Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut

RDP Kelompok Tani Sawit Medang Kampai Dengan DPRD Kota Dumai Gagal Lagi

rmrbnews.com, DUMAI – Gagal lagi dan Gagal lagi..Bukti nyata bahwa Dewan perwakilan Rakyat kota Dumai [ DPRD ] tidak serius menerima atau menampung Aspirasi warga Masyarakat terbukti tidak terlaksananya hearing kemarin, yang semula di jadwalkan hearing pada hari kamis tgl 05/03/2026 kembali lagi mengalami penundaan dengan alasan bermacam macam dari pihak perwakilan rakyat kota Dumai /DPRD.Jumat,[06/03/2026.]

FORUM KOMUNIKASI PETANI SAWIT MEDANG KAMPAI [ FKPSMK] yang semula telah mengajukan RDP dari bulan Desembar 2025 kemarin hingga saat ini belum terjadwalkan oleh DPRD kota Dumai.Sangat oronis sekali, lembaga yang seharusnya bisa menerima Aspirasi atau tempat pengaduan warga Masyarakat,yang saat ini banyaknya masalah perkebunan kelapa sawit dan Agraria khususnya di medang kampai dan umumnya di kota Dumai.

Seperti pengajuan awal hearing dari kelompok tani tersebut hanya ingin membahas KSO,Plasma dan CSR sangat miris rasanya, sebagai warga Masyarakat medang kampai tadinya berharap banyak Terhadap perwakilan legislatif dari dapil masing masing tetapi yang di dapat hanya kekecewaan.dan pada kenyataannya perwakilan rakyat ini tidak bisa di harapkan sebagai penyambung Aspirasi di kantor gedung milik rakyat tersebut.

Seperti keterangan yang di himpun media ini beberapa hari kemarin.ketua ketua kelompok tani di medang kampai kemarin, yakni Saudara Welly chandra dan Rahmat mengatakan ke media ini, kita tidak bisa berharap kepada perwakilan rakyat atau DPRD karena persoalan seperti ini saja mereka tidak mampu menampung Aspirasi warga Masyarakat medang kampai,katanya.

Masih keterangan dari pengurus pengurus kelompok tani dan tokoh masyarakat di medang kampai kemarin,kalau seperti ini perwakilan rakyat yang kita pilih, sama sekali tidak mewakili rakyat dan tidak bermanfaat bagi warga.kita sebagai warga harus betul betul melihat kedepannya siapa saja yang harus kita pilih nanti 4 tahun kedepan duduk di DPRD, supaya jangan mengalami kejadian seperti kita saat ini,ujar mereka.

Kegagalan mereka sebagai anggota legislatif yakni salah satunya contoh nyata. harapan warga kelompok tani bisa mempertemukan pihak pemerintah kota dumai dan pengusaha kebun kelapa sawit dengan warga kelompok tani di gedung DPRD Namun nihil hasilnya.

Tim media ini juga memperoleh informasi dari pengurus perwakilan MASPERA LKLH kota Dumai yakni Ahmad Rajali Hs kemarin, tentang gagalnya RDP tersebut ia mengatakan begini, sebagai perwakilan rakyat seyogianya DPRD itu sebagai penyambung lidah warga masyarakat dengan pengusaha perkebunan sawit,bukan malah melindungi pengusaha.justru seharusnya Berpihaklah pada rakyatnya.ini salah satu bentuk Kegagalan yang di buat oleh DPRD kota Dumai saat ini,ujarnya.

Masih dari perwakilan MASPERA LKLH,seharusnya perwakilan rakyat ini harus betul betul menerima Aspirasi masyarakatnya karena kita tahu di kota dumai ini masih sangat banyak di temukan persoalan Agraria/pertanahan ķetidak pastian hukum begitu juga perkebunan kelapa sawit yang belum di tertibkan dan di tata sesui undang undang,lanjutnya.

Beberapa bulan yang lalu di bulan Desembar 2025 kelompok tani masyarakat medang kampai ini telah melakukan Demonstrasi damai di kantor walikota dumai dan kantor DPRD. menuntut pemerintah kota Dumai banyaknya ketidak jelasan PT Agrinas Palma dalam sistem proses KSO, plasma dan TJSL,karena kelompok tani ini Tahu betul apa yang terjadi di medang kampai dan tempat lain di kota dumai,warga kelompok tani tersebut menuntut ke pemerintah kota Dumai,supaya hak hak warga masyarakat seperti plasma sesui UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, pasal 58 Ayat 1 mewajibkan perusahaan Perkebunan yang memiliki usaha izin perkebunan untuk memberikan atau memfasilitasi hak warga 20 persen.Begitu Juga TJSL[ Tanggung Jawab sosial lingkungan] Sesui UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas,pasal 74 Setiap perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam termasuk perkebunan wajib mengeluarkan 2 persen dari hasil laba pertahun untuk di berikan ke warga Masyarakat di daerah operasionalnya.khususnya perkebunan kelapa sawit yang berda di medang kampai serta sungai sembilan dan umumnya kota Dumai.

Ironisnya hingga saat ini masyarakat belum pernah menikmati hasil hasil tersebut dan di duga di nikmati oleh pengusaha nakal dan oknum oknum tertentu.

Media ini kemarin sempat memperoleh informasi bahwa RDP yang di jadwalkan oleh DPRD kota Dumai mengalami penundaan sempat berkali kali,dengan alasan yang tidak jelas dari pihak DPRD Komisi ll.

Hingga saat ini warga kelompok tani dan warga masyarakat medang kampai masih menunggu informasi kelanjutan tuntutan mereka.

Pengurus kelompok tani dan media ini sudah berusaha menghubungi ketua komisi ll melalui WhatsApp 08..75xx..xxxx hingga berita ini di terbitkan namun tidak ada jawaban dan bungkam.***[Tim ]

Ormas Provinsi Riau Nilai Tuduhan terhadap Camat Siak Kecil Tidak Proporsional

BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.

Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.

Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.

“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.

“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.

Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.

Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.

“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.

Penyegaran Pemerintahan Desa, Lima Pj Kades Siak Kecil Dikukuhkan; Camat Tekankan Integritas dan Kinerja Profesional

Siak Kecil – Sebanyak lima Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Siak Kecil resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Syahnan Ady Kusuma, Kamis (26/2/2026), di Gedung Serbaguna Kompleks Perkantoran Kecamatan Siak Kecil.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dalam suasana bulan suci Ramadan dan dihadiri unsur Forkopimcam, perangkat desa, serta tamu undangan lainnya. Momentum ini menjadi bagian dari upaya penyegaran dan penguatan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Siak Kecil.

Dalam sambutannya, Camat Syahnan menegaskan pentingnya profesionalisme, koordinasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia berharap para Pj Kepala Desa yang baru dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Bangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan masyarakat agar pemerintahan berjalan efektif dan kondusif,” ujarnya.

Selain itu, Camat juga mengingatkan agar pengelolaan BUMDes di masing-masing desa dapat dioptimalkan guna meningkatkan pendapatan desa dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Diketahui, para Pj sebelumnya rata-rata telah menjabat hampir tiga tahun dan dinilai telah berkontribusi dalam menjaga stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan desa.

Adapun lima Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru dilantik adalah:

Sri Rahayu – Pj Desa Koto Raja

Nilwan – Pj Desa Tanjung Belit

Tumpak Samosir – Pj Desa Bandar Kaya

Herwanto – Pj Desa Sumber Jaya

Bambang – Pj Desa Lubuk Muda

Sementara itu, Bupati Kasmarni juga menginginkan agar pelayanan pemerintahan di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dapat berjalan optimal, profesional, dan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan pelantikan ini, diharapkan roda pemerintahan desa di Kecamatan Siak Kecil semakin solid dan berorientasi pada pelayanan publik