DLHP Kota Ambon Tindaklanjuti Pengaduan Warga Soal Limbah Rumah Makan

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon (DLHP) melakukan peninjauan langsung terhadap pengaduan masyarakat terkait pengolahan limbah salah satu rumah makan di Ambon, Senin (20/1/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah perkotaan.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, DLHP menemukan adanya penumpukan lemak dan minyak pada saluran drainase. Kondisi tersebut disebabkan karena sistem pembuangan air limbah rumah makan masih menggunakan bypass, di mana air limbah dapur langsung dialirkan ke drainase tanpa melalui proses penyaringan lemak dan minyak.

Akibatnya, saluran air mengalami penyumbatan yang berpotensi menimbulkan genangan, bau tidak sedap, serta pencemaran lingkungan jika dibiarkan dalam jangka panjang.

Melalui evaluasi di lokasi, DLHP Kota Ambon langsung berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah makan. Pengelola diminta untuk segera melakukan pembersihan drainase dari sisa lemak dan minyak yang menumpuk, serta memperbaiki sistem pengolahan limbah dapur.

“Pengelola kami minta segera memasang alat penjebak lemak dan minyak atau grease trap, sehingga air limbah dapur tidak langsung masuk ke drainase,” tegas perwakilan DLHP di sela-sela peninjauan.

Pemasangan grease trap dinilai penting untuk mencegah penyumbatan pipa, menjaga fungsi drainase, serta meminimalisir pencemaran lingkungan di masa mendatang. Selain itu, DLHP juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha kuliner memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DLHP Kota Ambon menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait persoalan lingkungan. Partisipasi aktif warga dalam melaporkan potensi pencemaran dinilai sangat penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya rumah makan dan restoran, untuk taat pada aturan pengelolaan limbah. Lingkungan yang bersih adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

Langkah cepat DLHP ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan warga, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.(LM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *