Pemkab Kampar Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026 di kedai sate hj mana yang di taja oleh Dishub kampar

Bangkinang Kota – media rmrbnews. Com Pemerintah Kabupaten Kampar mengajak melalui Dishub kampar kepada seluruh masyarakat untuk memeriahkan dan menyaksikan secara bersama-sama pertandingan Piala Dunia FIFA 2026 antara Tim Nasional Maroko dan Belanda melalui kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia 2026 yang dilaksanakan pada pagi selasa , 30 Juni 2026 pukul 08.00 pagi di kedai sate hj. Mana depan stikes.

Kegiatan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kampar ini akan menghadirkan suasana kebersamaan dan semangat sportivitas bersama masyarakat dengan fasilitas area terbuka dan layar besar sehingga masyarakat dapat menikmati jalannya pertandingan dengan nyaman dan meriah.
Nonton bareng tersebut akan dihadiri langsung oleh Kadis hub kampar H. Aidil, SH dan seluruh staf dishub kampar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kampar ingin mempererat silaturahmi dan kebersamaan antara pemerintah daerah dengan masyarakat sekaligus menghadirkan hiburan positif bagi pecinta sepak bola di Kabupaten Kampar.
H. Aidil SH kadishub mengajak seluruh masyarakat untuk datang dan meramaikan kegiatan tersebut serta bersama-sama memberikan dukungan kepada tim favorit masing-masing dengan tetap menjaga ketertiban, keamanan, dan menjunjung tinggi semangat persatuan.
“Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kampar. Mari kita ramaikan dan nikmati pertandingan Piala Dunia 2026 dengan penuh semangat serta tetap menjaga suasana yang aman, tertib dan kondusif,” ujarnya.

Optimalkan Ketahanan Pangan, Polsek Tandun Dukung Mekanisasi Pertanian Jagung Pipil di Desa Puo Raya

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Komitmen mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional terus ditunjukkan Polsek Tandun melalui pendampingan dan pengecekan tanaman jagung pipil di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (29/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin Bhabinkamtibmas bersama masyarakat itu bertujuan memastikan pertumbuhan tanaman jagung berjalan optimal sekaligus memberikan pendampingan dalam perawatan tanaman agar hasil panen dapat meningkat. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendukung swasembada pangan melalui penerapan mekanisasi pertanian yang lebih modern, efektif, dan efisien.

Program penanaman jagung pipil merupakan hasil kolaborasi antara Polsek Tandun, Pemerintah Desa Puo Raya, dan masyarakat setempat. Selain melakukan monitoring secara berkala, personel kepolisian juga mengajak warga memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan produktif dengan menanam jagung.

Tak hanya itu, masyarakat didorong memanfaatkan alat dan mesin pertanian guna meningkatkan efisiensi pengolahan lahan, menekan biaya produksi, serta mengoptimalkan hasil panen sehingga mampu meningkatkan pendapatan petani.

Kapolsek Tandun, AKP P. Simatupang, SH, menegaskan bahwa Polri akan terus hadir mendukung berbagai program pemerintah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Polri berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional. Dengan sinergi yang kuat serta penerapan mekanisasi pertanian, kami berharap produktivitas pertanian terus meningkat, swasembada pangan dapat terwujud, dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pendampingan yang berkesinambungan dan kerja sama lintas sektor, Polsek Tandun optimistis pengembangan budidaya jagung pipil di Desa Puo Raya dapat menjadi contoh penguatan ketahanan pangan di Kabupaten Rokan Hulu sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat.

Dukung Ketahanan Pangan, Kolaborasi Polsek Tandun dan Petani Tingkatkan Produktivitas Jagung di Puo Raya

RMRBNEWS.COM,ROKAN HULU – Polsek Tandun terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pendampingan terhadap petani jagung di Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengecekan tanaman jagung pipil sekaligus memastikan pemenuhan unsur hara tanaman agar pertumbuhan dan hasil panen lebih optimal, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan personel Polsek Tandun, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Tandun, serta kelompok tani sebagai bentuk sinergi dalam mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang sebelumnya kurang produktif menjadi lahan pertanian yang bernilai ekonomi.

Dalam pendampingannya, Polsek Tandun tidak hanya melakukan pengawasan di lapangan, tetapi juga ikut mengawal seluruh proses budidaya, mulai dari pembukaan lahan, pengolahan tanah, penyediaan benih unggul, penanaman, pemeliharaan, hingga masa panen.

Kapolsek Tandun, AKP P. Simatupang, SH, mengatakan pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan pertanian produktif merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Polri berkomitmen terus mendampingi masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian sebagai bentuk dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Kami mendorong pemanfaatan lahan tidur melalui pengelolaan yang berkelanjutan dan pemenuhan unsur hara secara optimal agar produktivitas serta hasil panen meningkat. Bersama penyuluh pertanian dan kelompok tani, kami akan terus mengawal setiap tahapan budidaya jagung sehingga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, perhatian terhadap pengelolaan unsur hara menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kesuburan tanah dan meningkatkan produktivitas tanaman jagung secara berkelanjutan.

Polsek Tandun juga menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, penyuluh pertanian, serta kelompok tani dalam mengembangkan sektor pertanian.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan hasil produksi pertanian, memperkuat swasembada pangan nasional, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Rokan Hulu.***

Ketua Laskar Melayu RMRB Bengkalis Kecewa, Soroti Rekrutmen Vendor Pertamina Patra Niaga Sei Pakning yang Dinilai Tidak Transparan

BENGKALIS- SUNGAI PAKNING – Polemik penerimaan tenaga kerja oleh sejumlah vendor yang beroperasi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning kembali menjadi sorotan. Selain mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), persoalan tersebut juga menuai kritik keras dari kalangan masyarakat, termasuk Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, pihak UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan maupun menerima pemberitahuan terkait proses penerimaan tenaga kerja yang dilakukan oleh vendor PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning.

“Sampai hari ini kami tidak pernah dilibatkan. Kalaupun koordinasi dilakukan langsung dengan Disnaker Kabupaten Bengkalis, minimal ada surat tembusan atau pemberitahuan kepada UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu.

Namun kenyataannya, kami sama sekali tidak pernah menerima surat maupun informasi terkait penerimaan tenaga kerja tersebut,” ungkap pihak UPT Disnaker Bukit Batu.

Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang mewajibkan pemberi kerja melaporkan informasi lowongan pekerjaan sebagai bagian dari sistem pelayanan penempatan tenaga kerja nasional. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan transparansi, pemerataan akses informasi kerja, serta mendukung penyerapan tenaga kerja lokal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pihak Humas PT Pertamina Patra Niaga yang dinilai tidak profesional dan kurang terbuka dalam menyikapi persoalan rekrutmen tenaga kerja di wilayah operasional perusahaan.

“Kami sebagai putra daerah sangat kecewa terhadap sikap pihak Humas Pertamina yang terkesan tidak profesional dan tidak terbuka dalam persoalan ini.

Bukan sekali atau dua kali kejadian seperti ini terjadi. Sudah berkali-kali masyarakat mempertanyakan mekanisme penerimaan tenaga kerja, namun sampai hari ini seolah tidak pernah diindahkan,” tegasnya.

Menurutnya, keterbukaan informasi terkait penerimaan tenaga kerja merupakan hal yang sangat penting untuk menghindari munculnya prasangka negatif di tengah masyarakat. Apalagi, keberadaan perusahaan besar di daerah diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam hal kesempatan kerja.

“Kami tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta agar aturan yang sudah dibuat pemerintah dipatuhi dan dijalankan dengan baik.

Jika memang ada penerimaan tenaga kerja, sampaikan secara terbuka dan libatkan instansi terkait agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis mengingatkan bahwa apabila persoalan serupa terus berulang tanpa adanya perbaikan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun vendor, pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Ke depan, apabila persoalan seperti ini kembali terjadi, kami dari Laskar Melayu tidak akan segan-segan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak masyarakat daerah.

Aturan dan undang-undang sudah jelas, maka semua pihak wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai masyarakat terus-menerus merasa diabaikan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa tidak adanya koordinasi dengan Disnaker berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari terbatasnya akses informasi lowongan kerja bagi masyarakat lokal, munculnya kecemburuan sosial, hingga terganggunya pendataan penyerapan tenaga kerja daerah yang menjadi dasar penyusunan kebijakan ketenagakerjaan. Selain itu, transparansi rekrutmen menjadi sulit diawasi sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak vendor maupun manajemen PT Pertamina Patra Niaga Sei Pakning belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan oleh UPT Disnaker Kecamatan Bukit Batu dan Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pelaku Narkotika di Jalan Jawa Gg Aneka dan Jalan Alhamrah Mandau

BENGKALIS-MANDAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

BENGKALIS-MANDAU-SuaraXPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 04.24 WIB.

Dua orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial R (21) dan HJP (21) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama dilakukan di tepi Jalan Jawa Gang Aneka, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Dari tangan tersangka R, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka R mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka HJP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua di Jalan Alhamrah, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam.

Polres Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Mandau Kelola Lahan Jagung Program 1 Juta Hektar

BENGKALIS – MANDAU –  Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional dan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, jajaran Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau terus aktif mendorong pengelolaan lahan produktif untuk program Gerakan Penanaman Jagung seluas 1 juta hektar bersama Polri.

Kegiatan pengelolaan lahan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 08.00 WIB hingga selesai, berlokasi di Jalan Karya RT 04 RW 02 Dusun Tanjung Sari, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si bersama personel Bhabinkamtibmas Desa Bathin Betuah turun langsung melakukan pengecekan serta pendampingan terhadap pengelolaan lahan jagung yang dikelola oleh BUMDes Bathin Betuah bersama masyarakat setempat.

Adapun luas lahan yang dipersiapkan mencapai 29 hektar, dengan rincian 7,5 hektar telah ditanami jagung pipil merek Pioneer P32 Singa dan 21,5 hektar lainnya dalam tahap pengelolaan untuk penanaman berikutnya.

Program ini melibatkan sinergi antara Polri, Pemerintah Desa, BUMDes, dan masyarakat sebagai bentuk nyata dukungan terhadap program swasembada pangan nasional. Selain itu, Polsek Mandau juga membantu pengondisian penggunaan alat pertanian guna mempercepat proses pengolahan lahan dan penanaman jagung.

Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung ketahanan pangan serta meningkatkan produktivitas lahan masyarakat melalui pola tanam tumpang sari.

“Polri hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung yang telah ditanam sebelumnya terlihat tumbuh dengan baik dan diharapkan mampu memberikan hasil panen maksimal bagi masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Polemik Dugaan Fee Proyek, Nama Afrudin Amga Tersorot, Pantas Tergeser dari Jabatan Strategis PUPR Kampar

Kampar – Pergantian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali menuai sorotan publik. Nama mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Afrudin Amga, kini menjadi perbincangan hangat setelah muncul berbagai dugaan praktik fee proyek yang dikeluhkan sejumlah kontraktor lokal di Kabupaten Kampar.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah rekanan menyebutkan, selama menjabat di Dinas PUPR Kampar, Afrudin Amga diduga meminta sejumlah uang kepada kontraktor dengan iming-iming mendapatkan paket pekerjaan proyek.

“Sudah banyak kontraktor yang mengeluh. Proyek belum tentu dapat, tapi uang sudah diminta di depan,” ungkap salah seorang sumber kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Menurut para rekanan, praktik seperti itu diduga sudah berlangsung cukup lama dan membuat para kontraktor lokal merasa kecewa serta dirugikan secara materi maupun waktu.

“Banyak yang merasa dirugikan. Tahun kemarin uang sudah diberikan, tapi pekerjaan yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujar seorang kontraktor lainnya dengan nada kesal.

Tak hanya soal dugaan fee proyek, nama Afrudin Amga juga disebut-sebut memiliki persoalan lain di kalangan rekanan, mulai dari dugaan sering berhutang kepada kontraktor lokal hingga isu gaya hidup yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Afrudin Amga terkait berbagai tudingan tersebut.

Saat ini diketahui Afrudin Amga telah menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Kampar. Sementara posisi Plt Kadis PUPR Kampar kini dijabat oleh Rusdi Hanif.

Pimpinan Redaksi media KamparBersatu.com turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menegaskan, apabila dugaan permintaan fee proyek itu benar terjadi dan dapat dibuktikan secara hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

“Kalau memang benar ada oknum pejabat meminta fee proyek kepada kontraktor dengan memanfaatkan jabatan, tentu itu bisa masuk kategori tindak pidana korupsi dan dapat diproses sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegas Pimred KamparBersatu.com.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pada Pasal 12 huruf e disebutkan “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

 

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, praktik permintaan fee proyek juga dinilai dapat merusak sistem birokrasi, mencederai kepercayaan publik, serta mempersulit kontraktor lokal yang ingin bekerja secara sehat dan profesional.

Sejumlah tokoh masyarakat Kampar berharap kepemimpinan baru di tubuh Dinas PUPR Kampar mampu membawa perubahan yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap pejabat yang baru bisa bekerja profesional, transparan, dan tidak lagi ada praktik-praktik yang merugikan kontraktor maupun masyarakat,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar.

Hingga kini, isu dugaan permainan fee proyek di lingkungan PUPR Kampar masih menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Kampar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional.