Terkait Pengawasan BUJP PT Global Arrow, PHR Sebut Terapkan Sistem Pengawasan Berlapis

rmrbnews.com, ROKAN HILIH – Pertamina Hulu Rokan memberikan penjelasan terkait sistem pengawasan terhadap mitra kerja Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), termasuk PT Global Arrow yang berlokasi di Bangko Balam Rokan Hilir Riau, usai beredar aduan Tokoh Masyarakat terkait pelanggaran yang diduga terjadi, mulai sistem penerimaan tenaga security, sampai kelalaian yang mengakibatkan kerugian aset milik PHR.

Hal disampaikan Corporate Secretary PHR, Eviyanti Rofraida kepada media pada Selasa (10/2/2026) Pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam hal ini aspirasi yang disampaikan masyarakat.
PHR melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), termasuk PT Global Arrow. Kami menerapkan sistem evaluasi kinerja berlapis melalui instrumen Total Performance Index bulanan, penilaian kinerja F-100 setiap semester, serta audit aspek keselamatan (CHESM) secara berkala untuk memastikan profesionalisme mitra tetap terjaga.

“PHR tidak menoleransi segala bentuk tindak kriminal yang mengganggu obyek vital nasional. Melalui fungsi Security dan mitra kerja, kami telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan pencurian yang terjadi kepada pihak berwajib. Dari laporan kami, kasus telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir sebagaimana disampaikan dalam rilis resmi kepolisian tanggal 12 November 2025.

Lebih lanjut Eviyanti Rofraida menegaskan seluruh proses perekrutan karyawan tunduk dan patuh terhadap Undang undang yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan kesehatan dijalankan secara ketat sesuai standar peraturan perusahaan dan tunduk pada regulasi kesehatan nasional berdasarkan Undang – Undang Kesehatan & Undang – Undang Praktik Kedokteran.

PHR senantiasa memastikan penyerapan tenaga kerja lokal yang optimal melalui mitra kerja, dengan komposisi didominasi oleh masyarakat daerah tempatan,” tulisnya.

Sebelumnya seorang Tokoh Masyarakat Rokan Hilir yang enggan menyebut namanya mengeluhkan kinerja tenaga pengamanan PT Global Arrow yang diduga tertangkap cctv mencuri di dalam area tank farm tersebut masih tetap di pekerjaan.

Kemudian pengisian BBM yang diduga menyalahi undang – undang, serta perekrutan yang tidak mengutamakan warga empatan, hingga diduga terdapat manipulasi dari hasil medical cek up di RS Mutia Sari sebagai syarat penerimaan karyawan.***

Rapat Pengurus Parsadaan, Ustad Siborna Terpilih Sebagai Ketua PAHAM Kota Dumai

rmrbnews.com DUMAI- Acara Pemilihan Pengurus Parsadaan Hasibuan Muslim[ PAHAM ] dohot anak boruna Kota Dumai,dan resmi berganti nama yang semula bernama IKHAB, terpilah Pengurus baru,yakni Sebagai ketua terpilih ustad Siborna Hamonangan Hasibuan S.Pd.l,Wakil ketua Ustad Solahuddin Hasibuan M.Pd,Sekretaris Syahroni Hasibuan.SH dan Bendahara Ustad Mukhsin Efendi Hasibuan,sekaligus silaturahmi antar warga Hasibuan dohot Anak boruna yang ada di kota Dumai, dan penyambutan bulan Suci Ramadhan yang bertempat di rumah ketua terpilih di bukit timah kelurahan mekar sari,Dumai Selatan Kota Dumai, Minggu 08/02/2026.

Dalam acara tersebut turut di hadiri hatobangon Hasibuan dohot anak boruna Kota Dumai di antaranya H.Supriadi Hasibuan,Samsul Bahri Hasibuan,Pontas Hasibuan,M.Yunus Hasibuan,Suardi Hasibuan,Muda Hasibuan,ustad M.kandi Hasibuan, Ustad H. Abdul Hadi Hasibuan,Ustad sehat muda Hasibuan dan Ramlan siregar serta hatobangon lainnya.

Kata sambutan dari hatobangon Hasibuan, yakni pontas Hasibuan menyampaikan harapan baru di dalam kepengurusan yang baru terbentuk, hendaknya jangan seperti kepengurusan yang terdahulu,harus betul-betul kita sama sama saling menghargai saling menguatkan diantara sesama marga hasibuan di kota dumai,dan insya allah kita akan bersinergi ikut andil membangun kota Dumai kedepan, dan parsadaan marga Hasibuan ini bisa di pandang oleh masyarakat Riau dan khususnya di kota Dumai.paparnya.

Harapan kita semua mari kita sama-sama membesarkan PAHAM Kota Dumai, Dengan melibatkan segala profesi yang ada di parsadaan ini, karena boleh dikatakan Marga hasibuan di kota Dumai sangat komplit dari segala profesi mulai dari Ustad/mubaliqh ,Guru,TNI,P,OLRI,Advokat dan Wiraswasta serta Pemegang jabatan Strategis di Perusahaan swasta di kota dumai.lanjutnya.

Intinya semua profesi marga hasibuan di kota dumai sangat mendukung agar kiranya membesarkan parsadaan ini dan bekerjasama membantu pemerintah kota dumai dalam hal pembangunan baik dari segi keagamaan dan pendidikan karena hampir 40 persen di kota dumai profesinya yakni Ustad dan guru agama.tutupnya

Sambutan ketua terpilih Ustad Siborna Hamonagan Hasibuan juga turut berterima kasih sebesar besarnya, yang sudah memberikan amanah ini kepadanya, dan beliau memohon kepada semua hatobangon,penasehat dan seluruh anggota parsadaan agar sama-sama membesarkan PAHAM kota Dumai,tanpa dukungan dari semua warga Hasibuan di kota dumai parsadaan ini tidak mungkin berjalan dan berkembang, insya allah dalam waktu dekat kita akan mengurus legalitas ke kesbangpol kota dumai.imbuhnya.

Dalam kesempatan yang baik ini,saya mengajak seluruh marga hasibuan yang ada di kota dumai, mari kita sama-sama membesarkan parsadaan ini dan yang belum tergabung saudara kita agar kiranya bisa bergabung dan segera mendaftarkan diri.tutupnya.***

 

Editor : Raja Hasibuan

Sepak Terjang Laskar RMRB, Menjaga Marwah Masyarakat Riau

rmrbnews com, PEKANBARU – Profil Organisasi Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) yang berdiri sejak tahun 2021 silam kini telah tumbuh berkembang di enam Kabupaten/Kota di Provinsi Riau (Pekanbaru, Kampar,Rokan Hulu, Bengkalis dan Dumai).

Struktur kepemimpinan mulai dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau,Dewan Pimpinan Cabang hingga puluhan Pimpinan Anak Cabang.

RMRB secara aktif melakukan kegiatan – kegiatan yang berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat, menjaga Marwah serta hak – hak masyarakat Provinsi Riau, mulai dari hak ketenagakerjaan lokal, hak memperoleh fasilitas dari Pemerintah seperti mengalirkan arus listrik ke beberapa Desa terpencil di Kabupaten Rokan Hulu, dan hak memperoleh lahan 20 % bagi masyarakat adat di Kabupaten Kampar, serta memberdayakan lahan milik pemerintah menjadi objek wisata dan kuliner di Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.

Merupakan organisasi kemasyarakatan yang lahir dari semangat persatuan, kepedulian sosial, serta komitmen untuk memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat Riau secara adil dan bermartabat. RMRB hadir sebagai wadah berhimpunnya elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, keadilan sosial, serta pembangunan daerah yang berkeadilan.

Sejak berdiri, RMRB aktif mengambil peran strategis dalam mengawal berbagai persoalan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat kecil, advokasi hukum, serta pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat luas.

Ratusan anggota,pengurus serta satgas Laskar RMRB merupakan Putra – putri anak daerah Provinsi Riau dari berbagai suku yang ada di tanah yang notabene penduduk Melayu.

Sebagai organisasi daerah Riau yang dikenal dengan sebutan Laskar, RMRB juga terintegrasi dan tergabung di dalam Forum Komunikasi Laskar dibawah naungan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMr), sebagai organisasi daerah tertuadi Provinsi Riau.

Beberapa kegiatan RMRB juga mendapat dukungan dari LAMR, meski secara administratif memiliki visi misi masing – masing, namun tetap satutujuan “Menjaga Marwah Masyarakat Riau”

Diketahui saat ini RMRB mengembangkan sayap organisasi dengan membentuk :

– Tim Advokasi RMRB yang terdiri dari anggota RMRB yang berprofesi sebagai Lowyer, Advocad maupun Intelektual.

– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB, berfokus pada advokasi, pendampingan bagi masyarakat Provinsi Riau terutama berkenaan dengan Perlindungan Konsumen, kemudian.

Sebagai bentuk penguatan peran dan perluasan fungsi organisasi, RMRB mengembangkan sayap kelembagaan dengan membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB. Lembaga ini difokuskan pada upaya perlindungan konsumen, pendampingan hukum, edukasi masyarakat, serta advokasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk di sektor pembiayaan, jasa, dan perdagangan.

LPKSM RMRB berkomitmen menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, serta langkah hukum apabila diperlukan.

–

Selain bergerak di bidang advokasi dan perlindungan konsumen, RMRB juga mengelola media online RMRBNEWS.COM sebagai sarana informasi, edukasi, dan kontrol sosial. Media ini menjadi kanal resmi organisasi dalam menyuarakan aspirasi masyarakat, menyampaikan informasi aktual, serta mengangkat isu-isu lokal Riau yang kerap luput dari perhatian publik.

Melalui RMRBNEWS.COM, organisasi berupaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang, faktual, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara rakyat, organisasi, dan para pemangku kebijakan.

Dengan semangat kebersamaan dan slogan persatuan, RMRB terus berkomitmen menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial, perlindungan hukum, serta pembangunan Riau yang berdaulat dan bermartabat.**

Mengelola media online RMRBNEWS.COM sebagai sarana informasi yang bersifat netral, objektif, terbuka berdiri sendiri sebagaimana ketentuan UU Pers.**

 

 

TTD :

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Riau

Putra Rezeky, SPd.I

Warga Soroti Kinerja BUJP Area Utara, Diduga Kurang Pengawasan PHR

rmrbnews.com, ROKAN HILIR – Perusahaan Bujp (Badan usaha Jasa pengamanan) PT.Global Arrow sampai kini menjadi sorotan di Area bangko balam dan daerah lainnya, karena akhir akhir ini banyaknya persoalan yang di hadapi Perusahaan tersebut.(08/02/2026 )

Beberapa bulan yang lalu informasi beredar di daerah bangko balam terjadi pencurian dan kehilangan kabel tembaga aset PT PHR di area titik sumur minyak milik BUMN tersebut, cukup pantastis mengakibatkan kerugikan negara miliyaran rupiah.di tambah persoalan perekrutan tenaga kerja security yang di duga tidak sesui aturan perda yang menurut informasi banyaknya dari luar daerah yang pada prinsipnya mengabaikan warga tempatan, dengan dalih tidak layak dari hasil medical chek up(MCU),yang konon informasi permainan manajemen BUJP dengan RS Mutiasari di duri.

Informasi tersebut di peroleh dari pekerja yang tidak mau namanya di expose di media, karena menurut beliau kuat dugaan ini permainan BUJP agar keluarga dan saudara mereka dapat menggantikan posisi yang bermasalah kesehatan.

Informasi lain juga turut di sampaikan oleh sumber yang tidak mau di sebut namanya, termasuk pelanggaran aturan bisnis kontrak di SKK Migas, pengisian BBM jenis solar operasional BUJP tersebut telah melanggar UU Migas No 22 Tahun 2001 pasal 55, tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya “setiap orang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah pidana penjara 6 tahun serta denda 60 milyar ,serta Peraturan Presiden No.191Tahun 2014 mengatur kriteria pengguna yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi serta larangan larangan teknis.

Informasi beredar di masyarakat salah satu perusahaan BUJP PT.Global Arrow tersebut telah melanggar aturan subsidi dengan bebasnya mengisi BBM jenis solar di pompa bensin area bangko,duri serta dumai.menurut sumber tersebut adanya permainan selama ini pelanggaran pelanggaran yang di lakukan oleh BUJP tersebut namun minim pengawasan pihak Perusahaan pemberi kerja yakni PT.PHR.

Dari sisi lain informasi juga di himpun dari tokoh Masyarakat di bukit batrem area operasinya di dumai akhir akhir ini, banyaknya kasus kehilangan aset PT PHR namun di tutup tutupi oleh manajemen nya,ironisnya yang menimpa perusahaan BUJP kuat dugaan permainan anggota nya sendiri dengan terbukti tertangkap tangan membawa barang besi beberapa bulan lalu, melalui CCTV PHR di area Tank farm dumai.

Informasi terakhir di himpun bahwa di duga anggota security yang mencuri di dalam area tank farm tersebut masih tetap di pekerjaan oleh PT.Global Arrow sampai hari ini,imbuhnya.

Sontak jadi pertanyaan wajar saja mencuat dari masyarakat sekitar operasional perusahaan selama ini, pengawasan PHR itu dimana sampai menimbulkan kecurigaan besar,termasuk perekrutan anggota security di duga dari luar daerah dumai dan masih famili dari mereka serta di interfensi oleh salah seorang key person PT.Global Arrow insial (HE) di duri.

Pihak media mencoba klarifikasi ke manajemen BUJP tersebut,tentang penerimaan pekerja calon security namun sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.(Tim)

Laskar RMRB Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Leasing di Riau* 

rmrbnews.com, PEKANBARU – Organisasi Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB)menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum terhadap operasional perusahaan pembiayaan (leasing) di Provinsi Riau. Sorotan ini muncul menyusul banyaknya pengaduan masyarakat terkait dugaan penarikan kendaraan secara paksa serta tindakan yang mewajibkan debitur membayar seluruh sisa hutang berikut bunga dan denda secara langsung.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel PERNANDO, SH, MH menyampaikan (8/2/2026) bahwa praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan leasing harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, bukan secara sepihak atau dengan cara-cara yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah. Apalagi jika disertai tekanan atau kewajiban membayar seluruh hutang, bunga, dan denda di tempat. Praktik seperti ini patut diduga melanggar hukum,” tegas Akel yang juga aktif sebagai praktisi hukum.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak, kecuali terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan secara sukarela oleh debitur, atau dilakukan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia wajib dilakukan secara sah, tertib, dan tidak bertentangan dengan hukum.

Akel menambahkan bahwa apabila dalam praktik penarikan kendaraan terdapat unsur paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis dengan tujuan memperoleh pembayaran, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, sesuai unsur perbuatannya.

“Organisasi kami tidak membenarkan debitur yang lalai terhadap kewajibannya. Namun dalam negara hukum, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme yang sah, berkeadilan, dan menghormati hak asasi masyarakat,” ujarnya.

Rumpun Masyarakat Riau Bersatu Provinsi Riau mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap setiap dugaan pelanggaran oleh perusahaan leasing di wilayah Riau.

“Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, sekaligus memastikan iklim usaha pembiayaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Akel Pernando.***

Mantan Manager D’poin Pekanbaru Divonis Lebih Rendah dari Anak Buahnya, Terdakwa 1.005 Ekstasi Divonis 7 Tahun

PEKANBARU – Hendra alias Hendra Ong (45), mantan Manajer KTV D’Poin Apartemen The Peak Pekanbaru divonis lebih rendah dari anak buahnya. Didakwa atas kepemilikan 1.005 butir pil ekstasi, ia divonis divonis 7 tahun 5 bulan penjara.

Pada aidang vonis yang digelar Rabu (4/2/26) petang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dengan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Hendra Ong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 5 bulan,” kata hakim.

Hendra juga dihukum denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Hendra Ong di D’Poin KTV. Mereka adalah, Arif Rahman Hakim, Gita dan Miftahul Jannah.

Terdakwa Arif, diadili dalam berkas terpisah, yang disuruh untuk mengambil 1.005 pil ekstasi itu, divonis hakim selama 11 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Gita dan Miftahul Jannah yang diperintahkan Hendra Ong untuk membeli pil ekstasi juga dihukum lebih tinggi. Masing-masing divonis 8 tahun 9 bulan penjara.

Atas vonis hakim itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wilsa Riani dan Wulan Widari Indah menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, JPU sebelumnya menuntut terdakwa Hendra Ong selama 11 tahun penjara.

Perkara ini sendiri berawal ketika Hendra Ong menghubungi Miftahul Jannah alias Yana Rabu (7/5/25) untuk memesan 1.000 butir pil ekstasi. Dengan rincian, pil ekstasi merk TNT warna orange sebanyak 500 butir dan pil ekstasi merk granat warna merah muda 500 butir.

>>Selengkapnya baca di https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2257157892/hendra-ong-divonis-lebih-rendah-dari-anak-buah-perkara-kepemilikan-1005-butir-ekstasi

Diduga PT SMS Finance Pekanbaru Tarik Mobil Secara Sepihak, Warga Pinta Keadilan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Seorang warga Kampar inisial S bersama istrinya menangis histeris saat dirinya mendatangi kantor PT SMS Finance Pekanbaru bermaksud melunasi tunggakan angsuran kendaraan Mobil Pikup miliknya yang menunggak dua bulan angsuran, namun ditolak oleh pihak PT SMS Finance dan dipaksa melunasi seluruh hutang, bunga berjalan dan denda.

Debitur S saat diwawancarai sejumlah media menjelaskan pada, (2/2/2026) Dimana beberapa hari sebelumnya mobil pikup miliknya ditarik paksa secara sepihak oleh beberapa orang yang mengaku sebagai karyawan PT. SMS Finance, tanpa menunjukkan Surat Putusan Pengadilan, Surat Peringatan/Somasi dengan iming – iming dapat mengambil kembali mobil tersebut di kantor PT SMS Pekanbaru dengan membayar tunggakan angsuran yang belum dibayarkan.

“Mobil langsung dibawa. Saya diminta melunasi semua sisa cicilan kalau mau kendaraan dikembalikan.

‘Lalu saya mendatangi kantor SMS bermaksud membayar tunggakan cicilan namun ditolak, saya diwajibkan membayar seluruh total hutang, tambah bunga dan denda, lalu saya mencoba negosiasi kepada pihak SMS untuk memohon keringanan sedikit saja, tetap ditolak.

‘Padahal setau saya sewaktu awal kredit dulu, surveyor yang datang ke rumah saya menyuruh saya tanda tangan kontrak perjanjian yang kurang jelas dan tidak transparan,” ujar debitur.

Terpisah Kepala Cabang PT SMS Finance Pekanbaru Pernandes Sirait saat dikonfirmasi media membenarkan kendaraan milik debitur inisial S dititipkan dikantor, dan mengatakan kepada debitur sesuai keputusan pusat agar melunasi seluruh total hutang, bunga dan denda.

“Iya benar, mobil sekarang ada di kantor kita,,aman, untuk permohonan keringanan pelunasan itu bukan wewenang kami,” jawabnya.

Untuk diketahui hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, Diduga melanggar UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Berpotensi mengandung unsur pemaksaan/perampasan, Bertentangan dengan POJK Nomor 22/POJK.05/2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut debitur S berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan keadilan pada dirinya yang merupakan masyarakat biasa yang mencari nafkah dari mobil pikup tersebut.

“Atas kejadian tersebut, saya mengalami kerugian materiil dan tekanan psikologis, serta kehilangan alat transportasi utama untuk menunjang aktivitas ekonomi.

‘Saya memohon kepada pihak berwenang untuk: Melakukan pemeriksaan terhadap PT SMS Finance, Memberikan perlindungan hukum kepada saya selaku konsumen, Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.***

Warga Kecewa Diduga Pasien ODGJ Asal Pelalawan Terlantar

rmrbnews.com, PELALAWAN – Pandangan tak sedap, terpampang dihalaman teras Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, bukan tanpa sebab, pasien yang diduga kuat orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) dibiarkan terlantar, hal ini membuat warga kecewa atas kinerja Pemerintah Kabupaten Pelalawan.(06/02/2026).

Menurut informasi dirangkum pasien ODGJ tersebut sempat diantarkan oleh pihak Satpol PP Pelalawan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan, lalu diantarkan lagi ke RSUD Selasih.

Selang beberapa lama, pasien ODGJ itu diantar lagi oleh pihak Satpol PP ke Dinsos Pelalawan dan Dinsos Pelalawan kembali mengantar ke RSUD Selasih.

“Pasien org gila bang, dari Satpol PP diantar ke Dinsos, dari Dinsos di antar ke RSUD Selasih, dari RS Selasih diantar lagi oleh Satpol PP ke Dinsos, lalu dari Dinsos diantar lagi ke RS Selasih, diterlantarkan bg..,”kata sumber yang melihat dan enggan menyampaikan identitasnya.

Penelusuran media pada malam harinya diketahui pihak RSUD Selasih Pelalawan akhirnya mengantarkan pasien diduga ODGJ tersebut ke RSJ Panam Pekanbaru, tanpa didampingi pihak Dinsos Pelalawan, kemudian Perawat RSUD tidak boleh pulang oleh pihak RSJ Panam, hingga pihak Dinsos Pelalawan datang,”

“Tpi perawat RS Selasih Pelalawan yg ngantar pasien ke RSJ Panam ,sampai malam Perawat RSUD ini tidak boleh pulang sama pihak RSJ Panam sampai pihak Dinas Sosial Pelalawan datang untuk memberikan data pendukung,” ucap sumber

Sementara itu, Kepala Dinsos Pelalawan Rommel, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya pasien diduga ODGJ, dan saat ini telah diantarkan ke RSJ Panam Pekanbaru.

Ia mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasien ODGJ merupakan tanggung jawab pihak Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit, peran Dinsos adalah sebagai pendampingan dan pendataan pasien.

“Iya benar, tapi saat ini sudah di RSJ Pekanbaru, kami tadi telah mengecek data diri dari pasien tersebut namun tidak muncul di Disdukcapil, dan sesuai SOP pasien ODGJ tersebut ditangani oleh Dinas Kesehatan, untuk Dinsos sesuai SOP adalah untuk pendampingan,” ucapnya.***

Serikat Buruh Riau Gelar Rapat Guna Rumuskan Langkah Strategis Sejahterakan Pekerja 

rmrbnews.com, DURI – Serikat Buruh Provinsi Riau menggelar Rapat sekaligus diskusi bertempat di Duri, Kabupaten Bengkalis, bersama para buruh dari berbagai sektor membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang ada di Provinsi Riau,(30/01/2026)

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen Serikat Buruh Provinsi Riau dalam memperjuangkan hak-hak serta kesejahteraan para pekerja dan buruh di wilayah Provinsi Riau.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Serikat Buruh Provinsi Riau, Joni Karlos, S.H., serta Wakil Ketua Umum, Rozi Ervan, dan turut dihadiri oleh jajaran struktur kepengurusan lainnya, termasuk sekretaris, bendahara, koordinator bidang, serta perwakilan anggota serikat buruh dari berbagai sektor ketenagakerjaan.

Acara rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Joni Karlos, S.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Provinsi Riau saat ini menghadapi berbagai tantangan, di antaranya persoalan upah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, status hubungan kerja yang tidak jelas, serta masih ditemukannya pelanggaran terhadap hak-hak normatif buruh.

“Oleh karena itu, rapat diskusi ini dianggap penting sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, menyatukan pandangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Serikat Buruh Provinsi Riau ke depan,”ucapnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua Umum Rozi Ervan menyampaikan pemaparan mengenai kondisi aktual ketenagakerjaan di beberapa wilayah di Provinsi Riau, termasuk Kabupaten Bengkalis.

“Pentingnya penguatan organisasi, solidaritas antarburuh, serta peningkatan komunikasi dengan pihak perusahaan dan pemerintah daerah guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Dalam sesi diskusi, para peserta rapat secara aktif menyampaikan pendapat, masukan, serta laporan terkait permasalahan ketenagakerjaan yang mereka hadapi di lapangan. Beberapa isu utama yang dibahas antara lain pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial ketenagakerjaan, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hukum bagi buruh. Seluruh masukan tersebut dicatat sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan program kerja organisasi.

Rapat diskusi berlangsung dengan tertib, demokratis, dan penuh semangat kebersamaan. Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa Serikat Buruh Provinsi Riau akan terus memperkuat advokasi ketenagakerjaan, meningkatkan koordinasi internal organisasi, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Provinsi Riau.***

Eks Menteri PDT Apresiasi Pelayanan Lapas Pekanbaru: Prosedur Cepat, Transparan, dan Lingkungan Bersih

rmrbnews.com, INFO_PAS – PEKANBARU – Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edi, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelayanan dan tata kelola Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan politisi partai PKB tersebut saat melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto.

Dalam kunjungannya itu, Lukman Edi mengungkapkan rasa syukur dan kepuasannya atas sistem pelayanan yang diterapkan di Lapas Pekanbaru.

Lukman Edi menilai prosedur kunjungan berjalan sederhana, cepat, dan tertib, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang berkunjung.

“Alhamdulillah, saya bisa bersilaturahmi dengan Kalapas Pekanbaru, Pak Yuniarto. Saya sudah dua kali berkunjung ke Lapas ini dan saya melihat sendiri prosedurnya sangat simpel dan cepat,” ujar Lukman Edi, Kamis, 29 Januari 2026.

Menurutnya, mekanisme kunjungan di Lapas Pekanbaru sudah tertata dengan baik sejak awal kedatangan. Pengunjung diarahkan untuk mengambil nomor antrean, kemudian diberikan petunjuk secara jelas oleh petugas.

“Saya ambil nomor antrean, lalu diberikan petunjuk. Setelah itu saya lapor ke pintu masuk, dipanggil satu per satu, lalu menyerahkan handphone dan dompet untuk dititipkan. Setelah itu masuk untuk screening dan memastikan tidak membawa barang-barang berbahaya,” jelasnya.

Lukman Edi menambahkan, setelah melalui proses pemeriksaan, pengunjung diwajibkan melapor ke pos penjagaan dan mendapatkan stempel tanda telah berkunjung ke Lapas.

Prosedur ini, menurutnya, menunjukkan komitmen petugas dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan pelayanan yang profesional.

“Ketika keluar pun diperiksa kembali. Menurut saya, ini sudah sangat baik,” imbuhnya.

Tak hanya menyoroti pelayanan, Lukman Edi juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi lingkungan Lapas Pekanbaru. Dari dua kali kunjungannya, ia menilai kebersihan dan kerapian Lapas menjadi salah satu keunggulan yang patut diapresiasi.

“Satu hal yang saya lihat dari dua kali kunjungan, Lapas ini bersih. Itu penting, karena lingkungan yang bersih mencerminkan pengelolaan yang baik” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Lukman Edi juga mengaku banyak berdiskusi dengan Kalapas Pekanbaru terkait visi dan arah pengembangan Lapas ke depan.

Lukman Edi menilai Yuniarto memiliki pandangan yang progresif dalam membangun Lapas tidak hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik yang humanis.

“Saya berbincang cukup banyak dengan Kalapas. Beliau punya visi yang bagus ke depan. Beberapa aspirasi yang disampaikan sangat wajar dan perlu dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait,” ungkapnya.

Lukman menegaskan bahwa aspirasi tersebut memiliki tujuan yang baik dan tulus, yakni bagaimana menjadikan Lapas sebagai lembaga yang terus berkembang dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan fungsi pembinaan dan keamanan.

“Tujuannya jelas, bagaimana menjadikan Lapas ini lebih baik lagi, berkembang, dan pelayanannya semakin maksimal untuk masyarakat,” tutup.

Apresiasi dari tokoh nasional tersebut menjadi dorongan positif bagi jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta sinergi dengan berbagai pihak demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang modern, aman, dan berorientasi pada pelayanan publik.***