Rp.6,14 Miliar untuk Internet SPBE Bengkalis: Siapa Penyedianya dan ke Mana Layanan Mengalir ?

BENGKALIS — Anggaran penyediaan akses internet untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bengkalis mencapai Rp.6.142.192.135 pada tahun anggaran 2025.

Angka tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis melalui subkegiatan “Penyediaan Akses Internet untuk Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan SPBE.” Lokasi kegiatan bahkan dicantumkan mencakup Kabupaten Bengkalis, seluruh kecamatan serta seluruh kelurahan/desa.

Nilainya bukan angka kecil.Dalam DPA yang sama, total Program Pengelolaan Aplikasi Informatika tercatat Rp.7.477.977.135. Dengan demikian, anggaran akses internet tersebut mencapai sekitar 82,1 persen dari keseluruhan program.

Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang dianggarkan.

Apa yang dibeli dengan uang sebesar itu?

Dari DPA yang diperiksa, belum terlihat rincian mengenai jumlah titik layanan internet, kapasitas bandwidth setiap titik, harga per titik, maupun nama penyedia layanan.

Padahal, LAKIP Diskominfotik Bengkalis menyebut salah satu upaya dalam meningkatkan penyelenggaraan SPBE adalah meningkatkan konektivitas jaringan internet terintegrasi ke seluruh perangkat daerah, kecamatan dan unit pelayanan teknis bersifat khusus.

Artinya, ada klaim mengenai cakupan layanan yang luas.

Namun, publik membutuhkan angka yang lebih konkret.

Berapa sebenarnya titik internet yang dilayani?

Jika misalnya layanan diberikan kepada puluhan atau ratusan titik, berapa biaya per titik setiap bulan? Berapa bandwidth yang diterima masing-masing kantor? Apakah seluruh titik aktif sepanjang tahun?

Pertanyaan lain menyentuh kualitas.

Apakah kontrak menetapkan Service Level Agreement (SLA)? Berapa uptime yang wajib diberikan penyedia? Bagaimana pemerintah mencatat gangguan? Apakah ada pemotongan pembayaran atau denda jika layanan tidak memenuhi standar?

Sebab, pembayaran layanan internet seharusnya tidak hanya dilihat dari tersedianya kontrak. Harus dapat diuji apakah layanan yang dibayar benar-benar tersedia dan sesuai spesifikasi.

Menariknya, dalam LAKIP 2025, Diskominfotik mencatat Indeks SPBE Bengkalis mencapai 3,01, melampaui target 2,88 atau 104,51 persen.

Tetapi angka indeks tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa belanja internet Rp.6,14 miliar telah efektif.

Indeks SPBE merupakan indikator yang lebih luas. Karena itu, hubungan antara peningkatan indeks dengan belanja internet harus dibuktikan melalui output yang terukur: jumlah titik, kapasitas, uptime, kualitas layanan dan tingkat pemanfaatannya.

LAKIP juga mencatat anggaran yang dikaitkan dengan sasaran SPBE sebesar Rp.10,143 miliar, dengan realisasi Rp.9,462 miliar atau 93,28 persen.

Di sinilah pertanggungjawaban anggaran menjadi penting.

Siapa penyedia internet Rp.6,14 miliar tersebut?

Berapa nilai kontraknya?

Berapa titik yang dilayani?

Berapa bandwidth setiap titik?

Dan apakah pemerintah pernah memberikan sanksi atau denda karena layanan tidak memenuhi SLA?

Semua pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya dari DPA dan LAKIP.

Karena itu, dokumen berikutnya yang perlu dibuka adalah RUP/SIRUP, dokumen pengadaan, HPS, kontrak, spesifikasi teknis, daftar titik layanan, laporan monitoring, BAST, invoice hingga bukti pembayaran.

Tidak ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan hanya dari besarnya anggaran.

Namun, semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan setiap rupiah dapat ditelusuri hingga menjadi layanan yang benar-benar diterima pemerintah dan masyarakat.

Kini bola berada di tangan Diskominfotik Bengkalis:

Rp,.6,14 miliar itu sebenarnya membeli berapa banyak internet?

Serapan Anggaran BPKAD Bengkalis Baru 55,88 Persen, Rp.336 Miliar Lebih Belum Terealisasi

BENGKALIS – Realisasi anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 menjadi sorotan. Dari total pagu anggaran sebesar Rp763,11 miliar, realisasi yang tercatat dalam laporan kinerja baru mencapai Rp426,40 miliar atau 55,88 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar Rp336,71 miliar anggaran yang belum terealisasi.

Temuan ini muncul dalam Laporan Kinerja BPKAD Tahun 2025 dan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pelaksanaan program serta kecepatan penyerapan anggaran di salah satu perangkat daerah yang memegang peran strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Bengkalis.

Secara matematis, angka serapan 55,88 persen menunjukkan bahwa hampir 44,12 persen anggaran yang telah dialokasikan masih belum digunakan. Nilai tersebut tergolong besar mengingat BPKAD merupakan organisasi yang menjadi pusat pengelolaan keuangan daerah.

Kondisi ini penting dicermati karena rendahnya realisasi anggaran dapat berdampak langsung terhadap pencapaian target program, pelaksanaan kegiatan, hingga kualitas pelayanan publik yang bergantung pada dukungan anggaran.

Selain itu, rendahnya penyerapan juga berpotensi menimbulkan penumpukan belanja pada akhir tahun anggaran. Pola percepatan belanja menjelang tutup buku sering kali menjadi perhatian auditor karena dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan kegiatan dan efektivitas penggunaan anggaran.

Di sisi lain, laporan tidak menjelaskan secara rinci program atau kegiatan mana yang menjadi penyebab utama belum terserapnya lebih dari Rp336 miliar anggaran tersebut. Publik juga belum memperoleh gambaran apakah rendahnya realisasi dipengaruhi keterlambatan administrasi, pelaksanaan kegiatan yang belum berjalan, proses pengadaan, atau faktor lainnya.

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan daerah, capaian realisasi anggaran BPKAD tentu menjadi indikator penting untuk mengukur kinerja birokrasi dalam mengelola sumber daya keuangan daerah secara efektif dan tepat waktu.

Karena itu, DPRD, Inspektorat maupun masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui lebih jauh penyebab belum terserapnya ratusan miliar rupiah anggaran tersebut serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk memastikan target program dan kegiatan tetap dapat dicapai sesuai perencanaan.

Beberapa pertanyaan yang layak dijawab oleh BPKAD antara lain: berapa nilai anggaran yang berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), program apa yang memiliki realisasi terendah, serta apakah terdapat kendala teknis maupun administratif yang menghambat pelaksanaan anggaran.

Hingga kini, data dalam laporan menunjukkan satu fakta yang tidak dapat diabaikan: dari setiap Rp100 anggaran yang dialokasikan kepada BPKAD Kabupaten Bengkalis pada Tahun 2025, baru sekitar 55% yang terealisasi, sementara sekitar 44% lainnya masih belum digunakan.

Anggaran Olahraga Rp.7,38 Miliar, Pembinaan Atlet Hanya Rp.499 Juta: Ke Mana Arah Kebijakan Disparbudpora Bengkalis?

BENGKALIS – Struktur anggaran olahraga pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai arah kebijakan pembinaan olahraga daerah.

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, total anggaran Program Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan mencapai sekitar Rp7,38 miliar. Namun dari jumlah tersebut, anggaran yang secara langsung menyentuh pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi hanya sekitar Rp499,3 juta.

Anggaran Rp499,3 juta itu terdiri dari kegiatan penghargaan olahraga sebesar Rp200 juta dan pemusatan latihan daerah (Pelatda) yang terintegrasi dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan sebesar Rp299,3 juta.

Sebaliknya, porsi terbesar justru berada pada kegiatan pembinaan dan pengembangan organisasi olahraga yang mencapai Rp5,23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar dialokasikan untuk kegiatan peningkatan kerja sama organisasi keolahragaan dengan lembaga terkait.

Komposisi anggaran ini menimbulkan pertanyaan publik. Apakah fokus kebijakan olahraga daerah lebih diarahkan pada penguatan kelembagaan organisasi olahraga atau pada pembinaan atlet yang menjadi ujung tombak prestasi Kabupaten Bengkalis?

Pertanyaan tersebut semakin relevan jika dikaitkan dengan target kinerja yang ditetapkan Disparbudpora dalam dokumen perencanaan tahun 2025. Pemerintah menargetkan tercapainya 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi. Namun dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, realisasi indikator tersebut tidak dijelaskan secara rinci sebagaimana indikator lainnya.

Ketiadaan data realisasi tersebut membuat publik kesulitan mengukur sejauh mana keberhasilan penggunaan anggaran olahraga yang mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, belum ditemukan penjelasan terbuka mengenai bentuk kerja sama organisasi olahraga senilai Rp4,7 miliar tersebut. Pertanyaan mengenai siapa penerima manfaat, program yang dilaksanakan, indikator keberhasilan, hingga dampaknya terhadap peningkatan prestasi atlet daerah masih belum terjawab dalam dokumen yang tersedia.

Dari sisi akuntabilitas, kondisi ini layak menjadi perhatian. Sebab, prinsip pengelolaan keuangan daerah tidak hanya berbicara mengenai besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga sejauh mana anggaran tersebut mampu menghasilkan output dan outcome yang terukur.

Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang yang membidangi urusan olahraga di lingkungan Disparbudpora Kabupaten Bengkalis guna memperoleh penjelasan terkait rincian penggunaan anggaran, capaian prestasi olahraga tahun 2025, serta bentuk kerja sama organisasi olahraga yang menyerap anggaran terbesar. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan atau jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut.

Karena itu, berbagai pihak menilai perlunya pengawasan yang lebih mendalam terhadap efektivitas penggunaan anggaran olahraga daerah. Inspektorat Kabupaten Bengkalis sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat melakukan telaah secara lebih cermat terhadap kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serapan anggaran, serta hasil yang dicapai.

Pengawasan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan olahraga daerah secara berkelanjutan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, masyarakat berhak mengetahui secara jelas ke mana arah kebijakan olahraga Kabupaten Bengkalis, siapa yang menerima manfaat dari anggaran yang dialokasikan, serta sejauh mana dana miliaran rupiah tersebut mampu menghasilkan prestasi nyata bagi daerah.

Hingga saat ini, sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu jawaban dari pihak terkait, terutama mengenai capaian target 25 prestasi olahraga dan 50 atlet berprestasi yang menjadi indikator kinerja Disparbudpora Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

CSR Ring 1 Siak Kecil Dipertanyakan, Alasan “Bengkalis Bukan Pemegang Saham” Jadi Sorotan

BENGKALIS — Persoalan pemerataan manfaat aktivitas industri hulu migas kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Ring 1 operasi PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sorotan tidak hanya menyangkut program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, tetapi juga keterbukaan mengenai dasar penentuan wilayah penerima program, keterlibatan tenaga kerja lokal hingga kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat.

Aspirasi tersebut sebelumnya dituangkan dalam laporan dan permohonan fasilitasi penyelesaian permasalahan masyarakat Ring 1 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas. Laporan itu menghimpun aspirasi tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Organisasi Laskar Melayu RMRB.

Dalam laporan tertanggal 12 Juli 2026 tersebut, masyarakat menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap industri migas. Masyarakat justru menginginkan agar keberadaan aktivitas migas memberikan manfaat yang lebih adil, transparan dan berkelanjutan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Ketua Laskar Melayu RMRB Temui Humas PT BSP

Perkembangan terbaru terjadi setelah Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menemui pihak Humas PT BSP untuk membahas persoalan yang disampaikan masyarakat Ring 1 tersebut.

Dalam pertemuan itu, menurut penjelasan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB, muncul alasan bahwa program CSR tidak dapat diberikan kepada wilayah di Kabupaten Bengkalis karena Pemerintah Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP.

Penjelasan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena wilayah operasi, termasuk sumur atau well yang menjadi bagian dari aktivitas PT BSP, berada di wilayah administratif Kabupaten Bengkalis.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah status kepemilikan saham pemerintah daerah menjadi dasar yang menentukan apakah masyarakat di wilayah operasi dapat menerima program CSR?

Untuk menjaga keberimbangan, alasan tersebut dalam berita ini ditempatkan sebagai penjelasan yang diterima dalam pertemuan, dan masih terbuka untuk dikonfirmasi secara resmi kepada manajemen PT BSP.

Ketika Status BUMD Dipertanyakan

PT BSP merupakan badan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan usaha migas dan secara resmi menyatakan menjalankan komitmen sosial perusahaan. Situs resmi PT BSP menyebut perusahaan memiliki program CSR dan mencatat total penyaluran CSR sejak 2002 hingga 2022 mencapai Rp91,24 miliar.

Di sisi lain, secara hukum, PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki daerah. Regulasi tersebut juga mengatur berbagai aspek tata kelola dan pengawasan BUMD.

Namun, status sebagai BUMD dan persoalan siapa pemegang sahamnya perlu dibedakan dari persoalan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kegiatan usaha.

UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 74, menyatakan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Karena itu, persoalan yang menarik untuk dijelaskan bukan sekadar apakah Kabupaten Bengkalis memiliki saham atau tidak, tetapi apa dasar kebijakan PT BSP dalam menentukan lokasi, penerima, prioritas dan mekanisme penyaluran program CSR/TJSL di wilayah operasi.

Ada Catatan Penting: BSP Pernah Salurkan CSR di Siak Kecil

Penelusuran terhadap sejumlah publikasi justru menemukan bahwa PT BSP pernah menyalurkan program sosial di Kecamatan Siak Kecil.

Dalam publikasi resmi PT BSP, pada April 2023 perusahaan menyebut telah menyalurkan 350 paket Ramadan dan santunan anak yatim sebanyak 50 orang di Kecamatan Siak Kecil.

Program tersebut menyasar tujuh desa, yakni Sei Nibung, Langkat, Lubuk Garam, Koto Raja, Sumber Jaya, Sepotong dan Lubuk Gaung. Dalam publikasi yang sama, kegiatan tersebut disaksikan Bupati Bengkalis.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah memberitakan bantuan PT BSP kepada warga terdampak banjir di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, pada Januari 2024.

Fakta tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh desa Ring 1 harus memperoleh CSR dengan jumlah tertentu.

Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Siak Kecil memang pernah menjadi sasaran program sosial PT BSP.

Di sinilah muncul pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka:

Jika masyarakat Siak Kecil pernah menjadi penerima program sosial PT BSP, apakah status Kabupaten Bengkalis yang bukan pemegang saham dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk tidak memberikan program CSR kepada desa-desa tertentu di wilayah operasi?

Pertanyaan ini membutuhkan penjelasan resmi dari PT BSP agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

Sekitar 200 Sumur Minyak Jadi Perhatian

Dalam laporan masyarakat, disebutkan terdapat sekitar 200 sumur minyak di Kecamatan Siak Kecil, baik yang masih berproduksi maupun yang sudah tidak produktif.

Wilayah yang disebut sebagai Ring 1 antara lain Desa Sungai Nibung, Lubuk Gaung, Sumber Jaya dan Koto Raja.

Masyarakat menilai manfaat langsung yang dirasakan belum sebanding dengan keberadaan aktivitas industri migas di wilayah tersebut.

Penilaian tersebut merupakan aspirasi masyarakat dan masih membutuhkan verifikasi serta penjelasan dari perusahaan maupun pihak terkait.

Bukan Sekadar Soal Ada atau Tidak Ada CSR

Persoalan yang berkembang sebenarnya bukan sekadar mengenai ada atau tidak adanya CSR.

Masyarakat ingin mengetahui bagaimana formula penentuan penerima CSR, siapa yang menentukan prioritas, bagaimana pemetaan wilayah terdampak dilakukan dan apakah desa yang berada di sekitar fasilitas operasi memperoleh perhatian berdasarkan tingkat dampak serta kebutuhan masyarakat.

Dalam laporan yang disampaikan kepada SKK Migas, masyarakat mempertanyakan program CSR karena merasa desa-desa Ring 1 belum memperoleh manfaat secara signifikan. Mereka juga mempertanyakan dasar penyaluran bantuan apabila terdapat wilayah di luar Ring 1 yang dinilai mendapatkan bantuan lebih banyak.

Dengan demikian, yang diminta masyarakat sebenarnya adalah transparansi kebijakan, bukan semata-mata bantuan.

Tenaga Kerja Lokal Ikut Dipertanyakan

Persoalan berikutnya adalah tenaga kerja lokal.

Masyarakat menyatakan belum mengetahui secara jelas jumlah pekerja yang berasal dari desa Ring 1, mekanisme perekrutan, prioritas bagi putra-putri daerah serta peluang kerja bagi masyarakat sekitar operasi.

Karena itu, masyarakat berharap PT BSP dapat membuka informasi mengenai kebijakan dan data tenaga kerja lokal secara proporsional, sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa warga sekitar operasi tidak memperoleh kesempatan yang memadai.

Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya Juga Dikeluhkan

Selain CSR dan tenaga kerja, kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya turut menjadi perhatian.

Dalam laporan masyarakat disebutkan, jalan tersebut menjadi akses penting menuju sekolah, tempat kerja, fasilitas kesehatan dan aktivitas ekonomi.

Saat kemarau, masyarakat mengeluhkan debu. Sedangkan ketika hujan, jalan disebut berlubang, berlumpur dan tergenang.

Masyarakat meminta adanya perhatian bersama antara perusahaan dan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

SKK Migas Diminta Fasilitasi Pertemuan

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat meminta Kepala SKK Migas memfasilitasi pertemuan resmi antara PT BSP, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pemerintah desa dan perwakilan Laskar Melayu RMRB.

Mereka juga meminta evaluasi pelaksanaan CSR, keterbukaan kebijakan rekrutmen tenaga kerja lokal serta perhatian terhadap kondisi Jalan Simpang Lima menuju Desa Sumber Jaya.

Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman antara masyarakat dan perusahaan.

Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban PT BSP

Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang patut dijawab secara terbuka oleh PT BSP:

Apakah benar CSR tidak dapat diberikan kepada desa di Kabupaten Bengkalis karena Pemkab Bengkalis bukan pemegang saham PT BSP?

Jika benar, apa dasar hukum atau dasar kebijakan perusahaan yang digunakan?

Jika alasan tersebut bukan kebijakan tertulis perusahaan, apa sebenarnya kriteria penentuan desa penerima CSR?

Bagaimana PT BSP menentukan wilayah Ring 1 dan wilayah terdampak?

Berapa jumlah program CSR PT BSP yang telah direalisasikan di Kecamatan Siak Kecil dalam beberapa tahun terakhir?

Bagaimana komposisi dan jumlah tenaga kerja lokal dari desa-desa Ring 1?

Apa rencana perusahaan terhadap keluhan masyarakat mengenai Jalan Simpang Lima–Sumber Jaya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar persoalan tidak berhenti sebagai klaim masyarakat maupun penjelasan lisan dalam sebuah pertemuan.

Bukan Menolak Migas, Minta Manfaat yang Transparan

Masyarakat Ring 1 melalui laporan tersebut menegaskan bahwa mereka tidak menolak aktivitas industri migas.

Yang diminta adalah adanya manfaat yang dianggap lebih adil, keterbukaan informasi, kesempatan kerja serta komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan perusahaan.

Dengan adanya pertemuan antara Ketua Laskar Melayu RMRB dan Humas PT BSP, persoalan ini kini memasuki tahap yang lebih konkret.

Bukan soal siapa yang menjadi pemegang saham semata, tetapi bagaimana perusahaan menjelaskan dasar kebijakan sosialnya kepada masyarakat yang hidup berdampingan dengan aktivitas operasi.

Dan pada akhirnya, masyarakat Ring 1 tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai “boleh atau tidak boleh”, tetapi juga membutuhkan data, dasar kebijakan dan mekanisme yang transparan.

Catatan Redaksi: Berita ini membedakan antara aspirasi masyarakat, keterangan yang disampaikan dalam pertemuan, serta informasi yang dapat diverifikasi dari dokumen dan sumber publik. Pernyataan mengenai alasan CSR tidak dapat diberikan karena Kabupaten Bengkalis bukan pemegang saham merupakan keterangan yang diterima Ketua Laskar Melayu RMRB dalam pertemuan dengan pihak Humas PT BSP dan belum disertai dokumen tertulis dalam bahan yang tersedia kepada redaksi. PT BSP dan SKK Migas tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Target SAKIP Berubah, Serapan Anggaran 85,94 Persen: Ada Apa dengan LKjIP Kecamatan Bukit Batu 2025 ?

BENGKALIS – BUKIT BATU– Laporan Kinerja (LKjIP) Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025 memunculkan sejumlah catatan yang patut mendapat penjelasan lebih lanjut. Telaah terhadap dokumen tersebut menemukan adanya ketidakkonsistenan angka target kinerja, klaim seluruh sasaran tercapai, hingga sejumlah program dengan realisasi anggaran yang tidak maksimal.

Temuan paling mencolok terdapat pada indikator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Dalam Bab II, target SAKIP Tahun 2025 tercantum sebesar 80,00. Namun, ketika masuk ke Bab III bagian analisis capaian kinerja, angka yang digunakan justru 70,01, dengan realisasi 71,20

Perbedaan angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: target resmi Kecamatan Bukit Batu sebenarnya 80,00 atau 70,01?

Jika target yang ditetapkan adalah 80,00, maka realisasi 71,20 tentu belum mencapai target. Sebaliknya, apabila target 70,01 yang digunakan sebagai dasar penilaian, perlu dijelaskan mengapa angka tersebut berbeda dengan target yang tercantum pada bagian sebelumnya.

Persoalan ini menjadi semakin menarik karena pada bagian Ringkasan Eksekutif disebutkan bahwa seluruh sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai.

Dengan demikian, terdapat tiga hal yang perlu diperjelas: dasar penetapan target, dasar penghitungan capaian, serta alasan laporan menyatakan target tercapai ketika terdapat angka yang menunjukkan perbedaan.

Serapan Anggaran 85,94 Persen

Catatan lainnya berkaitan dengan realisasi anggaran.

Dalam laporan tersebut, realisasi keuangan tercatat 85,94 persen, sementara realisasi fisik mencapai 91,27 persen

Selisih antara capaian fisik dan keuangan sebenarnya dapat terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Namun, perbedaan tersebut tetap membutuhkan penjelasan mengenai kegiatan atau pekerjaan yang telah dinilai selesai secara fisik tetapi belum sepenuhnya terealisasi secara keuangan.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana metode pengukuran fisik 91,27 persen tersebut dilakukan dan dokumen apa yang menjadi dasar penilaiannya.

Program Pemberdayaan Kelurahan Hanya 78,77 Persen

Sorotan berikutnya terdapat pada Program Pemberdayaan Kelurahan.

Program tersebut memiliki anggaran sekitar Rp1,09 miliar, dengan realisasi Rp859,16 juta atau sekitar 78,77 persen

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp231,52 juta dari pagu yang tidak terealisasi.

Angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun indikasi korupsi tanpa pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, publik berhak mengetahui kegiatan apa saja yang tidak terlaksana, mengapa anggaran tidak terserap, apakah terjadi perubahan kegiatan, dan bagaimana perlakuan terhadap sisa anggaran tersebut.

Program Ketertiban Umum Hanya Terserap 60,15 Persen

Persoalan serupa terlihat pada Program Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Realisasi program tersebut disebut hanya sekitar 60,15 persen dari anggaran yang tersedia.

Rendahnya realisasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Apakah terdapat kegiatan yang dibatalkan? Apakah terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan? Apakah terjadi efisiensi? Atau terdapat kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terealisasi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting karena serapan anggaran tidak hanya berbicara mengenai angka, tetapi juga berkaitan dengan pencapaian output yang direncanakan pemerintah.

Ada Kegiatan dengan Realisasi Rp0

Telaah dokumen juga menemukan sejumlah kegiatan yang tercatat dengan realisasi anggaran Rp0*

Di antaranya Administrasi Kepegawaian, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat, serta Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa.

Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Apakah kegiatan memang tidak dianggarkan sejak awal? Apakah anggarannya dihapus melalui perubahan APBD? Apakah dipindahkan ke kegiatan lain? Atau kegiatan tetap dilaksanakan tetapi tidak tercermin dalam laporan?

Jawabannya hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan DPA, RKA, APBD, APBD Perubahan serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Validitas Survei Kepuasan Masyarakat Dipertanyakan

Indikator lain yang perlu mendapatkan perhatian adalah Survei Kepuasan Masyarakat (IKM).

Dalam laporan disebutkan penggunaan 105 responden sebagai dasar pengukuran kepuasan masyarakat.

Jumlah responden saja belum cukup untuk menilai validitas sebuah survei.

Perlu diketahui siapa respondennya, bagaimana metode pemilihannya, kapan survei dilakukan, siapa pelaksana survei, serta apakah tersedia kuesioner dan dokumen pengolahan hasil survei.

Jika seluruh dokumen pendukung tersedia, maka angka tersebut dapat diverifikasi. Sebaliknya, apabila bukti pendukung tidak memadai, kualitas indikator IKM tentu patut dipertanyakan.

Dokumen Masih Memuat Tahun 2024

Catatan lain yang cukup menarik adalah masih ditemukannya penyebutan Laporan Kinerja Tahun 2024 pada bagian dokumen yang seharusnya merupakan LKjIP Tahun 2025.

Kesalahan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan anggaran.

Namun, secara administratif, kondisi itu menunjukkan adanya kemungkinan proses penyusunan dan verifikasi internal dokumen yang belum dilakukan secara optimal.

Pertanyaannya kemudian, jika kesalahan tahun masih lolos dalam dokumen resmi, seberapa ketat proses pemeriksaan terhadap angka-angka kinerja dan realisasi anggaran sebelum laporan tersebut diterbitkan?

Belum Ada Bukti Korupsi, Tetapi Banyak Hal Perlu Diverifikasi

Dari dokumen LKjIP semata, belum terdapat bukti langsung yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi atau kerugian negara.

Namun, sejumlah red flag patut ditindaklanjuti.

Mulai dari perbedaan target SAKIP antara Bab II dan Bab III, klaim seluruh target tercapai, realisasi anggaran 85,94 persen dibanding fisik 91,27 persen, program pemberdayaan kelurahan yang hanya terealisasi 78,77 persen, program ketertiban umum yang hanya terserap 60,15 persen, hingga kegiatan yang tercatat nihil.

Untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas kelemahan administrasi atau terdapat persoalan yang lebih serius, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada LKjIP.

Dokumen yang perlu dibuka antara lain DPA Kecamatan Bukit Batu Tahun 2025, RKA, APBD dan APBD Perubahan, SPJ kegiatan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, daftar perjalanan dinas, dokumen pengukuran fisik, serta hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK

Publik juga layak mendapatkan penjelasan dari Camat Bukit Batu mengenai perbedaan target SAKIP tersebut.

Apakah angka 80,00 merupakan target resmi, sementara 70,01 merupakan target yang kemudian digunakan dalam evaluasi? Jika benar, kapan dan melalui dokumen apa perubahan tersebut ditetapkan?

Pertanyaan berikutnya tidak kalah penting: bagaimana Kecamatan Bukit Batu dapat menyatakan seluruh sasaran tercapai apabila terdapat indikator dan realisasi yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan target

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah persoalan dalam LKjIP 2025 hanya merupakan kesalahan administrasi dan editing, atau terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa lebih jauh.

Karena pada akhirnya, akuntabilitas sebuah laporan pemerintah bukan hanya terletak pada seberapa baik kesimpulannya ditulis, tetapi pada seberapa kuat angka-angka di dalamnya dapat dipertanggungjawabkan. buatkan gambar nya serta logo kabupaten bengkalis dan yang di anggap perlu di tampilkan

Audit BPK Bongkar Carut-Marut Pengelolaan SPBU PT BLJ, Selisih Penerimaan, Penyusutan BBM hingga Lemahnya Pengendalian Kas Jadi Sorotan

BENGKALIS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan Divisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Bumi Laksamana Jaya (Perseroda). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Tahun 2024 hingga Semester I Tahun 2025, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan BBM dan pengendalian kas pada Divisi SPBU belum tertib.

Temuan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga mengungkap adanya selisih penerimaan penjualan BBM, penyusutan (losses) yang sangat besar, perbedaan pencatatan pada berbagai dokumen keuangan, hingga lemahnya sistem pengendalian kas.

Menurut BPK, sejak PT BLJ mengambil alih pengelolaan SPBU pada 19 Februari 2024, perusahaan telah melakukan pemesanan 3.360.000 liter BBM melalui 672 Delivery Order (DO) yang terdiri dari 2.875.000 liter Pertalite dan 485.000 liter Biosolar. Operasional penjualan dilakukan secara tunai kepada masyarakat melalui enam nozzle aktif.

Selisih Penerimaan Penjualan BBM

Melalui pemeriksaan terhadap meter totalisator dispenser, berita acara tera, laporan kas, dan dokumen operasional lainnya, BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan atas penjualan BBM sebesar Rp10.979.722.

Selisih tersebut berasal dari:

Pertalite sebesar Rp9.489.200; dan

Biosolar sebesar Rp1.490.522.

BPK menjelaskan bahwa volume penjualan yang sebenarnya dihitung berdasarkan selisih meter dispenser setelah dikurangi volume pengujian tera. Hasil perhitungan tersebut ternyata tidak sepenuhnya sama dengan nilai penjualan yang dicatat dalam laporan kas SPBU.

Penyusutan BBM Hampir Setengah Miliar Rupiah

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah besarnya penyusutan (losses) BBM.

BPK menemukan adanya selisih signifikan antara stok BBM yang seharusnya berada di tangki pendam dengan hasil sounding yang dilaporkan Divisi SPBU. Perbedaan tersebut menunjukkan penyusutan Pertalite mencapai 46.101,84 liter dan Biosolar 5.472,85 liter hingga Semester I Tahun 2025.

Manager Divisi SPBU menjelaskan kepada auditor bahwa penyusutan diduga dipengaruhi oleh usia tangki pendam yang telah lebih dari 20 tahun dan belum pernah dikalibrasi ulang, mesin dispenser yang telah berusia lebih dari 10 tahun tanpa pemeliharaan memadai, serta adanya kemungkinan kebocoran tangki yang belum pernah diuji secara teknis.

Akibat kondisi tersebut, BPK menghitung perusahaan mengalami beban kerugian operasional sedikitnya Rp485.062.911,80, ditambah potensi keuntungan yang hilang sebesar Rp13.170.868,20, sehingga total dampak finansial mencapai sekitar Rp498,23 juta.

Pencatatan Penjualan Tidak Konsisten

Audit juga menemukan bahwa angka penjualan BBM berbeda-beda pada setiap dokumen yang digunakan perusahaan.

Nilai penjualan dalam rekapan pembelian dan penjualan, laporan kas tunai, buku penjualan kasir, buku harian shelter, laporan totalisator, hingga laporan keuangan tidak menunjukkan angka yang sama.

BPK memperoleh penjelasan bahwa:

kasir mencatat nilai penjualan berdasarkan laporan petugas shelter, tetapi uang yang diterima tidak selalu sama dengan angka yang dicatat;

tidak tersedia dokumen yang menunjukkan jumlah uang yang benar-benar diserahkan dari petugas shelter kepada kasir;

staf accounting mencatat penerimaan berdasarkan laporan kasir, bukan berdasarkan uang yang benar-benar diterima;

penyetoran ke bank tidak selalu dilakukan setiap hari;

pemeriksaan kas (cash opname) tidak dilakukan secara rutin; dan

rekonsiliasi kas maupun rekening bank tidak dilaksanakan secara berkala.

Dinilai Tidak Sesuai Prinsip Tata Kelola yang Baik

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Perda Nomor 2 Tahun 2024, maupun SOP Pengelolaan Keuangan PT BLJ, yang mengharuskan perusahaan menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pemeriksaan kas secara berkala, dan rekonsiliasi rekening setiap bulan.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan:

kekurangan penerimaan penjualan BBM sebesar Rp10.979.722;

hilangnya potensi keuntungan minimal Rp13.170.868,20;

beban kerugian akibat penyusutan BBM minimal Rp485.062.911,80; dan

meningkatnya risiko penyalahgunaan kas akibat lemahnya pengendalian internal.

BPK Sebut Pengawasan Direksi Kurang Cermat

Dalam analisis penyebab, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurang cermatnya pengawasan Direksi terhadap operasional SPBU, lemahnya pengelolaan operasional oleh Manager Divisi SPBU, serta belum optimalnya pengendalian internal oleh Manager Divisi Keuangan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT BLJ menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan auditor.

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Iuran BPJS PBI Rp.822,65 Juta, Dinas Kesehatan Bengkalis Diminta Perbarui Data Kepesertaan

BENGKALIS – Pengelolaan anggaran sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan bahwa pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD belum didasarkan pada data kepesertaan yang mutakhir. Kondisi tersebut mengakibatkan BPK merekomendasikan pengajuan kompensasi kelebihan pembayaran kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp822.654.700,00.

Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis karena menyangkut akurasi data penerima manfaat program jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah.

Data Kepesertaan Menjadi Sorotan

Dalam dokumen pemeriksaan, BPK menilai Dinas Kesehatan perlu meningkatkan kualitas pengelolaan data peserta PBI yang dibiayai APBD.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan melakukan verifikasi data peserta secara lebih optimal, sehingga pembayaran iuran benar-benar mengacu pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir.

Selain memperkuat proses verifikasi internal, BPK juga meminta dilakukan rekonsiliasi data antara Dinas Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Tujuannya agar data peserta PBI yang dibiayai APBD sesuai dengan data kependudukan yang sah dan terbaru.

Rekomendasi Pengajuan Kompensasi ke BPJS

Salah satu poin paling penting dalam temuan ini adalah rekomendasi BPK agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan atas kelebihan pembayaran iuran PBI Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp822.654.700,00.

Perlu dipahami bahwa rekomendasi tersebut berupa pengajuan kompensasi, sebagaimana tercantum dalam dokumen BPK. Dokumen yang menjadi dasar berita ini tidak menyatakan adanya putusan mengenai kerugian negara ataupun tindak pidana, melainkan memuat rekomendasi perbaikan administrasi dan pemulihan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pentingnya Validitas Data

Program Penerima Bantuan Iuran merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang bertujuan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan. Karena pembiayaannya berasal dari APBD, akurasi data kepesertaan menjadi faktor penting agar pembayaran dilakukan tepat sasaran.

Ketidaksesuaian antara data kepesertaan dan data kependudukan dapat menyebabkan pembayaran dilakukan kepada peserta yang datanya sudah berubah atau tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh sebab itu, sinkronisasi data antarlembaga menjadi bagian penting dari tata kelola program.

Pemkab Bengkalis Terima Temuan BPK

Dalam formulir tanggapan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi BPK.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah menyatakan akan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk:

meningkatkan verifikasi data peserta PBI;

melakukan rekonsiliasi data dengan Disdukcapil;

mengajukan kompensasi pembayaran kepada BPJS Kesehatan sesuai rekomendasi BPK.

Dokumen tersebut juga menetapkan jangka waktu pelaksanaan tindak lanjut selama 60 hari, dengan bukti pelaksanaan berupa dokumen rekonsiliasi data dan dokumen pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan.

Evaluasi Tata Kelola Program Kesehatan

Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan program jaminan kesehatan daerah tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga pada kualitas pengelolaan data penerima manfaat. Pembaruan data secara berkala, koordinasi antarlembaga, serta verifikasi yang akurat menjadi bagian penting dalam menjaga efektivitas penggunaan anggaran publik.

BPK melalui rekomendasinya mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk memperkuat sistem administrasi agar pembayaran iuran PBI pada masa mendatang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya.

Menanti Implementasi Rekomendasi

Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima rekomendasi BPK menjadi langkah awal dalam penyempurnaan tata kelola program PBI. Publik selanjutnya akan menunggu implementasi nyata dari rencana aksi tersebut, termasuk proses rekonsiliasi data dengan Disdukcapil serta pengajuan kompensasi kepada BPJS Kesehatan sebagaimana direkomendasikan BPK.

Hak Jawab

Berita ini disusun berdasarkan Formulir Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut memuat temuan Badan Pemeriksa Keuangan beserta tanggapan resmi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang menyatakan menerima dan akan menindaklanjuti rekomendasi pemeriksa. Berita ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. bantu bautkan gambar dari ilustrasi diatas dan tambahkan logo kabupaten bengkalis.**Is

Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Marwah Melayu di Ujung Tanduk: Gedung LAM Bukit Batu Rusak, Pengurus dan DPRD Disentil

Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol marwah adat Melayu itu kini tampak terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsinya sebagai pusat kegiatan adat.

Dari hasil pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di berbagai bagian gedung. Cat dinding mengelupas, sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar tampak kumuh dan tidak terurus. Kondisi ini sangat kontras dengan gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri lebih megah dan representatif sebagai simbol budaya Melayu.

Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang berdiri di kawasan bersejarah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai tanpa perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam perhatian terhadap pelestarian adat Melayu. Gedung bersejarah di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat lebih diprioritaskan.

“Ini ironi. Yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.

Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bukit Batu yang dinilai belum menunjukkan kepedulian nyata terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus peka. Jangan hanya hadir saat seremonial, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerah,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada internal kepengurusan LAM Bukit Batu. Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menilai sekretaris LAM Bukit Batu lebih fokus mengurusi kegiatan seni budaya, sementara kondisi gedung dan marwah LAMR Bukit Batu justru terabaikan.

“Sekretaris LAM Bukit Batu dinilai lebih fokus pada kegiatan seni budaya, sementara gedung dan marwah LAMR Bukit Batu terbengkalai. Hal ini sangat disayangkan oleh Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis terhadap sikap Sekretaris LAM Bukit Batu. Ia menilai adanya kurangnya penghargaan terhadap peran organisasi Melayu yang selama ini turut menjaga marwah adat di daerah.

“Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan sikap Sekretaris LAM Bukit Batu yang dinilai tidak menghargai kami selaku organisasi Melayu di Kabupaten Bengkalis. Padahal, kami hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian adat dan marwah Melayu,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada sinergi dan komunikasi yang baik antara pengurus LAM dengan organisasi Melayu lainnya, bukan justru terkesan mengabaikan.

“Seharusnya kita saling merangkul, bukan berjalan sendiri-sendiri. Jika komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka upaya menjaga marwah adat Melayu akan semakin lemah,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang lebih tegas, Ketua Laskar Melayu RMRB juga menekankan bahwa makna Melayu tidak boleh dipersempit hanya pada kegiatan seremonial semata.

“Melayu itu bukan hanya menari dan bernyanyi. Bukit Batu ini dikenal dengan sejarah Datok Laksamana, pejuang dan laskar pendekar. Nilai perjuangan itu yang harus dihidupkan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran lembaga adat seharusnya hadir dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar aktivitas simbolik.

“Jangan hanya menari dan bernyanyi, tapi juga harus bernyali memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya di Bukit Batu,” tambahnya dengan nada tegas.

Desakan masyarakat kini semakin kuat agar dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola organisasi LAM di tingkat kecamatan.

Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan bertanggung jawab, perbaikan gedung hanya akan menjadi solusi sementara.

“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya kerja sama dengan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema yang transparan.

Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif terhadap kondisi tersebut.

“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.

Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu akan terus menjadi simbol keterabaian terhadap warisan sejarah dan identitas adat Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.