MBG Sungai Pakning Disorot: Dugaan Ketidaksesuaian Standar Gizi, Laskar RMRB Minta Audit Terbuka

BENGKALIS – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima anak-anak mereka karena dinilai belum mencerminkan standar gizi seimbang sebagaimana pedoman nasional.

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu sejatinya dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan nutrisi siswa, termasuk unsur karbohidrat, protein, vitamin, serta tambahan susu dan telur sesuai arahan Badan Gizi Nasional.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, dalam satu paket makanan siswa dilaporkan hanya menerima kacang tojin, sambal bilis bercampur kacang, dan satu buah jambu kristal. Tidak terlihat adanya susu maupun sumber protein hewani yang konsisten setiap hari.

Kekecewaan semakin menguat ketika ditemukan buah jambu yang dalam kondisi busuk di bagian dalam. Meski dari luar tampak layak, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal proses sortir dan pengawasan kualitas bahan pangan.

Selisih Antara Pedoman dan Realisasi

Perbedaan antara pedoman resmi dan menu aktual inilah yang menjadi titik kritik. Orang tua murid mempertanyakan:

Apakah komposisi menu sudah sesuai standar kalori dan protein harian anak sekolah?

Bagaimana mekanisme kontrol kualitas bahan pangan sebelum dibagikan?

Apakah distribusi susu yang tidak rutin berdampak pada kecukupan gizi siswa?

Kepala SPPG Sungai Pakning Ira Purnama Sari menyatakan bahwa buah yang rusak dapat diganti jika dilaporkan, serta menjelaskan distribusi susu tidak dilakukan setiap hari karena kendala pasokan.

Namun bagi sebagian orang tua, persoalan ini tidak berhenti pada penggantian buah semata, melainkan menyangkut konsistensi dan mutu program.

Laskar RMRB: Perlu Audit dan Transparansi

Menanggapi kondisi tersebut, Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan sikap tegas.

“Kami miris melihat fakta di lapangan. Program nasional sebesar ini tidak boleh hanya berjalan secara administratif. Kualitas dan standar gizi harus terjamin secara nyata,” ujar perwakilan Laskar RMRB.

Organisasi tersebut mendesak dilakukan audit terbuka terhadap:

Standar menu dan nilai gizi harian

Proses pengadaan dan distribusi bahan pangan

Mekanisme pengawasan internal SPPG

Kesesuaian alokasi anggaran dengan kualitas yang diterima siswa

“Ini bukan soal menyerang individu atau pimpinan. Ini soal tanggung jawab publik. Jika ada kekurangan dalam perencanaan atau pengawasan, harus diakui dan diperbaiki. Program ini menyangkut kesehatan generasi muda,” tegasnya.

Ujian Implementasi di Daerah

Kasus di Sungai Pakning menjadi cerminan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh konsep pusat, tetapi oleh pelaksanaan di daerah. Ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian standar, evaluasi terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis membawa harapan besar. Namun harapan itu hanya akan terjaga jika kualitas, transparansi, dan akuntabilitas berjalan beriringan dengan semangat kebijakan.

Jelang Idul Fitri UPT I PUPR Rohul Gencar Perbaiki Ruas Jalan Kabupaten

rmrbnews com, ROHUL – UPTD Wilayah I Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terus menggencarkan kegiatan pemeliharaan jalan pada sejumlah ruas jalan kabupaten menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan Bupati Anton ST MM dan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MH, dalam rangka  memastikan kelancaran arus transportasi masyarakat, khususnya dalam mendukung mobilitas antar desa, kelurahan hingga ke ibu kota kecamatan saat momentum lebaran.

Plt Kadis PUPR Rohul H Zulfikri ST melalui Ka UPT Wilayah 1 Ardi Candra mengatakan, pemeliharaan jalan ini difokuskan pada ruas-ruas strategis yang menjadi akses utama penghubung antar wilayah.

Adapun sejumlah ruas jalan yang telah dilakukan pemeliharaan oleh UPTD Wilayah I Dinas PUPR Rokan Hulu antara lain :Rambah Muda – Sejati (Rambah Hilir),Sei Sitolang – Setia Baru, Rambah Muda – Simpang Semangka,Galian Tanah Sejati – Serumunai, Pasir Agung – Kubu ManggisPasir Utama – Pasir Jaya, Sei Duo Indah – Serumunai, Sempurna Alam – Kepenuhan Jaya.

Selanjutnya ruas jalan yang diperbaiki Rambah Utama – Pasir Makmur, Karya Mulya – Kepenuhan Jaya, Rambah Utama – Pasir Maju,Jalan Poros Rambah Baru, Tanjung Berani – Pasir Agung, Sempurna Alam – Tanjung Botong, Pasir Makmur – Tanjung Botong, DK 1 Karya Mulya, Lubuk Kerapat – Tambusai Timur

Ardi Candra Ka UPTD Wilayah I menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin pemeliharaan infrastruktur sekaligus bentuk pelayanan kepada masyarakat agar akses transportasi tetap terjaga dengan baik.

Ia berharap masyarakat dapat lebih nyaman dan aman dalam beraktivitas, termasuk saat melakukan perjalanan mudik dan silaturahmi.

“Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas jalan tersebut dengan tetap menjaga kondisi dan ketertiban berlalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Sementara, Hendri warga Karya Mulya mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Rohul telah memberikan fasilitas jalan yang baik kepada masyarakat, serta memudahkan akses transportasi.

“Terima kasih pak Bupati Anton dan pak Wabup Syafaruddin Poti yang sudah memperbaiki jalan kami, serta memudahkan akses transportasi masyarakat, semoga Rokan Hulu semakin maju,” pungkasnya dengan penuh harapan. ***

Apel Pagi Berubah Haru, Aipda 20 Tahun Mengabdi Dipecat karena Desersi di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Suasana apel pagi di halaman Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026), mendadak berubah haru sekaligus tegas. Bingkai foto Aipda Asmadi disilangkan di hadapan seluruh personel—sebuah simbol bahwa statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota yang terakhir bertugas di Seksi Propam tersebut diberhentikan karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 70 hari berturut-turut.

Teguran Keras Kapolres

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa prosesi PTDH bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar setiap personel menjaga disiplin dan integritas.

“Bukan polisi yang butuh Anda, tapi Anda yang butuh polisi. Kalau sudah tidak tahan jadi polisi, silakan ajukan pengunduran diri. Itu lebih terhormat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan yang pertama sejak dirinya menjabat. Namun ia memastikan, sanksi serupa akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengabaikan sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ironi dari Propam

Kasus ini menjadi sorotan karena Aipda Asmadi berasal dari Seksi Propam—unit yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Ironi tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pengawasan dan aturan tidak akan berarti tanpa komitmen pribadi setiap anggota.

“Jaga marwah institusi ini. Sayangi baju yang kalian pakai hari ini, karena belum tentu kalian bisa memakainya esok hari,” pesan Kapolres menutup amanatnya.

Alarm bagi Seluruh Personel

Bagi jajaran Polri, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masa kerja panjang dan jabatan tidak menjamin kekebalan dari sanksi. Desersi tetaplah pelanggaran berat yang konsekuensinya jelas.

Prosesi PTDH tersebut bukan hanya menjadi catatan disiplin internal, tetapi juga alarm bagi seluruh personel agar tidak “main-main” dengan tanggung jawab. Di tubuh Polres Bengkalis, komitmen dan kedisiplinan kini kembali ditegaskan—tanpa toleransi bagi siapa pun yang meninggalkan tugas dan amanah.

Sinergi Perangi Narkoba, Rutan Dumai Terima Penghargaan Bareskrim Polri

rmrbnews.com, Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima penghargaan dari Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba atas sinergi dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Kamis (26/2).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi strategis lintas instansi.

Penghargaan ini diberikan kepada Rutan Kelas IIB Dumai atas komitmen dan peran aktif dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba yang dihadiri oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Akhmad Faiq Maulana.

“Penghargaan ini kami berikan karena kerja sama yang solid selama ini dalam rangka pemberantasan narkoba,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pengakuan atas kontribusi nyata dalam perang melawan narkoba. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan terorganisasi dengan jaringan luas, mulai dari produksi, distribusi, penyelundupan lintas wilayah, hingga peredaran di dalam negeri bahkan di lembaga pemasyarakatan.

Peran Lapas dan Rutan dinilai sangat penting dalam pengawasan narapidana kasus narkoba agar tidak mengendalikan peredaran dari dalam lapas.

Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Karutan menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran.

“Penghargaan ini adalah milik bersama seluruh petugas Rutan Dumai. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, serta memastikan Rutan Dumai bersih dari peredaran narkoba,” tegas Enang.

Senada, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Dumai, Akhmad Faiq Maulana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan deteksi dini dan langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di dalam rutan.***

Jubir UIN Suska Riau Klarifikasi Faktual Insiden Pembacokan Mahasiswi di Lingkungan Kampus

rmrbnews.com, PEKANBARU – Aparat kepolisian telah menangkap pelaku pembacokan terhadap Faradilla Ayu Pramesti, seorang mahasiswi UIN Suska Riau, setelah insiden yang terjadi di lingkungan kampus. Pelaku sempat menyandera korban usai melakukan pembacokan.

Rony Riansyah, perwakilan dari UIN Suska Riau, menyatakan bahwa pelaku mengaku berasal dari Bangkinang dan bernama Raihan Mufazzar saat diinterogasi oleh petugas keamanan.

“Saat diinterogasi petugas keamanan kita pelaku hanya mengaku dari Bangkinang. Nama Raihan Mufazzar,” kata Rony.

Raihan Mufazzar kini telah diamankan di Polsek Bina Widya. Menurut Rony, pelaku sempat menahan korban setelah melakukan aksinya. Ia juga menambahkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.

Berikut keterangan resmi UIN SUSKA RIAU terkait peristiwa yang menimpa seorang mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum pagi tadi.

Berikut poin-poin faktualnya:

📍 Kondisi Korban: Korban berinisial FA (23) saat ini dalam kondisi sadar dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Pekanbaru. Pihak kampus memastikan akan memberikan pendampingan medis serta pemulihan psikologis penuh.

📍 Kronologi Singkat: Insiden terjadi sekitar pukul 08.00 WIB saat korban tengah bersiap mengikuti ujian munaqosah. Pelaku berinisial RM , tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.

📍 Penanganan Pelaku: Petugas keamanan kampus (Security) sigap mengamankan pelaku di lokasi kejadian beserta barang bukti. Saat ini, pelaku telah diserahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

📍 Motif Kejadian: Diduga dipicu oleh masalah pribadi antara pelaku dan korban. Pihak kampus menyerahkan pendalaman motif sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian, mengungkapkan bahwa baik korban maupun pelaku terdaftar sebagai mahasiswa UIN Suska Riau. Pelaku datang dengan membawa dua senjata tajam.

Anggi Rian menambahkan, “Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa UIN Suska Riau ini. Sejauh ini yang dapat kami sampaikan pelaku datang membawa kampak dan parang.”tutupnya.***

Gelapkan Empat Surat Tanah, Divonis 1 Bulan 15 Hari

rmrbnews.com, PEKANBARU – Tomay Maya Sitohang, terdakwa penggelapan empat surat tanah senilai Rp300 juta, yang sebelumnya hanya dituntut selama dua bulan penjara, akhirnya divonis selama 1 bulan 15 hari di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam keluarga sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penunrut Umum

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa Tomay Maya A Sitohang bermula, Rabu, 31 Juli 2019 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Oliver Laurence ditelpon oleh abang kandungnya yakni Richard Maruli Fernando Sitorus yang merupakan suami terdakwa Tomay Maya A Sitohang. Richard meminta Oliver Laurence untuk mengantarkan surat – surat tanah milik orang tuanya dengan mengatakan, “ Ren, minta abang surat – surat tanah orang tua kita bawa ke rumah abang, biar abang yang pegang”.

Kemudin Oliver menjawab, “Iya , nanti aku minta ke kak Elsa Santi Martineli”. Kemudian Richard menjawab, “Ya, kutunggu ya,”. Setelah itu Oliver menghubungi saksi Elsa Santi Martinelli dan mengatakan, “Kak, bang Nando minta surat – surat tanah agar dia yang pegang,“. Kemudian Elsa Santi Mertinelli mengatakan, “Ya, sudah ambil saja di rumah.

Kemudian Oliver menjemput surat – surat tersebut ke rumah Elsa Santi. Sesampainya di rumah, Elsa Santi menyerahkan kepada Oliver satu bundel surat tanah yang berisi 4 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 1 SKGR atas nama Robinson Aluman Sitorus, yang merupakan orang tua kandung Oliver. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Richard.

Kemudian pertengahan bulan Agustus, 2019 salah sertifikat tanah tersebut berhasil dijual oleh Richard dan hasilnya telah dibagi kepada ahli waris. Kemudian, 2 Oktober 2019 Richard yang merupakan abang kandung Oliver meninggal dunia. Kemudian surat – surat berupa 3 SHM dan 1 SKGR tanah di kuasai dan disimpan oleh terdakwa Tomay Maya A Sitohang yang merupakan istri dari almarhum Richard.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Oktober 2019, Oliver meminta surat – surat tanah beserta SKGR tersebut kepada terdakwa akan tetapi terdakwa menolak untuk memberikannya dengan alasan terdakwa berhak menguasai surat – surat tanah dan SKGR tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Oliver mengalamai kurang lebih sebesar Rp 300.000.000,. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHPidana.**

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbarru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.
Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Kajari Pelalawan Apresiasi Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Tahanan Kabur

rmrbnews.com, PELALAWAN — Tim gabungan dari Kejari Pelalawan bersama TNI AD, dan Kepolisian berhasil menangkap Toni alias Acong Pincang (39), tahanan yang kabur dari sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 10 jam di sebuah rumah toko (Ruko) kosong di Jalur 9, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (26/2/2026) subuh sekitar pukul 04.30 WIB.

Dengan hanya mengenakan celana panjang jeans dan kaki keseleo. Sedangkan baju kaos bertuliskan tahanan Lapas Pekanbaru telah dibuka.

Kajari Pelalawan Dr Eka Nugraha SH MH ketika dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Intelijen (Kastel) Pajri Aef Sanusi SH, mengungkapkan pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah ruko kosong milik warga.

“Alhamdulillah tahanan yang kabur berhasil diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan TNI dan kepolisian. Dengan kondisi kaki keseleo, saat jatuh melompat dari tembok rumah dinas pengadilan,” ungkap Kastel.

Kemudian, usai berhasil diamankan, tahanan narkoba yang kabur usai menjalani sidang putusan dan divonis 6 tahun, kabur dari dalam sel Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berkat kerja keras tim gabungan dipimpin langsung Kajari Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH yang turun melakukan penyisiran dan pengejaran dibantu oleh warga sekitar. Akhirnya pelarian Toni berhasil digagalkan, ketika tertangkap saat bersembunyi di sebuah ruko kosong.

“Setelah berhasil ditangkap. Untuk sementara diamankan di sel tahanan Kejari Pelalawan, untuk menjalani pemeriksaan. Setelah nanti dieksekusi ke Lapas Pekanbaru,” kata Pajri.

Ditambahkan Pajri, bahwa pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel gabungan yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan kembali tahanan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Kepolisian yang telah bekerja keras melakukan pengejaran hingga tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan kembali. Serta tak lupa ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pencarian. Berkat informasi yang diberikan warga, pelaku berhasil diamankan,” ucap Pajri mengakhiri. ***

Ramadhan 2026, Showroom Karya Motor Hadirkan Promo DP 5 Jutaan Hingga Garansi Pembelian Mobil Bekas

rmrbnews.com, PEKANBARU – Menyambut bulan suci Ramadhan 2026, Showroom Karya Motor yang berlokasi di JL. Soekarno Hatta, depan Rawa Bening Pekanbaru menghadirkan program spesial bertajuk “Ramadhan Berkah 2026” dengan berbagai penawaran menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki mobil bekas berkualitas.

Dalam program promo kali ini, Karya Motor menawarkan kemudahan DP mulai dari Rp5 jutaan, serta berbagai bonus menarik dan garansi pembelian mobil bekas (s & k berlaku) baik jenis minibus citycar, maupun mobil niaga, demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen.

Owner Karya Motor Beny Suparman menyampaikan bahwa promo Ramadhan ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan impian dengan skema pembayaran yang lebih ringan.

“Momentum Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi keberkahan. Kami hadir dengan DP ringan mulai 5 jutaan, proses cepat, serta unit mobil bekas yang telah melalui pengecekan menyeluruh. Selain itu, kami juga memberikan garansi sebagai bentuk komitmen kualitas,” ujarnya.

Berbagai Keunggulan Promo Ramadhan 2026:

✅ DP mulai Rp5 jutaan

✅ Angsuran ringan & tenor fleksibel

✅ Proses kredit cepat dan mudah

✅ Unit ready stock berbagai merek populer

✅ Garansi mesin & transmisi (sesuai ketentuan)

✅ Gratis servis awal (program tertentu)

Karya Motor memastikan seluruh unit yang dipasarkan telah melalui proses inspeksi sehingga layak jalan dan siap digunakan untuk kebutuhan mudik maupun aktivitas sehari-hari.

Program promo ini berlaku selama bulan Ramadhan 2026 dan terbuka untuk umum. Masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi showroom Karya Motor atau menghubungi marketing resmi untuk mendapatkan informasi detail terkait unit, simulasi kredit, dan persyaratan.

Dengan promo DP ringan dan jaminan garansi, Karya Motor optimis dapat membantu masyarakat mewujudkan kendaraan impian di bulan penuh berkah ini.

“Ramadhan Berkah, Mobil Impian Jadi Mudah.”**

Sales

Karya Motor

082289912230

 

Janggal Putusan Pengadilan, Kakek 70 Tahun Tuntut Keadilan ke Mahkamah Agung

rmrbnews.com, PEKANBARU – Dua orang terdakwa bernama Zuhandra Agus (70) dan Pahlawan Siregar (64) menuntut keadilan ke Mahkamah Agung.

Mereka berdua adalah terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor: 463/Pid.B/2025/PN Bkn di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar, Ditahap Banding Perkara Nomor : 811/Pid.B/2025/PTPBR.

Kakek tersebut terkena kasus pidana dalam memperjuangkan lahan milik 110 pegawai ex Kanwil Depkes Provinsi Riau. Mereka diduga menjadi korban kriminalisasi dan sudah divonis oleh PN Bangkinang 1 tahun 11 bulan penjara.

Para Terdakwa membeli Tanah berdasarkan SKGR No. 607/036-KT/VI/94 atas nama Zuhanda Agus tertanggal 10 juni 1994 dan SKGR No 608/036-KT/VI/94 atas nama Pahlawan Siregar tertanggal 10 Juni 1994 dari Ir.Hary Setiawan dan Titis Wahyuni disebutkan lokasi tanah berada di RT02 /RW01 Desa Simpang Baru Kecamatan Tampan Kodya Pekanbaru.

Artinya, lokasi tanah milik para terdakwa sudah benar bahwa Desa Simpang Baru pada tahun 1994 berdasarkan PP 19 Tahun 1987 sudah pindah wilayah masuk wilayah kodya Pekanbaru Alas hak Penjual yaitu Ir. Hari setiawan dan Titis Wahyuni adalah AJB no 72/PPAT/1982, AJB 73/PPAT/1982 dan AJB 74/PPAT/1982 diterbitkan oleh Kecamatan Kampar -Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1982.

Dalam ke-tiga AJB diatas lokasi tanah disebutkan terletak di Desa Simpang Baru, Kecamatan Kampar -kabupaten Kampar Artinya pada tahun 1982 adalah benar tanah obyek perkara berada di Desa Simpang Baru kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

Kemudian Berdasarkan PP no 19 tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kodya Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, terhitung sejak tahun 1987 Desa Simpang Baru masuk wilayah Pekanbaru.

Namun mereka berdua disangkakan perkara perdata dan pidana (surat SKGR palsu) sehingga dimenangkan semua oleh PT. Panca Surya Garden (PSG)

Mereka kemudian mencari keadilan ditingkat kasasi Mahkamah Agung dan mengajukan amnesti dan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia.

Atas indisden tersebut, puluhan orang yang tergabung dalam KP2K Depkes PR-MK menggelar aksi orasi damai di depan Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jalan Merdeka Utara No 9–13, Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan Istana Presiden.

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Massa membentangkan spanduk di pagar gedung Mahkamah Agung sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses peradilan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, khususnya dalam penanganan perkara pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bangkinang dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Perkara yang dimaksud yakni Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn di tingkat pertama dan Nomor 811/Pid.B/2025/PT PBR di tingkat banding. Saat ini, berkas perkara tersebut telah diterima kepaniteraan Mahkamah Agung dan berstatus “dalam proses penelaahan dan registrasi”.

Tak lama setelah aksi dimulai, perwakilan Mahkamah Agung dari Biro Hukum yang juga merupakan hakim yudisial menemui massa dan menerima tiga orang perwakilan untuk beraudiensi.

Sekitar pukul 09.35 WIB, tiga perwakilan aksi yakni Zuhanda Agus, Indra Dermawan bersama penasihat hukum memasuki gedung untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Perwakilan aksi, Zuhandra Agus mengatakan, dalam audiensi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin. Pertama, mereka meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara kasasi Nomor 463/Pid.B/2025/PN Bkn secara arif, adil, dan bijaksana dengan meneliti secara menyeluruh alat bukti surat dari kedua belah pihak.

“Kedua, kami menduga tidak seluruh alat bukti surat diserahkan oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding. Mereka juga menyoroti tidak dilakukannya proses inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan tinggi,” ucap Zuhandra, Jumat (13/2/2026).

Ketiga, penasihat hukum para terdakwa mempersoalkan proses pengajuan kasasi. Pada 20 Januari 2026, PN Bangkinang mengirimkan surat kepada penasihat hukum terdakwa yang memberikan kesempatan mempelajari berkas kasasi (inzage) pada 21–29 Januari 2026. Namun, surat tersebut baru diterima penasihat hukum melalui pos pada 25 Januari 2026.

Ketika terdakwa bersama penasihat hukum datang ke PN Bangkinang pada 28 Januari 2026 untuk memeriksa berkas, mereka diberitahu bahwa berkas telah dikirim ke panitera Mahkamah Agung sejak 22 Januari 2026 dengan alasan dinyatakan lengkap.

Massa mempertanyakan bagaimana mungkin terdakwa diminta memeriksa berkas hingga 29 Januari, sementara berkas telah lebih dulu dikirim.

“Selain itu, kami juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan banding. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Riau disebutkan majelis hakim bermusyawarah pada 9 November 2025 dan putusan diucapkan pada 15 November 2025,” jelasnya.

Sementara itu, putusan PN Bangkinang dijatuhkan pada 6 November 2025, pernyataan banding diregister pada 10 November 2025, dan memori banding baru dimasukkan pada 16 November 2025. Adapun penetapan penunjukan hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau tercatat pada 1 Desember 2025.

Berdasarkan data tersebut, perwakilan aksi mempertanyakan apakah majelis hakim banding telah bermusyawarah sebelum memori banding dimasukkan serta sebelum adanya penetapan resmi penunjukan hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum para terdakwa juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan ketidaknetralan majelis hakim dalam persidangan di PN Bangkinang kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung pada 9 Februari 2026.

Dalam kronologi perkara yang disampaikan, para terdakwa disebut sebagai pembeli beritikad baik atas tanah seluas empat hektare untuk perumahan karyawan Depkes Provinsi Riau. Tanah tersebut memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 1994 yang diterbitkan oleh Kantor Camat Tampan, Pekanbaru, dan hingga kini masih teregister. Namun, para terdakwa justru didakwa menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, penjual tanah, Hary Setiawan, disebut memperoleh lahan tersebut sejak 1982 berdasarkan AJB Nomor 72, 73, dan 74/PPAT/1982 dan tidak diproses pidana.

Massa menilai perkara ini sarat rekayasa dan kriminalisasi yang berkaitan dengan kepentingan korporasi, yakni PT Panca Surya Garden, anak perusahaan Surya Dumai Grup.

Audiensi berlangsung lancar dengan komunikasi dua arah yang dinilai konstruktif. Di luar gedung, aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Massa berharap langkah penyampaian aspirasi ini menjadi dorongan bagi Mahkamah Agung untuk merespons tuntutan secara serius demi terwujudnya keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.***