AMBON,LensoMerah.com – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menghadiri sekaligus menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Maluku Tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung dalam Masa Sidang Kedua DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/1/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Maluku dan dihadiri Wakil Ketua serta seluruh Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ranperda, kata dia, menjadi instrumen strategis dalam pelaksanaan kewenangan daerah, penjaminan kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Penyusunan dan pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjamin kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Abdullah Vanath.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku. Kedua Ranperda ini disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah.
Wakil Gubernur menekankan bahwa Ranperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan daerah sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di Provinsi Maluku.
“Pembahasan yang cermat, objektif, dan komprehensif sangat diperlukan agar peraturan daerah yang dihasilkan nantinya benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui rapat paripurna ini, Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi menyerahkan Ranperda kepada DPRD Provinsi Maluku untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Abdullah Vanath juga menegaskan keterbukaan Pemerintah Provinsi Maluku terhadap saran, masukan, serta pandangan konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD guna penyempurnaan substansi Ranperda demi kepentingan masyarakat dan daerah.
Mengakhiri pidatonya, Wakil Gubernur berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar, dilandasi semangat kemitraan, sinergi, dan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Maluku, hingga akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(LM01)