DLHP Kota Ambon Salurkan Perlengkapan Kerja, Pengawas Lapangan dan Buruh Taman Merasa Diperhatikan

Ambon,LensoMerah.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menyalurkan perlengkapan kerja berupa katelpak kepada Pengawas Lapangan serta mantel kerja bagi Buruh Taman dan Berem, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap keselamatan dan kenyamanan kerja di lapangan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan profesionalisme kerja sekaligus mendukung pemeliharaan dan penataan lingkungan Kota Ambon agar tetap bersih, tertata, dan nyaman. Dengan perlengkapan kerja yang layak, diharapkan para petugas dapat menjalankan tugasnya secara optimal di berbagai kondisi lapangan.

“Lingkungan yang terawat lahir dari kerja nyata di lapangan, dan kerja tersebut harus ditopang oleh fasilitas yang memadai,” demikian pesan yang disampaikan melalui unggahan resmi Facebook Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026).

Pembagian perlengkapan kerja ini disambut dengan rasa senang dan apresiasi oleh para Pengawas Lapangan serta Buruh Taman dan Berem. Mereka menilai langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian dan perhatian nyata dari dinas terhadap kesejahteraan serta keselamatan pekerja lapangan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

Salah satu pekerja menyampaikan bahwa mantel kerja yang diberikan sangat membantu, terutama saat bekerja di tengah cuaca hujan dan kondisi lapangan yang tidak menentu. “Kami merasa diperhatikan. Ini bukan hanya soal perlengkapan, tapi juga soal penghargaan terhadap kerja kami,” ungkapnya.

DLHP Kota Ambon menegaskan bahwa dukungan terhadap pekerja lapangan akan terus menjadi perhatian, karena keberhasilan program kebersihan dan penataan lingkungan sangat bergantung pada dedikasi serta kinerja para petugas di lapangan.

Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap semangat kerja para petugas semakin meningkat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kota Ambon yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(LM01)

Komisi III DPRD Ambon Tegaskan Tak Ada Penambahan Izin Trayek, Minta Aduan Disertai Bukti

Ambon,LensoMerah.com– Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa tidak pernah ada penambahan izin trayek angkutan umum di Kota Ambon, sebagaimana komitmen yang telah disepakati Pemerintah Kota Ambon.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026).

Far-Far menjelaskan, dalam rapat tersebut Komisi III membahas sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan izin trayek. Setelah diklarifikasi oleh Dinas Perhubungan, surat-surat tersebut dipastikan bersifat informasi, bukan sebagai dasar penerbitan izin trayek baru.

“Tadi sudah diklarifikasi oleh dinas, bahwa surat-surat yang masuk itu hanya bersifat informasi. Sesuai kesepakatan dan komitmen Pemerintah Kota Ambon, tidak pernah ada penambahan izin trayek,” tegas Far-Far.

Ia mengakui bahwa selama ini terdapat banyak keluhan dari masyarakat terkait dugaan adanya angkutan umum yang beroperasi tanpa izin trayek. Namun demikian, Komisi III menekankan pentingnya laporan resmi yang disertai bukti faktual.

“Kalau memang ditemukan angkutan yang beroperasi tanpa izin, silakan dilaporkan dengan bukti. Jangan hanya asumsi atau indikasi tanpa dasar,” ujarnya.

Far-Far menegaskan bahwa persoalan izin trayek bukanlah isu baru. Aduan mengenai keberadaan angkutan ilegal kerap muncul, namun sering kali hanya sebatas opini dan tidak disertai data atau bukti pendukung yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami tidak ingin ini menjadi fitnah. Kalau ada bukti, laporkan secara resmi, dan kami pastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penegakan aturan di sektor transportasi harus berjalan objektif dan berkeadilan, agar tidak merugikan pengemudi angkutan yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Komisi III DPRD Kota Ambon, lanjut Far-Far, akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan perizinan trayek, sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan laporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(LM01)

 

 

Komisi III DPRD Ambon Dalami Legalitas Pemilihan Mitra Parkir 2026, Libatkan Bagian Hukum dan Barjas

Ambon,LensoMerah.com – Komisi III DPRD Kota Ambon kembali menegaskan keseriusannya dalam mengawal proses pemilihan mitra pengelolaan parkir Tahun 2026 agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola yang baik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai Rapat Kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon.

Far-Far mengungkapkan, banyaknya pertanyaan dan catatan kritis dalam rapat tersebut mendorong Komisi III untuk menggelar rapat lanjutan pada hari berikutnya. Rapat tersebut akan kembali menghadirkan Dinas Perhubungan, serta melibatkan Bagian Barang dan Jasa (Barjas) dan Bagian Hukum Setda Kota Ambon.

“Besok kami akan gelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Dishub, Bagian Barjas, dan Bagian Hukum. Fokusnya membahas legalitas proses penyelenggaraan pemilihan mitra parkir secara lebih komprehensif dan detail,” ujar Far-Far.

Menurutnya, langkah ini penting agar seluruh kepentingan Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus tetap sejalan dengan visi dan fungsi pengawasan Komisi III DPRD.

Komisi III juga menaruh harapan besar agar melalui proses yang transparan dan terbuka, pelaku usaha lokal dapat lebih banyak berpartisipasi dalam pemilihan mitra parkir.

“Kami menjamin proses ini akan terus dipantau oleh perwakilan Komisi. Transparansi adalah kunci, sehingga siapa pun yang terpilih sebagai mitra pemerintah daerah benar-benar mampu menjalankan seluruh kewajibannya,” tegasnya.

Far-Far turut mengungkapkan adanya sejumlah catatan evaluatif terhadap pelaksanaan parkir Tahun 2025 oleh pihak ketiga. Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), tanggung jawab penuh pengelolaan parkir berada pada mitra, termasuk penataan parkir agar tidak menimbulkan kemacetan dan memastikan keteraturan di ruang publik.

“Tujuan utama parkir ini kan menata agar lalu lintas tertib dan tidak semrawut. Retribusi itu hanya salah satu bagian, tapi esensinya adalah pengaturan yang baik,” jelasnya.

Namun, Komisi III menemukan di lapangan adanya penyalahgunaan titik parkir, seperti lokasi parkir mobil yang justru digunakan untuk parkir sepeda motor dan bahkan difasilitasi oleh juru parkir.

“Ini menjadi catatan serius kami. Kami minta segera diidentifikasi, dievaluasi, dan dilaporkan secara resmi. Ini bagian dari pertanggungjawaban Dinas Perhubungan atas penyelenggaraan parkir tahun 2025,” tegas Far-Far.

Ia juga menekankan bahwa pihak ketiga wajib menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam PKS, tidak hanya terkait penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga kewajiban lain yang selama ini dinilai kerap diabaikan.

“Salah satu yang selalu kami dorong adalah kewajiban mitra untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi para juru parkir. Ini syarat dasar dan wajib. Kalau tidak bersedia memenuhi, maka tidak layak menjadi mitra,” katanya.

Komisi III meminta agar pada rapat lanjutan, Dinas Perhubungan menyampaikan laporan lengkap beserta dokumen pendukung secara rinci agar memiliki legitimasi yang kuat.

Di sisi lain, Komisi III tetap mendorong agar ke depan penyelenggaraan parkir di Kota Ambon bisa lebih modern dan berbasis digital. Namun demikian, Far-Far menekankan pentingnya tahapan dan sosialisasi yang matang sebelum penerapan sistem non tunai secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin peralihan ke non tunai dilakukan secara tiba-tiba tanpa pembiasaan. Harus ada sosialisasi, uji coba di beberapa titik, bahkan parkir di instansi-instansi tertentu bisa dijadikan zona cashless lebih dulu,” jelasnya.

Menurutnya, pola pembiasaan ini penting agar masyarakat dapat beradaptasi, sehingga ketika sistem non tunai diberlakukan secara efektif, tidak menimbulkan kebingungan maupun penolakan.

“Prinsip kami jelas, transparan, tertib, dan modern, tapi tetap realistis dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Far-Far.(LM01)

 

Komisi III DPRD Ambon Tekankan Transparansi Pemilihan Mitra Parkir 2026, Dorong Penertiban Jukir Liar dan Sistem Non Tunai

Ambon,LensoMerah.com– Komisi III DPRD Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses pemilihan mitra pengelolaan parkir Tahun 2026 agar berlangsung transparan, terbuka, dan akuntabel.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, usai Rapat Kerja bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon, Rabu (14/1/2026), di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon.

Menurut Far-Far, rapat kerja tersebut membahas sejumlah substansi penting terkait program dan kegiatan Dinas Perhubungan tahun 2026, dengan fokus utama pada mekanisme pemilihan mitra parkir.

“Di awal rapat kami mempertanyakan progres pemilihan mitra parkir, mulai dari pembentukan tim melalui SK hingga mekanisme seleksi yang akan digunakan. Apakah masih sama seperti tahun 2025 dengan sistem open bid penawar tertinggi,” ujar Far-Far.

Komisi III, lanjutnya, mendorong agar seluruh tahapan pemilihan mitra parkir dilakukan secara transparan dan inklusif, serta dipublikasikan secara terbuka melalui platform media sosial resmi Dinas Perhubungan.

“Masyarakat Kota Ambon wajib mengetahui seluruh progres pemilihan mitra parkir. Karena itu kami minta semua tahapan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

Selain itu, Komisi III juga meminta laporan hasil evaluasi perjanjian kerja sama pengelolaan parkir Tahun 2025 antara Dishub dan mitra sebelumnya. Evaluasi tersebut akan dijadikan acuan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses pemilihan mitra parkir di tahun 2026.

Dalam rapat tersebut, Komisi III turut menyoroti berbagai persoalan faktual di lapangan, di antaranya keberadaan terminal bayangan dan maraknya parkir liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

“Kami sepakat akan melakukan audiens dengan Polresta Pulau Ambon. Karena kewenangan penindakan bukan pada Dishub, maka nantinya para juru parkir liar di titik-titik ilegal harus diamankan dan diproses sesuai aturan hukum,” jelas Far-Far.

Langkah ini, kata dia, bertujuan memberikan efek jera serta memastikan ketertiban di jalan umum. Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari masyarakat dalam proses penegakan aturan.

Tak hanya itu, Komisi III juga membahas sejumlah surat masuk terkait izin trayek angkutan umum.

Dalam rapat, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa tidak pernah ada penambahan izin trayek baru sesuai komitmen Pemerintah Kota Ambon.

“Kalau ada angkutan yang diduga beroperasi tanpa izin, silakan laporkan disertai bukti. Jangan hanya asumsi atau opini, karena tanpa bukti itu bisa menjadi fitnah,” tegas Far-Far.

Rapat juga menyinggung persoalan penyelenggaraan kepelabuhanan, khususnya di Pelabuhan Enrico. Komisi III menekankan pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana oleh pemerintah sebelum dilakukan penagihan retribusi.

“Harus ada keseimbangan. Sarana dan prasarana dilengkapi sesuai standar, baru dilakukan penagihan retribusi,” katanya.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi III DPRD Kota Ambon akan melakukan kunjungan lapangan (on the spot) ke sejumlah lokasi strategis, yakni kawasan terminal untuk memantau penertiban, Pasar Mardika terkait revitalisasi Pasar Arumbai, serta,Pelabuhan Rakyat Enrico Maluku di kawasan Mardika Kecamatan Sirimau

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga akan menindaklanjuti usulan penerapan sistem pembayaran retribusi non tunai di Pelabuhan Enrico melalui sistem elektronik (E-POS). DPRD mendorong adanya kerja sama dengan Bank Maluku guna memfasilitasi sistem tersebut.

“Ini niat baik Dinas Perhubungan yang akan kami kawal. Ke depan kami ingin tidak ada lagi transaksi tunai, semuanya non tunai dan langsung masuk ke sistem, sehingga transparan dan mencegah kebocoran,” pungkas Far-Far.(LM01)

 

Bendahara Dishub Ambon Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun TikTok dan Pegawai Internal ke Polda Maluku

Ambon, LensoMerah.com- Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Wendy Wattimena, menegaskan komitmennya menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang menyeret namanya ke ruang publik.

Langkah hukum tersebut diambil setelah adanya klarifikasi langsung dari Wali Kota Ambon serta perintah resmi agar persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Wendy Wattimena saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Ruang Unit Layanan Administrasi Pemerintah Kota Ambon, Kamis (8/1/2026).

Menurut Wendy, persoalan ini bermula saat apel pagi bersama Wali Kota Ambon, di mana isu pemotongan gaji pegawai Dishub yang sempat viral di media sosial telah diklarifikasi secara terbuka oleh pimpinan daerah.

“Pada apel pagi bersama Pak Wali Kota, beliau sudah menyampaikan klarifikasi terkait masalah ini. Sebelumnya juga saya telah diperintahkan untuk melapor. Hari itu saya langsung menemui Pak Wali Kota dan diperintahkan pada hari Senin untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Wendy.

Ia menjelaskan, sebelum isu tersebut berkembang luas di media sosial, dirinya terlebih dahulu dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh seorang pegawai Dishub Kota Ambon dengan substansi persoalan yang sama.

“Kalau dilihat dari bahasa dan substansi yang digunakan, sebelum saya melapor ke polisi, sudah ada laporan ke BPK. Pelapornya adalah pegawai Dishub Kota Ambon dan identitasnya jelas,” jelasnya.

Wendy menambahkan, setelah laporan ke BPK tersebut, barulah muncul unggahan di media sosial TikTok dengan tuduhan serupa.

“Setelah itu baru muncul unggahan di TikTok dengan masalah yang sama. Kami tidak bisa menuduh sembarang orang karena tidak tahu siapa pemilik akunnya, namun nama akun TikTok tersebut adalah Jhon Timisela,” katanya.

Atas dasar itu, Wendy menempuh langkah hukum dengan membuat dua laporan resmi ke Kepolisian Daerah Maluku. Laporan pertama disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, sementara laporan kedua diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait laporan pegawai Dishub ke BPK.

“Saya membuat dua laporan. Yang ke Krimsus itu untuk akun TikTok, dan yang ke Krimum terkait pegawai Dishub yang melaporkan saya ke BPK,” tegasnya.

Untuk laporan yang ditangani Ditreskrimum Polda Maluku, Wendy mengaku telah menerima panggilan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

“Untuk laporan di Krimum, saya sudah dipanggil untuk BAP awal. Saat ini tinggal menunggu pemeriksaan saksi-saksi, karena pada saat surat pengaduan dibacakan di BPK, ada saksi-saksi yang mendengar langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, saksi-saksi tersebut akan diperiksa terlebih dahulu sebelum terlapor dipanggil, mengingat identitas terlapor telah diketahui secara jelas sebagai pegawai Dishub Kota Ambon.

Sementara itu, terkait laporan di Ditreskrimsus Polda Maluku yang menyangkut akun TikTok Jhon Timisela, Wendy menyebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

“Saya berencana mengecek perkembangan laporan tersebut, hanya saja belum sempat karena keterbatasan waktu,” tutupnya.

Sebelumnya, Wendy Wattimena menjadi sorotan publik setelah sebuah unggahan viral di media sosial menuding dirinya melakukan pemotongan gaji pegawai secara sepihak. Namun tudingan tersebut telah diklarifikasi secara resmi oleh Wali Kota Ambon dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi nama baik dan integritas Wendy Wattimena sebagai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.(LM01)

Wakil Wali Kota Ambon Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Dusun Wailiha

Ambon,LensoMerah.com – Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta mengunjungi warga korban bencana alam akibat angin kencang yang melanda Dusun Wailiha, Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Jumat (9/1/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat Pemerintah Kota Ambon terhadap musibah yang mengakibatkan sejumlah rumah warga rusak tertimpa pohon tumbang.

Dalam tinjauannya di lokasi, Ely Toisutta menjelaskan bahwa bencana tersebut terjadi secara tiba-tiba akibat angin kencang yang melanda wilayah tersebut. Kondisi terparah terlihat pada salah satu rumah warga yang tertimpa pohon besar hingga bagian tengah rumah mengalami kerusakan berat.

“Kita menyikapi situasi dan kondisi yang terjadi kemarin akibat angin kencang yang tiba-tiba. Beberapa rumah warga tertimpa pohon, dan salah satunya di Dusun Wailiha ini kondisinya cukup parah karena pohon jatuh tepat di tengah rumah,” ujar Ely.

Ia menegaskan bahwa musibah tersebut merupakan kejadian yang tidak terduga, terlebih menimpa keluarga yang secara ekonomi tergolong kurang mampu. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan warga terdampak mendapatkan perhatian dan pendampingan.

“Ini adalah musibah yang tidak kita harapkan, apalagi menimpa keluarga yang kurang mampu. Pemerintah tentu hadir untuk memberi perhatian dan memastikan mereka tidak menghadapi kondisi ini sendirian,” ungkap mantan Ketua DPRD Kota Ambon itu.

Lebih lanjut, Ely mengajak masyarakat agar lebih waspada terhadap kondisi lingkungan sekitar, khususnya pohon-pohon besar dan tua yang berpotensi membahayakan keselamatan warga saat cuaca ekstrem.

“Mari kita melihat di sekeliling kita. Jika ada pohon yang sudah terlalu besar dan tua, jangan diabaikan. Kita harus berhati-hati dan segera melakukan penebangan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.

Dalam kunjungan tersebut, Ely Toisutta juga berdiskusi langsung dengan keluarga korban untuk mendengarkan keluhan serta memastikan kebutuhan mendesak warga terdampak dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Kunjungan ini diharapkan menjadi penguatan kehadiran pemerintah di tengah masyarakat serta mendorong langkah-langkah mitigasi bencana berbasis lingkungan guna meminimalkan risiko serupa di masa mendatang.(LM01)

BPJS Kesehatan–GoTo Perkuat Perlindungan JKN bagi Mitra Pengemudi Gojek

Ambon,LensoMerah.com – BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui kolaborasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak, Senin (12/1/2026).

Kerja sama ini bertujuan memastikan pekerja transportasi online memperoleh akses perlindungan kesehatan yang berkelanjutan, seiring meningkatnya peran sektor ekonomi digital dalam kehidupan masyarakat.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya negara menjawab tantangan perlindungan sosial bagi pekerja di era digital. Menurutnya, Program JKN dirancang untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan jenis pekerjaan.

“BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengemudi mitra Gojek yang setiap hari bekerja di lapangan dan menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga. Melalui kolaborasi ini, mitra Gojek beserta keluarganya dipastikan memperoleh perlindungan kesehatan yang setara,” ujar David.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja sektor informal, termasuk pekerja berbasis platform digital.

“Perhatian terhadap pengemudi mitra Gojek sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi perlindungan pekerja transportasi online berbasis platform digital. Tujuannya agar mereka memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan dan tidak ada mitra yang tertinggal dari perlindungan dasar kesehatan,” jelasnya.

Dalam mendukung kemudahan layanan, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan transformasi digital melalui Aplikasi Mobile JKN. David menuturkan, aplikasi tersebut memungkinkan peserta mengambil antrean online, mengubah data kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Dalam mengakses layanan kesehatan, peserta JKN kini cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi, selama status kepesertaan aktif,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sejalan dengan misi perusahaan yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan mitra.

“Kolaborasi ini masuk dalam aspek melindungi. Bersama BPJS Kesehatan, kami memberikan jaminan kesehatan bagi mitra terbaik kami agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa dibayangi kekhawatiran di jalan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, kondisi kerja pengemudi yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem hingga potensi kecelakaan lalu lintas, menjadikan aspek kesehatan sebagai kebutuhan mendasar.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa bagi Mitra Juara Gojek atau mitra berstatus penuh waktu dengan kinerja terbaik, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung perusahaan setiap bulan.

“Kami ingin memastikan para mitra dapat bekerja tanpa rasa cemas terhadap biaya kesehatan yang tidak terduga saat sakit. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan manfaat nyata bagi mitra Gojek,” tutupnya.(LM01)

 

BPJS Kesehatan Anugerahkan Transformasi Digital Award 2025 kepada 27 Faskes

 

Ambon,LensoMerah.com- BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Transformasi Digital Award Tahun 2025 kepada 27 mitra fasilitas kesehatan (faskes) yang dinilai berhasil mengimplementasikan digitalisasi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen faskes dalam memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari optimalisasi Aplikasi Mobile JKN, penerapan antrean online, hingga integrasi sistem layanan kesehatan yang terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi elemen penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan nasional.

“Transformasi digital merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas layanan. Dengan pemanfaatan teknologi, peserta JKN memperoleh layanan yang lebih praktis, sementara fasilitas kesehatan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” ujar Edwin, Rabu (14/1/2026).

Menurut Edwin, BPJS Kesehatan bersama mitra faskes secara konsisten membangun ekosistem layanan kesehatan digital. Perubahan tersebut ditandai dengan peralihan dari sistem manual dan terfragmentasi menuju layanan yang terintegrasi, real-time, dan berorientasi pada kemudahan peserta.

Digitalisasi layanan JKN mencakup pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), integrasi sistem informasi faskes dengan BPJS Kesehatan, pengembangan rekam medis elektronik, i-Care, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi yang aman dan andal.

“Digitalisasi terbukti mampu menekan waktu tunggu pasien, meningkatkan efisiensi operasional faskes, memperkuat mutu layanan melalui rekam medis elektronik, serta berdampak langsung pada peningkatan kepuasan peserta JKN,” jelas Edwin.

Selain fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada kantor wilayah dan kantor cabang yang aktif mendorong transformasi digital layanan JKN. Edwin menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan agar inovasi digital benar-benar memberikan kepastian layanan dan kemudahan akses bagi peserta.

“Melalui apresiasi ini, kami berharap transformasi digital pelayanan kesehatan terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN maupun fasilitas kesehatan,” pungkasnya.

Daftar Penerima Transformasi Digital Award 2025

Kategori Pemanfaatan Antrean Online Mobile JKN di FKTP

Sub Kategori Puskesmas

Puskesmas Cikembulan

Puskesmas Cililin

Puskesmas Sidamulih

Sub Kategori Klinik Pratama

Klinik Global Medical Centre

Klinik Cava Medika Pondok Ungu

Klinik Elyon

Sub Kategori Dokter Praktik Perorangan

dr. Dudi Ruhendra

dr. Sari Nismala Dewi

dr. Didik Bashar ME

Kategori Pemanfaatan Antrean Online Mobile JKN di FKRTL

FKRTL Kelas A

RS Santosa Bandung Kopo

RSUD Dr. Soetomo Surabaya

RSPAL dr. Ramelan Surabaya

FKRTL Kelas B

RS TK III Ciremai

RS Primaya Makassar

RS Permata Cirebon

FKRTL Kelas C

RS TMC Tasikmalaya

RSU Medimas

RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon

FKRTL Kelas D dan Klinik Utama

Klinik Utama Priangan Medical Eye Center

RS Awal Bros Ujung Batu

RSI Muhammadiyah Sumberrejo

Kategori Member Get Member Mobile JKN oleh FKTP

Klinik Pratama As Syifa Mataram

Klinik Mitra Medika Ungaran

Puskesmas Siko

Kategori Member Get Member Mobile JKN oleh FKRTL

RS NU Tuban

RS As-Suyuthiyyah,RSU Fastabiq Sehat(LM01)

 

DPRD Ambon Fasilitasi Dialog Sengketa Tanah Pantai Halong, Dorong Penyelesaian Adil dan Transparan

Ambon,LensoMerah.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Komando Armada IX (Koarmada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, serta anggota Komisi I.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah kelengkapan administrasi dan dasar hukum masing-masing pihak.

“DPRD akan melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya seperti apa. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegas Fadli.

Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa tanah Pantai Halong secara rinci. Ia hadir mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Helena menjelaskan bahwa pembangunan kawasan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI Angkatan Laut.

“Sejak proses pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai pada tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020, pihak Angkatan Laut justru meminta Pemerintah Negeri Halong melakukan pipanisasi air yang melewati kompleks TNI AL guna mencegah kerusakan jalan akibat air limpasan.

Persoalan mencuat ketika pada Oktober 2020 dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan Angkatan Laut, dengan klaim luasan mencapai 58,5 hektare, sementara berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Dari mana muncul tambahan sekitar 33 hektare itu?” ujar Helena.

Ia menambahkan, sengketa tersebut telah berdampak sosial bagi masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu, hingga pembatasan aktivitas Pemerintah Negeri Halong di kawasan Pantai Halong.

“Pantai ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Namun sekarang masyarakat Halong tidak merasakan manfaat, sementara kios-kios justru disewakan oleh pihak lain,” tegasnya.

Pangkoarmada IX, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo, menyampaikan bahwa jajaran pimpinan Koarmada IX saat ini diisi oleh banyak pejabat baru, termasuk dirinya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak tahun 1982, dan sertifikat diterbitkan pada 1983, kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan itu,” jelasnya.

Terkait pembangunan gazebo dan tugu, pihak Koarmada IX mengakui bahwa fasilitas tersebut dibangun oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang pada saat itu. Namun menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan atas lahan.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan dimaksud telah terdaftar resmi sebagai BMN di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dibahas di berbagai level pemerintahan, termasuk DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum menemukan titik temu.

“Kami berharap forum ini menjadi ruang komunikasi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong yang diajukan Kementerian Pertahanan masih dalam proses dan saat ini berada pada tahapan pengumuman selama 30 hari.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun data yuridis pada sertifikat sebelumnya. Ini murni proses administrasi,” tegas Assagaf.

RDP ini menjadi ruang dialog terbuka antara negara dan masyarakat adat Negeri Halong. Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keterangan yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

DPRD berharap sengketa tanah Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat sekaligus tetap memperhatikan kepentingan negara.(LM01)

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Special Offer “JANEWARY”, Menginap Nyaman Mulai Rp699 Ribu

Ambon,LensoMerah.com  – Mengawali tahun 2026 dengan pengalaman menginap yang nyaman dan bernilai lebih, Swiss-Belhotel Ambon menghadirkan Special Offer “JANEWARY” dengan harga spesial Rp699.000 net per orang per malam. Promo ini menjadi kesempatan bagi tamu untuk menikmati fasilitas hotel berbintang dengan harga yang terjangkau.

Melalui penawaran tersebut, tamu sudah mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya sarapan untuk satu orang, akses gratis ke fitness center, Free SBEC Benefits, serta free late check-out hingga pukul 14.00 WIT (sesuai ketersediaan). Promo ini berlaku hingga 31 Januari 2026.

Cluster General Manager Swiss-Belhotel Ambon, Yudhi Meidiyanto, menjelaskan bahwa promo Special Offer JANEWARY dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada para tamu sekaligus upaya memberikan pengalaman menginap terbaik di awal tahun.

“Special Offer JANEWARY kami hadirkan sebagai kesempatan bagi para tamu untuk menikmati kenyamanan dan pelayanan khas Swiss-Belhotel Ambon dengan harga yang sangat kompetitif. Kami ingin setiap tamu merasakan pengalaman menginap yang berkesan, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, Swiss-Belhotel Ambon terus berkomitmen menghadirkan layanan berkualitas serta berbagai penawaran menarik bagi tamu lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Ambon.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk memanfaatkan promo ini karena jumlahnya terbatas dan hanya berlaku hingga akhir Januari 2026. Jangan sampai terlewatkan,” tambahnya.

Dengan lokasi yang strategis serta fasilitas yang lengkap, Swiss-Belhotel Ambon menjadi pilihan ideal bagi tamu yang menginginkan kenyamanan maksimal dengan harga terjangkau. Promo Special Offer JANEWARY ini diharapkan dapat menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin memulai tahun dengan pengalaman menginap yang berkesan.

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi, masyarakat dapat langsung menghubungi Swiss-Belhotel Ambon atau mengunjungi kanal resmi Swiss-Belhotel International.(LM01)