BPJS Kesehatan–GoTo Perkuat Perlindungan JKN bagi Mitra Pengemudi Gojek

Ambon,LensoMerah.com – BPJS Kesehatan bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk memperkuat perlindungan jaminan kesehatan bagi pengemudi mitra Gojek melalui kolaborasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara kedua pihak, Senin (12/1/2026).

Kerja sama ini bertujuan memastikan pekerja transportasi online memperoleh akses perlindungan kesehatan yang berkelanjutan, seiring meningkatnya peran sektor ekonomi digital dalam kehidupan masyarakat.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya negara menjawab tantangan perlindungan sosial bagi pekerja di era digital. Menurutnya, Program JKN dirancang untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan jenis pekerjaan.

“BPJS Kesehatan hadir untuk seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengemudi mitra Gojek yang setiap hari bekerja di lapangan dan menghadapi risiko kesehatan yang tidak terduga. Melalui kolaborasi ini, mitra Gojek beserta keluarganya dipastikan memperoleh perlindungan kesehatan yang setara,” ujar David.

Ia menjelaskan, berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen total penduduk Indonesia. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja sektor informal, termasuk pekerja berbasis platform digital.

“Perhatian terhadap pengemudi mitra Gojek sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyiapkan regulasi perlindungan pekerja transportasi online berbasis platform digital. Tujuannya agar mereka memperoleh jaminan kesehatan secara berkelanjutan dan tidak ada mitra yang tertinggal dari perlindungan dasar kesehatan,” jelasnya.

Dalam mendukung kemudahan layanan, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan transformasi digital melalui Aplikasi Mobile JKN. David menuturkan, aplikasi tersebut memungkinkan peserta mengambil antrean online, mengubah data kepesertaan, mencari fasilitas kesehatan terdekat, hingga melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Dalam mengakses layanan kesehatan, peserta JKN kini cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi, selama status kepesertaan aktif,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPJS Kesehatan sejalan dengan misi perusahaan yang bertumpu pada tiga pilar utama, yakni mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan mitra.

“Kolaborasi ini masuk dalam aspek melindungi. Bersama BPJS Kesehatan, kami memberikan jaminan kesehatan bagi mitra terbaik kami agar mereka dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan nyaman tanpa dibayangi kekhawatiran di jalan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, kondisi kerja pengemudi yang menghadapi berbagai risiko, mulai dari cuaca ekstrem hingga potensi kecelakaan lalu lintas, menjadikan aspek kesehatan sebagai kebutuhan mendasar.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa bagi Mitra Juara Gojek atau mitra berstatus penuh waktu dengan kinerja terbaik, iuran BPJS Kesehatan akan ditanggung perusahaan setiap bulan.

“Kami ingin memastikan para mitra dapat bekerja tanpa rasa cemas terhadap biaya kesehatan yang tidak terduga saat sakit. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menghadirkan manfaat nyata bagi mitra Gojek,” tutupnya.(LM01)

 

BPJS Kesehatan Anugerahkan Transformasi Digital Award 2025 kepada 27 Faskes

 

Ambon,LensoMerah.com- BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Transformasi Digital Award Tahun 2025 kepada 27 mitra fasilitas kesehatan (faskes) yang dinilai berhasil mengimplementasikan digitalisasi pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen faskes dalam memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari optimalisasi Aplikasi Mobile JKN, penerapan antrean online, hingga integrasi sistem layanan kesehatan yang terhubung langsung dengan BPJS Kesehatan.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Edwin Aristiawan, menegaskan bahwa transformasi digital menjadi elemen penting dalam peningkatan mutu layanan kesehatan nasional.

“Transformasi digital merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan kualitas layanan. Dengan pemanfaatan teknologi, peserta JKN memperoleh layanan yang lebih praktis, sementara fasilitas kesehatan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan,” ujar Edwin, Rabu (14/1/2026).

Menurut Edwin, BPJS Kesehatan bersama mitra faskes secara konsisten membangun ekosistem layanan kesehatan digital. Perubahan tersebut ditandai dengan peralihan dari sistem manual dan terfragmentasi menuju layanan yang terintegrasi, real-time, dan berorientasi pada kemudahan peserta.

Digitalisasi layanan JKN mencakup pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN sebagai kanal utama layanan peserta, penerapan antrean online di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), integrasi sistem informasi faskes dengan BPJS Kesehatan, pengembangan rekam medis elektronik, i-Care, hingga penguatan tata kelola teknologi informasi yang aman dan andal.

“Digitalisasi terbukti mampu menekan waktu tunggu pasien, meningkatkan efisiensi operasional faskes, memperkuat mutu layanan melalui rekam medis elektronik, serta berdampak langsung pada peningkatan kepuasan peserta JKN,” jelas Edwin.

Selain fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada kantor wilayah dan kantor cabang yang aktif mendorong transformasi digital layanan JKN. Edwin menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan agar inovasi digital benar-benar memberikan kepastian layanan dan kemudahan akses bagi peserta.

“Melalui apresiasi ini, kami berharap transformasi digital pelayanan kesehatan terus berkembang dan memberi manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN maupun fasilitas kesehatan,” pungkasnya.

Daftar Penerima Transformasi Digital Award 2025

Kategori Pemanfaatan Antrean Online Mobile JKN di FKTP

Sub Kategori Puskesmas

Puskesmas Cikembulan

Puskesmas Cililin

Puskesmas Sidamulih

Sub Kategori Klinik Pratama

Klinik Global Medical Centre

Klinik Cava Medika Pondok Ungu

Klinik Elyon

Sub Kategori Dokter Praktik Perorangan

dr. Dudi Ruhendra

dr. Sari Nismala Dewi

dr. Didik Bashar ME

Kategori Pemanfaatan Antrean Online Mobile JKN di FKRTL

FKRTL Kelas A

RS Santosa Bandung Kopo

RSUD Dr. Soetomo Surabaya

RSPAL dr. Ramelan Surabaya

FKRTL Kelas B

RS TK III Ciremai

RS Primaya Makassar

RS Permata Cirebon

FKRTL Kelas C

RS TMC Tasikmalaya

RSU Medimas

RSU Universitas Muhammadiyah Cirebon

FKRTL Kelas D dan Klinik Utama

Klinik Utama Priangan Medical Eye Center

RS Awal Bros Ujung Batu

RSI Muhammadiyah Sumberrejo

Kategori Member Get Member Mobile JKN oleh FKTP

Klinik Pratama As Syifa Mataram

Klinik Mitra Medika Ungaran

Puskesmas Siko

Kategori Member Get Member Mobile JKN oleh FKRTL

RS NU Tuban

RS As-Suyuthiyyah,RSU Fastabiq Sehat(LM01)

 

DPRD Ambon Fasilitasi Dialog Sengketa Tanah Pantai Halong, Dorong Penyelesaian Adil dan Transparan

Ambon,LensoMerah.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Komando Armada IX (Koarmada IX), Camat Baguala, serta Pemerintah Negeri Halong, Selasa (13/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, didampingi Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, serta anggota Komisi I.

RDP ini digelar sebagai tindak lanjut atas surat keberatan Pemerintah Negeri Halong kepada Ketua DPRD Kota Ambon terkait penerbitan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Koarmada IX, BPN Kota Ambon, Camat Baguala, Saniri Negeri Halong, serta jajaran Pemerintah Negeri Halong.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhamad Fadli Toisutta, menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk memutuskan kepemilikan lahan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan dengan menelaah kelengkapan administrasi dan dasar hukum masing-masing pihak.

“DPRD akan melihat dari sisi administrasi dan dasar pertahanannya seperti apa. Kita ingin semuanya terbuka dan jelas agar persoalan ini tidak terus berlarut,” tegas Fadli.

Sekretaris Negeri Halong, Helena Sutrahitu, memaparkan kronologis sengketa tanah Pantai Halong secara rinci. Ia hadir mewakili Raja Negeri Halong yang sedang berada di luar daerah, sekaligus sebagai anak negeri bersama Saniri Negeri Halong.

Helena menjelaskan bahwa pembangunan kawasan Pantai Halong, termasuk gazebo dan tugu, dilakukan oleh Pemerintah Negeri Halong menggunakan Dana Desa tahun 2018–2019, tanpa adanya larangan dari pihak mana pun, termasuk TNI Angkatan Laut.

“Sejak proses pembersihan lokasi hingga pembangunan selesai pada tahun 2020, tidak pernah ada larangan dari pihak Angkatan Laut,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020, pihak Angkatan Laut justru meminta Pemerintah Negeri Halong melakukan pipanisasi air yang melewati kompleks TNI AL guna mencegah kerusakan jalan akibat air limpasan.

Persoalan mencuat ketika pada Oktober 2020 dilakukan pengukuran lahan oleh BPN atas permintaan Angkatan Laut, dengan klaim luasan mencapai 58,5 hektare, sementara berdasarkan data tukar guling yang dimiliki Negeri Halong, luas lahan hanya 25,24 hektare.

“Kami sangat terkejut. Dari mana muncul tambahan sekitar 33 hektare itu?” ujar Helena.

Ia menambahkan, sengketa tersebut telah berdampak sosial bagi masyarakat, mulai dari nelayan yang dilarang menambatkan perahu, hingga pembatasan aktivitas Pemerintah Negeri Halong di kawasan Pantai Halong.

“Pantai ini dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Namun sekarang masyarakat Halong tidak merasakan manfaat, sementara kios-kios justru disewakan oleh pihak lain,” tegasnya.

Pangkoarmada IX, Kolonel Marinir Eko Priyo Handoyo, menyampaikan bahwa jajaran pimpinan Koarmada IX saat ini diisi oleh banyak pejabat baru, termasuk dirinya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah telah dilakukan sejak tahun 1982, dan sertifikat diterbitkan pada 1983, kemudian dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kementerian Keuangan.

“Sertifikat tersebut menjadi dasar hukum kami sebagai satuan kerja pemerintah untuk menggunakan lahan itu,” jelasnya.

Terkait pembangunan gazebo dan tugu, pihak Koarmada IX mengakui bahwa fasilitas tersebut dibangun oleh Pemerintah Negeri Halong dan tidak dilarang pada saat itu. Namun menurutnya, hal tersebut tidak otomatis menjadi dasar kepemilikan atas lahan.

Kepala Dinas Hukum Koarmada IX, Letkol Laut (H) Harjanto, S.H., menambahkan bahwa lahan dimaksud telah terdaftar resmi sebagai BMN di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.

Ia juga menyampaikan bahwa persoalan ini telah dibahas di berbagai level pemerintahan, termasuk DPR RI dan Pemerintah Provinsi Maluku, namun belum menemukan titik temu.

“Kami berharap forum ini menjadi ruang komunikasi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Perwakilan BPN Kota Ambon, S.H. Assagaf, menjelaskan bahwa permohonan Sertifikat Pengganti Hak Pakai Nomor 3/Halong yang diajukan Kementerian Pertahanan masih dalam proses dan saat ini berada pada tahapan pengumuman selama 30 hari.

Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat pengganti bukan pengukuran ulang dan bukan penerbitan hak baru.

“Sertifikat pengganti tidak mengubah data fisik maupun data yuridis pada sertifikat sebelumnya. Ini murni proses administrasi,” tegas Assagaf.

RDP ini menjadi ruang dialog terbuka antara negara dan masyarakat adat Negeri Halong. Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan menindaklanjuti seluruh masukan dan keterangan yang disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

DPRD berharap sengketa tanah Pantai Halong dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengabaikan hak masyarakat adat sekaligus tetap memperhatikan kepentingan negara.(LM01)

Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Special Offer “JANEWARY”, Menginap Nyaman Mulai Rp699 Ribu

Ambon,LensoMerah.com  – Mengawali tahun 2026 dengan pengalaman menginap yang nyaman dan bernilai lebih, Swiss-Belhotel Ambon menghadirkan Special Offer “JANEWARY” dengan harga spesial Rp699.000 net per orang per malam. Promo ini menjadi kesempatan bagi tamu untuk menikmati fasilitas hotel berbintang dengan harga yang terjangkau.

Melalui penawaran tersebut, tamu sudah mendapatkan berbagai keuntungan, di antaranya sarapan untuk satu orang, akses gratis ke fitness center, Free SBEC Benefits, serta free late check-out hingga pukul 14.00 WIT (sesuai ketersediaan). Promo ini berlaku hingga 31 Januari 2026.

Cluster General Manager Swiss-Belhotel Ambon, Yudhi Meidiyanto, menjelaskan bahwa promo Special Offer JANEWARY dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada para tamu sekaligus upaya memberikan pengalaman menginap terbaik di awal tahun.

“Special Offer JANEWARY kami hadirkan sebagai kesempatan bagi para tamu untuk menikmati kenyamanan dan pelayanan khas Swiss-Belhotel Ambon dengan harga yang sangat kompetitif. Kami ingin setiap tamu merasakan pengalaman menginap yang berkesan, baik untuk keperluan bisnis maupun liburan,” ujar Yudhi.

Ia menambahkan, Swiss-Belhotel Ambon terus berkomitmen menghadirkan layanan berkualitas serta berbagai penawaran menarik bagi tamu lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Ambon.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk memanfaatkan promo ini karena jumlahnya terbatas dan hanya berlaku hingga akhir Januari 2026. Jangan sampai terlewatkan,” tambahnya.

Dengan lokasi yang strategis serta fasilitas yang lengkap, Swiss-Belhotel Ambon menjadi pilihan ideal bagi tamu yang menginginkan kenyamanan maksimal dengan harga terjangkau. Promo Special Offer JANEWARY ini diharapkan dapat menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang ingin memulai tahun dengan pengalaman menginap yang berkesan.

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi, masyarakat dapat langsung menghubungi Swiss-Belhotel Ambon atau mengunjungi kanal resmi Swiss-Belhotel International.(LM01)

 

BAZNAS Kota Ambon Audiensi dengan Bank Indonesia Maluku, Perkuat Sinergi Program Kemaslahatan Umat

Ambon,LensoMerah.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Ambon melaksanakan audiensi dengan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Selasa (13/1/2026), bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat tersebut diterima langsung oleh Rakhmat Pratama, selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, bersama jajaran.

Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pimpinan BAZNAS Kota Ambon, yakni Ketua Muhammad Zulkifly Fakaubun, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Hi. Achmad Salim, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua II Bidang Penyaluran dan Pendayagunaan Hendra Abubakar, S.Sos, serta staf Bidang IT dan Humas BAZNAS Kota Ambon, Jihan Abbas.

Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkenalkan jajaran pimpinan baru BAZNAS Kota Ambon kepada pihak Bank Indonesia Provinsi Maluku. Selain itu, BAZNAS Kota Ambon memaparkan sejumlah program kerja serta arah kebijakan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang akan dijalankan ke depan guna mendorong kemaslahatan umat di Kota Ambon.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BAZNAS Kota Ambon juga menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas wafatnya Mohamad Latif, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku. Ungkapan belasungkawa ini disampaikan sebagai bentuk empati dan kepedulian kepada keluarga besar Bank Indonesia Provinsi Maluku.

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam ini berjalan dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun komunikasi serta memperkuat sinergi, khususnya dalam menyatukan tujuan dan langkah strategis melalui berbagai program sosial dan ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan umat.

Audiensi tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antara BAZNAS Kota Ambon dan Bank Indonesia Provinsi Maluku ke depan.(LM01)

Terdampak Pemotongan TKD, DPRD Ambon Dorong Kerja Sama Mitra untuk Digitalisasi Parkir  

Ambon,LensoMerah.com – Pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kota Ambon berdampak pada penataan ulang perencanaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor perparkiran. Kondisi ini mendorong DPRD Kota Ambon untuk menyesuaikan kembali strategi pengelolaan parkir daerah.

Jika sebelumnya DPRD Kota Ambon mendorong agar pengelolaan parkir dilakukan sepenuhnya tanpa melibatkan pihak ketiga, kini pandangan tersebut mengalami penyesuaian. DPRD menilai, pengelolaan parkir menuju sistem elektronik atau non-tunai justru lebih efektif apabila melibatkan mitra atau pihak ketiga yang kompeten dan memiliki perangkat pendukung.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menjelaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan parkir tidak dapat dilakukan secara instan dalam waktu singkat karena membutuhkan berbagai persiapan teknis dan infrastruktur.

“Untuk mengganti mekanisme pengelolaan parkir tidak bisa dilakukan dalam satu tahun. Ada banyak hal yang harus disiapkan. Kita dorong digitalisasi, tetapi soal device kita minta agar ada kerja sama dengan mitra atau instansi lain yang sudah memiliki perangkat pendukung,” ujar Far-Far kepada wartawan di Ambon, Jumat (9/1/2026).

Menurut politisi Partai Perindo tersebut, kerja sama dengan mitra akan membantu Pemerintah Kota Ambon menghemat anggaran, mengingat pengadaan perangkat parkir elektronik membutuhkan biaya yang cukup besar.

Selain itu, DPRD menilai penerapan sistem parkir elektronik perlu dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, sejumlah titik parkir masih akan diberlakukan sistem pembayaran tunai guna memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat.

“Zonasinya nanti dibagi. Ada zona parkir elektronik non-tunai, dan ada juga zona tunai. Harus ada pembiasaan ke masyarakat, tidak bisa langsung kita ganti total,” tegasnya.

Far-Far juga mengingatkan Pemerintah Kota Ambon agar mempersiapkan juru parkir yang kompeten dan profesional. Para juru parkir perlu dibekali bimbingan teknis terkait pengoperasian sistem parkir elektronik, serta didukung dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Perlu ada bimtek untuk juru parkir dan sosialisasi yang masif ke masyarakat. Jangan sampai sistemnya sudah ada, tetapi juru parkir tidak siap atau warga enggan menggunakan pembayaran non-tunai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh persiapan berjalan sesuai rencana dan tidak menemui kendala berarti, Kota Ambon ditargetkan siap menerapkan sistem parkir elektronik secara penuh pada tahun 2027 mendatang. (LM01)

Ketua Komisi III DPRD Ambon Dorong Reward and Punishment Internal DLHP

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menilai Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon secara sarana dan prasarana sejatinya telah memiliki kemampuan untuk mengatasi persoalan persampahan yang masih terjadi di berbagai wilayah Kota Ambon. Namun demikian, kelengkapan fasilitas tersebut dinilai tidak akan optimal tanpa komitmen dan kinerja aparatur yang menjalankannya.

Hal tersebut disampaikan Far-Far kepada wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan sepakat dengan rencana pemberlakuan sistem reward and punishment bagi masyarakat yang lalai dalam menjaga kebersihan, namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus diimbangi dengan kesiapan internal DLHP.

“Dari sisi sarana dan prasarana sebenarnya sudah cukup lengkap. Pembiayaan armada juga tergolong besar, mulai dari penanganan sampah di hulu hingga ke hilir. Namun semua itu akan sia-sia jika tidak diiringi dengan kesadaran dan komitmen bersama, terlebih ketika kebijakan reward dan punishment diterapkan,” jelasnya.

Far-Far menekankan bahwa penerapan sistem penghargaan dan sanksi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga harus berlaku bagi pegawai DLHP Kota Ambon. Menurutnya, aparatur yang bekerja dengan baik dan menunjukkan komitmen terhadap kebersihan kota layak mendapatkan penghargaan.

Sebaliknya, bagi pegawai yang tidak menjalankan tugas secara maksimal, ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi sebagai bentuk pembinaan dan efek jera.

“Ketika masyarakat sudah taat dan sanksi diterapkan, maka DLHP melalui petugas dan buruh angkut juga harus menjalankan tugas sesuai ketentuan. Kinerja aparatur harus sejalan dengan tuntutan yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dukungan sarana dan prasarana yang telah tersedia serta penerapan sistem pengawasan dan penilaian kinerja yang tegas, proses pengangkutan sampah dari hulu hingga ke hilir dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

“Kami berharap penanganan persampahan di Kota Ambon benar-benar berjalan baik. Secara fasilitas sebenarnya sudah memadai, yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan disiplin dalam pelaksanaannya,” pungkas Far-Far.(LM01)

 

Komisi III DPRD Ambon Soroti Sampah, Jalan Rusak, dan Minim Lampu Jalan di Arbes

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, angkat bicara menanggapi keluhan warga di kawasan Air Besar (Arbes), Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, terkait masih maraknya pembuangan sampah sembarangan, kerusakan akses jalan, serta minimnya penerangan lampu jalan umum.

Hal tersebut disampaikan Hary saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026).

Ia menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon.

Menurut Hary, persoalan sampah tidak dapat dilihat semata-mata sebagai kesalahan warga. Masalah tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan kewajiban pemerintah dalam menyediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) serta sistem pengangkutan sampah yang teratur dan berkelanjutan.

“Pertama, pemerintah kota harus memastikan ketersediaan TPS. Kedua, bukan hanya TPS, tetapi juga pengangkutan sampah oleh armada, mulai dari TPS sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tegas Hary.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPRD Kota Ambon dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh. Penelusuran tersebut akan mencakup ketersediaan TPS, frekuensi pengangkutan sampah per hari, hingga data valid terkait penumpukan sampah di kawasan Arbes.

“Kita ingin mengetahui kapan terakhir sampah diangkut di lokasi tersebut, serta melakukan identifikasi warga dari wilayah mana saja yang masih membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari evaluasi penanganan sampah tahun 2026, Hary menegaskan Komisi III juga akan melakukan uji petik lapangan dengan melibatkan para ketua RT setempat, agar kebersihan lingkungan benar-benar menjadi tanggung jawab bersama.

“Kita pastikan Pemerintah Kota Ambon menjalankan kewajibannya, yakni menyediakan TPS dan armada pengangkutan yang reguler sesuai jam operasional. Ini adalah kewajiban dasar pemerintah,” tegasnya.

Terkait keluhan warga mengenai akses jalan yang rusak, Hary menjelaskan bahwa perbaikan dan revitalisasi jalan membutuhkan anggaran yang besar. Ia mengakui hingga kini belum memastikan status jalan tersebut, apakah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon atau Pemerintah Provinsi Maluku.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat alokasi anggaran sekitar Rp28 miliar yang terdampak kebijakan efisiensi, padahal dana tersebut sejatinya dapat digunakan untuk pemeliharaan sejumlah ruas jalan di Kota Ambon.

“Dengan kondisi postur APBD saat ini dan keterbatasan dana transfer, masyarakat diharapkan bersabar karena pemerintah kota belum bisa sekaligus menangani seluruh ruas jalan,” jelasnya.

Meski begitu, Hary menegaskan bahwa data kerusakan jalan telah dimiliki oleh Dinas PUPR Kota Ambon, dan penanganannya dilakukan berdasarkan skala prioritas.

“Kami akan terus mendorong agar perbaikan jalan menjadi perhatian serius, karena ini menyangkut sarana prasarana serta aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, terkait minimnya penerangan lampu jalan umum, Hary mengakui Pemerintah Kota Ambon masih mengalami keterbatasan, bahkan untuk pemeliharaan lampu jalan yang sudah terpasang.

“Jangankan menambah lampu baru, untuk pemeliharaan lampu yang ada saja sampai hari ini belum bisa diselesaikan,” ungkapnya.

Karena persoalan lampu jalan dinilai mendesak dan telah menimbulkan keresahan warga, Komisi III DPRD Kota Ambon memastikan akan kembali memanggil Dinas PUPR Kota Ambon guna meminta penjelasan sekaligus solusi konkret.

“Penanganan sampah, jalan rusak, dan lampu jalan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan menjadi tanggung jawab pemerintah. Ini harus menjadi perhatian serius dan diselesaikan secara bertahap namun pasti,” tutupnya.(LM01)

 

Komisi III DPRD Ambon Tekankan Tanggung Jawab Pemkot dan Peran Warga Jaga Kebersihan Kota

Ambon,LensoMerah.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menegaskan pentingnya peran Pemerintah Kota Ambon dalam menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan kota sebagai bagian dari pelayanan publik kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Far-Far saat diwawancarai pada Senin (12/1/2026). Ia menegaskan, Komisi III DPRD Kota Ambon secara konsisten mendorong Pemerintah Kota Ambon agar menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, terutama yang berkaitan langsung dengan kualitas lingkungan hidup warga.

“Kami terus mendorong Pemerintah Kota Ambon untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Kebersihan dan kenyamanan kota merupakan bagian penting dari pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hary.

Meski demikian, ia menekankan bahwa upaya menjaga kebersihan kota tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat memiliki peran yang sangat menentukan dalam menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Kami berharap seluruh masyarakat Kota Ambon turut menjaga kebersihan dan kenyamanan kota ini. Jika kota sudah bersih, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk terus kalesang lingkungan tempat kita hidup,” tegasnya.

Hary juga menyoroti nilai budaya lokal sebagai fondasi penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Ia menilai, budaya masyarakat Ambon yang menjunjung tinggi kebersihan telah mengakar sejak lama dan harus terus dipertahankan sebagai bagian dari jati diri daerah.

“Budaya orang Ambon itu bersih, orang bilang neces. Ini bukan hal baru, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas kita,” tambahnya.

Melalui pernyataan tersebut, Komisi III DPRD Kota Ambon berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, Ambon diharapkan terus berkembang sebagai kota yang bersih, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.(LM01)

 

Pedagang Membandel Kembali Kuasai Badan Jalan, Komisi III DPRD Ambon Desak Sanksi Tegas

Ambon,LensoMerah.com – Meski Pemerintah Kota Ambon terus menggencarkan penertiban dan penataan kawasan Pasar Mardika, sejumlah pedagang masih kedapatan membangkang dengan tetap berjualan di badan jalan dan area terlarang. Akibatnya, kawasan pasar kembali tampak semrawut dan memicu kemacetan lalu lintas.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, bereaksi keras dan mendesak Wali Kota Ambon agar segera menerapkan sanksi tegas kepada pedagang yang tidak menaati aturan.

“Kami mendorong agar ke depan ada sanksi yang benar-benar tegas sehingga menimbulkan efek jera. Supaya penertiban ini tidak bersifat sementara dan tidak terulang lagi ketika petugas tidak berada di lokasi,” tegas Far-Far saat diwawancarai, Senin (12/1/2026).

Far-Far menilai, kembalinya kondisi Pasar Mardika yang tidak tertata bukan sepenuhnya kesalahan petugas, baik dari Dinas Perhubungan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ia menyebutkan, pos pengamanan yang dibangun di kawasan tersebut bersifat sementara dengan jumlah personel yang terbatas.

“Penataan ini membutuhkan tenaga dan konsistensi. Komisi III DPRD mendukung penuh seluruh langkah penertiban yang dilakukan pemerintah kota. Tidak tepat jika selalu petugas yang disalahkan. Pedagang juga harus memiliki kesadaran untuk menaati kebijakan yang ditetapkan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, penertiban Pasar Mardika merupakan kebijakan prioritas Wali Kota Ambon yang telah dijalankan sejak awal. Bahkan, menurutnya, dampak positif dari penataan tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat, baik pengguna pasar maupun aktivitas di kawasan terminal.

“Penataan ini bukan untuk mematikan ekonomi pedagang, tetapi untuk menciptakan keteraturan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan bagi semua warga,” tambahnya.

Komisi III DPRD Kota Ambon berharap, dengan penerapan sanksi yang tegas dan konsisten, proses penataan Pasar Mardika dapat berjalan optimal dan berkelanjutan, sehingga kawasan pasar benar-benar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Ambon.(LM01)