Diduga Kelompok Masyarakat Bebas Menggunakan Alat Berat di Lahan Kawasan Hutan Negara Tanpa Izin.

rmrbnews.com, DUMAI – Maraknya Perambahan hutan saat ini di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu teritip, Dusun sungai tawar RT 13 di duga pelakunya oknum Masyarakat inisial [AR] dan buk [RIT].informasi yang di peroleh media ini kemarin kejahatan perusakan kawasan hutan Negara tersebut sangat bebas karena tidak terpantau oleh APH di karenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.Jumat,08/05/2026

Perambahan hutan tanpa izin tersebut telah melanggar undang-undang kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013,Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 hukuman penjara 10 Tahun Denda 7 miliar.saat ini kerusakan ekologis hutan di sana sudah sangat parah dan banyak di alih fungsikan oleh oknum AR dan RIT dengan Alat berat, mereka sangat bebas bergerak di kawasan hutan serta di kawasan mangruve tersebut,dugaan sementara lahan lahan yang sudah di bersihkan Alat berat tersebut akan mereka perjual belikan ke Masyarakat yang mau membeli untuk perkebunan.

Oknum Masyarakat yang di duga perambah hutan tanpa izin dari kementerian kehutanan tersebut. adalah mafia tanah di daerah dusun sungai tawar RT 13 kelurahan Batu teritip,yang paling mirisnya oknum tersebut membawa bawa nama orang nomor 1 di dumai untuk melancarkan bisnis mereka.

Senada juga informasi yang telah di himpun dari ketua pengurus DPD MASPERA LKLH( Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup)kota Dumai,yakni Ahmad Rajali kemarin di Dumai.ia mengatakan ke awak media Bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip dusun sungai tawar sudah dapat informasi dari warga begitu juga laporan dari Beberapa aparat di sana Beberapa hari kemarin.imbuhnya.

Tim kita akan berencana melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,di polres Dumai serta polda Riau begitu juga ke satgas PKH di Jakarta.lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga, kami tetap mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan di bidang kehutanan supaya jangan main main dengan mencoba menggarap dengan alat berat di kawasan hutan tanpa izin, karena sangsinya sangat berat sesui undang undang kehutanan.dan jangan sekali kali menjual nama pejabat tertentu untuk memuluskan bisnis pribadinya yang akan bisa merugikan orang lain.tutupnya.

Media ini kemarin mencoba menghubungi yang di duga oknum warga tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan dan jawaban.

Raja Hasibuan.

PJ Desa Koto Raja Jadi Sorotan, Dugaan Pelanggaran Perangkat dan BPD Mengemuka

SIAK KECIL – RMRB News – Polemik tata kelola pemerintahan Desa Koto Raja, Kecamatan Siak Kecil, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menilai Penjabat (PJ) Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik terkesan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai menyangkut legalitas pemerintahan desa.

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang isu di tengah masyarakat terkait dugaan adanya dua orang perangkat desa yang telah berstatus inkrah sebagai terpidana, namun masih tercatat aktif dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, warga juga mempertanyakan status Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut saat proses pemilihan tidak berdomisili di Desa Koto Raja.

Tak hanya itu, komposisi keanggotaan BPD juga dipersoalkan karena dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan perempuan sebagaimana diatur dalam ketentuan pembentukan lembaga permusyawaratan desa.

Sejumlah masyarakat menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut sah atau tidaknya struktur pemerintahan desa yang saat ini berjalan. Jika benar terdapat unsur pelanggaran terhadap aturan pembentukan perangkat desa maupun BPD, maka seluruh kebijakan dan penggunaan anggaran desa berpotensi dipertanyakan legalitas hukumnya.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi soal tata kelola pemerintahan dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau struktur pemerintah desa dan BPD tidak sah, maka kebijakan yang lahir juga berpotensi cacat hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga, PJ Kepala Desa seharusnya segera mengambil langkah klarifikasi dan evaluasi terhadap persoalan tersebut, bukan justru bersikap pasif dengan alasan baru menjabat.

Alasan “masih baru menjabat” yang disebut-sebut menjadi jawaban PJ Desa Koto Raja atas tuntutan sebagian masyarakat dinilai tidak cukup kuat untuk menunda penyelesaian persoalan. Sebab, sikap tersebut justru dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa.

Warga menilai, apabila benar terdapat pelanggaran yang dibiarkan berlarut, maka hal itu bukan hanya mencederai prinsip pemerintahan yang baik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dalam pengelolaan administrasi maupun penggunaan anggaran desa.

“Kalau benar ada pelanggaran tapi dibiarkan, ini berbahaya. Pemerintahan tetap berjalan, anggaran tetap digunakan, sementara legalitasnya dipertanyakan. Ini bisa jadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap warga lainnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan publik terhadap kapasitas dan pemahaman regulasi PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dilantik. Sebagai pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan desa, PJ dinilai seharusnya memahami aturan dasar terkait legalitas perangkat desa, struktur BPD, serta tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada PJ Kepala Desa Koto Raja, Ibu Sri, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, Ibu Sri menyampaikan:

“Izin Mohon maaf saya sdg ada giat bertemu kader ni Pak. Siap giat ini saya hub bapak ya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan maupun penjelasan resmi dari yang bersangkutan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menjawab tuntutan dan keresahan masyarakat.

Sikap tersebut justru menambah sorotan publik. Warga menilai, sebagai PJ Kepala Desa yang baru dilantik, tanggung jawab pejabat tidak cukup hanya sebatas serah terima jabatan, tetapi juga harus disertai pemahaman menyeluruh terhadap kondisi pemerintahan desa, termasuk menelaah laporan pertanggungjawaban PJ sebelumnya sebagai dasar evaluasi administrasi dan legalitas pemerintahan yang sedang berjalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Camat Siak Kecil menegaskan bahwa PJ Kepala Desa yang baru dilantik seharusnya mampu membenahi persoalan yang ada, bukan justru membiarkan masalah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.

“Seharusnya PJ yang baru dilantik ini mampu membenahi persoalan yang ada, bukan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Camat Siak Kecil.

Camat juga berharap agar PJ Kepala Desa Koto Raja yang baru dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.

“Kami berharap PJ yang baru dilantik dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga persoalan yang ada bisa segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut warga, hal itu penting agar PJ yang baru tidak sekadar melanjutkan roda pemerintahan secara administratif, tetapi juga memastikan seluruh struktur, perangkat, dan lembaga desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jika persoalan ini tidak segera ditangani secara terbuka dan sesuai regulasi, masyarakat khawatir PJ justru berpotensi mengulangi atau melanjutkan praktik administrasi yang dinilai bertentangan dengan aturan.

Masyarakat pun mendesak agar pihak kecamatan hingga instansi terkait segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perangkat desa dan struktur BPD di Desa Koto Raja, agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Unjuk Rasa Tolak Aksi Premanisme, Puluhan Laskar dan Organisasi Pemuda Gelar Orasi di Halaman Kantor LAMR Riau

PEKANBARU — Puluhan massa yang terdiri dari laskar dan berbagai organisasi kepemudaan menggelar aksi damai di halaman Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, sebagai bentuk penolakan terhadap aksi premanisme yang belakangan menjadi perhatian publik.(04/05/2026).

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawasan sesepuh, penasehat, para Datuk – datuk dari berbagai organisasi Laskar yang ada di Provinsi Riau, serta hadir pula Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian Lembaga Adat Melayu Riau (Ketum DPH LAMR) Datuk Tarlaili, Pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Taufiq Tambusai, Datuk Said Amir Hamzah, Panglima Pucuk LLMB Datuk Ismail Amir , Panglima GAM, dan Ketua Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Provinsi Riau Putra Rezeky.

Para peserta membawa spanduk serta menyampaikan orasi secara bergantian, menegaskan komitmen mereka dalam menjaga marwah dan kehormatan masyarakat Melayu dari segala bentuk intimidasi dan tindakan tidak beradab.

Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa yaitu Panglima Barisan Muda Laskar Melayu Bijuangsa (LMB) Nusantara Indra Gunawan menyampaikan bahwa premanisme tidak memiliki tempat di tengah kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai adat, sopan santun, dan hukum.

Mereka juga menilai tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi terhadap tokoh masyarakat merupakan bentuk pelanggaran moral yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami hadir di sini, dimana LAMR ini merupakan wadah pemersatu seluruh Laskar yang ada di Riau, dengan ini kami menyuarakan sikap tegas, menolak segala bentuk premanisme. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kehormatan adat Melayu, dan marwah masyarakat Riau, termasuk seluruh suku adat yang ada di Provinsi Riau, tanpa membeda- bedakan,” ujar Indra.

Selain itu, massa juga mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret dan tegas terhadap setiap tindakan yang meresahkan masyarakat. Mereka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.

Aksi damai ini juga menjadi simbol persatuan berbagai elemen pemuda dan laskar dalam menjaga stabilitas sosial di Riau. Para peserta menegaskan bahwa perbedaan latar belakang organisasi tidak menjadi penghalang untuk bersatu dalam menolak tindakan yang merusak tatanan sosial.

Kegiatan dilanjutkan dengan puluhan perwakilan Organisasi Laskar mendatangi Mapolda Riau, berkoordinasi dengan Ditintelkam Polda Riau yang kemudian diarahkan untuk membuat Laporan Polisi terkait Dugaan Tindak Pidana Pengancaman.

Di akhir kegiatan masa membubarkan diri secara tertib, aman, dan damai.

Dengan harapan yang sama agar Provinsi Riau ini tentram dan damai, serta terbebas dari segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.**

PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Sungai Pakning Apresiasi Dukungan Bea Cukai Bengkalia Dalam Kepabeanan

Sungai Pakning, 24 April 2026 – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Sungai Pakning memberikan apresiasi kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis atas dukungan dan pelayanan prima di bidang kepabeanan yang telah mendukung kelancaran operasional perusahaan.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam rangka kunjungan Bea Cukai Bengkalis ke Pertamina Sungai Pakning melalui kegiatan customs visit customer, yang bertujuan untuk mendukung kelancaran proses bisnis industri dalam negeri (industry assistance). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dan sektor industri.

Dalam kunjungan tersebut, Kilang Sungai Pakning juga menerima apresiasi dari Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis atas pencapaian status AEO serta penghargaan atas komitmen perusahaan dalam menjaga tingkat kepatuhan yang tinggi di bidang kepabeanan.

Selain itu, dilakukan diskusi terkait penegasan kesiapan layanan kepabeanan selama 24 jam penuh (24/7), guna memastikan pelayanan tetap optimal, termasuk saat kedatangan kapal pada dini hari. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi biaya tambahan seperti demurrage serta meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

Sebagai bagian dari penguatan sinergi yang telah terbangun, Kilang Sungai Pakning juga menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bengkalis atas dukungan dan pelayanan yang responsif selama ini dalam mendukung kegiatan operasional perusahaan.

Pjs Manager Production RU II Sungai Pakning menyampaikan,
“Kami mengapresiasi dukungan dan pelayanan prima yang diberikan oleh Bea Cukai Bengkalis. Sinergi yang terjalin selama ini sangat membantu kelancaran operasional kilang, khususnya dalam memastikan proses kepabeanan berjalan efektif. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus diperkuat ke depannya untuk mendukung keberlanjutan industri dalam negeri.”

Sinergi yang terbangun menjadi fondasi penting dalam mendukung operasional kilang sekaligus memastikan standar kepabeanan yang unggul sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap industri nasional.**

Kolaborasi Dunia Pendidikan, PT Arara Abadi Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan SMKN 3 Mandau

rmrbnews.com, MANDAU – APP Group region Riau Melalui unit usahanya yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri ( HTI ) PT. Arara abadi, Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk meningkatkan Sumberdaya Manusia dan vokasi siswa di masa depan dalam menyalurkan bakat dan minat potensi kerja di masa depan. Mou ini dilaksanakan pada Senin 20 April 2026 bertempat di Kantor PT Arara Abadi Pekanbaru yang dilakukan oleh Direktur PT Arara Abadi Edie haris MZ dan Kepala sekolah SMK 3 N Mandau Agus Subagiyo, ST.,M.Si

Dalam Kegiatan ini turut hadir juga Senior Expert APP Academy Dr. Budi Tjahyono, Kepala Rep. Office Wahyu, S.Hut., M.Ling. Turut hadir juga dari SMK N 3 Mandau dihadiri oleh Kepala Bidang Teknik Geomatika Devi Putri Agustina, ST dan Yuyun Royna Wati, M.Pd Wakil Kepala sekolah bidang Hubungan Industri. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kerjasama antara Perusahaan dan dunia pendidikan di bidang Kualitas SDM SMK Negeri 3 Mandau.

Dalam Sambutannya Direktur PT Arara Abadi Edie Haris MZ sangat menyambut kesepakatan kerjasama ini “kita sangat menyambut dengan semangat tentang kerjasama ini karena dengan adanya kesepakatan ini bisa menjadi wadah kolaborasi antara perusahaan dan dunia pendidikan. Apalagi Sekolah SMK N 3 Mandau ini berada tidak jauh di areal konsesi perusahaan kita. Tentunya ini akan menjadi pondasi dalam mewujudkan kompetensi di dunia kerja” ucapnya.

 

Kepala Sekolah SMK N 3 Mandau menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Unit usaha APP Group Regional Riau karena bersedia menjadi wadah untuk siswa dan siswinya. “Kami sangat berterimakasih kepada PT Arara Abadi karena kerja sama ini menjadi kesempatan emas bagi siswa dan siswi kami untuk mendapatkan ilmu yang sangat penting di dunia industri, apalagi fokuskita di jurusan Geomatika dan Teknik Alat Berat tentunya ini sangat membantu kami dalam pengembangan siswa dan siswi sekolah kami.ucapnya

Harapan kami juga kepada PT Arara abadi bisa menjadi guru Tamu dan Guru magang untuk menyelaraskan Kurikulum pendidikan di sekolah kami. tambahnya

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Senior Expert APP Academy Dr. Budi Tjahyono yang menegaskan kegiatan ini sangat bagus untuk menambah ilmu dan kecakapan potensi dari siswa siswi untuk dunia kerja di masadepan.***(adv)

Penanganan Kades Bermasalah Dipertanyakan, Publik Desak Transparansi dan Prosedur Hukum

BENGKALIS – RMRB – Gelombang kritik publik terhadap penanganan kepala desa (kades) dan pejabat (Pj) kepala desa bermasalah di Kabupaten Bengkalis kian menguat. Masyarakat menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh bupati harus tetap berada dalam koridor hukum, baik berdasarkan peraturan daerah maupun undang-undang nasional.

Sorotan utama mengarah pada Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian secara berjenjang, terukur, dan berbasis pemeriksaan.

Dalam Pasal 16, dijelaskan bahwa pemberhentian kepala desa karena tidak mampu menjalankan tugas harus melalui Tim Pemeriksa Khusus, yang dibentuk berdasarkan laporan masyarakat dan/atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi bupati untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Pasal 17 dan Pasal 18 mengatur bahwa pemberhentian karena pelanggaran kewajiban atau larangan jabatan tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Harus Sejalan dengan Undang-Undang

Selain mengacu pada Perbup, kebijakan pemerintah daerah juga wajib tunduk pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, pemberhentian kepala desa diperbolehkan, namun harus melalui mekanisme yang sah, transparan, dan akuntabel.

Jika prosedur tersebut diabaikan, maka keputusan yang diambil berpotensi cacat hukum.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ditegaskan bahwa setiap keputusan pejabat publik wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), di antaranya:

Kepastian hukum

Keterbukaan

Tidak menyalahgunakan wewenang

Profesionalitas

Keputusan yang tidak melalui prosedur dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Konsekuensinya tidak ringan, karena keputusan tersebut dapat:

Dibatalkan secara administratif

Digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat atau aparat pengawas lainnya

Polemik Pj Kepala Desa dan Jabatan Berkepanjangan

Di sisi lain, publik juga menyoroti fenomena banyaknya Pj kepala desa di Kabupaten Bengkalis yang telah menjabat hingga hampir 4 tahun, mencakup hampir lebih Kurang 96 desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan batasan masa jabatan Pj kepala desa.

Mengacu pada prinsip umum dalam tata kelola pemerintahan desa, jabatan Pj kepala desa bersifat sementara, hanya untuk mengisi kekosongan jabatan hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Penunjukan yang terlalu lama tanpa kejelasan proses definitif dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola.

Selain itu, muncul pula isu rangkap jabatan oleh ASN yang ditunjuk sebagai Pj kepala desa. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial di kalangan aparatur sipil negara lainnya, serta menimbulkan pertanyaan terkait optimalisasi kinerja.

Sorotan Kinerja di Lapangan

Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa kinerja sebagian Pj kepala desa di lapangan juga perlu dievaluasi secara objektif dan menyeluruh. Hal ini penting agar keberadaan Pj tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat desa.

“Jangan sampai jabatan hanya menjadi formalitas, sementara pelayanan publik tidak berjalan optimal. Evaluasi harus berbasis fakta di lapangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Ujian Kepemimpinan dan Kepercayaan Publik

Kondisi ini dinilai menjadi ujian serius bagi kepemimpinan daerah dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri.

“Bupati tidak boleh bertindak di luar aturan yang dibuat. Jika Perbup diabaikan, lalu apa fungsi hukum? Ini bukan hanya soal jabatan kades, tetapi menyangkut wibawa negara,” tegas salah satu tokoh masyarakat Bengkalis.

Publik pun mendesak agar setiap kebijakan terhadap kepala desa maupun Pj kepala desa benar-benar melalui prosedur yang jelas:

Ada laporan resmi

Ada pemeriksaan

Ada klarifikasi

Ada tahapan sanksi

Tanpa mekanisme tersebut, keputusan apa pun berpotensi menimbulkan konflik baru di tingkat desa.

Penegasan: Kritik dalam Koridor Hukum

Penting untuk ditegaskan, kritik yang disampaikan masyarakat ini merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi, serta bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Dengan berpedoman pada:

Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 64 Tahun 2020

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

diharapkan setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

“Jika hukum diabaikan oleh pengambil kebijakan, maka kepercayaan publik akan runtuh. Dan ketika kepercayaan hilang, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi.”

Diduga Pecat Anggota Sepihak, Pengurus PUK SPTI Koto Tandun Tak Hadir Mediasi di Disnaker

RMRBNEWS.COM,ROHUL – Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) KSPSI PUK Koto Tandun, PT LIL, terus bergulir. Sejumlah anggota yang mengaku diberhentikan secara sepihak mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hulu untuk meminta kejelasan atas penanganan kasus tersebut.

Salah satu anggota SPTI PUK Koto Tandun, Erwinsyah, menyampaikan langsung keluhan dan tuntutannya yang pertama, mengaktifkan KTA anggota SPTI PUK Koto Tandun, kedua mengaktifkan BPJS ketenagakerjaan anggota SPTI Puk Desa Koto Tandun selanjutnya berapa anggota SPTI Puk koto Tandun terdaftar di Disnaker Rohul hal ini diutarakan mereka saat menghadiri undangan mediasi di kantor Disnaker Rohul, Senin (6/3/2026).

Namun, mereka menyayangkan ketidakhadiran Ketua SPTI PUK Koto Tandun dalam agenda tersebut.

“Undangan sudah dilayangkan Disnaker, tapi pihak ketua tidak hadir. Ini membuat persoalan semakin tidak jelas,” ujar Erwinsyah di ruang mediasi Disnaker Rohul.

Para anggota menilai pemberhentian yang dilakukan oleh pengurus PUK SPTI KSPSI PT LIL tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka juga mempertanyakan validitas data keanggotaan yang tercatat di Disnaker Rohul.

Menurut mereka, kondisi ini bertolak belakang dengan semangat perlindungan tenaga kerja sebagaimana digaungkan dalam program nasional pemerintah.

Selain itu, anggota SPTI meminta Ketua PC KSPSI Kabupaten Rokan Hulu, M. Sahril Topan, ST, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Mereka juga mendesak agar diberikan sanksi tegas terhadap Ketua PUK SPTI KSPSI PT LIL Koto Tandun, M. Tohsin, yang dinilai bertindak sewenang-wenang dalam memberhentikan anggota.

Dalam forum mediasi yang sama, Kariono, salah satu anggota SPTI, mempertanyakan langkah lanjutan Disnaker apabila pihak yang diundang kembali tidak menghadiri pertemuan berikutnya.

“Kalau nanti tidak hadir lagi, apa tindakan Disnaker? Sebab,minggu depan dari tanggal Mediasi Disnaker RoHu melalui Kabit Disnaker lM.Hasibuan ,akan melakukan panggilan berikutnya pada ketua SPTI Puk Desa Koto Tandun,Karena ini menyangkut hak pekerja dan kami merasa diperlakukan tidak manusiawi,” tegasnya.

Para anggota berharap Disnaker Rohul dapat terus menindaklanjuti kasus ini secara serius, termasuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas serikat buruh di PT LIL. Mereka juga meminta pendataan ulang anggota agar sesuai dengan data resmi yang terdaftar di Disnaker, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi secara hukum.

Erwinsyah menegaskan, langkah tersebut penting agar seluruh anggota yang sah mendapatkan perlindungan dan kepastian status dalam serikat pekerja.

Sementara, Suman Wakil Ketua PUK SPTI Koto Tandun ketika dikonfirmasi alasan mengapa tidak hadir mediasi di Disnaker Rohul. Hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.***(Sulaiman)

Marwah Melayu di Ujung Tanduk: Gedung LAM Bukit Batu Rusak, Pengurus dan DPRD Disentil

Bukit Batu — Kondisi Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Bukit Batu yang berdiri di kawasan Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut kian memprihatinkan. Bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi dan menjadi simbol marwah adat Melayu itu kini tampak terbengkalai, tidak terawat, dan nyaris kehilangan fungsinya sebagai pusat kegiatan adat.

Dari hasil pantauan di lapangan, kerusakan terlihat di berbagai bagian gedung. Cat dinding mengelupas, sejumlah fasilitas pendukung mengalami kerusakan, serta lingkungan sekitar tampak kumuh dan tidak terurus. Kondisi ini sangat kontras dengan gedung LAM di tingkat kabupaten yang berdiri lebih megah dan representatif sebagai simbol budaya Melayu.

Tokoh Gerakan Anak Melayu Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menilai bangunan yang berdiri di kawasan bersejarah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

“Gedung ini berdiri di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Sangat disayangkan jika dibiarkan terbengkalai tanpa perhatian,” ujarnya.

Menurutnya, terdapat ketimpangan dalam perhatian terhadap pelestarian adat Melayu. Gedung bersejarah di tingkat kecamatan justru terabaikan, sementara pembangunan simbol adat di pusat pemerintahan terlihat lebih diprioritaskan.

“Ini ironi. Yang memiliki nilai sejarah justru terbengkalai, sementara yang di pusat tampak megah. Ini menunjukkan belum adanya keadilan dalam perhatian terhadap adat Melayu,” tegasnya.

Kritik juga diarahkan kepada anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bukit Batu yang dinilai belum menunjukkan kepedulian nyata terhadap kondisi tersebut.

“Sebagai wakil rakyat, mereka harus peka. Jangan hanya hadir saat seremonial, tetapi juga memperjuangkan keberlanjutan aset adat di daerah,” tambahnya.

Selain itu, sorotan juga tertuju pada internal kepengurusan LAM Bukit Batu. Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis menilai sekretaris LAM Bukit Batu lebih fokus mengurusi kegiatan seni budaya, sementara kondisi gedung dan marwah LAMR Bukit Batu justru terabaikan.

“Sekretaris LAM Bukit Batu dinilai lebih fokus pada kegiatan seni budaya, sementara gedung dan marwah LAMR Bukit Batu terbengkalai. Hal ini sangat disayangkan oleh Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis,” ungkapnya.

Kekecewaan juga disampaikan langsung oleh Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis terhadap sikap Sekretaris LAM Bukit Batu. Ia menilai adanya kurangnya penghargaan terhadap peran organisasi Melayu yang selama ini turut menjaga marwah adat di daerah.

“Ketua Laskar Melayu RMRB Kabupaten Bengkalis sangat menyayangkan sikap Sekretaris LAM Bukit Batu yang dinilai tidak menghargai kami selaku organisasi Melayu di Kabupaten Bengkalis. Padahal, kami hadir sebagai bagian dari elemen masyarakat yang peduli terhadap pelestarian adat dan marwah Melayu,” tegasnya.

Ia menambahkan, seharusnya ada sinergi dan komunikasi yang baik antara pengurus LAM dengan organisasi Melayu lainnya, bukan justru terkesan mengabaikan.

“Seharusnya kita saling merangkul, bukan berjalan sendiri-sendiri. Jika komunikasi tidak dibangun dengan baik, maka upaya menjaga marwah adat Melayu akan semakin lemah,” lanjutnya.

Dalam pernyataan yang lebih tegas, Ketua Laskar Melayu RMRB juga menekankan bahwa makna Melayu tidak boleh dipersempit hanya pada kegiatan seremonial semata.

“Melayu itu bukan hanya menari dan bernyanyi. Bukit Batu ini dikenal dengan sejarah Datok Laksamana, pejuang dan laskar pendekar. Nilai perjuangan itu yang harus dihidupkan kembali,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa peran lembaga adat seharusnya hadir dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar aktivitas simbolik.

“Jangan hanya menari dan bernyanyi, tapi juga harus bernyali memperjuangkan nasib masyarakat, khususnya di Bukit Batu,” tambahnya dengan nada tegas.

Desakan masyarakat kini semakin kuat agar dilakukan pembenahan secara menyeluruh, baik dari sisi fisik bangunan maupun tata kelola organisasi LAM di tingkat kecamatan.

Menurutnya, tanpa pengurus yang aktif dan bertanggung jawab, perbaikan gedung hanya akan menjadi solusi sementara.

“Perbaikan harus total. Gedungnya diperbaiki, pengurusnya juga harus dievaluasi. Kalau tidak, kondisi seperti ini akan terus berulang,” katanya.

Selain mengandalkan anggaran pemerintah, masyarakat juga mendorong adanya kerja sama dengan pihak swasta dan dunia usaha melalui skema yang transparan.

Desakan juga ditujukan kepada LAM Kabupaten Bengkalis agar lebih responsif terhadap kondisi tersebut.

“LAM kabupaten harus turun tangan. Ini bukan sekadar bangunan, tetapi simbol marwah Melayu yang harus dijaga bersama,” tutupnya.

Masyarakat berharap langkah cepat segera diambil. Jika tidak, Gedung LAM Bukit Batu akan terus menjadi simbol keterabaian terhadap warisan sejarah dan identitas adat Melayu di Tanah Datuk Laksamana Raja Dilaut.

Kades Sepotong Sakit Berat, Pelayanan Desa Tersendat, BPD dan Camat Diminta Bertindak

 Siak Kecil – Masyarakat Desa Sepotong mulai mempertanyakan keberadaan Kepala Desa (Kades) yang belakangan ini jarang terlihat menjalankan aktivitas pemerintahan, baik di kantor desa maupun dalam berbagai kegiatan resmi di tingkat desa dan kecamatan.

Sejumlah warga mengaku tidak lagi melihat kehadiran kepala desa dalam pelayanan maupun agenda pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang beredar, kepala desa disebut tengah mengalami gangguan kesehatan yang cukup serius. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait kondisi tersebut.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa memiliki tugas utama memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, dan akuntabel. Sementara pada ayat (4), kepala desa berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UU Desa, diatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara maupun tetap apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, disebutkan bahwa salah satu syarat calon kepala desa adalah berbadan sehat.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Keluhan warga pun mulai bermunculan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan.

“Saya mengurus akta kelahiran anak sudah hampir 4 tahun, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Kami bingung harus mengadu ke mana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa lambannya pelayanan tersebut berdampak pada kebutuhan administrasi lainnya, seperti pendidikan dan layanan sosial.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga dihadapkan pada situasi anggaran desa yang dikabarkan mengalami penyesuaian atau pengurangan. Hal ini semakin menambah kekhawatiran warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan di desa.

Warga menilai, dalam situasi seperti ini, peran pimpinan desa menjadi sangat penting untuk mengambil sikap, memberikan kepastian, serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah di atasnya.

“Kalau pimpinan desa tidak bisa mengambil sikap dan menyampaikan kondisi masyarakat, lalu bagaimana nasib kami ke depan, apalagi sekarang ekonomi juga sedang tidak menentu,” ungkap seorang warga lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Camat yang dihubungi oleh pihak media menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merupakan perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Camat menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi tidak optimalnya fungsi pengawasan, maka perlu ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Camat dan Dinas PMD sebagai perpanjangan tangan Bupati harus segera mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk memberikan pembinaan hingga sanksi apabila ditemukan adanya pihak yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam menjaga jalannya pemerintahan desa. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Selain itu, BPD juga menyelenggarakan musyawarah desa, membahas dan menyepakati Peraturan Desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja pemerintah desa.

“Kami akan melakukan koordinasi dan pendalaman lebih lanjut agar kondisi ini tidak berlarut-larut dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah desa maupun BPD terkait kondisi yang terjadi.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan langkah konkret dari pihak berwenang, terutama di tengah tekanan anggaran dan kondisi ekonomi yang tidak menentu, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan pemerintahan desa dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Dari Tanggap Darurat Ke Pemulihan, Kilang Sungai Pakning Salurkan Bantuan Pasca Kebakaran Di Pasar Lama

SUNGAI PAKNING, 28 Maret 2026 – Pasca peristiwa kebakaran yang terjadi di kawasan ruko Pasar Lama Sungai Pakning sepekan yang lalu, berbagai upaya penanganan terus dilakukan, mulai dari tanggap darurat hingga pemulihan bagi warga terdampak. Pada saat kejadian, tim pemadam dari PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit II Produksi Sungai Pakning turut dikerahkan dengan menurunkan 2 unit fire truck dan sekitar 20 personel HSSE untuk membantu proses pemadaman bersama unsur pemadam kebakaran dan masyarakat hingga kondisi berhasil dikendalikan.

Kebakaran tersebut diketahui bermula dari salah satu bangunan dan dengan cepat merambat ke bangunan lain akibat tiupan angin yang cukup kuat. Peristiwa ini mengakibatkan 11 unit ruko terdampak dan berdampak pada 12 Kepala Keluarga (KK).

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak, Kilang Sungai Pakning menyalurkan bantuan pasca kebakaran berupa uang tunai dan pakaian layak pakai kepada 12 KK terdampak. Bantuan ini merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) perusahaan yang turut didukung oleh donasi sukarela dari Perwira Pertamina, Perwira Pertiwi, serta AOC RU II Sungai Pakning.

Penyerahan bantuan dilakukan di posko kebakaran Sungai Pakning dan turut dihadiri oleh pihak pemerintah kelurahan setempat yang menyambut baik serta menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang diberikan kepada masyarakat terdampak.

Manager Production Kilang Sungai Pakning, Ririanti Safrida, menyampaikan duka mendalam atas musibah yang dialami warga.

“Kami turut berduka mendalam atas musibah kebakaran yang dialami oleh keluarga terdampak. Kami berharap bantuan yang diberikan, baik dari program CSR perusahaan maupun donasi sukarela Perwira Pertiwi dan AOC, dapat menjadi penyemangat bagi warga untuk bangkit kembali dan memulai aktivitas seperti sediakala,” ujar Ririanti.

Kilang Sungai Pakning berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam situasi darurat, tetapi juga dalam proses pemulihan pasca bencana melalui berbagai program pemberdayaan dan kepedulian sosial.

Selain itu, Kilang Sungai Pakning juga menyalurkan bantuan kepada salah satu rumah warga yang terdampak kebakaran di Desa Sejangat, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di wilayah sekitar operasional perusahaan.