Pemkot Ambon Hadiri Milad ke-3 dan Khatam Al-Qur’an Akbar Majelis Ta’lim Silaturrahim

Ambon,LensoMerah.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Majelis Ta’lim Silaturrahim Kota Ambon menggelar Milad ke-3 dan Khatam Al-Qur’an Akbar yang berlangsung di Aula Kementerian Agama Provinsi Maluku, Rabu (14/1/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Kota (Pj. Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa Majelis Ta’lim Silaturrahim memiliki peran yang sangat strategis sebagai wadah pembinaan keagamaan di tengah masyarakat.

“Majelis Ta’lim tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, menumbuhkan kecintaan terhadap Al-Qur’an, serta membentuk pribadi-pribadi muslimah yang berakhlakul karimah dan berkontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peringatan Milad ke-3 menjadi momentum penting untuk melakukan refleksi dan evaluasi atas perjalanan dakwah yang telah dilalui Majelis Ta’lim Silaturrahim Kota Ambon selama ini.

“Tiga tahun bukanlah waktu yang singkat. Ini menunjukkan adanya komitmen, konsistensi, dan kesungguhan dalam membina umat. Saya berharap milad ini semakin mempererat silaturrahim antarjamaah, pengurus, dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat kebersamaan, loyalitas, dan tanggung jawab bersama dalam memajukan dakwah Islam di Kota Ambon,” lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan Khatam Al-Qur’an Akbar merupakan wujud rasa syukur atas selesainya proses pembelajaran membaca Al-Qur’an yang telah diikuti oleh para ibu-ibu jamaah Majelis Ta’lim.

“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi memiliki makna yang sangat mendalam, yakni meneguhkan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup, sumber nilai moral, serta landasan dalam kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.

Wali Kota juga berharap semangat membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur’an tidak berhenti pada kegiatan khatam semata, tetapi terus berlanjut dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga maupun di tengah masyarakat.

Pemkot Ambon, lanjutnya, menyadari sepenuhnya bahwa keberadaan Majelis Ta’lim sangat membantu pelaksanaan program-program pembangunan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan spiritual dan pembentukan karakter masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah dan Majelis Ta’lim perlu terus diperkuat melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat dan dirasakan langsung oleh jamaah serta masyarakat luas.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap terjadi peningkatan kualitas keimanan dan ketakwaan jamaah, semakin kokohnya ukhuwah Islamiyah, serta tumbuhnya kesadaran bersama untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai cahaya dalam kehidupan,” ujarnya.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Ambon menyampaikan ucapan selamat Milad ke-3 kepada Majelis Ta’lim Silaturrahim Kota Ambon serta apresiasi kepada seluruh jamaah yang telah mengikuti Khatam Al-Qur’an Akbar.

“Semoga Majelis Ta’lim Silaturrahim Kota Ambon terus menjadi sarana dakwah dan syiar Islam yang sejuk, moderat, serta berkontribusi dalam mewujudkan Kota Ambon yang religius, harmonis, dan berakhlakul karimah. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa meridhoi setiap langkah dan amal ibadah kita semua,” pungkasnya.(LM01)

Komisi II DPRD Ambon Evaluasi Kinerja OPD 2025, Siap Turun Lapangan Awasi Realisasi Anggaran

Ambon,LensoMerah.com – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat internal guna mengevaluasi capaian kinerja mitra kerja sepanjang Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Body Wane Mailuhu, dan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Ambon, Senin (12/1/2026) sore.

Dalam rapat tersebut, Komisi II menegaskan rencana melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Pendidikan Kota Ambon. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau secara langsung realisasi pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBD Tahun 2025.

“Kita akan turun on the spot. Seperti di Dinas Pendidikan, kita ingin melihat langsung kegiatan-kegiatan fisik yang telah direalisasikan. Apakah anggarannya benar-benar terserap 100 persen dan apakah pelaksanaannya sesuai spesifikasi,” ujar Body Wane Mailuhu.

Menurutnya, evaluasi belanja dan pendapatan daerah tahun 2025 menjadi landasan penting dalam perencanaan sekaligus pengawasan anggaran Tahun 2026. Karena itu, Komisi II berkomitmen melakukan evaluasi penyerapan anggaran serta capaian pendapatan secara rutin setiap bulan.

“Tujuannya agar kita bisa memantau sejak awal. Misalnya, jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada bulan Januari tidak tercapai, maka langkah korektif bisa segera dilakukan di bulan berikutnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, Komisi II juga akan memanggil OPD pengumpul pendapatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja seluruh mitra kerja. Langkah tersebut diambil guna mencegah terjadinya ketimpangan dalam capaian pendapatan daerah.

“Jangan sampai ada pendapatan yang tidak tercapai, lalu setelah ditelusuri ternyata disebabkan oleh kepincangan kinerja atau fasilitas pendukung yang belum siap. Semua ini harus dievaluasi bersama,” ungkapnya.

Melalui evaluasi berkala serta pengawasan langsung di lapangan, Komisi II DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk memastikan efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, sekaligus mendorong peningkatan kinerja OPD demi optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.(LM01)

 

Respons Cepat Dinas PUPR, Lampu Jalan di Arbes Batumerah Kembali Menyala

Ambon,LensoMerah.com– Keluhan masyarakat terkait lampu jalan yang padam di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya terjawab. Lampu penerangan jalan di wilayah tersebut kini telah menyala kembali, sehingga kondisi jalan tidak lagi gelap dan lebih aman bagi pengguna jalan.

Menindaklanjuti laporan warga yang disampaikan baru-baru ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon bergerak cepat melakukan perbaikan. Upaya tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat pada malam hari dapat kembali berjalan dengan nyaman dan aman.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melly Latuihamallo, kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Senin malam (12/1/2026), menegaskan bahwa permasalahan lampu jalan di kawasan Arbes telah ditangani.

“Lampu jalan sudah menyala kembali. Masalahnya hanya pada kabel yang putus, dan sudah diperbaiki,” jelasnya.

Kehadiran penerangan jalan dinilai sangat penting sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah dalam menjamin keselamatan, kenyamanan, dan keamanan lingkungan.

Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan keluhan atau laporan terkait fasilitas umum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi kepentingan bersama.(LM01)

Berlaku UU HKPD, Dishub Ambon Hapus Sejumlah Retribusi, Uji KIR Kini Gratis

Ambon,LensoMerah.com– Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan retribusi daerah, termasuk di sektor perhubungan di Kota Ambon.

Kebijakan nasional tersebut ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, yang secara resmi menghapus sejumlah objek retribusi yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, S.STP, menjelaskan bahwa sebelum penyesuaian regulasi, Dishub Kota Ambon memiliki sekitar enam hingga delapan objek retribusi.

Namun, setelah berlakunya Perda Nomor 1 sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023, jumlah tersebut berkurang secara signifikan.

“Dengan berlakunya Perda Nomor 1, saat ini hanya tersisa tiga objek retribusi yang masih diberlakukan.

Sementara objek retribusi lainnya telah digratiskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yan Suitela saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Salah satu kebijakan yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat adalah penghapusan retribusi uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR).

Menurut Yan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji kelayakan.

“Sejak kebijakan ini diberlakukan, pelaksanaan uji KIR tidak lagi dipungut biaya. Masyarakat dapat melakukan uji KIR tanpa harus membayar retribusi seperti sebelumnya,” jelasnya.

Meski demikian, Yan menegaskan bahwa penghapusan retribusi uji KIR tidak berlaku surut sepenuhnya. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk menagih tunggakan retribusi uji KIR hingga tahun 2023.

“Yang masih dapat dipungut hanyalah tunggakan sampai dengan tahun 2023. Jika ada kendaraan yang belum melunasi kewajibannya sebelum tahun tersebut, maka tetap wajib diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk periode tahun 2024 dan seterusnya, seluruh layanan uji KIR di Kota Ambon dipastikan gratis tanpa pungutan apa pun, termasuk layanan uji KIR 24 jam. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan regulasi nasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Dishub Kota Ambon juga terus melakukan sosialisasi secara intensif agar masyarakat tidak salah memahami kebijakan retribusi yang baru. Yan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang masih mencoba melakukan pungutan dengan mengatasnamakan retribusi resmi.

“Kami harapkan masyarakat memahami bahwa aturan saat ini sudah jelas. Jika masih ditemukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan kepada kami,” ujarnya.

Ia berharap, penghapusan sejumlah retribusi ini dapat memberikan dampak positif, tidak hanya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kepatuhan uji kelayakan kendaraan.

“Tujuan akhirnya adalah pelayanan yang lebih baik, tertib administrasi, serta keselamatan pengguna jalan. Pemerintah hadir untuk melayani, bukan memberatkan,” pungkasnya.(LM01)

DLHP Ambon Bergerak Cepat Atasi Penumpukan Sampah di Ahuru, 134 Ton Sampah Diangkut

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat merespons tuntutan warga kawasan Ahuru terkait penumpukan sampah yang sempat menimbulkan keresahan. Penanganan dilakukan melalui kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah secara intensif pada Selasa (13/1/2026).

Langkah cepat tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Ambon sebagai kota yang bersih dan sehat.

Pengangkutan sampah dimulai sejak pukul 13.00 WIT hingga 23.30 WIT dengan mengerahkan armada dan personel dalam jumlah besar. DLHP Kota Ambon menurunkan 15 unit dump truck, 1 unit alat berat, 10 pengemudi motor tossa, 1 operator alat berat, serta 3 orang pengawas untuk memastikan proses pembersihan berjalan efektif dan terkoordinasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, total muatan sampah yang berhasil diangkut mencapai 18 dump truck dengan estimasi volume sekitar 134 ton sampah. Penanganan ini dinilai mampu mengurangi penumpukan sampah yang selama ini dikeluhkan warga Ahuru, yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan serta arahan Wali Kota Ambon sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Ia berharap dukungan berkelanjutan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon agar upaya penanganan sampah dan peningkatan kebersihan kota dapat terus dimaksimalkan di berbagai wilayah.

“Penanganan ini tidak hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kenyamanan dan kesehatan lingkungan bagi seluruh warga Kota Ambon,” ungkap Apries.

Sebagai bagian dari evaluasi dan perencanaan ke depan, DLHP Kota Ambon turut melampirkan dokumentasi kegiatan tersebut sebagai bahan pertimbangan penanganan kebersihan di wilayah lain yang membutuhkan perhatian serupa. (LM01)

 

Warga Arbes Protes Sampah, Pemkot Ambon Kerahkan Armada Angkut 12 Ton Sampah

Ambon,LensoMerah.com — Warga kawasan Arbes, Kota Ambon, melakukan aksi protes dengan memalang jalan menggunakan baliho, Senin (12/1/2026). Aksi ini dipicu oleh menumpuknya sampah di kawasan tersebut, meskipun telah ada larangan resmi dari pemerintah.

Selain persoalan sampah, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak serta lampu penerangan jalan yang sudah terpasang namun tak kunjung berfungsi.

“Pak Wali Kota, kami butuh lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman,” tulis warga dalam tuntutan yang tertera pada baliho aksi.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) bergerak cepat dengan mengerahkan tiga armada pengangkut sampah ke lokasi. Hasilnya, sekitar 12 ton sampah berhasil dikeruk dan diangkut keluar dari kawasan Arbes.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, dalam keterangannya di Ambon, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa kawasan Arbes bukan merupakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) maupun Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

“Arbes bukan lokasi pembuangan sampah, baik TPA maupun TPS. Kawasan ini juga tidak masuk dalam jalur pelayanan armada sampah. Pemerintah sudah memasang tanda larangan, namun masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang membuang sampah di sana,” ungkapnya.

Apries menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mencegah kawasan tersebut kembali dijadikan lokasi pembuangan sampah liar.

Di antaranya dengan menempatkan pos pengawasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta membuka ruang kerja sama dengan warga sekitar untuk melaporkan pelaku pembuangan sampah.

“Jika tertangkap, pelaku dapat dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku, dengan nominal denda yang bisa mencapai Rp50 juta,” tegasnya.

Meski Pemkot Ambon telah merespons cepat keluhan warga, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon melalui Komisi III tetap akan melakukan pemanggilan terhadap DLHP Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

“Kami akan memanggil DLHP untuk mengecek ketersediaan TPS maupun TPA. Pemerintah kota wajib menyediakan fasilitas tersebut, termasuk armada pengangkut sampah yang beroperasi secara reguler sesuai jam operasional,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (13/1/2026).

Tak hanya itu, politisi Partai Perindo tersebut juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes.

“Ini akan menjadi uji petik Komisi III dalam penanganan sampah tahun 2026. Kami dorong pemerintah melaksanakan tugasnya secara maksimal, dan di sisi lain kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Ambon,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon terkait dengan akan di panggilnya Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon

untuk meminta penjelasan terkait sebaran TPA dan TPS di seluruh wilayah Kota Ambon, sekaligus memastikan kewajiban pemerintah dalam penyediaan fasilitas pengelolaan sampah berjalan optimal.

Tak hanya itu, Komisi III juga mendesak DLHP untuk mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini membuang sampah di kawasan Arbes

Apries Gaspersz kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon kepada media melalui pesan singkat Selasa 13 Januari 2026 merespon baik, apa yang telah di sampaikan Komisi III Dprd Kota ambon

Kan itu, itu merupakan Tugas DPRD dalam fungsi pengawasan.

Jadi sah2 saja. Dprd bisa dalam kapasaitas pengawasan memsengarkan progres2 kerja eksekutif di lapangan.(LM01)

 

 

DLHP Ambon Sambut Baik Langkah Pengawasan Komisi III DPRD Terkait Pengelolaan Sampah

Ambon,LensoMerah.com– Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, merespons positif rencana Komisi III DPRD Kota Ambon yang akan memanggil pihaknya untuk meminta penjelasan terkait sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon.

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan dan pengelolaan fasilitas persampahan berjalan optimal.

Selain itu, Komisi III juga mendesak DLHP agar mengidentifikasi asal-usul sampah serta pihak-pihak yang selama ini diduga membuang sampah secara ilegal di kawasan Arbes, yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal tersebut, Apries Gaspersz kepada media melalui pesan singkat, Selasa (13/1/2026), menegaskan bahwa langkah Komisi III merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem pemerintahan.

“Kan itu merupakan tugas DPRD dalam fungsi pengawasan. Jadi sah-sah saja. DPRD bisa, dalam kapasitas pengawasan, mendengarkan progres-progres kerja eksekutif di lapangan,” ujar Apries.

Ia menambahkan, DLHP Kota Ambon siap memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif terkait kondisi eksisting TPA dan TPS, termasuk tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sampah di wilayah perkotaan yang terus berkembang.

Menurut Apries, sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan untuk menjawab persoalan persampahan yang kompleks, mulai dari keterbatasan sarana prasarana, perilaku masyarakat, hingga penegakan aturan terhadap pembuangan sampah sembarangan.

“Pengawasan DPRD justru menjadi momentum untuk evaluasi bersama, agar sistem pengelolaan sampah di Kota Ambon bisa semakin baik, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kawasan Arbes belakangan ini kerap dikeluhkan warga akibat tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan.

Dorongan Komisi III DPRD agar DLHP mengidentifikasi sumber dan pelaku pembuangan sampah di kawasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret serta penegakan aturan yang lebih tegas.

Dengan adanya komunikasi dan pengawasan yang intensif, publik berharap persoalan sampah di Kota Ambon tidak hanya ditangani secara reaktif, tetapi juga melalui perencanaan yang matang dan kebijakan yang berpihak pada lingkungan serta kepentingan masyarakat luas.(LM01)

Sekretaris Negeri Halong Ungkap Kronologis Sengketa Lahan dalam RDP DPRD Kota Ambon

Ambon,LensoMerah.com – Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan secara terbuka kronologis persoalan sengketa lahan Pantai Halong dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Koarmada IX (Komando Armada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Helena menjelaskan, persoalan mulai mengemuka pada Mei–Juni 2020, ketika Raja Negeri Halong saat itu diminta oleh pihak Angkatan Laut untuk membuat pipanisasi air yang diarahkan masuk ke dalam kompleks TNI AL. Permintaan tersebut dilakukan dengan alasan aliran air dari Dusun Air Jatuh-Jatuh menyebabkan kerusakan jalan raya.

Air tersebut kemudian diminta untuk dikelola di dalam kawasan Angkatan Laut agar mobil-mobil tangki dapat masuk dan selanjutnya dikelola oleh Primkopal.

Namun, pada Agustus 2020, masa jabatan Raja Negeri Halong periode kedua berakhir dan digantikan oleh Pejabat Negeri Halong, Alfian Lewenussa, yang kini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Ambon.

Menurut Helena, pengukuran lahan baru dilakukan pada Oktober 2020 atas permintaan pihak Angkatan Laut kepada BPN. Dalam proses tersebut, pihak Angkatan Laut mengklaim bahwa seluruh area yang diukur merupakan milik mereka.

Dari hasil pengukuran itu, muncul luasan sertifikat sebesar 58,5 hektare. Padahal, berdasarkan data dan berita acara tukar guling yang dimiliki Pemerintah Negeri Halong, luas lahan yang disepakati hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Selisih sekitar 33 hektare ini muncul dari mana?” ujar Helena di hadapan peserta RDP.

Ia juga menyoroti pemasangan patok batas yang dinilai tidak wajar karena melintasi badan jalan raya, bahkan berada di tengah jalan.

Pasca pengukuran, Pemerintah Negeri Halong mengajukan keberatan dan mengikuti proses mediasi dengan pihak Angkatan Laut. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan titik temu.

Solusi yang ditawarkan saat itu adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama antara Pemerintah Negeri Halong dan Angkatan Laut, termasuk terkait pengelolaan lahan parkir dan Pantai Halong.

Helena menegaskan, pihaknya menolak menandatangani MoU tersebut karena seluruh konsep disusun sepihak oleh Angkatan Laut.

“Pemahaman kami, jika MoU itu ditandatangani, berarti kami mengakui secara hak bahwa tanah tersebut milik Angkatan Laut. Secara petuanan, kami tidak mengakui itu,” tegasnya.

Helena juga menekankan bahwa Pantai Halong dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019 dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Negeri Halong.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan kawasan tersebut kini menjadi lokasi aktivitas ekonomi yang dikelola pihak Angkatan Laut, di mana pedagang harus menyewa tempat dan sebagian besar bukan berasal dari masyarakat Negeri Halong.

Ia mengungkapkan, pernah ada pengelola yang meminta surat izin usaha ke Pemerintah Negeri Halong, namun mengaku telah mendapat izin dari Angkatan Laut.

“Kami tidak memberikan izin itu. Kekecewaan kami sangat mendalam karena tujuan awal pembangunan tidak tercapai,” ujarnya.

Selain persoalan lahan, Helena mengungkapkan berbagai pembatasan aktivitas masyarakat, mulai dari pengusiran nelayan, pencabutan tiang pohon Natal, hingga pembubaran kegiatan bersama Dinas Perikanan Kota Ambon, meskipun hanya dihadiri kurang dari 15 orang warga.

Ia menyebutkan salah satu warga, Sors Abraham, yang sebelumnya melaut dan menjaga kawasan tersebut, dipaksa keluar dari lokasi oleh pihak Angkatan Laut.

Di akhir penyampaiannya, Helena menyatakan harapan besar kepada pimpinan baru Koarmada IX agar ada itikad baik dan penyelesaian yang adil bagi Negeri Halong.

Ia menilai pengumuman sertifikat hilang sebagai peluang untuk memperjuangkan kembali hak Negeri Halong melalui jalur hukum dan administrasi yang sah.

“Kami berharap ini bukan sekadar angin segar, tetapi benar-benar membawa kebaikan bagi semua pihak,” pungkasnya.(LM01)

 

DLHP Tegaskan Kota Ambon Hanya Miliki Satu TPA, TPS Tersebar di Seluruh Kecamatan

Ambon,LensoMerah.com – Menindaklanjuti permintaan DPRD Kota Ambon, khususnya Komisi III, agar Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) menjelaskan sebaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di seluruh wilayah Kota Ambon, Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan penegasan resmi.

Kepada media ini melalui pesan singkat, Selasa (13/01/2026), Apries menegaskan bahwa Kota Ambon hanya memiliki satu TPA, sehingga tidak terdapat sebaran TPA di berbagai wilayah kota.

“TPA cuma satu, jadi tidak ada sebaran TPA. Yang tersebar itu adalah TPS,” tegas Apries.

Penegasan ini sekaligus meluruskan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat maupun dalam ruang pengawasan DPRD terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon.

Menurut Apries, seluruh sampah dari berbagai TPS yang tersebar di kecamatan dan desa/negeri di Kota Ambon pada akhirnya bermuara ke satu lokasi TPA sebagai tempat pengolahan dan pembuangan akhir.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan TPS yang tersebar di sejumlah titik merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah perkotaan untuk memudahkan pengumpulan sampah dari permukiman warga sebelum diangkut ke TPA.

Permintaan penjelasan dari Komisi III DPRD Kota Ambon sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja DLHP, khususnya dalam memastikan ketersediaan dan efektivitas fasilitas pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota.

DLHP, kata Apries, pada prinsipnya siap memberikan data dan penjelasan lebih rinci kepada DPRD guna mendukung upaya bersama dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah yang masih terjadi di sejumlah kawasan Kota Ambon.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan diskursus publik terkait sebaran fasilitas persampahan di Kota Ambon dapat lebih proporsional, berbasis data, dan mendorong perumusan kebijakan yang tepat sasaran demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih dan sehat.(LM01)

DLHP Kota Ambon Respon Cepat Tuntutan Warga, 134 Ton Sampah di Ahuru Diangkut

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon bergerak cepat merespons tuntutan warga Ahuru terkait penumpukan sampah dengan melaksanakan kegiatan pembersihan dan pengangkutan sampah secara intensif pada Selasa (13/1/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung program Ambon sebagai kota yang bersih dan sehat.

Penanganan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang layak dan sehat.

Pengangkutan sampah dimulai sejak pukul 13.00 WIT hingga 23.30 WIT dengan mengerahkan armada dan personel dalam jumlah besar.

DLHP Kota Ambon menurunkan 15 unit dump truck, 1 unit alat berat, 10 pengemudi motor tossa, 1 operator alat berat, serta 3 orang pengawas guna memastikan proses pembersihan berjalan efektif, aman, dan terkoordinasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, total muatan sampah yang berhasil diangkut mencapai 18 dump truck dengan estimasi volume sekitar 134 ton sampah.

Langkah ini dinilai mampu mengurai penumpukan sampah yang selama ini dikeluhkan warga Ahuru dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serta pencemaran lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan arahan Wali Kota Ambon yang memungkinkan kegiatan penanganan sampah ini berjalan lancar dan optimal.

Ia juga berharap dukungan berkelanjutan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon agar upaya penanganan persampahan dan kebersihan kota dapat terus ditingkatkan secara menyeluruh dan berkesinambungan.

“Penanganan ini tidak hanya menjawab keluhan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga kenyamanan, kesehatan lingkungan, serta kualitas hidup warga Kota Ambon,” ungkapnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, DLHP Kota Ambon turut melampirkan dokumentasi kegiatan untuk bahan evaluasi dan pertimbangan penanganan kebersihan di wilayah lain yang membutuhkan perhatian serupa.(LM01)