Pernah Digunakan KLHK, Inovasi Nozzle Gambut PT. Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Kini Bantu Pemadaman Kebakaran Lahan Di Dumai

DUMAI : 25 Maret 2026 — Inovasi Nozzle Gambut karya Perwira Kilang Sungai Pakning kembali menunjukkan perannya dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), inovasi ini kini kembali digunakan melalui penyerahan bantuan Nozzle Gambut kepada Polres Dumai.

Area Manager Communication, Relations & CSR RU II Dumai, Tengku Muhammad Rum, menyampaikan bahwa hibah ini merupakan bentuk sinergi antara perusahaan dan aparat dalam memperkuat kesiapsiagaan serta respons cepat, seiring meningkatnya kejadian kebakaran lahan di Dumai dalam dua pekan terakhir.

“Kami berharap dukungan berupa Nozzle Gambut ini dapat membantu mempercepat proses pemadaman, terutama di lahan gambut yang memiliki karakteristik kebakaran bawah permukaan. Ini merupakan wujud komitmen kami untuk terus hadir dan berkontribusi dalam menjaga keselamatan lingkungan serta masyarakat,” ujar Tengku Muhammad Rum.

Momentum ini menjadi bukti bahwa inovasi lokal yang lahir dari kebutuhan lapangan mampu terus relevan dan adaptif dalam menjawab tantangan kebakaran lahan gambut yang kompleks.Lebih dari sekadar bantuan, Nozzle Gambut menyimpan cerita inovasi yang lahir dari Sungai Pakning.

Nozzle Gambut merupakan teknologi pemadaman yang dirancang untuk mengatasi kebakaran di lahan gambut, termasuk bara api di bawah permukaan tanah. Dengan cara kerja menginjeksikan air langsung ke dalam lapisan gambut, alat ini mampu mempercepat proses pemadaman hingga tiga kali lebih efektif dibandingkan metode konvensional serta mengurangi risiko kebakaran berulang. Dilengkapi dengan komponen seperti kepala semprot dan tongkat penancap, alat ini dapat menjangkau titik api di atas maupun di dalam tanah sehingga efektif digunakan dalam berbagai kondisi kebakaran lahan gambut.

Manager Production Kilang Sungai Pakning, Ririanti Safrida, menyampaikan bahwa pemanfaatan kembali Nozzle Gambut dalam penanganan karhutla di Dumai menjadi bukti keberlanjutan inovasi yang berdampak.

“Kami berharap Nozzle Gambut ini dapat terus efektif dalam mendukung proses pemadaman, khususnya di lahan gambut dengan karakteristik kebakaran bawah permukaan. Dengan cara kerja yang menginjeksikan air langsung ke dalam lapisan gambut, proses pemadaman menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan mampu meminimalkan potensi kebakaran berulang. Kami juga berharap inovasi ini dapat diterapkan secara luas oleh seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran lahan gambut,” ujar Ririanti Safrida.

Ia menambahkan, dalam upaya mitigasi karhutla, Perwira Sungai Pakning akan terus menghadirkan inovasi-inovasi adaptif berbasis kebutuhan di lapangan.

“Selain Nozzle Gambut, kami juga mengembangkan Expintable, yaitu alat portabel penyedia air yang mampu mengambil sumber air langsung dari dalam lahan gambut. Inovasi ini diharapkan dapat mendukung proses pemadaman secara lebih cepat, terutama di wilayah yang sulit dijangkau sumber air,” tambahnya.

Lebih dari sekadar teknologi, Nozzle Gambut merupakan bagian dari perjalanan panjang program Kampung Gambut Berdikari sejak 2017, yang menekankan pendekatan kolaboratif antara perusahaan dan masyarakat dalam mitigasi karhutla.

Pendekatan ini bahkan telah membawa Kilang Sungai Pakning ke panggung internasional, seperti Conference of the Parties di Madrid tahun 2019 dan forum United Nations Framework Convention on Climate Change di Glasgow tahun 2021, sebagai contoh praktik baik dalam pengelolaan lingkungan berbasis komunitas.

Seiring waktu, Nozzle Gambut telah dimanfaatkan oleh berbagai pihak, mulai dari Manggala Agni Provinsi Riau, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) di wilayah Bukit Batu. Bahkan, dalam kejadian kebakaran besar di Rokan Hilir tahun lalu, inovasi ini turut digunakan dalam proses pemadaman bersama tim dari Sungai Pakning.

Kini, melalui penyerahan kepada Polres Dumai, inovasi Nozzle Gambut kembali hadir sebagai solusi nyata dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi karhutla, sekaligus menegaskan bahwa inovasi dari daerah mampu memberikan kontribusi berkelanjutan bagi penanganan bencana lingkungan di Indonesia

10 Ruko di Pasar Lama Sei Pakning Ludes Dilalap Api Subuh Hari, Warga Sempat Padamkan dengan Ember

SEI PAKNING – Peristiwa kebakaran hebat menghanguskan sedikitnya 10 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Lama, Sei Pakning, pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Api yang muncul saat warga masih bersiap melaksanakan sahur dan salat subuh itu dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan lain.

Kebakaran terjadi di gang sempit yang padat penduduk, sehingga menyulitkan akses warga maupun kendaraan untuk melakukan pemadaman. Kobaran api semakin sulit dikendalikan karena angin bertiup cukup kencang, membuat api menjalar dari satu ruko ke ruko lainnya dalam waktu singkat.

Sejumlah warga yang terbangun karena teriakan minta tolong langsung berhamburan keluar rumah. Dalam kondisi darurat, warga berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya, seperti ember dan air dari rumah sekitar, sembari menyelamatkan barang-barang penting.

Ketua Laskar RMRB Bengkalis yang berada di lokasi sejak awal kejadian menyebutkan, api berkembang sangat cepat sehingga diperlukan respons cepat untuk mengamankan warga.

“Api muncul sangat cepat, apalagi angin saat itu cukup kencang. Kami langsung bergerak di garis depan untuk membantu mengevakuasi warga, terutama yang tinggal di ruko dan rumah yang berdempetan,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat kebakaran terjadi, belum ada petugas pemadam kebakaran (damkar) yang tiba di lokasi, sehingga warga bersama relawan harus berjibaku lebih dulu mengendalikan api agar tidak meluas ke permukiman lainnya.

Selama kurang lebih setengah jam, warga secara gotong royong berupaya menahan laju api dengan peralatan sederhana. Baru setelah itu, unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman secara intensif hingga api berhasil dikendalikan.

Meski tidak ada laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut, kebakaran menyebabkan kerugian materi yang diperkirakan cukup besar. Sepuluh ruko yang terbakar sebagian besar merupakan bangunan semi permanen yang mudah dilalap api, sehingga dalam waktu singkat bangunan tersebut habis terbakar.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko kebakaran di kawasan permukiman padat dengan akses jalan sempit, yang kerap menyulitkan penanganan saat keadaan darurat.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang, sementara warga yang terdampak mulai membersihkan puing-puing dan mengamankan sisa barang yang masih dapat diselamatkan.

Gaji Aparatur Desa Bengkalis Tertunda Jelang Lebaran, Tokoh Masyarakat Soroti BUMDes dan PAD Desa

BENGKALIS –– Polemik belum dibayarkannya gaji aparatur desa sejak Januari hingga Maret 2026 di Kabupaten Bengkalis menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.

Selain mempertanyakan kondisi fiskal daerah yang menyebabkan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), sejumlah pemerhati kebijakan desa juga mulai menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah.

Salah satu tokoh masyarakat Bengkalis, Afri, sebelumnya pernah mengingatkan bahwa desa perlu memiliki sumber pendapatan mandiri yang kuat agar mampu menghadapi situasi keuangan yang tidak menentu.

“Menurutnya, selama ini banyak desa di Kabupaten Bengkalis dikenal memiliki nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tergolong besar dibandingkan dengan beberapa daerah lain di Provinsi Riau.

“Selama ini laporan mengenai kinerja BUMDes, UED-SP, dan berbagai unit usaha desa sering disebut berjalan baik. Namun ketika terjadi tekanan anggaran seperti sekarang, sebagian desa terlihat ikut merasakan dampaknya. Hal ini tentu perlu menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan desa beberapa waktu lalu.

Afri menilai, apabila unit usaha desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) benar-benar berjalan optimal, setidaknya desa memiliki cadangan pendapatan sendiri untuk membantu menghadapi situasi sementara seperti keterlambatan pencairan ADD.

“Perbandingan dengan daerah lain juga kerap muncul dalam berbagai diskusi kebijakan desa. Di beberapa desa di Kabupaten Kampar, misalnya, nilai APBDes rata-rata berkisar sekitar Rp.2 miliar per tahun yang harus mencakup berbagai kebutuhan pembangunan hingga operasional pemerintahan desa. Sementara di Kabupaten Bengkalis, nilai tersebut disebut-sebut hanya cukup untuk membayar gaji aparatur desa, karena struktur anggaran yang lebih besar

“Ini menunjukkan desa di Bengkalis memiliki potensi anggaran yang besar. Namun ketika pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal, baru terlihat bahwa desa masih cukup bergantung pada dana transfer,” kata Afri.

Menurutnya, kondisi ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi para pemimpin desa dalam merancang perencanaan ekonomi jangka panjang.

“Perencanaan kemandirian ekonomi desa seharusnya sudah dipikirkan sejak lama, bukan baru menjadi perhatian ketika terjadi situasi seperti sekarang,” tambahnya.

Meski demikian, Afri menegaskan bahwa persoalan keterlambatan gaji aparatur desa tetap memerlukan solusi konkret dan cepat dari pemerintah.

Ia menilai aparatur desa tidak seharusnya menjadi pihak yang paling terdampak dari persoalan pengelolaan anggaran yang lebih luas.

“Aparatur desa bekerja setiap hari melayani masyarakat. Mereka juga memiliki keluarga yang harus dihidupi. Karena itu, kepastian mengenai hak mereka sangat penting untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sejumlah pihak pun mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan, di antaranya:

  • percepatan pencairan ADD 2026
  • mencari skema kebijakan fiskal daerah untuk mengatasi keterlambatan pembayaran
  • melakukan evaluasi terhadap kinerja BUMDes dan unit usaha desa
  • memperkuat sumber Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) agar desa tidak sepenuhnya bergantung pada dana transfer

Afri menilai situasi ini juga dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem tata kelola ekonomi desa di Kabupaten Bengkalis.

“Ini bukan hanya soal gaji aparatur desa. Ini tentang bagaimana desa bisa membangun kemandirian ekonomi yang kuat. Jika sistem ekonomi desa sehat, maka ketika terjadi tekanan anggaran, pelayanan kepada masyarakat tidak langsung terganggu,” jelasnya.

Kini pertanyaan besar yang muncul di tengah masyarakat adalah: siapa yang harus bertanggung jawab atas kondisi ini, dan langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk memastikan aparatur desa tidak lagi menghadapi situasi serupa di masa depan?

Hingga berita ini ditulis, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan penjelasan resmi mengenai keterlambatan pencairan ADD tersebut. Namun berbagai kalangan berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar tidak menimbulkan keresahan di tingkat desa.

Pertanyaan yang Mengemuka di Tengah Masyarakat

Situasi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait langkah apa yang akan diambil pemerintah daerah untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selain itu, penguatan kemandirian ekonomi desa melalui optimalisasi BUMDes, unit usaha desa, dan Pendapatan Asli Desa dinilai menjadi salah satu langkah penting agar desa memiliki daya tahan yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika fiskal.

Skandal BPD di Siak Kecil? Dua Ketua BPD di Bengkalis Disorot: Domisili Silang dan Dugaan Rangkap Jabatan

BENGKALIS –SIAK KECIL – Dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa mencuat di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Dua Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebut-sebut tidak berdomisili di desa yang mereka wakili.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ketua BPD Desa Koto Raja diketahui berdomisili di Desa Lubuk Garam. Sebaliknya, Ketua BPD Desa Lubuk Garam justru disebut tinggal di Desa Koto Raja.

Tak hanya persoalan domisili, Ketua BPD Desa Lubuk Garam juga disebut merangkap jabatan sebagai anggota pemadam kebakaran (Damkar) milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait potensi rangkap jabatan serta kemungkinan menerima dua sumber penghasilan, yakni tunjangan dari APBDes sebagai Ketua BPD serta honor atau gaji dari pemerintah daerah sebagai anggota Damkar.

Situasi ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai kepatuhan terhadap aturan serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD merupakan wakil masyarakat desa yang dipilih secara demokratis dan berasal dari unsur masyarakat desa.

Secara prinsip, anggota BPD diharapkan berasal dan berdomisili di desa yang diwakilinya agar dapat memahami kondisi masyarakat secara langsung serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa secara optimal.

Apabila dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang tidak lagi memenuhi persyaratan administratif, maka hal tersebut pada umumnya dapat dievaluasi melalui mekanisme pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sorotan Soal Rangkap Jabatan

Selain persoalan domisili, masyarakat juga menyoroti kemungkinan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua BPD Lubuk Garam sebagai anggota Damkar.

Secara umum, anggota BPD memang tidak selalu dilarang memiliki pekerjaan lain. Namun apabila pekerjaan tersebut berada dalam struktur pemerintahan, sebagian masyarakat menilai perlu adanya kejelasan agar tidak menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama jika berkaitan dengan penerimaan penghasilan dari sumber anggaran pemerintah.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, persoalan rangkap jabatan ini juga dinilai sebagian warga mengusik rasa keadilan.

“Apapun alasannya, ini sangat mengusik rasa keadilan di tengah efisiensi anggaran pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak baik-baik saja. Apabila dua jabatan itu diisi oleh dua orang yang berbeda, maka pemerintah setidaknya telah mengurangi satu pengangguran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, jabatan di pemerintahan desa seharusnya juga dapat menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat desa lainnya, terutama generasi muda yang membutuhkan kesempatan kerja.

Tokoh Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari tokoh masyarakat Bengkalis, Afri. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai dinamika yang terjadi di tingkat desa.

Menurutnya, beberapa isu lain juga perlu mendapat perhatian, salah satunya mengenai Penjabat (PJ) Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat cukup lama di sejumlah desa.

“Kami meminta kepada Dinas PMD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis agar benar-benar melihat situasi yang terjadi di desa-desa. Banyak persoalan yang perlu segera dievaluasi,” ujarnya.

Ia mencontohkan jabatan PJ Kepala Desa yang dalam beberapa kasus disebut telah menjabat hampir tiga tahun berturut-turut, padahal secara umum posisi tersebut bersifat sementara hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.padahal di kabupaten kota di propinsi riau hanya Kabupaten Bengkalis yang sampai sekarang masih mempertahan kan PJ dan tidak ada evaluasi yang menyeluruh di kabupaten Bengkalis.

“Kalau benar Ketua BPD tidak tinggal di desa yang diwakilinya, tentu ini perlu dievaluasi. BPD adalah wakil masyarakat desa, jadi seharusnya memahami langsung kondisi warganya,” tambahnya.

Tanggapan Dinas PMD Bengkalis

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan penjelasan secara normatif terkait ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota BPD pada prinsipnya wajib memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut.

“Anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD. Sejauh ini belum ada usulan ataupun laporan yang kami terima dari BPD berkenaan dengan hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap seperti perangkat desa, melainkan hanya tunjangan.

“Anggota BPD tidak menerima penghasilan tetap, hanya diberikan tunjangan. Yang bersangkutan tetap dapat menerima penghasilan tetap dari pekerjaannya,” jelasnya.

Terkait jabatan Penjabat Kepala Desa, ia menambahkan bahwa penugasannya bersifat sementara hingga dilantiknya kepala desa definitif hasil pemilihan kepala desa serentak.

“Penjabat kepala desa penugasannya bersifat sementara, yakni sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan kepala desa serentak,” tambahnya.

Harapan kepada Pemerintah Daerah

Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah dapat menelusuri persoalan ini secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Apabila dalam proses pemeriksaan administratif nantinya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka langkah yang dapat ditempuh antara lain evaluasi oleh camat dan pemerintah kabupaten, peninjauan kembali status keanggotaan BPD, hingga mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait di tingkat desa belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut

Diduga Oknum ASN Makan dan Minum Terbuka di Roro Bengkalis, Laskar Melayu Angkat Bicara

BENGKALIS – Peristiwa yang menarik perhatian penumpang terjadi di atas kapal penyeberangan roro Bengkalis pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Di tengah padatnya penumpang yang menyeberang dan suasana bulan suci Ramadan, beberapa orang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terlihat makan dan minum secara terbuka di area tempat duduk penumpang.

Berdasarkan keterangan sejumlah penumpang, rombongan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar lima orang yang terdiri dari tiga pria dan dua wanita. Mereka terlihat duduk santai di meja makan yang berada di area penumpang kapal.

Kondisi tersebut sontak menarik perhatian penumpang lain, mengingat saat itu mayoritas masyarakat yang berada di kapal sedang menjalankan ibadah puasa.

Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kejadian tersebut sempat menjadi pembicaraan di antara penumpang yang berada di sekitar lokasi.

“Saat itu kondisi kapal cukup ramai. Kami melihat ada beberapa orang duduk santai di meja makan dan minum di siang hari. Beberapa penumpang hanya saling pandang dan membicarakannya pelan-pelan,” ujarnya.

Penumpang lainnya juga mengaku sempat merasa kurang nyaman dengan situasi tersebut, apalagi salah satu dari rombongan tersebut terlihat mengenakan jilbab.

“Bukan soal mereka makan atau tidak, mungkin saja mereka tidak berpuasa. Tapi kalau dilakukan secara terbuka di tengah penumpang yang mayoritas sedang berpuasa, tentu terasa kurang enak dilihat,” kata penumpang tersebut.

Menurut keterangan penumpang lain, setelah selesai makan, beberapa pria dari rombongan tersebut juga terlihat merokok di area yang masih dipadati penumpang.

Hal ini kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang berada di kapal saat itu.

Menanggapi peristiwa tersebut, Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis turut menyampaikan keprihatinannya. Ketua Laskar Melayu RMRB menilai kejadian tersebut menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mendapat informasi bahwa ada sekitar lima orang yang diduga ASN, terdiri dari tiga pria dan dua wanita, duduk santai di meja lalu makan dan makan secara terbuka tanpa memperhatikan kondisi penumpang lain yang sedang berpuasa. Bahkan salah satu di antaranya terlihat mengenakan jilbab,” ujar Ketua Laskar Melayu RMRB.

Ia juga menyayangkan adanya laporan bahwa setelah selesai makan, beberapa pria dari rombongan tersebut merokok di hadapan penumpang lain.

“Lebih disayangkan lagi, setelah selesai makan, para pria tersebut dengan santainya merokok di depan penumpang yang sedang berpuasa. Hal seperti ini tentu dinilai kurang beretika, apalagi dilakukan di ruang publik,” tegasnya.

Ketua Laskar Melayu RMRB juga menegaskan bahwa Bengkalis merupakan daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat Melayu dan ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat.

“Ini adalah Kota Bengkalis, tanah Melayu. Masyarakat Melayu dikenal menjunjung tinggi adat dan nilai-nilai Islam. Karena itu kami berharap siapa pun yang datang ataupun menggunakan fasilitas publik di daerah ini dapat menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat tempatan,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan roro Bengkalis agar dapat saling menghargai, terutama selama bulan suci Ramadan.

“Kami meminta kepada masyarakat yang menggunakan jasa roro Bengkalis untuk saling menghargai kami sebagai warga tempatan. Bukan berarti melarang, tetapi mari sama-sama menjaga etika dan saling menghormati,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap manajemen kapal penyeberangan roro Bengkalis dapat memberikan perhatian terhadap kenyamanan penumpang, termasuk menjaga etika di ruang publik selama bulan Ramadan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kejadian tersebut. Peristiwa ini pun menjadi bahan perbincangan di kalangan penumpang yang berada di kapal pada saat kejadian

Pengabdian Camat Syahnan untuk Siak Kecil, Taman Dayang Senandung Resmi Diresmikan Bupati

SIAK KECIL – Taman Dayang Senandung resmi dibuka dan diresmikan pada Jumat (27/2/2026) sebagai ruang terbuka publik baru di Kecamatan Siak Kecil. Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis dan turut didampingi Camat Siak Kecil, Syahnan.

Peresmian taman ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Siak Kecil, karena tidak hanya menghadirkan ruang rekreasi, tetapi juga diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial warga.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis menyampaikan dukungan penuh atas hadirnya Taman Dayang Senandung. Ia menegaskan bahwa keberadaan ruang terbuka ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kami menyambut baik serta mendukung terbentuknya ruang terbuka ini. Semoga Taman Dayang Senandung dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan perekonomian dan aktivitas para pelaku UMKM di Kecamatan Siak Kecil,” ujarnya.

Bupati juga menekankan bahwa pembangunan taman ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan fasilitas publik yang bermanfaat luas, terutama bagi pelaku usaha kecil dan generasi muda.

Sementara itu, Camat Siak Kecil Syahnan menyebutkan bahwa kehadiran taman tersebut merupakan bagian dari pengabdian pemerintah di wilayah Siak Kecil.

“Ini bukan sekadar taman. Ini bagian dari pengabdian untuk masyarakat Siak Kecil, khususnya dalam mendukung pelaku UMKM dan menyediakan ruang yang sehat serta positif bagi anak-anak dan generasi muda,” ungkapnya.

Taman Dayang Senandung diharapkan menjadi pusat interaksi masyarakat, tempat berkumpul keluarga, serta wadah bagi kegiatan seni, budaya, dan komunitas. Para pelaku UMKM pun kini memiliki ruang strategis untuk memasarkan produk kuliner maupun hasil kreativitas lokal.

Antusiasme masyarakat terlihat dalam acara peresmian tersebut. Warga berharap taman ini menjadi ikon baru Siak Kecil yang mampu memperkuat kebersamaan sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan.

Dengan hadirnya Taman Dayang Senandung, Kecamatan Siak Kecil diharapkan semakin maju, tidak hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi dan pengembangan potensi generasi muda.

MBG Sungai Pakning Disorot: Dugaan Ketidaksesuaian Standar Gizi, Laskar RMRB Minta Audit Terbuka

BENGKALIS – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima anak-anak mereka karena dinilai belum mencerminkan standar gizi seimbang sebagaimana pedoman nasional.

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu sejatinya dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan nutrisi siswa, termasuk unsur karbohidrat, protein, vitamin, serta tambahan susu dan telur sesuai arahan Badan Gizi Nasional.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, dalam satu paket makanan siswa dilaporkan hanya menerima kacang tojin, sambal bilis bercampur kacang, dan satu buah jambu kristal. Tidak terlihat adanya susu maupun sumber protein hewani yang konsisten setiap hari.

Kekecewaan semakin menguat ketika ditemukan buah jambu yang dalam kondisi busuk di bagian dalam. Meski dari luar tampak layak, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal proses sortir dan pengawasan kualitas bahan pangan.

Selisih Antara Pedoman dan Realisasi

Perbedaan antara pedoman resmi dan menu aktual inilah yang menjadi titik kritik. Orang tua murid mempertanyakan:

Apakah komposisi menu sudah sesuai standar kalori dan protein harian anak sekolah?

Bagaimana mekanisme kontrol kualitas bahan pangan sebelum dibagikan?

Apakah distribusi susu yang tidak rutin berdampak pada kecukupan gizi siswa?

Kepala SPPG Sungai Pakning Ira Purnama Sari menyatakan bahwa buah yang rusak dapat diganti jika dilaporkan, serta menjelaskan distribusi susu tidak dilakukan setiap hari karena kendala pasokan.

Namun bagi sebagian orang tua, persoalan ini tidak berhenti pada penggantian buah semata, melainkan menyangkut konsistensi dan mutu program.

Laskar RMRB: Perlu Audit dan Transparansi

Menanggapi kondisi tersebut, Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan sikap tegas.

“Kami miris melihat fakta di lapangan. Program nasional sebesar ini tidak boleh hanya berjalan secara administratif. Kualitas dan standar gizi harus terjamin secara nyata,” ujar perwakilan Laskar RMRB.

Organisasi tersebut mendesak dilakukan audit terbuka terhadap:

Standar menu dan nilai gizi harian

Proses pengadaan dan distribusi bahan pangan

Mekanisme pengawasan internal SPPG

Kesesuaian alokasi anggaran dengan kualitas yang diterima siswa

“Ini bukan soal menyerang individu atau pimpinan. Ini soal tanggung jawab publik. Jika ada kekurangan dalam perencanaan atau pengawasan, harus diakui dan diperbaiki. Program ini menyangkut kesehatan generasi muda,” tegasnya.

Ujian Implementasi di Daerah

Kasus di Sungai Pakning menjadi cerminan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh konsep pusat, tetapi oleh pelaksanaan di daerah. Ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian standar, evaluasi terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis membawa harapan besar. Namun harapan itu hanya akan terjaga jika kualitas, transparansi, dan akuntabilitas berjalan beriringan dengan semangat kebijakan.

Nepotisme dan Konflik Kepentingan di Koperasi BBDM, Masyarakat 7 Desa Hanya Jadi Penonton

Sungai Pakning, Riau – Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), yang bermitra dengan PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) dalam pengelolaan plasma kelapa sawit seluas 1.600 hektar, kini menjadi sorotan publik. Dugaan nepotisme, konflik kepentingan, dan pengelolaan yang tidak transparan membuat masyarakat di tujuh desa hanya menjadi penonton dari program yang seharusnya memberdayakan mereka.

Plasma Sawit yang Tak Menyentuh Warga Lokal Lahan plasma BBDM tersebar di Desa Batang Duku, Desa Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Pakning Asal, Desa Sejangat, Desa Dompas, dan Pangkalan Jambi.

Program plasma yang awalnya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal justru banyak dinikmati peserta dari luar daerah, bahkan luar Pulau Sumatera. Dari total 855 peserta, mayoritas bukan warga setempat, sehingga manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal menjadi minimal.

“Kami hanya melihat dari jauh. Lahan yang seharusnya untuk kami dikelola malah dinikmati orang lain.” –

Warga Desa Batang Duku Nepotisme dan Konflik Kepentingan Menggurita Laskar RMRB mengecam keras dugaan nepotisme di tubuh Koperasi BBDM. Sebagian besar pengurus adalah kerabat dekat, sehingga muncul potensi konflik kepentingan dan merugikan masyarakat yang menjadi prioritas program plasma.

Lebih parah, informasi yang beredar menyebutkan bahwa beberapa oknum pengurus diduga menjual lahan plasma tanpa persetujuan pemilik asli.

Jika benar, tindakan ini jelas melanggar hukum dan mengkhianati amanah masyarakat. “Prinsip koperasi jelas: pengurus harus bekerja demi kepentingan anggota, bukan keluarga atau kepentingan pribadi.

Masyarakat di tujuh desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat plasma justru hanya menjadi penonton,” tegas perwakilan Laskar RMRB.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas Laskar RMRB menegaskan agar Koperasi BBDM dan PT. Surya Dumai Agrindo segera: Menjamin transparansi pengelolaan lahan. Menegakkan akuntabilitas pengurus. Memprioritaskan masyarakat lokal sebagai penerima manfaat plasma.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu membawa masalah ini ke jalur hukum agar keadilan bagi warga tujuh desa segera terwujud.”

Laskar RMRB Pengurus Bungkam, Publik Bertanya Wakil Ketua sekaligus juru bicara Koperasi BBDM, Sulaiman, memilih tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam ini memicu spekulasi publik terkait kondisi internal koperasi dan kebenaran dugaan praktik yang merugikan masyarakat.

Berita ini akan terus diperbarui setelah pihak Koperasi BBDM maupun PT. Surya Dumai Agrindo memberikan klarifikasi terkait tudingan nepotisme dan konflik kepentingan.

Apel Pagi Berubah Haru, Aipda 20 Tahun Mengabdi Dipecat karena Desersi di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Suasana apel pagi di halaman Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026), mendadak berubah haru sekaligus tegas. Bingkai foto Aipda Asmadi disilangkan di hadapan seluruh personel—sebuah simbol bahwa statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota yang terakhir bertugas di Seksi Propam tersebut diberhentikan karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 70 hari berturut-turut.

Teguran Keras Kapolres

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa prosesi PTDH bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar setiap personel menjaga disiplin dan integritas.

“Bukan polisi yang butuh Anda, tapi Anda yang butuh polisi. Kalau sudah tidak tahan jadi polisi, silakan ajukan pengunduran diri. Itu lebih terhormat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan yang pertama sejak dirinya menjabat. Namun ia memastikan, sanksi serupa akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengabaikan sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ironi dari Propam

Kasus ini menjadi sorotan karena Aipda Asmadi berasal dari Seksi Propam—unit yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Ironi tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pengawasan dan aturan tidak akan berarti tanpa komitmen pribadi setiap anggota.

“Jaga marwah institusi ini. Sayangi baju yang kalian pakai hari ini, karena belum tentu kalian bisa memakainya esok hari,” pesan Kapolres menutup amanatnya.

Alarm bagi Seluruh Personel

Bagi jajaran Polri, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masa kerja panjang dan jabatan tidak menjamin kekebalan dari sanksi. Desersi tetaplah pelanggaran berat yang konsekuensinya jelas.

Prosesi PTDH tersebut bukan hanya menjadi catatan disiplin internal, tetapi juga alarm bagi seluruh personel agar tidak “main-main” dengan tanggung jawab. Di tubuh Polres Bengkalis, komitmen dan kedisiplinan kini kembali ditegaskan—tanpa toleransi bagi siapa pun yang meninggalkan tugas dan amanah.

Ormas Provinsi Riau Nilai Tuduhan terhadap Camat Siak Kecil Tidak Proporsional

BENGKALIS – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti pelantikan dua orang guru sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa oleh Camat Siak Kecil, yang disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.

Melalui Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Riau, Angga Saputra, Laskar RMRB menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan tegas terhadap pernyataan Saudara Darwis yang dinilai menyudutkan Camat Siak Kecil.

Kepada media, Sabtu (28/2/2026), Angga menilai narasi yang dibangun di sejumlah media terkesan terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa memahami alur administratif pemerintahan.

Menurutnya, Camat Siak Kecil hanya melaksanakan prosesi pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis atas nama Bupati Bengkalis.

“Kalau memahami struktur pemerintahan, tentu tahu bahwa camat tidak menerbitkan SK. Camat hanya melantik berdasarkan keputusan yang sudah ditetapkan oleh Dinas PMD atas nama Bupati,” tegas Angga.

Ia menjelaskan, kewenangan pengusulan, verifikasi, hingga penerbitan SK sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD. Dengan demikian, pelantikan yang dilakukan camat bersifat administratif dan seremonial sebagai pelaksanaan keputusan yang telah sah secara hukum.

“Jika ada yang ingin mengkritisi, seharusnya yang dikaji adalah kebijakan di tingkat kabupaten, bukan pelaksanaan pelantikan oleh camat,” ujarnya.

Angga juga menilai, opini yang terus digiring seolah-olah terjadi pelanggaran justru berpotensi tidak mengakui keputusan yang telah ditetapkan oleh Bupati Bengkalis melalui perangkat daerah yang berwenang.

Menariknya, lanjut Angga, di wilayah asal Darwis sendiri juga terdapat Pj Kepala Desa yang berasal dari kalangan ASN, bahkan berstatus kepala sekolah. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengapa persoalan tersebut baru dipersoalkan sekarang dan hanya diarahkan kepada Camat Siak Kecil.

Menurut Laskar RMRB, penunjukan Pj Kepala Desa dari unsur ASN bukanlah kebijakan baru di Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama sebagai solusi administratif untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif memantau kebijakan publik, Laskar RMRB juga menyarankan agar pihak Kecamatan Siak Kecil tidak tinggal diam apabila tudingan tersebut dinilai merugikan nama baik institusi maupun pejabat yang menjalankan tugas.

“Jika memang ada indikasi informasi yang tidak benar atau berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan banyak pihak, kami menyarankan agar ditempuh langkah hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Kami siap membantu mengarahkan dan mempersiapkan pendampingan ahli hukum apabila diperlukan,” tutupnya.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun kritik harus disampaikan secara objektif, berbasis data, serta memahami regulasi dan kewenangan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan mencederai kewibawaan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat persoalan ini secara utuh dan proporsional, bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang sah, dan bukan keputusan sepihak camat.