Dukung Program ASTA CITA, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Milik Warga di Desa Air Emas

rmrbnews.com, KUANSING – Dalam rangka mendukung Program ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, Polsek Singingi melaksanakan pengecekan Pekarangan Bergizi di Desa Air Emas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin, 01 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut menyasar lahan pertanian milik Bapak Fauzan seluas kurang lebih 1.000 M2. Beragam komoditas ditanam di lahan itu, antara lain sawi, kacang panjang, cabe, jagung manis, timun, dan pepaya.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Air Emas, Aipda Rio Hendri. Kegiatan ini bertujuan memastikan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat desa.

Hasil yang diharapkan dari program ini:
1. Tersedianya lahan pertanian untuk ketahanan pangan guna meningkatkan ekonomi masyarakat. 2. Terjalinnya hubungan kerja sama yang baik antara Polri dan masyarakat dalam bidang ketahanan pangan. 3. Hasil pengelolaan pekarangan bergizi di desa/kelurahan dapat membantu peningkatan ekonomi warga, khususnya masyarakat Desa Air Emas.

Kapolsek Singingi menyampaikan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bahan laporan kepada Kapolres Kuansing dengan tembusan Wakapolres Kuansing, Kabag Ops Polres, dan para Kasat Fung Polres Kuansing.

Program Pekarangan Bergizi ini merupakan wujud nyata sinergi Polri bersama masyarakat dalam menyukseskan ASTA CITA Presiden RI, terutama pada aspek kemandirian pangan dan peningkatan kesejahteraan warga.**

Wabub Pelalawan Pimpin Apel Hari Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Pedoman Pemerintahan

PELALAWAN – Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin, S.H. memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Pelalawan, Senin (1/6/2026).
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh para pejabat daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh elemen bangsa dalam mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam amanatnya, Husni Tamrin menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar dasar negara, tetapi juga pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa.

“Nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan. Seluruh jajaran pemerintah daerah, OPD, camat hingga pemerintah desa harus memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik berorientasi pada keadilan sosial serta benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Husni Tamrin.

Ia juga mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk terus memperkuat semangat gotong royong, menjaga persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk nyata pengamalan sila-sila Pancasila.

Menurutnya, tantangan pembangunan ke depan membutuhkan aparatur yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas dan semangat pengabdian yang tinggi kepada masyarakat.

“Pancasila harus menjadi jiwa dalam setiap pengabdian kita. Dengan menjunjung tinggi nilai persatuan, keadilan, dan kemanusiaan, kita dapat mewujudkan Pelalawan yang maju, harmonis, dan semakin Menawan,” ujarnya.

Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di Kabupaten Pelalawan diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat untuk terus menjaga persatuan bangsa serta menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi dalam membangun daerah dan melayani rakyat.

KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

rmrbnews.com, PEKANBARU – Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, memberikan apresiasi atas keberhasilan Polda Riau mengungkap kasus perusakan hutan mangrove dan aktivitas bisnis arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti. Keberhasilan tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep Green Policing.

Fuad menyebut langkah tegas yang diambil jajaran Polda Riau di bawah kepemimpinan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan hidup telah menjadi bagian penting dalam agenda penegakan hukum.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa Green Policing bukan sekadar slogan. Polda Riau menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang merusak ekosistem,” ujar Fuad, Minggu (31/5/2026).

Menurutnya, kasus perusakan mangrove di Kepulauan Meranti tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum lingkungan, tetapi juga menyangkut kepentingan yang lebih luas, termasuk perlindungan wilayah pesisir dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung alami garis pantai dari ancaman abrasi, intrusi air laut, serta kerusakan ekosistem pesisir. Oleh karena itu, kerusakan mangrove harus dipandang sebagai persoalan strategis yang berdampak langsung terhadap ketahanan wilayah.

“Riau memiliki kawasan pesisir dan pulau-pulau terluar yang sangat penting. Jika mangrove rusak secara masif, dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keberlangsungan wilayah pesisir. Menjaga mangrove sama artinya dengan menjaga kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Fuad juga mengapresiasi keberanian aparat kepolisian dalam membongkar praktik yang diduga telah berlangsung dalam waktu lama. Ia menilai langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kejahatan lingkungan kini diperlakukan sebagai tindak pidana serius yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kejahatan lingkungan sering dianggap tidak memiliki korban secara langsung. Padahal dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan ekosistem, ancaman terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga hilangnya benteng alami yang melindungi wilayah negara,” katanya.

Karena itu, KNPI Riau menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Polda Riau dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

Fuad berharap keberhasilan pengungkapan kasus di Kepulauan Meranti dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

“Apa yang dilakukan Polda Riau hari ini bukan hanya menyelamatkan hutan mangrove, tetapi juga menjaga masa depan kawasan pesisir Riau dan generasi yang akan datang,” tutupnya.

KNPI Riau, Fuad Santoso, Polda Riau, Herry Heryawan, Green Policing, Mangrove Meranti

Nasib Guru PNS Disabilitas Diduga Diabaikan, Laskar RMRB Minta Bupati Inhil Evaluasi Kinerja Disdik dan BKPSDM

rmrbnews.com, TEMBILAHAN – Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu meminta perhatian serius Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H. Herman terkait dugaan pengabaian hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) penyandang disabilitas yang hingga kini belum menerima hak-haknya berupa gaji, tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya (THR), dan mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan, BKPSDM Inhil.

Ketua Laskar RMRB Provinsi Riau Putra Rezeky,S.Pd.I kepada sejumlah media, jumat (29/05/2026) mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi tersebut dan dinilai tidak mencerminkan keberpihakan terhadap hak-hak pegawai berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan manusiawi dari pemerintah daerah.

Menurut informasi yang diterima Laskar RMRB, PNS berinisial AF bertugas sebagai Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Pelangiran Indragiri Hilir tersebut tidak dapat menjalankan aktivitas kerja secara normal dikarenakan kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.

Yang bersangkutan juga telah mengajukan permohonan mutasi atau penempatan kerja yang lebih sesuai dengan kondisi kesehatannya, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesehatan dari RSUD dan Dinas Kesehatan, serta didukung oleh Kepala SMP 1 Pelangiran.

Namun hingga saat ini, proses pengajuan mutasi tersebut diduga tidak mendapat tindak lanjut serius dari pihak Dinas Pendidikan, sehingga terjadinya ketidakpastian yang berkepanjangan.

Akibat belum adanya kepastian penempatan kerja yang sesuai, PNS tersebut disebut mengalami ketidakhadiran kerja yang kemudian berdampak pada penghentian pembayaran hak-haknya, termasuk gaji dan tunjangan.

Laskar RMRB menilai persoalan ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi kedisiplinan ASN, melainkan harus dilihat dari aspek kemanusiaan, perlindungan hak penyandang disabilitas, serta kewajiban negara dalam memberikan akses dan perlakuan yang adil bagi setiap pegawai negeri.

“Kami meminta Bupati Inhil segera turun tangan dan memerintahkan OPD terkait agar persoalan ini diselesaikan secara bijaksana dan manusiawi. Jangan sampai seorang PNS disabilitas kehilangan hak hidupnya hanya karena proses birokrasi yang lamban.

Kami selaku organisasi asli daerah Riau secara tegas menyatakan akan terus mengawal perkara ini, hingga kebenaran bisa ditegakkan dan AF mendapatkan kembali hak-haknya,” tegas Putra yang diketahui sebagai aktivis dunia pendidikan.

Selain meminta perhatian kepala daerah, Laskar RMRB juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan ASN dengan kondisi kesehatan khusus di lingkungan pemerintah daerah, sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Langkah-Langkah yang Akan Ditempuh Laskar RMRB dalam upaya memperjuangkan hak PNS tersebut, di antaranya :
Mengirimkan surat resmi kepada Bupati Indragiri Hilir guna meminta perlindungan dan penyelesaian persoalan secara adil.
Menyampaikan laporan kepada Komisi I DPRD Inhil.

Melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk meminta penjelasan terkait penghentian hak-hak PNS tersebut.

Mengawal proses pengajuan mutasi atau penempatan kerja yang sesuai dengan kondisi kesehatan dan kemampuan fisik yang bersangkutan.

Meminta pemeriksaan serta evaluasi terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan ASN penyandang disabilitas.
Melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga pengawas pelayanan publik apabila tidak ada penyelesaian dari pemerintah daerah.

Memberikan pendampingan hukum dan advokasi kemanusiaan terhadap PNS yang bersangkutan.

Mengajak organisasi masyarakat, termasuk Laskar – laskar yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan pegiat disabilitas untuk turut mengawal perlindungan hak ASN penyandang disabilitas.

Senada dengan itu Gina yang merupakan orang tua dari PNS AF mengungkapkan kekecewaannya atas proses sidang yang digelar pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil yang diduga tidak profesional karena adanya intimidasi verbal, menolak orang tua mendampingi mengurus administrasi sementara kondisi AF dalam keadaan depresi.

“Kami menyayangkan pada saat sidang saya dilarang mendampingi anak saya yang notabene tanganya tidak sempurna, dan kondisinya juga depresi, semua lengkap surat – surat dan bukti – buktinya.
Dan hingga saat ini kami belum mendapatkan ketidak kepastian keputusan,” ungkapnya.

Laskar RMRB mewakili PNS AF serta orang tuanya berharap pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret agar hak-hak PNS tersebut dapat dipulihkan, sekaligus menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh aparatur tanpa diskriminasi.***

Polisi Amankan Pelaku Narkotika di Kuala Alam, Temukan Sabu Saat Pengembangan di Penebal

BENGKALIS –  Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga personel melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis. Saat penggerebekan dilakukan, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Namun petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan positif methamphetamine.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Pengedar Sabu di Pematang Pudu Mandau Diciduk Polisi Saat Bersembunyi di Rumah

BENGKALIS-MANDAU- Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. Seorang pria berinisial I.T. (27) diamankan petugas pada Selasa (26/05/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Asrama Tribrata, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Dari hasil pengembangan terhadap pelaku sebelumnya, tim memperoleh informasi adanya satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada pada seorang pria berinisial I.T. di wilayah Jalan Asrama Tribrata. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah,” ujar AKP Tidar Laksono.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kasur serta satu alat hisap atau bong. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.Y. alias B.B. yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, penyalahgunaan narkoba, maupun tindak kriminal lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika di Air Putih, Empat Orang Diamankan

BENGKALIS-  — Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 0,29 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 sekira pukul 17.25 WIB di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Tim Sat Intelkam Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A (37), Y (48), dan S (47). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, tiga unit handphone android, satu kaca pyrex, serta barang bukti lainnya.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku I di kediamannya sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.

Cegah Karhutla di Pelalawan, PT Musim Mas Sinergi Libatkan TNI-Polri Wujudkan Masyarakat Bebas Api

rmrbnews.com, PELALAWAN – PT Musim Mas kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar pelatihan terpadu di wilayah Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (25/5/2026). Kegiatan ini digelar sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau yang rawan terjadinya kebakaran lahan di wilayah Riau.

Pelatihan tersebut dilaksanakan bekerja sama dengan unsur TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta melibatkan tim pemadam kebakaran perusahaan dan masyarakat sekitar.

Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH, Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Parlindungan SH yang diwakili Kanit Samapta AKP Haris beserta anggota, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok SH yang diwakili Aiptu D Hutapea, unsur Koramil 04/Pangkalan Kuras, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Disbunnak, Dinas Damkar dan Penyelamatan, serta para kepala desa dan lurah di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain aparat pemerintah dan keamanan, kegiatan ini juga melibatkan kelompok Masyarakat Bebas Api (MBA) dari desa dan kelurahan sekitar perusahaan. Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan meningkatkan kesiapsiagaan bersama dalam menghadapi ancaman karhutla.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan pembekalan terkait pencegahan dini kebakaran, teknik penanganan titik api, penggunaan peralatan pemadam kebakaran, hingga simulasi penanggulangan kebakaran langsung di lapangan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan praktik lapangan guna memastikan seluruh peserta memahami prosedur penanganan karhutla secara cepat dan tepat.

Manager Humas Musim Mas, Malinton H Purba SH, mengatakan pelatihan ini merupakan agenda rutin perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan memperkuat sinergi lintas sektor menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan.

“Melalui pelatihan ini diharapkan seluruh unsur yang terlibat dapat semakin siap, sigap, dan solid dalam menghadapi potensi karhutla sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan mendukung penuh program Green Policing yang digagas Polda Riau dalam upaya pencegahan karhutla.
Camat Pangkalan Lesung Abdul Ghafur SH memberikan apresiasi kepada PT Musim Mas atas konsistensinya menggelar pelatihan karhutla secara berkelanjutan. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi musim kemarau.

“Kami berharap melalui pelatihan ini seluruh unsur, baik pemerintah, perusahaan, aparat keamanan maupun masyarakat dapat terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini,” ujar Abdul Ghafur.

Hal senada disampaikan Camat Pangkalan Kuras Rudiyanto SE yang menilai penanganan karhutla tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Ia mengapresiasi langkah PT Musim Mas yang terus membangun kolaborasi bersama pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat melalui pelatihan serta simulasi lapangan.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kanit Samapta AKP Haris menjelaskan upaya kepolisian dalam penanganan dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ia juga memaparkan penggunaan aplikasi pemantauan hotspot untuk mendeteksi titik api di wilayah Provinsi Riau.

Kegiatan kemudian ditutup dengan foto bersama dan simulasi penanggulangan kebakaran di lapangan sebagai simbol sinergi bersama menjaga Pelalawan tetap aman dari ancaman karhutla.****

Grand Dragon ✕ New Paragon Kembali Gelar Jum’at Berkah, Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan di Pekanbaru

Pekanbaru – media rmrbnews. Com Grand Dragon bersama New Paragon kembali menunjukkan kepedulian sosial melalui kegiatan Jum’at Berkah dengan menyalurkan bantuan ke dua panti asuhan di Kota Pekanbaru, Jumat (15/5/2026).

Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di Panti Asuhan Putra Harapan dan Panti Asuhan Darul Ilmih sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap anak-anak yatim dan masyarakat yang membutuhkan perhatian bersama.

Bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok diserahkan langsung kepada pengurus panti serta anak-anak asuhan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kehadiran rombongan Grand Dragon ✕ New Paragon disambut baik oleh pihak panti dan anak-anak yang tampak bahagia menerima bantuan tersebut.

Manajemen Operasional Grand Dragon dan New Paragon, Afis Macho, menyampaikan bahwa kegiatan sosial ini bukan sekadar berbagi bantuan, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat rasa kemanusiaan serta menumbuhkan semangat saling peduli di tengah masyarakat.

“Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan menjadi berkah untuk semuanya. Kami ingin terus hadir berbagi dan memberi manfaat bagi sesama,” ujar Afis Macho.

Kegiatan Jum’at Berkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Grand Dragon ✕ New Paragon untuk terus aktif dalam aksi sosial dan kemanusiaan secara berkelanjutan di Kota Pekanbaru.

Perwakilan dari kedua panti asuhan turut mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada manajemen operasional Grand Dragon dan New Paragon Kota Pekanbaru atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada anak-anak panti asuhan.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan serta kepedulian dari Grand Dragon dan New Paragon. Semoga segala kebaikan dan rezeki yang diberikan mendapat balasan terbaik,” ujar salah satu pengurus panti asuhan.

Diduga Kelompok Masyarakat Bebas Menggunakan Alat Berat di Lahan Kawasan Hutan Negara Tanpa Izin.

rmrbnews.com, DUMAI – Maraknya Perambahan hutan saat ini di Kecamatan Sungai Sembilan kelurahan Batu teritip, Dusun sungai tawar RT 13 di duga pelakunya oknum Masyarakat inisial [AR] dan buk [RIT].informasi yang di peroleh media ini kemarin kejahatan perusakan kawasan hutan Negara tersebut sangat bebas karena tidak terpantau oleh APH di karenakan letak lahan tersebut sangat jauh dari kota Dumai.Jumat,08/05/2026

Perambahan hutan tanpa izin tersebut telah melanggar undang-undang kehutanan No 41 Tahun 1999 dan UU No 18 Tahun 2013,Serta UU Nomor 6 Tahun 2023 hukuman penjara 10 Tahun Denda 7 miliar.saat ini kerusakan ekologis hutan di sana sudah sangat parah dan banyak di alih fungsikan oleh oknum AR dan RIT dengan Alat berat, mereka sangat bebas bergerak di kawasan hutan serta di kawasan mangruve tersebut,dugaan sementara lahan lahan yang sudah di bersihkan Alat berat tersebut akan mereka perjual belikan ke Masyarakat yang mau membeli untuk perkebunan.

Oknum Masyarakat yang di duga perambah hutan tanpa izin dari kementerian kehutanan tersebut. adalah mafia tanah di daerah dusun sungai tawar RT 13 kelurahan Batu teritip,yang paling mirisnya oknum tersebut membawa bawa nama orang nomor 1 di dumai untuk melancarkan bisnis mereka.

Senada juga informasi yang telah di himpun dari ketua pengurus DPD MASPERA LKLH( Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup)kota Dumai,yakni Ahmad Rajali kemarin di Dumai.ia mengatakan ke awak media Bahwa pelanggaran perambahan hutan di Batu Teritip dusun sungai tawar sudah dapat informasi dari warga begitu juga laporan dari Beberapa aparat di sana Beberapa hari kemarin.imbuhnya.

Tim kita akan berencana melaporkan kasus perambahan kawasan hutan tanpa izin dan kegiatan jual beli kawasan hutan tersebut ke Aparat Penegak Hukum,di polres Dumai serta polda Riau begitu juga ke satgas PKH di Jakarta.lanjutnya.

Dalam kesempatan ini juga, kami tetap mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan di bidang kehutanan supaya jangan main main dengan mencoba menggarap dengan alat berat di kawasan hutan tanpa izin, karena sangsinya sangat berat sesui undang undang kehutanan.dan jangan sekali kali menjual nama pejabat tertentu untuk memuluskan bisnis pribadinya yang akan bisa merugikan orang lain.tutupnya.

Media ini kemarin mencoba menghubungi yang di duga oknum warga tersebut melalui WhatsApp namun tidak ada tanggapan dan jawaban.

Raja Hasibuan.