Wali Kota Ambon Tegas Bantah “Jatah” PPPK Paruh Waktu, Warga Diminta Laporkan Penipuan

AMBON,LensoMerah.com – Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena secara tegas membantah adanya praktik “jatah” atau pungutan dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Ambon. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya dan menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota Ambon, Senin (19/1/2026), di Kantor Wali Kota Ambon.

“Tidak ada jatah-jatah PPPK paruh waktu. Kalau ada yang membawa-bawa nama saya dan meminta uang, laporkan ke polisi. Itu penipuan,” tegas Wali Kota.

Menurutnya, seluruh proses pengangkatan PPPK dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, setiap bentuk pungutan maupun janji kelulusan di luar mekanisme resmi merupakan tindakan melanggar hukum.

Selain mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan, Wali Kota juga menginstruksikan seluruh jajaran Pemkot Ambon untuk bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, terus berinovasi, serta merespons secara cepat setiap persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Pemerintahan yang diinginkan masyarakat hari ini adalah pemerintahan yang hadir, responsif, dan berani bertindak,” ujarnya.

Wali Kota menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap pemerintah hanya dapat dijaga melalui kinerja yang nyata, pelayanan yang cepat, serta keberanian untuk menindak setiap bentuk penyimpangan. Untuk itu, ia meminta seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkot Ambon senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Melalui penegasan tersebut, Pemerintah Kota Ambon meneguhkan komitmennya untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan proses rekrutmen dan pelayanan publik berjalan tanpa praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang.(LM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *