Dukcapil Ambon Tegaskan Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Sendiri
Ambon,LensoMerah.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, pada Jumat (16/1/2026).
Menurut Hanny, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun dalam pengurusan dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, maupun dokumen kependudukan lainnya.
“Semua layanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon gratis tanpa pungutan biaya. Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan dan tidak menggunakan jasa calo,” tegas Hanny.
Ia menekankan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Hanny menjelaskan bahwa Dukcapil Kota Ambon terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan sistem digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya aparatur.
“Kami membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan indikasi pungli atau pelayanan yang tidak sesuai ketentuan. Laporkan segera agar dapat kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dukcapil Kota Ambon juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang tertib dan valid, karena dokumen tersebut menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pelayanan lainnya.
Dengan penegasan ini, Dukcapil Kota Ambon berharap terbangun kepercayaan publik serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan bebas pungli.(LM01)