Ambon,LensoMerah.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Komando Armada IX (Koarmada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, serta anggota Komisi I.
RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah kelengkapan administrasi dan dasar hukum masing-masing pihak.
“DPRD akan melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya seperti apa. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegas Fadli.
Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa tanah Pantai Halong secara rinci. Ia hadir mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.
Helena menjelaskan bahwa pembangunan kawasan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI Angkatan Laut.
“Sejak proses pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai pada tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020, pihak Angkatan Laut justru meminta Pemerintah Negeri Halong melakukan pipanisasi air yang melewati kompleks TNI AL guna mencegah kerusakan jalan akibat air limpasan.
Persoalan mencuat ketika pada Oktober 2020 dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan Angkatan Laut, dengan klaim luasan mencapai 58,5 hektare, sementara berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.
“Kami sangat terkejut. Dari mana muncul tambahan sekitar 33 hektare itu?” ujar Helena.
Ia menambahkan, sengketa tersebut telah berdampak sosial bagi masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu, hingga pembatasan aktivitas Pemerintah Negeri Halong di kawasan Pantai Halong.
“Pantai ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Namun sekarang masyarakat Halong tidak merasakan manfaat, sementara kios-kios justru disewakan oleh pihak lain,” tegasnya.
Pangkoarmada IX, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo, menyampaikan bahwa jajaran pimpinan Koarmada IX saat ini diisi oleh banyak pejabat baru, termasuk dirinya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak tahun 1982, dan sertifikat diterbitkan pada 1983, kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.
“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan itu,” jelasnya.
Terkait pembangunan gazebo dan tugu, pihak Koarmada IX mengakui bahwa fasilitas tersebut dibangun oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang pada saat itu. Namun menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan atas lahan.
Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan dimaksud telah terdaftar resmi sebagai BMN di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dibahas di berbagai level pemerintahan, termasuk DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum menemukan titik temu.
“Kami berharap forum ini menjadi ruang komunikasi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong yang diajukan Kementerian Pertahanan masih dalam proses dan saat ini berada pada tahapan pengumuman selama 30 hari.
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.
“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun data yuridis pada sertifikat sebelumnya. Ini murni proses administrasi,” tegas Assagaf.
RDP ini menjadi ruang dialog terbuka antara negara dan masyarakat adat Negeri Halong. Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keterangan yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
DPRD berharap sengketa tanah Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat sekaligus tetap memperhatikan kepentingan negara.(LM01)