hutumuri Sepanjang 1,6 Kilometer, Tiga Jembatan Telah Rampung

Ambon,LensoMerah.com – Pemerintah Kota Ambon terus melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pesisir dan pinggiran kota guna meningkatkan konektivitas serta akses pelayanan masyarakat. Salah satu proyek strategis yang tengah dikerjakan adalah pembangunan Jalan Baru Lingkar Hutumuri di Kecamatan Leitimur Selatan.

Hal tersebut disampaikan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Ambon, dalam keterangannya kepada media LensoMerah.com, di ruang Kerjannya pada Rabu (21/1/2026).

Melianus menjelaskan, panjang ruas Jalan Lingkar Hutumuri yang dibangun mencapai sekitar 1,6 kilometer, terhitung dari gapura hingga akses menuju fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk puskesmas setempat.

“Panjang jalannya kurang lebih 1,6 kilometer. Untuk jembatan, yang sudah dibangun langsung oleh Pemerintah Kota Ambon ada tiga jembatan dan satu gorong-gorong,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan jalan tersebut dilakukan secara bertahap menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Awalnya, pembukaan badan jalan di kawasan atas dilakukan untuk mengantisipasi apabila akses jalan lama di bagian bawah terhambat, terutama saat terjadi kegiatan kampung atau kondisi darurat.

“Waktu itu pemerintah kota membuka jalan di bagian atas sebagai jalur alternatif. Ke depan, kawasan ini juga berpotensi berkembang menjadi wilayah permukiman,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, pembangunan dilanjutkan dengan pembenahan infrastruktur pendukung, khususnya jembatan. Selain tiga jembatan yang telah rampung dan satu gorong-gorong yang sudah dibangun, masih terdapat dua gorong-gorong dan satu jembatan yang belum dikerjakan.

“Yang belum itu akan dibangun menggunakan dana Inpres. Setelah seluruh jembatan dan gorong-gorong selesai, pekerjaan akan dilanjutkan dengan pengaspalan jalan,” tambah Melianus.

Terkait status lahan, Melianus menegaskan bahwa lokasi jalan tersebut merupakan lahan yang telah diserahkan oleh Pemerintah Negeri Hutumuri kepada Pemerintah Kota Ambon. Proses penyerahan lahan disertai dengan perjanjian resmi antara kedua belah pihak.

“Memang sempat ada komplain, tetapi sudah diselesaikan melalui jalur pengadilan. Tidak ada bukti yang menyatakan pemerintah kota bermasalah dalam proses ini. Lahan sudah diserahkan secara sah oleh pemerintah negeri,” tegasnya.

Pembangunan Jalan Lingkar Hutumuri di Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas warga, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah Kota Ambon.

Proyek ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan infrastruktur dasar yang berkelanjutan, aman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.(LM01)

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Puskesmas Hative Kecil, Pastikan Layanan Kesehatan Dasar Terus Meningkat

Ambon,LensoMerah.com– Upaya memastikan layanan kesehatan dasar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kota Ambon. Pada Rabu (21/1/2026), Ely Toisutta turun langsung meninjau pelayanan kesehatan di Puskesmas Negeri Hative Kecil sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Wali Kota memfokuskan perhatian pada proses pelayanan kepada pasien, ketersediaan fasilitas kesehatan, serta kinerja tenaga medis. Ia juga berdialog langsung dengan tenaga kesehatan dan masyarakat guna menyerap kebutuhan, masukan, serta harapan pasien terhadap pelayanan kesehatan di tingkat dasar.

Dari hasil pemantauan lapangan, pelayanan di Puskesmas Hative Kecil dinilai telah berjalan cukup baik. Meski demikian, Ely menegaskan masih terdapat ruang untuk peningkatan agar layanan kesehatan semakin maksimal, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya, predikat pelayanan publik yang baik tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri. Evaluasi dan pembenahan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar mutu pelayanan kesehatan semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Pelayanan yang baik harus terus ditingkatkan. Evaluasi dan perbaikan akan selalu kami lakukan demi memastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas,” ujar Ely Toisutta di sela-sela peninjauan.

Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa sektor kesehatan merupakan layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keberlanjutan pelayanan prima di puskesmas menjadi prioritas utama, sejalan dengan upaya memperkuat sistem kesehatan daerah.

Langkah peninjauan lapangan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran, sehingga seluruh warga Kota Ambon dapat merasakan manfaat pelayanan kesehatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.(LM01)

DLHP Kota Ambon Tindaklanjuti Pengaduan Warga Soal Limbah Rumah Makan

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon (DLHP) melakukan peninjauan langsung terhadap pengaduan masyarakat terkait pengolahan limbah salah satu rumah makan di Ambon, Senin (20/1/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah perkotaan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DLHP menemukan adanya penumpukan lemak dan minyak pada saluran drainase. Kondisi tersebut disebabkan karena sistem pembuangan air limbah rumah makan masih menggunakan bypass, di mana air limbah dapur langsung dialirkan ke drainase tanpa melalui proses penyaringan lemak dan minyak.

Akibatnya, saluran air mengalami penyumbatan yang berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta pencemaran lingkungan jika dibiarkan dalam jangka panjang.

Melalui evaluasi di lokasi, DLHP Kota Ambon langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah makan. Pengelola diminta untuk segera melakukan pembersihan drainase dari sisa lemak dan minyak yang menumpuk, serta memperbaiki sistem pengolahan limbah dapur.

“Pengelola kami minta segera memasang alat penjebak lemak dan minyak atau grease trap, sehingga air limbah dapur tidak langsung masuk ke drainase,” tegas perwakilan DLHP di sela-sela peninjauan.

Pemasangan grease trap dinilai penting untuk mencegah penyumbatan pipa, menjaga fungsi drainase, serta meminimalisir pencemaran lingkungan di masa mendatang. Selain itu, DLHP juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha kuliner memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DLHP Kota Ambon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi pencemaran dinilai sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya rumah makan dan restoran, untuk taat pada aturan pengelolaan limbah. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Langkah cepat DLHP ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.(LM01)

Wali Kota Ambon Tinjau Progres Bak Penampung Air dan Normalisasi Saluran di Benteng

Ambon,LensoMerah.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meninjau langsung progres pembangunan bak penampung air sekaligus kondisi saluran drainase di Kelurahan Benteng, Minggu (18/1/2025). Peninjauan ini dilakukan bersama Anggota DPRD Kota Ambon Lucky Upulatu Nikijuluw, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Kepala Bagian Protokol, serta sejumlah staf terkait.

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota menemukan sejumlah persoalan krusial pada saluran air yang selama ini dikeluhkan warga. Drainase di kawasan pemukiman tampak tergenang, dipenuhi tumpukan sampah, serta mengalami sedimentasi di bagian muara. Kondisi ini menimbulkan bau tidak sedap dan berpotensi menjadi sarang nyamuk yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Masalah saluran air ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain mengganggu kenyamanan, juga berdampak pada kesehatan warga. Karena itu perlu ditangani secara cepat dan terukur,” ujar Wali Kota Ambon saat berdialog dengan masyarakat setempat.

Upaya cepat pun dilakukan. Sehari setelah peninjauan, Dinas PUPR Kota Ambon langsung bergerak melakukan pembersihan dan penanganan awal. Hasilnya, aliran air pada saluran tersebut sudah kembali mengalir dan kondisinya semakin membaik, meskipun pekerjaan belum sepenuhnya rampung.

Wali Kota mengapresiasi respons cepat jajaran Dinas PUPR yang dinilai sigap menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ambon akan terus mendorong penyelesaian pekerjaan hingga tuntas agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga Kelurahan Benteng.

“Syukurlah hari ini saluran air sudah bisa mengalir dan kondisinya jauh lebih baik. Walaupun belum selesai seluruhnya, kami pastikan pekerjaan ini akan dilanjutkan sampai optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dengan tidak membuang sampah sembarangan ke saluran air. Menurutnya, keberhasilan pembangunan infrastruktur harus diiringi dengan kesadaran bersama agar hasilnya berkelanjutan.

“Semoga apa yang kita lakukan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Benteng. Beta par Ambon, Ambon par samua,” pungkas Wali Kota.

Langkah kolaboratif antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat ini diharapkan menjadi contoh penanganan masalah lingkungan yang cepat, responsif, dan berpihak pada kepentingan publik.(LM01)

Ibadah Bersama Jemaat Kariu, Gubernur Maluku Tegaskan Negara Hadir dan Siap Tuntaskan Pembangunan Rumah Warga

Ambon,LensoMerah.com – Ibadah Minggu di Gereja Eben-Haezer Jemaat Kariu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku, Minggu (18/1/2026), berlangsung dalam suasana haru dan penuh makna. Di tengah jemaat yang beribadah, hadir Hendrik Lewerissa bersama istri, Maya Baby Lewerissa selaku Ketua TP-PKK Provinsi Maluku. Kehadiran orang nomor satu di Maluku tersebut menjadi simbol kuat bahwa negara tidak meninggalkan masyarakat Kariu.

Gubernur hadir bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku. Bagi warga Kariu, kehadiran tersebut bukan sekadar agenda protokoler, melainkan bentuk kepedulian nyata di tengah luka panjang akibat konflik sosial beberapa tahun lalu yang hingga kini masih menyisakan persoalan mendasar, terutama belum tuntasnya pembangunan rumah warga.

Dalam sambutannya di hadapan jemaat, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan pesan dengan nada personal dan penuh empati. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke Kariu merupakan wujud komitmen moral dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah sekaligus sebagai saudara seiman.

“Kerinduan beta untuk kembali beribadah bersama jemaat Kariu akhirnya dijawab Tuhan hari ini. Beta datang bukan hanya sebagai Gubernur, tetapi sebagai saudara seiman,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat Kariu merasa ditinggalkan oleh negara. Menurutnya, kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan, terutama oleh masyarakat yang masih hidup dalam keterbatasan.

“Beta mau basudara semua merasa bahwa negara ini hadir, pemerintah ada, dan katong ada bersama-sama di Kariu,” tegasnya.

Usai ibadah, Gubernur bersama rombongan meninjau langsung tenda-tenda pengungsian warga. Di lokasi tersebut, realitas pahit masih terlihat jelas. Dari total kebutuhan pembangunan rumah pascakonflik, baru sekitar 50 unit yang rampung, sementara 207 unit rumah warga lainnya belum dibangun dan masyarakat masih bertahan dalam kondisi tidak layak.

Menanggapi hal itu, Gubernur menjelaskan bahwa secara regulasi, rehabilitasi dan pembangunan rumah pascakonflik merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Namun, ia menegaskan bahwa penderitaan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kalau masyarakat sudah bertahun-tahun hidup dalam penderitaan dan pemerintah diam saja, itu tidak mungkin. Pemerintahan yang baik harus berani mengambil keputusan demi kepentingan rakyat,” katanya.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk mengambil langkah konkret. Pada tahun 2026, Pemprov Maluku akan merencanakan pembangunan kembali rumah-rumah warga Kariu yang belum selesai, sembari tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

“Kita akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Kalau ada program lanjutan, kita dukung. Tapi kalau tidak, pemerintah provinsi akan mengambil alih tanggung jawab itu,” tegas Lewerissa.

Dalam dialog dengan warga, Gubernur juga mendengar langsung keluhan masyarakat yang masih tinggal di tenda pengungsian. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus dibiarkan dan harus segera diakhiri dengan solusi nyata.

Saat ini, Pemprov Maluku menjalankan program Manggrebe Biking Bae Rumah yang sejak 2025 telah membangun 204 unit rumah dan direncanakan berlanjut pada 2027. Melihat kondisi Kariu, Gubernur membuka peluang wilayah tersebut masuk dalam skema program tersebut, setelah ada kejelasan pembagian tanggung jawab dengan pemerintah pusat.

Di akhir kunjungan, Gubernur mengajak masyarakat Kariu untuk bergandengan tangan dengan pemerintah. Ia menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan gotong royong agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.

“Kalau pemerintah datang membangun, beta mohon dukungan masyarakat. Sorong bahu, masohi bersama. Pemerintah tidak bisa kerja sendiri,” pungkasnya.(LM01)