rmrbnews.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergisitas di Bidang Penegakan Hukum dan Koordinasi dalam Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

PKS tersebut ditandatangani Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (3/3).

Melalui PKS ini, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan, termasuk yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak luas terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.**

 

 

SiaranpersOJk

 

Samsul Huda Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Diduga Agunkan BPKB Seorang Warga ke Moladin

rmrbnews.com. Pekanbaru – Salah satu nasabah yang telah ditipu oleh Samsul Huda tidak terima dan merasa telah di rugikan karena BPKB mobil nya sudah digelapkan dan digadaikan tanpa sepengetahuan nya, dengan jumlah yang tidak sedikit.(Senin,02/03/26)

Maka dalam perkara ini nasabah yang bernama BUNGA RINDU SIHOMBING, telah menyerah kan perkara nya ini ke salah satu Lawyer dipekanbaru Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, langsung dengan membuat surat kuasa untuk Pengacara Sugianto, S.H., M.H., Fandi Satria, S.H., M.H., Robin, S.H. M.H., Fitri Jayanti, S.H., M.H., dan Selvin Delpian Giawa, S.H., M.H. dengan upaya mendapat perlindungan hukum dan juga sebagai pendamping dalam membuat laporan ke Polresta Pekanbaru.

Didalam wawancara awak media dimana bapak Sugianto, S.H., M.H. menerangkan dan membenarkan terkait surat kuasa yang dikuasakan atas nama saya dan rekan-rekan Kantor Hukum SUGIANTO, S.H., M.H. & REKAN, karena melihat perkara yang di alami klien kami ini. kami merasa kalau beliau telah ditipu dan digelapkan surat BPKB kendaraan nya dan sudah digunakan tanpa izin.

Penjelasan kronologi kejadian :

Awal mula nya klien kami BUNGA RINDU SIHOMBING melakukan Pinjaman dibulan Oktober atau November 2024 dengan menggadaikan surat BPKB mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ, ke salah satu Leasing bernama ZONA MOTOR yang dimana pemiliknya bernama Samsul Huda, dengan jumlah pinjaman 150.000.000, yang di jangka pinjaman nya hanya 3 bulan, akan tetapi didalam berjalan nya sebelum 3 bulan sudah dilunasi langsung semua nya oleh klien kami disore hari sekitar pukul 17:12 wib.

Akan tetapi dihari itu klien kami Bunga belum mendapatkan surat BPKB mobil nya dengan berbagai alasan dari Samsul Huda atau terlapor ini.

Sudah berjalan beberapa bulan dari hari pelunasan Bunga sempat mengontak Samsul Huda dengan bertanya “BG APA SUDAH KELUAR SURAT BPKB SAYA”, terus dijawab oleh Terlapor kalau bahwa nya “SHOWROOM KAMI LAGI LIBUR (TUTUP)”, nantik kalau sudah keluar saya akan langsung kasih ke Bunga nya.!!!

Dengan hal itu Bunga sudah tidak bertanya lagi sampai beberapa bulan atau satu tahun lamanya, sebelum Bunga mengetahui kalau mobil nya lagi dicari sama tim Depkolektor Leasing.

Klien saya mendapat telphon dari ketua Club mobil RAC yang dimana Bunga emang tergabung dengan Club tersebut, Ketua Club mobil itu bernama dewa mengatakan kalau “DEK MOBIL MU KOK BISA MASUK LESING”, soal nya saya dihubungi oleh pihak Depkolektor Lesing kalau mereka “ingin mengambil mobil HR.V dengan nopol BM 1690 JZ yang mana sudah melakukan pinjaman tapi tidak pernah membayar angsuran nya, dan klien Saya menjawab kalau saya emang pernah melakukan pinjaman ketua tapi sudah saya lunasin kok!!!

Maka dari itu klien saya juga langsung menghubungi Terlapor Samsul Huda ini tapi tidak ada jawaban, dan saya juga mendapat info bahwa kantor Zona Motor nya sudah tutup dan Terlapor sudah tidak di pekanbaru lagi.

Terusnya klien saya menghubungi kawan nya yang bernama Muji untuk cari tau ke Leasing mana dan berapa jumlah uang pinjaman nya, setelah dapat jawaban nya teman saya saudara Muji mengatakan kalau BPKB mobil saya di gadaikan di Leasing Moladin dengan uang pinjaman total tidak sedikit dengan nominal 236.000.000.

Pengembangan perkara :

Saya selaku penerima surat kuasa langsung mengajak klien saya untuk membuat laporan ke Polresta Pekanbaru dengan melaporkan Samsul Huda telah mengadaikan BPKB mobil ke Leasing Moladin tanpa sepengetahuan atau izin dari klien saya. Ungkap!! Sugianto, S.H., M.H., selaku pengacara dari Bunga Rindu Sihombing

Kami mendatangi Polresta Pekanbaru untuk membuat laporan tersebut di hari kamis 26-/02/2026 pukul 16:36 wib, dengan besar harapan kami atas perkara ini segera di proses dan langsung diambil tindakkan oleh pihak berwajib.tutupnya!!!

Terkait dengan Leasing tempat Terlapor menggadaikan surat BPKB mobil, kami akan mengunjungi Leasing Moladin untuk mengkonfirmasi terkait dana yang bisa di cairkan begitu saja tanpa meminta tanda tangan atau semacam nya kepada pemilik BPKB, karena disItu jelas beda data yang mengajukan dengan data BPKB yang digadaikan!!!.. ungkap nya Pengacara SUGIANTO S.H.,M.H.***

 

Redaksi / team

Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

rmrbnews.com, Polda Riau Amankan Heroin dari Dua Tersangka di Bengkalis, Ditaksir Bernilai Rp68 Miliar

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita heroin seberat sekitar 22,7 kilogram dan menangkap dua orang tersangka.

Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup berisiko tinggi yang dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.

“Operasi ini merupakan operasi tertutup melalui metode undercover buy. Ini sangat berisiko bagi anggota Polri karena mereka bergerak sendiri melakukan penyamaran untuk membeli barang bukti narkotika,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, heroin merupakan jenis narkoba yang sangat jarang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Indonesia.

“Yang kita ungkap saat ini adalah heroin. Ini merupakan narkoba yang sangat jarang ditemukan di Indonesia. Bahkan secara nasional pengungkapannya juga sangat sulit karena peredarannya tidak sebanyak jenis narkotika lain,” jelasnya.

Menurut Hengki, heroin berasal dari tanaman opium yang umumnya diproduksi di kawasan tertentu di dunia, seperti wilayah Golden Crescent dan Golden Triangle yang dikenal sebagai pusat produksi opium global.

“Produsen heroin ini berasal dari opium yang diproduksi di wilayah Golden Crescent maupun Golden Triangle. Oleh karena itu dapat dipastikan barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat kejahatan transnasional,” ungkapnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (24/2/2026) di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis.

Dari operasi yang dilakukan Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial K dan SK. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan HF masih dalam pengejaran petugas dan diduga berada di luar negeri.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti heroin dengan berat sekitar 22,7 kilogram yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp68 miliar.

Putu Yudha mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran heroin di wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III yang dipimpin Kompol Ade melakukan serangkaian penyelidikan.

Salah satu metode yang digunakan dalam pengungkapan ini adalah teknik undercover buy, yakni penyamaran anggota kepolisian yang berpura-pura menjadi pembeli narkotika untuk mengungkap jaringan peredaran tersebut.

“Dari penyelidikan tersebut akhirnya berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti heroin dalam jumlah besar. Sementara dua pelaku lainnya masih terus kami buru,” tutupnya.***

PTPN IV Regional III Salurkan Bantuan CSR untuk Intervensi Stunting di Ujung Batu

rmrbnews.com, ROKANHULU – Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam percepatan penurunan angka stunting, PTPN IV Regional III menyalurkan bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) / Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Kegiatan penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, dan dihadiri langsung oleh Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso, Business Support Head Achmedi Akbar, Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro, SSTP, Ketua TP PKK Kecamatan Ujung Batu Ny. Rimba Shafitri, S.Pd., GR, Kepala Puskesmas Ujung Batu Hj. Desi Marlina, MKM, Kepala Puskesmas Pagaran Tapah Hj. Kholidah Hosni, SST., MKM, serta Kepala Puskesmas Kunto Darussalam Rika Fitri Yanti, S.Kep., MKM.

Penyaluran bantuan CSR ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen PTPN IV Regional III dalam mendukung upaya pemerintah meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya dalam penanganan stunting melalui pemenuhan gizi bagi balita dan ibu hamil.

Camat Ujung Batu, Sigit Pranjoro, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kontribusi yang diberikan oleh PTPN IV Regional III kepada masyarakat di wilayahnya.

“Kami Pemerintah Kecamatan Ujung Batu bersama seluruh masyarakat mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada PTPN IV Regional III atas kepeduliannya melalui program CSR/TJSL untuk intervensi stunting di wilayah kami. Bantuan ini merupakan bentuk nyata dukungan perusahaan dalam membantu pemerintah mempercepat penurunan angka stunting, khususnya dalam pemenuhan nutrisi bagi balita dan ibu hamil,” ujarnya.

Menurutnya, dukungan dari dunia usaha sangat penting dalam memperkuat program pemerintah, terutama dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan.

Pemerintah Kecamatan Ujung Batu juga berharap sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Melalui program CSR ini, PTPN IV Regional III diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kolaborasi antara dunia usaha dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya.***

Tumpah Ruah, Go Sprint Go Green Seri IV Makin Dicintai Masyarakat

rmrbnews.com, PEKANBARU – Event Go Sprint Go Green Seri IV yang digelar di Jalan Thamrin, Selasa (03/03/2026) malam, berlangsung meriah dan penuh antusiasme. Kegiatan balap lari 100 meter yang diinisiasi oleh Ditlantas Polda Riau ini menjadi magnet bagi masyarakat Kota Pekanbaru dalam mengisi malam Bulan Suci Ramadhan 1447 H.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Irjen Pol Jhonny Edditzon Isir selaku Kadiv Humas Polri, didampingi Irjen Pol Herry Heryawan selaku Kapolda Riau, serta para Pejabat Utama Polda Riau dan Ditlantas Polda Riau.

Sebanyak 264 peserta ambil bagian dalam lomba lari 100 meter yang terbagi dalam tiga kategori, yakni 158 peserta pria, 60 peserta wanita, serta 46 peserta anak-anak putra dan putri. Sorak dan tepuk tangan penonton terus bergemuruh menyemangati para peserta, terlebih saat Pejabat Utama Polda Riau ikut berlari bersama awak media WMPR Polda Riau dan personel Bid Humas Polda Riau, menambah semarak suasana kebersamaan.

Dari hasil perlombaan, untuk Kategori Putra, Juara 1 diraih Irfando, Juara 2 Felix, dan Juara 3 Anto.
Pada Kategori Wanita, Juara 1 diraih Zilda, Juara 2 Khansa, dan Juara 3 Indah.
Sementara untuk Kategori Humas dan Media, Juara 1 diraih Bintang dan Juara 2 Eko.

Dalam keterangannya, Irjen Pol Jhonny Edditzon Isir menyampaikan apresiasi tinggi atas inovasi dan konsistensi pelaksanaan Go Sprint Go Green yang dinilai mampu membangun kedekatan Polri dengan masyarakat.

“Kegiatan ini sangat positif dan kreatif. Selain menyehatkan, juga menjadi solusi mencegah balap liar serta ruang interaksi yang humanis antara Polri dan masyarakat. Antusiasme masyarakat malam ini luar biasa,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari para pelaku UMKM. Shandra, salah satu pedagang di lokasi kegiatan, mengucapkan terima kasih atas terobosan yang digagas Kapolda Riau. Menurutnya, sejak digelarnya Go Sprint Go Green, omzet pedagang meningkat signifikan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau atas kegiatan ini. Dampaknya sangat terasa bagi kami para pelaku UMKM. Ekonomi kami terus meningkat setiap kegiatan berlangsung,” ungkap Shandra.

Event ini tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas tetap aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan.

Memasuki seri keempat, Go Sprint Go Green semakin dicintai masyarakat dan menjadi agenda yang dinantikan sebagai wadah positif bagi generasi muda untuk sehat, tertib berlalu lintas, dan cinta lingkungan.(***)

MBG Sungai Pakning Disorot: Dugaan Ketidaksesuaian Standar Gizi, Laskar RMRB Minta Audit Terbuka

BENGKALIS – Implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan tajam. Sejumlah orang tua murid mempertanyakan kualitas menu yang diterima anak-anak mereka karena dinilai belum mencerminkan standar gizi seimbang sebagaimana pedoman nasional.

Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu sejatinya dirancang untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan nutrisi siswa, termasuk unsur karbohidrat, protein, vitamin, serta tambahan susu dan telur sesuai arahan Badan Gizi Nasional.

Namun berdasarkan temuan di lapangan, dalam satu paket makanan siswa dilaporkan hanya menerima kacang tojin, sambal bilis bercampur kacang, dan satu buah jambu kristal. Tidak terlihat adanya susu maupun sumber protein hewani yang konsisten setiap hari.

Kekecewaan semakin menguat ketika ditemukan buah jambu yang dalam kondisi busuk di bagian dalam. Meski dari luar tampak layak, kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran soal proses sortir dan pengawasan kualitas bahan pangan.

Selisih Antara Pedoman dan Realisasi

Perbedaan antara pedoman resmi dan menu aktual inilah yang menjadi titik kritik. Orang tua murid mempertanyakan:

Apakah komposisi menu sudah sesuai standar kalori dan protein harian anak sekolah?

Bagaimana mekanisme kontrol kualitas bahan pangan sebelum dibagikan?

Apakah distribusi susu yang tidak rutin berdampak pada kecukupan gizi siswa?

Kepala SPPG Sungai Pakning Ira Purnama Sari menyatakan bahwa buah yang rusak dapat diganti jika dilaporkan, serta menjelaskan distribusi susu tidak dilakukan setiap hari karena kendala pasokan.

Namun bagi sebagian orang tua, persoalan ini tidak berhenti pada penggantian buah semata, melainkan menyangkut konsistensi dan mutu program.

Laskar RMRB: Perlu Audit dan Transparansi

Menanggapi kondisi tersebut, Laskar RMRB Kabupaten Bengkalis menyampaikan sikap tegas.

“Kami miris melihat fakta di lapangan. Program nasional sebesar ini tidak boleh hanya berjalan secara administratif. Kualitas dan standar gizi harus terjamin secara nyata,” ujar perwakilan Laskar RMRB.

Organisasi tersebut mendesak dilakukan audit terbuka terhadap:

Standar menu dan nilai gizi harian

Proses pengadaan dan distribusi bahan pangan

Mekanisme pengawasan internal SPPG

Kesesuaian alokasi anggaran dengan kualitas yang diterima siswa

“Ini bukan soal menyerang individu atau pimpinan. Ini soal tanggung jawab publik. Jika ada kekurangan dalam perencanaan atau pengawasan, harus diakui dan diperbaiki. Program ini menyangkut kesehatan generasi muda,” tegasnya.

Ujian Implementasi di Daerah

Kasus di Sungai Pakning menjadi cerminan bahwa keberhasilan program nasional tidak hanya ditentukan oleh konsep pusat, tetapi oleh pelaksanaan di daerah. Ketika terdapat dugaan ketidaksesuaian standar, evaluasi terbuka menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis membawa harapan besar. Namun harapan itu hanya akan terjaga jika kualitas, transparansi, dan akuntabilitas berjalan beriringan dengan semangat kebijakan.

Apel Pagi Berubah Haru, Aipda 20 Tahun Mengabdi Dipecat karena Desersi di Polres Bengkalis

BENGKALIS – Suasana apel pagi di halaman Polres Bengkalis, Senin (2/3/2026), mendadak berubah haru sekaligus tegas. Bingkai foto Aipda Asmadi disilangkan di hadapan seluruh personel—sebuah simbol bahwa statusnya sebagai anggota Polri resmi dicabut melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota yang terakhir bertugas di Seksi Propam tersebut diberhentikan karena melakukan desersi, yakni meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 70 hari berturut-turut.

Teguran Keras Kapolres

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menyampaikan pesan tegas kepada seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa prosesi PTDH bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras agar setiap personel menjaga disiplin dan integritas.

“Bukan polisi yang butuh Anda, tapi Anda yang butuh polisi. Kalau sudah tidak tahan jadi polisi, silakan ajukan pengunduran diri. Itu lebih terhormat,” tegasnya di hadapan ratusan peserta apel.

Kapolres juga menyebutkan bahwa PTDH ini merupakan yang pertama sejak dirinya menjabat. Namun ia memastikan, sanksi serupa akan dijatuhkan kepada siapa pun yang mengabaikan sumpah jabatan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.

Ironi dari Propam

Kasus ini menjadi sorotan karena Aipda Asmadi berasal dari Seksi Propam—unit yang selama ini dikenal sebagai garda terdepan dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Ironi tersebut menjadi refleksi mendalam bahwa pengawasan dan aturan tidak akan berarti tanpa komitmen pribadi setiap anggota.

“Jaga marwah institusi ini. Sayangi baju yang kalian pakai hari ini, karena belum tentu kalian bisa memakainya esok hari,” pesan Kapolres menutup amanatnya.

Alarm bagi Seluruh Personel

Bagi jajaran Polri, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masa kerja panjang dan jabatan tidak menjamin kekebalan dari sanksi. Desersi tetaplah pelanggaran berat yang konsekuensinya jelas.

Prosesi PTDH tersebut bukan hanya menjadi catatan disiplin internal, tetapi juga alarm bagi seluruh personel agar tidak “main-main” dengan tanggung jawab. Di tubuh Polres Bengkalis, komitmen dan kedisiplinan kini kembali ditegaskan—tanpa toleransi bagi siapa pun yang meninggalkan tugas dan amanah.

Arogansi PT KKU Picu Amarah Warga Sungai Jalau: ‘Cabut Izin Operasional Mereka!’

SUNGAI JALAU – Alih-alih mendapatkan solusi, masyarakat Sungai Jalau justru harus menelan pil pahit saat menggelar aksi protes di wilayah kerja PT KKU pada Jumat (27/2/2026). Niat warga untuk berdialog secara sehat justru dibalas dengan sikap arogan pihak manajemen perusahaan yang memicu ketegangan di lapangan.

Kekecewaan warga memuncak setelah perusahaan bersikeras merasa telah bekerja sesuai prosedur, meski realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Isu paling krusial yang mencuat adalah dugaan penyerobotan lahan secara sepihak yang melanggar kesepakatan awal dengan perangkat desa dan masyarakat setempat.

Ekosistem Hancur, Warga Menjerit
Operasional PT KKU yang berlangsung 24 jam nonstop dinilai telah membawa petaka bagi lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi aksi, terdapat empat poin kritis yang menjadi sorotan tajam warga:

1.Krisis Air Massal: Sawah warga mengalami kekeringan total dan gagal panen akibat pemutusan aliran sungai demi kepentingan pembuangan limbah. Tak hanya itu, sumur-sumur warga pun mulai mengering.

2. Sungai Beracun: Limbah tambang mengakibatkan air sungai keruh pekat. Hilangnya ekosistem ikan dan tidak bisa digunakannya air sungai untuk MCK.

3. Teror Jalan Rusak: Armada Over Dimension Over Load (ODOL) milik perusahaan menghancurkan infrastruktur desa, meninggalkan jalan berlubang dan polusi debu yang mengancam kesehatan pernapasan.

4. Lubang Maut: Bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi kini menjelma menjadi danau-danau dalam yang mengancam nyawa, ditambah adanya titik-titik longsor di perbatasan galian.

Desakan Cabut Izin: “Perusahaan Lebih Banyak Mudarat”

Melihat kondisi yang kian mengkhawatirkan, warga secara tegas mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin operasional PT KKU. Kehadiran perusahaan ini dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi ekonomi warga, melainkan justru menghancurkan ruang hidup mereka.

“Kami tidak butuh janji manis, kami butuh lingkungan kami kembali. Jika pemerintah diam melihat arogansi ini, maka pemerintah turut mengamini penderitaan kami,” ujar salah satu koordinator aksi di tengah massa.

Warga berharap pemerintah pusat maupun daerah tidak menutup mata dan segera mengambil langkah drastis untuk menjamin keselamatan rakyat serta memulihkan ekosistem Sungai Jalau yang kian sekarat.

(FIRDAUS)

Polres Rohul Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer di 139 Desa 

rmrbnews.com ROHUL -Polres Rohul tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Komputer All in One (AIO) merk Evercross senilai Rp3,47 miliar lebih, di BPMPD Kabupaten Rokan Hulu, tahun anggaran 2024-2025. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pengadaan komputer di 139 Desa se Kabupaten Rokan Hulu.

Beberapa Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dinas (Kadis) DPMPD Prasetyo turut diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer AIO. Informasi yabg diperoleh masing-masing komputer senilai Rp25 juta.

Salah satu Kades yang enggan disebut namanya membenarkan adanya pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan korupsi Komputer AIO senilai Rp25 juta untuk Digitalisasi Desa, namun menurutnya kegiatan tersebut atas arahan Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul.

“Informasi di Polres itu,iya dipanggil sebagai pengguna dana, ya gapapa, tapi kami diarahkan untuk Dinas DPMPD dan Ketua APDESI Rohul, kata mereka setor kita setor.

Salah satu komputer di Kantor Desa di Rohul, program digitalisasi bersumber dari Dana Desa THN 2024 – 2025

Ditambahkannya, waktu yang diberikan untuk melengkapi aplikasi didalam Komputer AIO singkat diakhir tahun 2025, sementara sampai saat ini aplikasi di komputer tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Iya, waktunya singkat di akhir tahun 2025, sampai sekarang komputernya cuma begitu saja, lihatlah komputer gitu aja aplikasi belum ada,” ujar Kades.

Sementara Kadis DPMPD Rohul Prasetyo ketika dikonfirmasi Kamis (26/2/26) mengenai kebenaran Kadis DPMPD diperiksa Tipidkor Satreskrim Polres Rohul terkait dugaan korupsi pengadaan komputer senilai Rp25 juta di 139 Desa senilai Rp3,4 Miliar. Belum memberikan jawaban.

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi ketika dikonfirmasi Jumat (27/2/26) ketika ditanya perkembangan kasus tersebut, dan siapa siapa saja yang sudah diperiksa, belum memberikan jawaban.***

JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru Hanya Tuntut 6 Bulan Terdakwa Penadah Motor Yamaha XSR

rmrbnews.com, PEKANBARU-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru hanya menuntut selama enam bulan penjara terhadap Eko Jabat, terdakwa penadahan sepeda motor Yamaha XSR hasil curian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fuji Dwi Jona SH MH, dihadapan majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Rabu 25 Februari 2026. Jaksa menilai terdakwa Eko Jabat terbukti bersalah melakukan tindak pidanamenerima gadai sesuatu benda yang sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan “sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya diketahui, perbuatan terdakwa berawal dari Tim Opsnal Reskrim Polresta Pekanbaru saksi Rendy Prasetya dan saksi Andi Surya Pratama mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang kehilangan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di Jl. Rowo Sari GG. Rambutan Sari No. 02 , RT 003 / RW 004, Kel. Umban Sari, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru milik Fadlillah Alwafi.

Kemudian tim opsnal reskrim langsung melaporkan kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti, selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 wib, bertempat di Jalan Muslimin IV No Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru terdakwa Eko Jabat diamankan dan menemukan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi yang terpasang BM 3274 SAH dalam penguasaannya.

Kemudian terdakwa dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diintrogasi dan terdakwa tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah berupa STNK atau BPKB sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau tersebut.

Terdakwa menerima sepeda motor tersebut dari Feri (DPO) dengan cara gadai Rp 5.000.000,jika dalam tempo waktu 1 Bulan tidak diambil maka dikenakan dengan harga Rp 6.000.000. Namun sepeda motor tidak kunjung diambil oleh Feri (dpo) dan terdakwa  mempergunakannya dan  saksi Bobi (dilakukan penuntutan terpisah) yang bersebelahan tinggal dengan terdakwa sering juga memakai sepeda motor tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Eko Jabat menerima gadai dan menyimpan atau menyembunyikan sepeda motor jenis YAMAHA XSR 155 Tahun 2021 Warna Hijau, No Polisi BM 4773 ABD, saksi Fadlillah mengalami kerugian sebesar Rp.40.000,000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***